Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59641/PP/M.VB/16/2015

Tinggalkan komentar

8 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59641/PP/M.VB/16/2015

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Februari 2010 sebesar Rp 719.807.911;

Menurut Terbanding :

bahwa pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang klarifikasinya dijawab “tidak ada” dan pengkreditan faktur pajak tidak sah;

Menurut Pemohon :

bahwa Pemohon Banding sebagai pihak pembeli BKP/JKP sudah melaksanakan kewajiban sesuai dengan mekanisme pemungutan PPN sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), yaitu melakukan pemungutan PPN Keluaran dengan menerbitkan Faktur Pajak dan mengkreditkan PPN Masukan sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya Bukti Pemungutan PPN yang dipungut supplier dan/atau sub kontraktor atas pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan usaha (produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen) oleh Pemohon Banding dikreditkan (dikurangkan) dari PPN Keluaran yang dipungut oleh Pemohon Banding;

Menurut Majelis :

bahwa pokok sengketa ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang klarifikasinya dijawab “Tidak Ada” dan pengkreditan faktur pajak tidak sah sebesar Rp 719.807.911, yang diperoleh dari selisih penghitungan Pajak masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Februari 2010 versi Pemohon Banding sebesar Rp 3.696.629.481 sedangkan versi Terbanding sebesar Rp 2.976.821.571, sehingga koreksinya Rp 719.807.911;

bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan pengecekan terhadap Lampiran SPT Masa Pembetulan tentang Pajak Masukan dan masing-masing faktur pajak masukan yang dikoreksi oleh Terbanding, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa pemeriksa pajak/Terbanding melakukan koreksi pajak masukan untuk setahun dari masa Januari s.d. Desember 2010 yang selanjutnya koreksi tersebut dialokasikan ke masa Januari s.d. Mei 2010 sehingga terdapat pajak masukan yang dikoreksi di masing-masing masa pajak Januari sampai dengan Mei, tetapi sesungguhnya pajak masukan tersebut tidak ada atau tidak dilaporkan di SPT masa pajak yang bersangkutan.

bahwa berdasarkan penjelasan pemeriksa pajak yang dihadirkan dalam persidangan, Terbanding mengakui bahwa dari daftar pajak masukan yang dikoreksi Terbanding terdapat pajak masukan – pajak masukan dari masa pajak sesudah masa pajak yang bersangkutan, misalnya di daftar koreksi pajak masukan masa pajak Januari, terdapat pajak masukan dengan tanggal bulan Februari, Maret, Oktober

bahwa menurut Pemohon Banding tidak mungkin pengisian SPT seperti itu dilakukan Pemohon Banding karena pajak masukan yang dikreditkan Pemohon Banding di SPT masing-masing masa pajak adalah sesuai tanggal faktur pajaknya.

bahwa menurut Terbanding, data didownload Pemeriksa berdasarkan lampiran e-SPT yang telah di encrypt, lalu dibuat berdasarkan masa pajaknya. Terbanding merekapitulasi berdasarkan SPT Masa yang masuk per bulan lalu dikonfirmasi tanpa Terbanding cek/lihat masa aslinya apa atau apakah ada beda waktu dan sebagainya.

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan data/dokumen Faktur Pajak yang mendukung bahwa telah terjadi transaksi yang telah dibayar PPN terutangnya oleh Pemohon Banding kepada pihak rekanan/penjual dan menurut Pemohon Banding, ada vendor yang sudah melaporkan SPT Masanya terkait dengan pajak masukan tersebut, tetapi Terbanding tidak melakukan konfirmasi ulang;

bahwa dalam persidangan, Terbanding juga mengakui bahwa atas konfirmasi faktur pajak yang dijawab “Tidak Ada” belum dilakukan pembuktian dengan arus uang dan arus barang;

Majelis berpendapat bahwa konfirmasi Faktur Pajak Masukan bukanlah satu-satunya metode atau cara untuk meyakini kebenaran Faktur Pajak Masukan. Seharusnya Terbanding melakukan uji arus uang dan arus barang dahulu, jika dari hasil uji arus uang dan arus barang tersebut terbukti tidak dapat diyakini maka Pemohon Banding dapat dikenakan sanksi, jika ternyata dapat dibuktikan maka yang dikenakan sanksi adalah lawan transaksinya, karena kewajiban menyetorkan dan melaporkan PPN ada pada pihak Penjual BKP/JKP yang melakukan pemungutan PPN, dan bila Penjual BKP/JKP tidak melakukan penyetoran dan pelaporan pajaknya, maka hal tersebut murni kesalahan dan kelalaian Penjual BKP/JKP.

bahwa hal ini juga dipertegas di dalam ketentuan Pasal 16 F UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN yang membebaskan pembeli BKP/JKP dari kewajiban tanggung renteng apabila dapat dibuktikan bahwa Pajak Masukan tersebut telah dbayarkan;bahwa selengkapnya redaksi Pasal 16 F UU PPN tersebut adalah:”Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.”

dan Penjelasan Pasal tersebut berbunyi:”Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajakyang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasatidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.”

bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berkesimpulan bahwa dari koreksi sebesar Rp 719.807.911,- tersebut diketahui bahwa koreksi sebesar Rp 639.820.019 merupakan koreksi yang salah alamat karena Pemohon Banding tidak mengkreditkan Pajak Masukan tersebut di SPT Masa Pajak Februari 2010, atau dengan kata lain koreksi tersebut dilakukan atas pengkreditan Pajak Masukan yang tidak dilakukan oleh Pemohon Banding, dengan demikian koreksi sebesar Rp 639.820.019 tersebut tidak dapat dipertahankan;

bahwa dalam persidangan, Majelis memerintahkan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan rekonsiliasi atas pajak masukan yang dikoreksi dan mendudukkannya menjadi porsi di masa yang tepat dan benar.

bahwa semula Terbanding memberikan data pajak masukan Januari s.d. Desember 2010 yang konfirmasinya dijawab “Tidak Ada” dan menyatakan bahwa pajak masukan yang betul-betul dilaporkan di SPT Masa Februari 2010 yang dikonfimasi jawabannya “Tidak Ada” hanya sebesar Rp 236.167.163 yang dapat diuraikan sebagai berikut :

SPT Masa PPN

PM dijawab “Tidak Ada” dan yang terindikasi fiktif

Januari

675.730.861

Februari

236.167.163

Maret

136.874.983

April

192.943.336

Mei

657.897.341

Juni

274.641.197

Juli

321.294.346

Agustus

336.738.379

September

300.321.662

Oktober

512.704.316

November

503.732.681

Desember

877.578.770

Total

5.026.625.035

bahwa kemudian dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa angka versi Pemohon Banding yang benar-benar dikreditkan di masa Februari 2010 yang dikreditkan Terbanding adalah sebesar Rp 79.987.892;

bahwa setelah dilakukan rekonsiliasi/penelitian oleh Terbanding dan Pemohon Banding, jumlah koreksi masa pajak Februari 2010 berdasarkan perhitungan yang tepat adalah hanya sebesar Rp 79.987.892,-

bahwa berdasarkan uji bukti atas koreksi yang tepat masa pajaknya sebesar Rp 79.987.892,- tersebut diketahui hal-hal sebagai berikut :

Jumlah Koreksi(Rp)

Hasil Pemeriksaan dalam Persidangan

52.500.000

merupakan Pajak Masukan yang diperoleh dari PT. Tober Semesta.

berdasarkan penelitian dalam SIDJP diketahui bahwa PT Tober Semesta, NPWP 02.623.765.1-061.000, tidak pernah dikukuhkan sebagai PKP, oleh karena itu Faktur Pajak yang diterbitkan PT Tober Semesta tidak dapat dikreditkan.

27.487.892

Tidak didukung dengan bukti-bukti dan Pemohon Banding tidak memberikan

penjelasan mengenai koreksi ini;

bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berkesimpulan bahwa dari koreksi Terbanding terhadap PM yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Februari 2010 sebesar Rp.719.807.911, yang tidak dapat dipertahankan adalah sebesar Rp. 639.820.019, sedangkan sisanya sebesar Rp. 79.987.892,- tetap dipertahankan karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pendukungnya dan merupakan faktur pajak dari Non PKP;

MENIMBANG

bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan, Majelis berketetapan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dan menghitung kembali pajak terutang menjadi sebagai berikut :

Uraian

Semula(Rp)

Koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp)

Menjadi (Rp)

Pajak Keluaran

4.724.735.300

0

4.724.735.300

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

5.229.396.941

639.820.019

5.869.216.960

PPN Kurang (Lebih) Bayar

(504.661.641)

0

(1.144.481.660)

Dikompensasi ke masa pajak berikutnya

1.224.469.552

0

1.224.469.552

PPN Kurang (Lebih) Bayar

719.807.911

639.820.019

79.987.892

Sanksi Bunga

0

0

0

Sanksi Kenaikan

719.807.911

639.820.019

79.987.892

Jumlah PPN ymh (Lebih) Dibayar

1.439.615.822

1.279.640.038

159.975.784

MENGINGAT

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN

Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1161/WPJ.19/2013 tanggal 9 September 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2010 Nomor: 00170/207/10/093/12 tanggal 30 Oktober 2012, atas nama :XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :

No.

Uraian

Jumlah (Rp)

1

Dasar Pengenaan Pajak

 

 

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

 

 

a.1. Ekspor

0

 

a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

49.412.446.865

 

a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN

11.739.569.604

 

a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

1.615.409.616

 

a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

0

 

a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)

62.767.426.085

 

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN

372.512.500

 

c. Jumlah seluruh Penyerahan (a.6 + b)

63.139.938.585

 

d. Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP /JKP, Pemungutan Pajak

oleh Pemungut Pajak, Kegiatan Membangun Sendiri

 

 

d.1 Impor BKP

0

 

d.2 Pemanfaatan BKP tdk berwujud dari luar Daerah Pabean

0

 

d.3 Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean

0

 

d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN

0

 

d.5 Kegiatan Membangun Sendiri

0

 

d.6 Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk

diperjualbelikan

0

 

d.7 Jumlah (d.1 / d.2 / d.3 / d.4 / d.5)

0

2

Penghitungan PPN Kurang Bayar

 

 

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri

4.724.735.300

 

b. Dikurangi:

 

 

b.1 PPN yg disetor dimuka dalam Masa Pajak sama

0

 

b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

3.616.641.589

 

b.3 STP (Pokok kurang bayar)

0

 

b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri

2.252.575.371

 

b.5 Lain-lain

0

 

b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)

5.869.216.960

 

c. Diperhitungkan

 

 

c.1 SKPPKP

0

 

d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1)

5.869.216.960

 

e. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar (a – d)

(1.144.481.660)

3

Kelebihan Pajak yang sudah:

 

 

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

1.224.469.552

 

b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ………. (karena Pembetulan)

0

 

c. Jumlah (a + b)

1.224.469.552

4

PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)

79.987.892

5

Sanksi Administrasi

 

 

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

0

 

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

h w a

79.987.892

 

c. Bunga Pasal 13 (5) KUP

0

 

d. Kenaikan Pasal 13A KUP

0

 

e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP

0

 

f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP

0

 

g. Jumlah

79.987.892

6

Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)

159.975.784

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Aman Santosa, M.B.A. sebagai Hakim Ketua;
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota;
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota;
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200