Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59553/PP/M.XVIIB/19/2015
Tinggalkan komentar8 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59553/PP/M.XVIIB/19/2015
JENIS PAJAK
Bea & Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap klasifikasi dan pembebanan bea masuk karena deskripsi barang pada kolom 7 Form E tidak dijelaskan secara terpisah, deskripsi origin criteria kolom 8 tidak dinyatakan secara lengkap sesuai Overleaf Notes ACFTA Nomor 4 atas Jenis Barang: Plastic Footwear PVC Sandal (alas kaki dari plastik) F2102 Size 36040 (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah Barang: 1.810 CT, Negara Asal: China, diberitahukan dalam PIB Nomor 378204 tanggal 19 September 2013 yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-7401/KPU.01/2013 tanggal 21 November 2013, dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp166.905.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa barang yang diimpor dengan PIB Nomor 378204 tanggal 19 September 2013, tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ASEAN- China Free Trade Area (AC-FTA) khususnya ketentuan mengenai multiple item. Selanjutnya atas barang impor tersebut dikenakan bea masuk yang berlaku umum;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang dengan PIB Nomor: 378204 tanggal 19 September 2013 preferensi tarif AC-FTA, yang kemudian berdasarkan SPTNP Nomor: SPTNP-016150/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 26 September 2013, Pemohon Banding harus membayar tagihan Bea Masuk, PDRI dan Denda Administrasi sejumlah RpRp166.905.000,00 karena klasifikasi dan pembebanan bea masuk akibat pembatalan preferensi tarif AC-FTA;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan satu set dokumen pendukung dan Surat Nomor 003/BKA-ADM/IX/14 tanggal 15 September 2014, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa menanggapi alasan dalam uraian banding pada SUB, dapat disampaikan hal- hal sebagai berikut:
a) Mengenai perubahan klasifikasi Pos tarif: 1, 8, 9, 11 dan 12 bahwa perubahan klasifikasi barang dari 6402.99.90.00 menjadi 6401.99:90.00 melalui identifikasi barang berdasarkan sales contract dan dokumen impor lainnya tidak sesuai dengan PIB, padahal sudah dilakukan cek pisik atas contoh barang, Pemohon Banding juga berpedoman pada jawaban konfirmasi atau retroactive check, Sesuai Daftar atas penelitian foto barang impor yang dipermasalahkan (terlampir) Klasifikasi pos tarif hanya pos 1 yang benar pos 6401.99.90.00, sedangkan lainnya adalah pos tarif 6402.99.90.00;
b) Mengenai seluruh barang impor (Post-12), Form E yang dilampirkan tidak memenuhi ketentuan ketentuan OCP Rule 7(e) dan butir 4 Overleaf Notes, sehingga tidak dapat diberikan preferensi tarif berdasarkan skema ACFTA. Berdasarkan PMK Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 bahwa pengisian Form E bukan merupakan domain Importir. Dalam Pasal 2 dikatakan bahwa tarif Bea Masuk dalam rangka ACM yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang di negara yang bersangkutan.
c) Menurut Pemohon Banding, Terbandinglah yang mempunyai kewenangan/kewajiban untuk menindaklanjuti Surat Keterangan Asal (Form E) dapat diterima atau tidak untuk pemberian perlakuan prefensial berdasarkan ketentuan Revised Operational Certification Procedures (OCP) for the rules of origin of the ACFTA 17 (a) dan (c) serta Rule 18.
Rule 8 (f): In case when a Certificate of origin (Form E) is not accepted, as stated in pragraph (e), the Custom of Authority of the importing party shall consider the clarifications made by the issuing Authorities and assess wether or not the Certificate of origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment.The clarification shall be detail and exhausive in addressing the grounds for denial of pereferential treatment raised by the importing party.
Rule 17 (a): Where the CAPTA origin of the product is not in doubt, unsubstantial discrepancies, suchas tariff classification differences between the statements made in Certificate of origin (Form E) andthose made in the documents submitted to The Custom Authority of the importing party for the purpose of carrying out the formalities for importing the products, shall not ipso-facto invalidate theCertificate of Origin (Form E), if does in fact correspond to the product submitted.
Rule 17 (c): For multiple items declared under the same Certificate of Origin (Form E), a problem encountered with one of the items listed shall not affect or delay the granting of preferential treatment and customs clearance of the remaining items listed in the Certificate of Origin (Form E). Rule 18(a)(ii) may be applied to the problematic items.
Rule 18 (a): The Customs of Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to theaccuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof.
d) Berdasarkan kronologis pengajuan PIB Nomor 378204 tanggal 19 September 2013 dapat diketahui bahwa pada dokumen-dokumen impor (terlampir) tercantum: (1) uraian produk satu persatu secara terpisah, (2) deskripsi produk yang cukup rinci (3) Deskripsi, kuantitas dan berat produk, merek dan jumlah paket, jumlah dan jenis paket dll. Berikut kronologis pengajuan PIB tersebut berdasarkan dokumen impor (terlampir):
1. Pemohon Banding mengajukan Purchase Order kepada Me Yang Shenlubao Footwear Ltd dengan nomor BKA-120/VII/2013 tanggal 7 Agustus 2013 (tercantum uraian barang pas 1-12);
2. Selanjutnya lie Yang Shenlubao mengirimkan kepada Pemohon Banding Sales Contract Nomor SB1405ABVIII2013 tanggal 23 Agustus 2013 bersama-sama dengan Commercial Invoice Nomor SB1405ABVIII2013 tanggal 30 Agustus 2013, Packing List Nomor (inv. No.SB1405ABVIII2013) tanggal 30 Agustus 2013 (dalam ketiga dokumen tersebut tercantum uraian barang satu ersatu secara detail dari 1-12), Bill of Lading Nomor 0253A71937 tanggal 3 September 2013 (tercantum uraian barang: Plastic Gootwear, gross weight/measurement: 23,550.500 kgm/140.000 mtq);
3. Berdasarkan dokumen tersebut diajukan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dengan nomor pengajuan: 000000-000383-20130916-003723 tanggal 16 September 2013 kepada pihak Bea dan Cukai, setelah terlebih dahulu membayar pungutan pajak sebesar Rp74.180.000 (PPN impor dan PPh Pasal 22 Impor) tanggal 19 September 2013;
4. Setelah itu mengajukan dokumen lengkap ke pihak Bea dan Cukai untuk mendapatkan penetapan jalur (dalam hal ini jalur merah atau dilakukan pemeriksaan phisik).
Dengan demikian dokumen yang Pemohon Banding ajukan telah sesuai dengan keadaan sebenarnya. Oleh karena itu menurut Pemohon Banding apabila jawaban surat permintaan issuing check ke issuing authority dengan Surat Kepala Kantor Nomor S-5174/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 4 November 2013 telah diterima dan sesuai dengan aslinya dan jumlah item barang sesuai PIB, maka perbedaan yang tidak substansial antara Surat Keterangan Asal terdapat 1 item barang dengan dokumen PIB terdapat 12 item barang dapat diterima untuk diberikan preferensial tarif ACFTA sesuai ketentuan Revised OCP for The Rule of Origin of the ACFTA Rule17 (a);
|
Pos
|
Uraian
Barang |
Tarif
BM |
Jumlah & Jenis
Satuan Barang, Berat Bersih (Kg), Jumlah dan Jenis “Kemasan |
Jumlah
Nilai CIF |
Deskripsi
Barang |
Pos Tarif
|
|
1
|
Plastic Footwear PVC
Sandal (alas kaki dari plastik) F2102 size: 36-40 Fas:54/ Preferensi Tarif Importasi Asean-China |
25%
|
5460.000
number of pairs (NPR) 0.0000 kg 129 carton (CT) |
4,001.58
|
Jenis barang
(Plastic Footwear PVC Sandal) alas kaki yang bagian atas & sol bawah sudah menyatu pada saat proses pembuatannya (perakitannya) |
6401.99.00.00
|
|
8
|
Plastic Footwear
PVC Sandal (alas kaki dari plastik) 1538-P size: 36-40 Fas:54/ Preferensi Tarif Importasi Asean-China |
0%
|
3,000.0000
number of pairs (NPR) 0.0000 kg 100 carton (CT) |
2,295.06
|
Jenis Barang (Plastic
Footwear PVC Sandal) alas kaki yang bagian atas& sol nya terpisah pada saat proses pembuatannya (perakitannya) dan kemudian di pasang dengan cara di lem dan di paku/keling. |
6402.99.90.00
|
|
9
|
Plastic
Footwear PVC Slipper (alas kaki dari plastik) JLT008 size: 36-40 Fas:54/ Preferensi Tarif Importasi Asean-China |
0%
|
8,000.0000
number of pairs (NPR) 0.0000 kg 200 carton (CT) |
5,952.48
|
Jenis Barang (Plastic
Footwear PVC Sandal) alas kaki yang bagian atas & soft nya terpisah pada saat proses pembuatannya (perakitannya) dan kemudian di pasang dengan cara di lem dan di paku/keling. |
6402.99.90.00
|
|
11
|
Plastic Footwear PVC
Sandal (alas kaki dari plastik) EVA920-C2- size: 40-44 Fas:54/ Preferensi Tarif Importasi Asean- China |
0%
|
4,500.0000
number of pairs (NPR) 0.0000 kg 150 carton (CT) |
3,914.18
|
Jenis
Barang (Plastic Footwear EVA Shoes) alas kaki yang bagian atas & solnya terpisah pada saat proses pembuatannya (perakitannya), kemudian dipasangkan dengan cara ditusukkan. |
6402.99.90.00
|
|
12
|
Plastic
Footwear PVC Sandal (alas kaki dari plastik) EVA920-size: 24-29 Fas:54/ Preferensi Tarif Importasi Asean-China |
0%
|
9,000.0000
number of pairs (NPR) 0.0000 kg 250 carton (CT) |
5,281.78
|
Jenis Barang (Plastic
Footwear EVA Shoes) alas kaki yang bagian atas& sol nya terpisah pada saat proses pembuatannya (perakitannya), kemudian dipasangkan dengan cara ditusukkan. |
6402.99.90.00
|
|
Pos 1
|
Plastic Footwear PVC Sandal
|
Item F2102 Size 36-40
|
|
|
2
|
Plastic Footwear PVC Slipper
|
F2187
|
36-40
|
|
3
|
Plastic Footwear PVC Slipper
|
3009
|
36-40
|
|
4
|
Plastic Footwear PVC Sandal
|
F2110
|
36-40
|
|
5
|
Plastic Footwear PVC Slipper
|
F2209
|
36-39
|
|
6
|
Plastic Footwear EVA Slipper
|
A002-JPT
|
30-35
|
|
7
|
Plastic Footwear EVA Slipper
|
A002-JPT
|
24-29
|
|
8
|
Plastic Footwear PVC Sandal
|
1538
|
36-40
|
|
9
|
Plastic Footwear PVC Sandal
|
JLTL008
|
36-40
|
|
10
|
Plastic Footwear PVC Shoes
|
JLTL150B-P
|
36-40
|
|
11
|
Plastic Footwear EVA Shoes
|
EVA920-C2
|
40-44
|
|
12
|
Plastic Footwear EVA Shoes
|
EVA920
|
24-29
|
|
|
8
|
Plastic Footwear PVC Sandal
|
|
1538
|
6401.99.00.00
|
|
9
|
Plastic Footwear PVC Sandal
|
|
JLTL008
|
6401.99.00.00
|
|
|
11
|
Plastic Footwear EVA Shoes
|
|
EVA920-C2
|
6401.99.00.00
|
|
|
12
|
Plastic Footwear EVA Shoes
|
|
EVA920
|
6401.99.00.00
|
|
|
dan
|
|||||
|
Pos
|
2
|
Plastic Footwear PVC Slipper
|
Item
|
F2187
|
6402.99.90.00
|
|
|
3
|
Plastic Footwear PVC Slipper
|
|
3009
|
6402.99.90.00
|
|
|
4
|
Plastic Footwear PVC Sandal
|
|
F2110
|
6402.99.90.00
|
|
|
5
|
Plastic Footwear PVC Slipper
|
|
F2209
|
6402.99.90.00
|
|
|
6
|
Plastic Footwear EVA Slipper
|
|
A002-JPT
|
6402.99.90.00
|
|
|
7
|
Plastic Footwear EVA Slipper
|
|
A002-JPT
|
6402.99.90.00
|
|
|
10
|
Plastic Footwear PVC Shoes
|
|
JLTL150B-P
|
6402.99.90.00
|
dengan pembebanan bea masuk 25% (MFN), yang menjadi dasar diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-016150/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 26 September 2013 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan PDRI sebesar Rp166.905.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan Klasifikasi Tarif dan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 378204 tanggal 19 September 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean ”bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 378204 tanggal 19 September 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen.
bahwa kemudian atas penetapan klasifikasi tarif dan pembebanan bea masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 002/BKA-ADM/IX/13 tanggal 26 September 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 27 September 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 7401/KPU.01/2013 tanggal 21 November 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 001/BKA-ADM/XII/13 tanggal 7 Januari 2013 kepada Pengadilan Pajak.
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan Klasifikasi Tarif dan Tarif BeaMasuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut:
bahwa untuk memeriksa kebenaran Klasifikasi Tarif atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 378204 tanggal 19 September 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
bahwa untuk memeriksa kebenaran Tarif Bea Masuknya, Majelis menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.011/2011 tanggal 14 Desember 2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam RangkaAsean – China Free Trade Area (AC-FTA).
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Barang dan Pembebanan Bea Masuk.
1. Identifikasi Barang: Menurut Pemohon Banding bahwa menurut PIB Nomor: 378204 tanggal 19 September 2013 Pemohon Banding memberitahukan importasi Plastic Footwear, negara asal China (pos 1 s.d. pos 12 sesuai lembar lanjutan PIB), klasifikasi pos tarif 6402.99.90.00 dengan pembebanan Bea Masuk 0% (AC-FTA).
bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan contoh barang. Menurut Terbanding bahwa berdasarkan pemberitahuan PIB, barang impor diberitahukan “Plastic Fotwear PVC Sandals berbagai ukuran” pos 1, 8, 9, 11, 12 pada PIB.
bahwa berdasarkan Sales Contract dan dokumen kepabeanan kedapatan bahwa barang yang dipermasalahkan adalah terbuat dari bahan plastik yaitu Polyvinyl Chlorida (PVC) dan Ethylene Vinyl Acetate (EVA) sehingga dikategorikan sebagai bahan tahan air.
bahwa berdasarkan data-data tersebut di atas, disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
bahwa bagian atas (upperside) dan sol (bottomside) dari barang yang dipermasalahkan (Adult/children, Slippers, sandals and Shoes) dibuat melalui proses Injection Moulding dengan material (Polyvinyl Chloride/PVC dan Ethylene Vinyl Acetate/EVA),
bahwa bagian atas dan sol dari barang tersebut adalah menyatu / unseparated,
bahwa berdasarkan foto barang kedapatan bahwa barang impor tidak menutup mata kaki.
bahwa berdasarkan uraian di atas maka barang yang diberitahukan “Plastic Footwear Eva Shoes ( alas kaki dari plastik), ..dst. (pos 1, 8, 9, 11, 12 pada PIB) diidentifikasi sebagai alas kaki tahan air yang terbuat dari bahan plastik (Polyvinyl Chloride/PVC dan Ethylene Vinyl Acetate/EVA) dengan bagian atas tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, (bagian atas dan sol menyatu / unseparated) yang dibuat melalui proses injection molding, dengan bentuk tidak menutup mata kaki.
Menurut Majelis
bahwa yang barang yang disengketakan klasifikasi (pos tarif)-nya adalah barang yang diberitahukan pada PIB Nomor 378204 tanggal 19 September 2013 sebagai berikut:
|
Pos
|
1
|
Plastic Footwear PVC Sandal
|
Item
|
F2102
|
|
|
8
|
Plastic Footwear PVC Sandal
|
|
1538
|
|
|
9
|
Plastic Footwear PVC Sandal
|
|
JLTL008
|
|
|
11
|
Plastic Footwear EVA Shoes
|
|
EVA920-C2
|
|
|
12
|
Plastic Footwear EVA Shoes
|
|
EVA920
|
|
Pos
1
|
Plastic Footwear PVC
Sandal, Item F2102
|
Alas kaki dengan sol luar (outer sole) dan
bagian atas (upper) dari plastik, dibuat dengan carapencetakan melalui penyuntikan (Injection Moulding),tidak dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu. |
|
Pos
8
|
Plastic Footwear PVC
Sandal, Item 1538
|
Alas kaki dengan sol luar (outer sole) dan
bagian atas (upper) dari plastik, dikerjakan dengan 2 (dua) kali pencetakan dan disatukan dengan cara direkatkan/dilem. |
|
Pos
9
|
Plastic Footwear PVC
Sandal, Item JLTL008
|
Alas kaki dengan sol luar (outer sole) dan
bagian atas (upper) dari plastik, dibuat dengan cara pencetakan melaluipenyuntikan (Injection Moulding), didalamnya dipasang inner sole. |
|
Pos
11
|
Plastic Footwear EVA
Shoes, Item EVA920- C2
|
Alas kaki dengan sol luar (outer sole) dan
bagian atas (upper) dari plastik, dibuat dengan cara pencetakan melalui penyuntikan (Injection Moulding), masing-masing terdiri dari dua lapis yang saling menguatkan. |
|
Pos
12
|
Plastic Footwear EVA
Shoes, Item EVA920
|
Alas kaki dengan sol luar (outer sole) dan
bagian atas (upper) dari plastik, dibuat dengan cara
pencetakan melalui penyuntikan (Injection Moulding), masing-masing terdiri dari dua lapis yang saling menguatkan |
Klasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64).
1) Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:
Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsung dengan tanah.
-Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.
Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper, sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), maka upper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki. [Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan (D)];
2) Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusunouter sole danupper. [Explanatory Notes Bab 64 Umum (B)];
Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upper terbuat dari bahan karet atau plastik;
Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan kulit.
Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstil.
Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole atau upper terbuat dari bahan kombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04.
Sebagai contoh: Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedang upper terbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil. [Explanatory Notes Bab 64.05 angka (1)].
3) Pos 64.01
Persyaratan:
· Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik,· Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui cara- cara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.
4) Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.
4.1.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dari berhubungan langsung dengan permukaan tanah / bawah (ground surface).
4.2.Tahan air mengandung pengertian tidak rusak bila bersentuhan dengan air dan tidak tembus air.
5) Mengacu pada uraian butir 4 di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang:
dimana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air;dan§ dimana bagianouter sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidak dapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukan dengancara yang memungkinkan air masih dapat menembus sambungan, seperti dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.
6) Kesimpulan.
6.1. Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk Alas Kaki Tahan Air, di mana:
Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;-Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui cara- cara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;
6.2. Pos
64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak, asalkan Alas Kaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 di atas, harus diklasifikasi pada Pos 64.01.
7) Bahwa berdasarkan kesimpulan di atas maka Plastic Footwear, negara asal China (pos 1, 9, 11, 12 sesuai lembar lanjutan PIB) diklasifikasi pada pos tarif 6401.99.00.00 dan pos 8 serta pos-pos lainnya (pos 2, 3, 4, 5, 6, 7, dan 10) pada pos tarif 6402.99.90.00.
3. Pembebanan Bea Masukbahwa sesuai Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor213/PMK.011/2011 tanggal 14 Desember 2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012, pos tarif 6401.99.00.00 dan pos tarif 6402.99.90.00 dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 25%;
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentangKepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun2006, menyatakan:
“(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:a. barang impor yang dikenakan tarif bea masukberdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; ataub. … dst. …(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”.Penjelasan Pasal 13 Ayat (1):“Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)”.
Huruf a“Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”.
bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang
dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain;
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang PengesahanFramework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa- bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China(Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;
bahwa menurut Terbanding, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan tarif bea masuk barang impor dalam rangka Skema Asean-China Free Trade Area (AC-FTA), sebagai berikut:
“Penelitian dokumen yang dilampirkan pada berkas keberatan:
|
Dokumen
|
Nomor
|
Tanggal
|
Keterangan
|
|
PIB
|
378204
|
19-09-2013
|
Pemasok: Jieyang Shenlubao
Footwear Ltd; Form E No. E134432002710007 tanggal 05- 09-2013; Invoice No. SB1405ABVIII2013 tanggal 30-08- 2013 |
|
Invoice
|
SB1405ABVIII2013
|
30-08-2013
|
Penerbit: Jieyang
Shenlubao Footwear Ltd; |
|
Form E
|
E134432002710007
|
05-09-2013
|
Product Consigned From:
Jieyang Shenlubao Footwear Ltd; Invoice No. SB1405ABVIII2013 tanggal 30-08- 2013; Origin Criteria: PSR; |
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor E134432002710007 tanggal5 September 2013, kedapatan:
bahwa pada kolom 8 Form E disebutkan Origin Criteria adalah “PSR”;
bahwa kedapatan criteria of origin pada Form E tersebut, untuk isian pada kolom 7 yaitu berupa: One thousand eight hundred and ten (1810) ctns of plastic footwear PSR;
bahwa dengan origin criteria PSR (1 origin criteria)
c. bahwa berdasarkan penelitian deskripsi barang pada kolom 7 tidak dijelaskan secara terpisah, deskripsi origin criteria kolom 8 tidak dinyatakan secara lengkap sesuai Overleaf Notes ACFTA nomor 4, sehingga atas importasi tersebut tidak diberikan tarif preferensi;
bahwa sehubungan dengan pemasalahan tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa persetujuan tentang kerja sama ekonomi menyeluruh antara negara-negara Asean dan China telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co- Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republic Rakyat China) yang diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011;
bahwa berdasarkan Nomor 4 dan 5 Overleaf Notes Lampiran A (Attachment A) Protokol Kedua, yaitu Operational Certification Procedures for the Rule Of Origin of The Asean-China Free Trade Area, diatur mengenai ketentuan sebagai berikut:
4. Each Article Must Qualify: It should be noted that all the products in a consignment mustqualify separately in their own right This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent;
5. Description Of Products: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer and any trade mark shall also be specified;
bahwa berdasarkan “Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area” pada Rule 7 huruf d dan e disebutkan sebagaimana kutipan berikut:
Rule 7- The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Farm E), and signed by the authorised signatory;- Description, quantity and weight of goods, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing provided each must qualify separately in its own right;
bahwa atas permasalahan ini telah dikirimkan surat permintaan issuing check ke issuing authority dengan Surat Kepala Kantor Nomor S-5174/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 4 November 2013 tetapi belum terdapat jawaban dari issuing authority;
bahwa dapat disimpulkan bahwa atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan tarif preferensi bea masuk dalam rangka skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum untuk pos nomor 1 s.d. pos 12 pada PIB.”
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Form E Nomor E134432002710007 tanggal 5 September 2013, menyebut uraian barang pada kolom 7: “One thousand eight hundred and ten (1810) ctns of plastic footwear” dan pada kolom 10 menyebut nomor invoice SB1405ABVIII2013 AUG 30, 2013;
bahwa invoice Nomor SB1405ABVIII2013 AUG 30, 2013 menyebut uraian barang “Footwear PVC/EVA Sandal, Slipper, Shoes” secara terperinci sebanyak 12 (dua belas) item serta dengan ukuran masing-masing item bersangkutan;
bahwa penyebutan 1 (satu) kali origin criteria pada Form E Nomor E134432002710007 tanggal 5 September 2013, menurut Majelis tidak bertentangan dengan Rule 7 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, demikian pula dengan point 4 Overleaf Notes for COO ASEAN-China FTA, karena barangnya dapat disebut terdiri dari satu jenis, yaitu alas kaki yang dibuat dari bahan plastik;
bahwa Terbanding tidak mempermasalahkan penggolongan dari origin criteria-nya sendiri, yaitu sebagaimana yang disebut pada kolom 8 Form E Nomor E134432002710007 tanggal 5 September 2013, disebut “PSR”.
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), untuk pos tarif 6401.99.00.00 dikenakan tarif bea masuk 15% dan pos tarif 6402.99.90.00 dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0%.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan pos tarif untuk Plastic Footwear, negara asal China oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-016150/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 26 September 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7401/KPU.01/2013 tanggal 21 November 2013 tidak dapat dipertahankan.
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan satu set dokumen pendukung dan Surat Nomor 003/BKA-ADM/IX/14 tanggal 15 September 2014, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa menanggapi alasan dalam uraian banding pada SUB, dapat disampaikan hal- hal sebagai berikut:
a) Mengenai perubahan klasifikasi Pos tarif: 1, 8, 9, 11 dan 12 bahwa perubahan klasifikasi barang dari 6402.99.90.00 menjadi 6401.99:90.00 melalui identifikasi barang berdasarkan sales contract dan dokumen impor lainnya tidak sesuai dengan PIB, padahal sudah dilakukan cek pisik atas contoh barang, Pemohon Banding juga berpedoman pada jawaban konfirmasi atau retroactive check, Sesuai Daftar atas penelitian foto barang impor yang dipermasalahkan (terlampir) Klasifikasi pos tarif hanya pos 1 yang benar pos 6401.99.90.00, sedangkan lainnya adalah pos tarif 6402.99.90.00;
b) Mengenai seluruh barang impor (Post-12), Form E yang dilampirkan tidak memenuhi ketentuan ketentuan OCP Rule 7(e) dan butir 4 Overleaf Notes, sehingga tidak dapat diberikan preferensi tarif berdasarkan skema ACFTA. Berdasarkan PMK Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 bahwa pengisian Form E bukan merupakan domain Importir. Dalam Pasal 2 dikatakan bahwa tarif Bea Masuk dalam rangka ACM yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang di negara yang bersangkutan.
c) Menurut Pemohon Banding, Terbandinglah yang mempunyai kewenangan/kewajiban untuk menindaklanjuti Surat Keterangan Asal (Form E) dapat diterima atau tidak untuk pemberian perlakuan prefensial berdasarkan ketentuan Revised Operational Certification Procedures (OCP) for the rules of origin of the ACFTA 17 (a) dan (c) serta Rule 18.
Rule 8 (f): In case when a Certificate of origin (Form E) is not accepted, as stated in pragraph (e), the Custom of Authority of the importing party shall consider the clarifications made by the issuing Authorities and assess wether or not the Certificate of origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment.The clarification shall be detail and exhausive in addressing the grounds for denial of pereferential treatment raised by the importing party.
Rule 17 (a): Where the CAPTA origin of the product is not in doubt, unsubstantial discrepancies, suchas tariff classification differences between the statements made in Certificate of origin (Form E) andthose made in the documents submitted to The Custom Authority of the importing party for the purpose of carrying out the formalities for importing the products, shall not ipso-facto invalidate theCertificate of Origin (Form E), if does in fact correspond to the product submitted.
Rule 17 (c): For multiple items declared under the same Certificate of Origin (Form E), a problem encountered with one of the items listed shall not affect or delay the granting of preferential treatment and customs clearance of the remaining items listed in the Certificate of Origin (Form E). Rule 18(a)(ii) may be applied to the problematic items.
Rule 18 (a): The Customs of Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to theaccuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof.
d) Berdasarkan kronologis pengajuan PIB Nomor 378204 tanggal 19 September 2013 dapat diketahui bahwa pada dokumen-dokumen impor (terlampir) tercantum: (1) uraian produk satu persatu secara terpisah, (2) deskripsi produk yang cukup rinci (3) Deskripsi, kuantitas dan berat produk, merek dan jumlah paket, jumlah dan jenis paket dll. Berikut kronologis pengajuan PIB tersebut berdasarkan dokumen impor (terlampir)
1. Pemohon Banding mengajukan Purchase Order kepada Me Yang Shenlubao Footwear Ltd dengan nomor BKA-120/VII/2013 tanggal 7 Agustus 2013 (tercantum uraian barang pas 1-12);
2. Selanjutnya lie Yang Shenlubao mengirimkan kepada Pemohon Banding Sales Contract Nomor SB1405ABVIII2013 tanggal 23 Agustus 2013 bersama-sama dengan Commercial Invoice Nomor SB1405ABVIII2013 tanggal 30 Agustus 2013, Packing List Nomor (inv. No.SB1405ABVIII2013) tanggal 30 Agustus 2013 (dalam ketiga dokumen tersebut tercantum uraian barang satu ersatu secara detail dari 1-12), Bill of Lading Nomor 0253A71937 tanggal 3 September 2013 (tercantum uraian barang: Plastic Gootwear, gross weight/measurement: 23,550.500 kgm/140.000 mtq);
3. Berdasarkan dokumen tersebut diajukan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dengan nomor pengajuan: 000000-000383-20130916-003723 tanggal 16 September 2013 kepada pihak Bea dan Cukai, setelah terlebih dahulu membayar pungutan pajak sebesar Rp74.180.000 (PPN impor dan PPh Pasal 22 Impor) tanggal 19 September 2013;
4. Setelah itu mengajukan dokumen lengkap ke pihak Bea dan Cukai untuk mendapatkan penetapan jalur (dalam hal ini jalur merah atau dilakukan pemeriksaan phisik).
Dengan demikian dokumen yang Pemohon Banding ajukan telah sesuai dengan keadaan sebenarnya. Oleh karena itu menurut Pemohon Banding apabila jawaban surat permintaan issuing check ke issuing authority dengan Surat Kepala Kantor Nomor S-5174/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 4 November 2013 telah diterima dan sesuai dengan aslinya dan jumlah item barang sesuai PIB, maka perbedaan yang tidak substansial antara Surat Keterangan Asal terdapat 1 item barang dengan dokumen PIB terdapat 12 item barang dapat diterima untuk diberikan preferensial tarif ACFTA sesuai ketentuan Revised OCP for The Rule of Origin of the ACFTA Rule17 (a);
|
Pos |
Uraian |
Tarif |
Jumlah & Jenis Satuan
Barang, Berat Bersih (Kg), Jumlah dan Jenis Kemasan |
Jumlah |
Deskripsi |
Pos Tarif |
|
1
|
Plastic
Footwear PVC Sandal (alas kaki dari plastik) F2102 size: 36-40 Fas:54/ Preferensi Tarif Importasi Asean-China |
25%
|
5460.000
number of pairs (NPR) 0.0000 kg 129 carton (CT) |
4,001.58
|
Jenis barang (Plastic
FootwearPVC Sandal) alas kaki yang bagian atas & sol bawah sudah menyatu pada saat proses pembuatannya (perakitannya) |
6401.99.00.00
|
|
8
|
Plastic
Footwear PVC Sandal (alas kaki dari plastik)1538-P size: 36-40 Fas:54/
Preferensi Tarif Importasi Asean-China |
0%
|
3,000.0000
number of pairs (NPR) 0.0000 kg 100 carton (CT) |
2,295.06
|
Jenis Barang (Plastic Footwear
PVC Sandal) alas kaki yang bagian atas& sol nya terpisah pada saat proses pembuatannya (perakitannya) dan kemudian di pasang dengan cara di lem dan di paku/keling. |
6402.99.90.00
|
|
9
|
Plastic Footwear PVC Slipper (alas kaki dari plastik) JLT008 size: 36-40 Fas:54/
Preferensi Tarif Importasi Asean-China |
0%
|
8,000.0000
number of pairs (NPR) 0.0000 kg 200 carton (CT) |
5,952.48
|
Jenis Barang (Plastic Footwear PVC Sandal) alas
kaki yang bagian atas & sof nya terpisah pada saat proses pembuatannya (perakitannya) dan kemudian di pasang dengan cara di lem dan dipaku/keling. |
6402.99.90.00
|
|
11
|
Plastic
Footwear PVC Sandal (alas kaki dari plastik) EVA920-C2- size: 40-44 Fas:54/ Preferensi Tarif Importasi Asean- China |
0%
|
4,500.0000
number of pairs (NPR) 0.0000 kg 150 carton (CT) |
3,914.18
|
Jenis Barang (Plastic Footwear EVA Shoes) alas kaki yang
bagian atas& sal nya terpisah pada saat proses pembuatannya (perakitannya), kemudian dipasangkan dengan cara ditusukkan. |
6402.99.90.00
|
|
12
|
Plastic Footwear PVC Sandal
(alas kaki dari plastik) EVA920-size: 24-29 Fas:54/ Preferensi Tarif Importasi Asean-China |
0%
|
9,000.0000
number of pairs (NPR) 0.0000 kg 250 carton (CT) |
5,281.78
|
Jenis Barang (Plastic Footwear EVA Shoes) alas kaki yang bagian atas& sol nya terpisah pada
saat proses pembuatannya (perakitannya), kemudian dipasangkan dengan cara ditusukkan. |
6402.99.90.00
|
|
Pos 1
|
Plastic Footwear PVC Sandal
|
Item F2102 Size 36-40
|
|
|
2
|
Plastic Footwear PVC Slipper
|
F2187
|
36-40
|
|
3
|
Plastic Footwear PVC Slipper
|
3009
|
36-40
|
|
4
|
Plastic Footwear PVC Sandal
|
F2110
|
36-40
|
|
5
|
Plastic Footwear PVC Slipper
|
F2209
|
36-39
|
|
6
|
Plastic Footwear EVA Slipper
|
A002-JPT
|
30-35
|
|
7
|
Plastic Footwear EVA Slipper
|
A002-JPT
|
24-29
|
|
8
|
Plastic Footwear PVC Sandal
|
1538
|
36-40
|
|
9
|
Plastic Footwear PVC Sandal
|
JLTL008
|
36-40
|
|
10
|
Plastic Footwear PVC Shoes
|
JLTL150B-P
|
36-40
|
|
11
|
Plastic Footwear EVA Shoes
|
EVA920-C2
|
40-44
|
|
12
|
Plastic Footwear EVA Shoes
|
EVA920
|
24-29
|
|
|
8
|
Plastic Footwear PVC Sandal
|
|
1538
|
6401.99.00.00
|
|
9
|
Plastic Footwear PVC Sandal
|
|
JLTL008
|
6401.99.00.00
|
|
|
11
|
Plastic Footwear EVA Shoes
|
|
EVA920-C2
|
6401.99.00.00
|
|
|
12
|
Plastic Footwear EVA Shoes
|
|
EVA920
|
6401.99.00.00
|
|
|
dan
|
|||||
|
Pos
|
2
|
Plastic Footwear PVC Slipper
|
Item
|
F2187
|
6402.99.90.00
|
|
|
3
|
Plastic Footwear PVC Slipper
|
|
3009
|
6402.99.90.00
|
|
|
4
|
Plastic Footwear PVC Sandal
|
|
F2110
|
6402.99.90.00
|
|
|
5
|
Plastic Footwear PVC Slipper
|
|
F2209
|
6402.99.90.00
|
|
|
6
|
Plastic Footwear EVA Slipper
|
|
A002-JPT
|
6402.99.90.00
|
|
|
7
|
Plastic Footwear EVA Slipper
|
|
A002-JPT
|
6402.99.90.00
|
|
|
10
|
Plastic Footwear PVC Shoes
|
|
JLTL150B-P
|
6402.99.90.00
|
“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean ”bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 378204 tanggal 19 September 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen.
bahwa kemudian atas penetapan klasifikasi tarif dan pembebanan bea masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 002/BKA-ADM/IX/13 tanggal 26 September 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 27 September 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 7401/KPU.01/2013 tanggal 21 November 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 001/BKA-ADM/XII/13 tanggal 7 Januari 2013 kepada Pengadilan Pajak.
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan Klasifikasi Tarif dan Tarif BeaMasuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut:
bahwa untuk memeriksa kebenaran Klasifikasi Tarif atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 378204 tanggal 19 September 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
bahwa untuk memeriksa kebenaran Tarif Bea Masuknya, Majelis menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.011/2011 tanggal 14 Desember 2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam RangkaAsean – China Free Trade Area (AC-FTA).
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Barang dan Pembebanan Bea Masuk.
1. Identifikasi Barang: Menurut Pemohon Banding bahwa menurut PIB Nomor: 378204 tanggal 19 September 2013 Pemohon Banding memberitahukan importasi Plastic Footwear, negara asal China (pos 1 s.d. pos 12 sesuai lembar lanjutan PIB), klasifikasi pos tarif 6402.99.90.00 dengan pembebanan Bea Masuk 0% (AC-FTA).
bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan contoh barang. Menurut Terbanding bahwa berdasarkan pemberitahuan PIB, barang impor diberitahukan “Plastic Fotwear PVC Sandals berbagai ukuran” pos 1, 8, 9, 11, 12 pada PIB.
bahwa berdasarkan Sales Contract dan dokumen kepabeanan kedapatan bahwa barang yang dipermasalahkan adalah terbuat dari bahan plastik yaitu Polyvinyl Chlorida (PVC) dan Ethylene Vinyl Acetate (EVA) sehingga dikategorikan sebagai bahan tahan air.
bahwa berdasarkan data-data tersebut di atas, disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
bahwa bagian atas (upperside) dan sol (bottomside) dari barang yang dipermasalahkan (Adult/children, Slippers, sandals and Shoes) dibuat melalui proses Injection Moulding dengan material (Polyvinyl Chloride/PVC dan Ethylene Vinyl Acetate/EVA),
bahwa bagian atas dan sol dari barang tersebut adalah menyatu / unseparated,
bahwa berdasarkan foto barang kedapatan bahwa barang impor tidak menutup mata kaki.
bahwa berdasarkan uraian di atas maka barang yang diberitahukan “Plastic Footwear Eva Shoes ( alas kaki dari plastik), ..dst. (pos 1, 8, 9, 11, 12 pada PIB) diidentifikasi sebagai alas kaki tahan air yang terbuat dari bahan plastik (Polyvinyl Chloride/PVC dan Ethylene Vinyl Acetate/EVA) dengan bagian atas tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, (bagian atas dan sol menyatu / unseparated) yang dibuat melalui proses injection molding, dengan bentuk tidak menutup mata kaki.
Menurut Majelis
bahwa yang barang yang disengketakan klasifikasi (pos tarif)-nya adalah barang yang diberitahukan pada PIB Nomor 378204 tanggal 19 September 2013 sebagai berikut:
|
Pos
|
1
|
Plastic Footwear PVC Sandal
|
Item
|
F2102
|
|
|
8
|
Plastic Footwear PVC Sandal
|
|
1538
|
|
|
9
|
Plastic Footwear PVC Sandal
|
|
JLTL008
|
|
|
11
|
Plastic Footwear EVA Shoes
|
|
EVA920-C2
|
|
|
12
|
Plastic Footwear EVA Shoes
|
|
EVA920
|
|
Pos
1
|
Plastic Footwear PVC
Sandal, Item F2102
|
Alas kaki dengan sol luar (outer sole)
dan bagian atas (upper) dari plastik, dibuat dengan cara pencetakanmelalui penyuntikan (Injection Moulding), tidak dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu. |
|
Pos
8
|
Plastic Footwear PVC
Sandal, Item 1538
|
Alas kaki dengan sol luar (outer sole)
dan bagianatas (upper) dari plastik, dikerjakan dengan 2 (dua) kali pencetakan dan disatukan dengan cara direkatkan/dilem. |
|
Pos
9
|
Plastic Footwear PVC
Sandal, Item JLTL008
|
Alas kaki dengan sol luar (outer sole) dan
bagian atas (upper) dari plastik, dibuat dengan cara pencetakan melalui penyuntikan (Injection Moulding), didalamnya dipasang inner sole. |
|
Pos
11
|
Plastic Footwear EVA
Shoes, Item EVA920- C2
|
Alas kaki dengan sol luar (outer sole)
dan bagian atas (upper) dari plastik, dibuat dengan cara pencetakan melalui penyuntikan (Injection Moulding), masing-masing terdiri dari dua lapis yang saling menguatkan |
|
Pos
12
|
Plastic Footwear EVA
Shoes, Item EVA920
|
Alas kaki dengan sol luar (outer sole)
dan bagian atas (upper) dari plastik, dibuat dengan
cara pencetakan melalui penyuntikan (Injection Moulding), masing-masing terdiri dari dua lapis yang saling menguatkan |
2. Klasifikasi Pos Tarif
Klasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64).
1) Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:
Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsung dengan tanah.
Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.
Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper, sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), maka upper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki. [Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan (D)];
2) Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusunouter sole danupper. [Explanatory Notes Bab 64 Umum (B)];
Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upper terbuat dari bahan karet atau plastik;
Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan kulit.
Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstil.
Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole atau upper terbuat dari bahan kombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04.
Sebagai contoh: Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedang upper terbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil. [Explanatory Notes Bab 64.05 angka (1)].
3) Pos 64.01
Persyaratan:
Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik,· Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui cara- cara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.
4) Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.
4.1.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dari berhubungan langsung dengan permukaan tanah / bawah (ground surface).
4.2.Tahan air mengandung pengertian tidak rusak bila bersentuhan dengan air dan tidak tembus air.
5) Mengacu pada uraian butir 4 di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang:
dimana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air;dan§ dimana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidak dapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukan dengancara yang memungkinkan air masih dapat menembus sambungan, seperti dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.
6) Kesimpulan.
6.1. Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk Alas Kaki Tahan Air, di mana:
-Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;-Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui cara- cara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;
6.2. Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak, asalkan Alas Kaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 di atas, harus diklasifikasi pada Pos 64.01.
7) Bahwa berdasarkan kesimpulan di atas maka Plastic Footwear, negara asal China (pos 1, 9, 11, 12 sesuai lembar lanjutan PIB) diklasifikasi pada pos tarif 6401.99.00.00 dan pos 8 serta pos-pos lainnya (pos 2, 3, 4, 5, 6, 7, dan 10) pada pos tarif 6402.99.90.00.
3. Pembebanan Bea Masuk
bahwa sesuai Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor213/PMK.011/2011 tanggal 14 Desember 2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012, pos tarif 6401.99.00.00 dan pos tarif 6402.99.90.00 dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 25%;
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentangKepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun2006, menyatakan:
“(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkanperjanjian atau kesepakatan internasional; ataub. … dst. …(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”.Penjelasan Pasal 13 Ayat (1):“Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)”.
Huruf a“Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnyabea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”.
bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain;
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang PengesahanFramework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa- bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China(Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;
bahwa menurut Terbanding, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan tarif bea masuk barang impor dalam rangka Skema Asean-China Free Trade Area (AC-FTA), sebagai berikut:
“Penelitian dokumen yang dilampirkan pada berkas keberatan:
|
Dokumen
|
Nomor
|
Tanggal
|
Keterangan
|
|
PIB
|
378204
|
19-09-2013
|
Pemasok: Jieyang Shenlubao
Footwear Ltd; Form E No. E134432002710007 tanggal 05-09-2013; Invoice No. SB1405ABVIII2013 tanggal 30-08- 2013 |
|
Invoice
|
SB1405ABVIII2013
|
30-08-2013
|
Penerbit: Jieyang
Shenlubao Footwear Ltd; |
|
Form E
|
E134432002710007
|
05-09-2013
|
Product Consigned From:
Jieyang Shenlubao Footwear Ltd; Invoice No. SB1405ABVIII2013 tanggal 30-08- 2013; Origin Criteria: PSR; |
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor E134432002710007 tanggal5 September 2013, kedapatan:
bahwa pada kolom 8 Form E disebutkan Origin Criteria adalah “PSR”;
bahwa kedapatan criteria of origin pada Form E tersebut, untuk isian pada kolom 7 yaitu berupa: One thousand eight hundred and ten (1810) ctns of plastic footwear PSR;
bahwa dengan origin criteria PSR (1 origin criteria)
c. bahwa berdasarkan penelitian deskripsi barang pada kolom 7 tidak dijelaskan secara terpisah, deskripsi origin criteria kolom 8 tidak dinyatakan secara lengkap sesuai Overleaf Notes ACFTA nomor 4, sehingga atas importasi tersebut tidak diberikan tarif preferensi;
bahwa sehubungan dengan pemasalahan tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa persetujuan tentang kerja sama ekonomi menyeluruh antara negara-negara Asean dan China telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co- Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republic Rakyat China) yang diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011;
bahwa berdasarkan Nomor 4 dan 5 Overleaf Notes Lampiran A (Attachment A) Protokol Kedua, yaitu Operational Certification Procedures for the Rule Of Origin of The Asean-China Free Trade Area, diatur mengenai ketentuan sebagai berikut:
4. Each Article Must Qualify: It should be noted that all the products in a consignment mustqualify separately in their own right This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent;
5. Description Of Products: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer and any trade mark shall also be specified;
bahwa berdasarkan “Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area” pada Rule 7 huruf d dan e disebutkan sebagaimana kutipan berikut:
Rule 7- The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Farm E), and signed by the authorised signatory;- Description, quantity and weight of goods, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing provided each must qualify separately in its own right;
bahwa atas permasalahan ini telah dikirimkan surat permintaan issuing check ke issuing authority dengan Surat Kepala Kantor Nomor S-5174/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 4 November 2013 tetapi belum terdapat jawaban dari issuing authority;
bahwa dapat disimpulkan bahwa atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan tarif preferensi bea masuk dalam rangka skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum untuk pos nomor 1 s.d. pos 12 pada PIB.”
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Form E Nomor E134432002710007 tanggal 5 September 2013, menyebut uraian barang pada kolom 7: “One thousand eight hundred and ten (1810) ctns of plastic footwear” dan pada kolom 10 menyebut nomor invoice SB1405ABVIII2013 AUG 30, 2013;
bahwa invoice Nomor SB1405ABVIII2013 AUG 30, 2013 menyebut uraian barang “Footwear PVC/EVA Sandal, Slipper, Shoes” secara terperinci sebanyak 12 (dua belas) item serta dengan ukuran masing-masing item bersangkutan;
bahwa penyebutan 1 (satu) kali origin criteria pada Form E Nomor E134432002710007 tanggal 5 September 2013, menurut Majelis tidak bertentangan dengan Rule 7 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, demikian pula dengan point 4 Overleaf Notes for COO ASEAN-China FTA, karena barangnya dapat disebut terdiri dari satu jenis, yaitu alas kaki yang dibuat dari bahan plastik;
bahwa Terbanding tidak mempermasalahkan penggolongan dari origin criteria-nya sendiri, yaitu sebagaimana yang disebut pada kolom 8 Form E Nomor E134432002710007 tanggal 5 September 2013, disebut “PSR”.
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), untuk pos tarif 6401.99.00.00 dikenakan tarif bea masuk 15% dan pos tarif 6402.99.90.00 dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0%.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan pos tarif untuk Plastic Footwear, negara asal China oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-016150/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 26 September 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7401/KPU.01/2013 tanggal 21 November 2013 tidak dapat dipertahankan.
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas Plastic Footwear, negara asal China, untuk pos 1, 9, 11, 12 diklasifikasi pada pos tarif 6401.99.00.00 dengan pembebanan bea masuk sebesar 15% (ACFTA) dan untuk pos 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, dan 10 pada pos tarif 6402.99.90.00 dengan pembebanan bea masuk sebesar 0% (ACFTA) sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar:
|
Bea Masuk
|
Rp
|
32.514.000,00
|
|
PPN
|
Rp
|
3.252.000,00
|
|
PPh
|
Rp
|
813.000,00
|
|
Jumlah
|
Rp
|
36.579.000,00
|
Undang-undang ; tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang ; tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang ;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7401/KPU.01/2013 tanggal 21 November 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-016150/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 26 September 2013, dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 378204 tanggal 19 September 2013 yaitu Plastic Footwear, negara asal China, untuk pos 1, 9, 11, 12 diklasifikasi pada pos tarif 6401.99.00.00 dengan pembebanan bea masuk sebesar 15% (ACFTA) dan untuk pos 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, dan 10 pada pos tarif 6402.99.90.00 dengan pembebanan bea masuk sebesar 0% (ACFTA) sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar:
|
Bea Masuk
|
Rp
|
32.514.000,00
|
|
PPN
|
Rp
|
3.252.000,00
|
|
PPh
|
Rp
|
813.000,00
|
|
Jumlah
|
Rp
|
36.579.000,00
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak yang telah dicukupkan pada persidangan terakhir hari Senin tanggal 27 Oktober 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 16 Februari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
