Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59552/PP/M.XVIIB/19/2015
Tinggalkan komentar8 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59552/PP/M.XVIIB/19/2015
JENIS PAJAK
Bea & Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk karena Form D tidak dapat digunakan sebagai dasar pemberian tarif dengan skema preferensi tarif ATIGA atas importasi Jenis Barang: Gelcarin XP 3479, Negara Asal: Philippina diberitahukan dalam PIB Nomor 210780 tanggal 3 Desember 2013, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-223/WBC.06/2014 tanggal 5 Maret 2014;
Menurut Terbanding
:
bahwa Form D yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensi, sehingga terhadap PIB Nomor 210780 tanggal 3 Desember 2013 atas nama Pemohon Banding yang melakukan importasi Gelcarin XP 3479 diberitahukan pada Pos Tarif 1302.39.90.00 dikenakan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5%;
Menurut Pemohon
:
bahwa sementara itu Pemohon Banding juga sudah meminta specimen signatures dari negara asal yaitu Filipina melalui supplier Pemohon Banding, yaitu FMC Philippines Inc., akan tetapi mereka menyatakan bahwa daftar atas COO Authorized Signatures sangatlah confidential atau rahasia, bahwa komunikasi dan verifikasi yang diberikan hanyalah dari customs ke customs. Negara yang bersangkutan bisa meminta verifikasi atas tanda tangan ini langsung ke Kepala Export Division, Customs Manila;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Majelis, alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan penelitian terhadap Form D Nomor 69017,13 tanggal 26 Nopember 2013, kedapatan: nama Irvin D Ho yang bertanda tangan pada Form D Nomor 69017,13 tanggal 26 November 2013 tidak ditemukan pada database dan Form D tersebut tidak disertai dengan stempel resmi yang berwenang mengeluarkan Form D sehingga Form D yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensi, dan terhadap PIB Nomor 210780 tanggal 3 Desember 2013 dikenakan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5%;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding dengan alasan karena Form D yang Pemohon Banding lampirkan sudah benar dan memenuhi syarat yang termuat dalam SE-16/BC/2010;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor 040/BMC/PJK/2014 tanggal 10 November 2014 hal Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, Form D yang Pemohon lampirkan sudah benar dan memenuhi syarat yang termuat dalam SE-16/BC/2010, sementara itu Pemohon Banding juga sudah meminta Specimen Signatures dari negara asal yaitu Filipina melalui supplier Pemohon, yaitu FMC Philippines Inc., akan tetapi mereka menyatakan bahwa daftar atas CoO Authorized Signatories sangatlah confidential atau rahasia. Komunikasi dan verifikasi yang diberikan hanyalah dari Customs ke Customs negara yang bersangkutan bisa meminta verifikasi atas tanda tangan ini langsung ke Kepala Export Division, Customs Manila;
bahwa untuk keperluan penelitian lebih lanjut, bersama ini Pemohon Banding lampirkan data-data pendukung sebagai berikut:
Purchase Order Nomor 7100003504 tanggal 2 Oktober 2013;
– Commercial Invoice Nomor 80578252 tanggal 26 Nopember 2013;
– Packing List tanggal 26 Nopember 2013;
– Certificate of Analysis Gelcarin XP 3479 (Lot# F131116919 1.475 kg dan Lot # F131116920 = 525 kg);
– Certificate of Compliance;- Health Certificate yang dikeluarkan oleh Department of HealthFood and Drug Administration Republic of the Philippines;
– Form D Nomor 69017.13 tanggal 26 Nopember 2013;
– Air Waybill Cathay Pacific Airline Nomor 160-6320 0211 tanggal 26 Nopember 2013;
– Good Receipt Slip Nomor 5000391883 tanggal 4 Desember 2013;
– Cash / Bank Voucher No.118-425 atau BDV-5/19/01/14/HSO tanggal 21 Januari2014 sejumlah USD299,932.50 yang terdiri dari beberapa invoice sebagai berikut:
# Commercial Invoice No. 80578252 USD 30,260.00
# Commercial Invoice No. 80577962 USD 105,668.00
# Commercial Invoice No. 80577968 USD 26,519.00
# Commercial Invoice No. 80577969 USD 10,350.00
# Commercial Invoice No. 80577970 USD 2,841.00
# Commercial Invoice No. 80577971 USD 108.818.00
# Commercial Invoice No. 80577980 USD 15,476.50
– Bukti Transfer via Promissory Note HSBC tanggal 22 Januari 2014 sejumlah USD299,932.60;
– Rekening Koran HSBC tanggal 22 Januari 2014 sejumlah USD299,932.50;
– Harga Pokok Penjualan atas Commercial Invoice Nomor 80578252;
– Account Payable atas Invoice Nomor 80578252;
– Ledger atas masuknya barang Good Receipt Slip No. 5000391883;
– Jurnal Alokasi & Pembayaran (digabung karena alokasi pada saat pembayaran);
– Invoice dan Faktur Pajak Penjualan atas Gelcarin XP 3479;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentangKepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun2006 menyebutkan: “beamasuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional,
atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan: ”Tatacara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;
bahwa ketentuan yang mengatur tentang penetapan tarif bea masuk dalam rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA) adalah PMK Nomor 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 yang berlaku mulai tanggal 01 Januari 2013;
bahwa berdasarkan PMK Nomor 208/PMK.011/2012 dijelaskan sebagai berikut: Pasal 1 (1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Phillipina, dan Vietnam, dalam rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana tercantum dalam lampiranperaturan menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
Pasal 2
Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a Tarif bea masuk dalam rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan surat keterangan asal (Form D) yang telahditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b Importir wajib mencantumkan nomor referensi surat keterangan asal (Form D) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA), pada pemberitahuan impor barang;
c Lembar asli dari surat keterangan asal (Form D) dalam rangka Asean Trade ln Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
d Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarifbeamasuk dalam rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
bahwa berdasarkan OCP ATIGA Rule 2 dijelaskan bahwa:
Each member state shall provide a list of the names, addresses, specimen signature and specimen of official seals of its issuing authorities, in hardcopy and soft copy format, throught the AseanSecretariat for dissemination to other member states in soft copy format, any change in the said list shall be promptly provided in the same manner;
The specimen signature and official seal of the issuing authorities, compiled by the AseanSecretariat, shall be updated annually. Any certificate of Origin (Form D) issued by an official not included in the list referred to in paragraph 1 shall not be honoured by the receiving member state;
bahwa berdasarkan OCP ATIGA Rule 7 dijelaskan bahwa 4. Each certificate of Origin (Form D) shall bear the manually executed signature and seal of the authorized issuing authority;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;
bahwa terhadap importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor 210780 tanggal 3 Desember 2013, Terbanding menyatakan bahwa sudah menanyakan kepada pejabat yang berwenang baik di Cebu (Phillipines), maupun Mactan (Manila), dan telah mendapatkan jawaban melalui e-mail dimana menurut pejabat yang berwenang disana menyatakan bahwa berdasarkan daftar specimen Bureau of Customs (BOC) Phillipines sejak tahun 2007, nama “Irvin D Ho sebagai Export Section Port of Mactan” tidak terdaftar dalam daftar specimen BOC Port of Cebu dan tidak ditemukan pada sub-port of Mactan kecuali pada Maret 2014, mulai diterbitkan daftar specimen untuk Mactan Economic Zone, Export Division, BOC, Sub-Port of Mactan dan nama tersebut juga tidak tercantum dalam daftar specimen;
bahwa menurut Terbanding pada kolom 12 SKA Form D tidak terdapat stempel instansi penerbit SKA, dimana hal tersebut tidak sesuai dengan Rule 7 point 4 OCP ATIGA: ” Each member state shall provide a list of the names, addresses, specimen signature and specimen of official seals of its issuing authorities”;
bahwa menurut Terbanding dikarenakan data sudah valid, maka Terbanding tidak melakukan retroactive check;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form D Nomor 69017,13 tanggal 26 Nopember 2013, pejabat yang menandatangani Form D tersebut tidak terdapat dalam specimen yang diserahkan Terbanding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis tersebut, Form D Nomor 69017,13 tanggal 26 Nopember 2013 yang dilampirkan Pemohon Banding tidak sah sehingga tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensi dalam skema Asean Trade In Good Agreement (ATIGA);
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor 210780 tanggal 3Desember 2013 berupa Gelcarin XP 3479, jumlah barang 5 packages, negara asal Phillipina, dengan menggunakan Form D Nomor 69017,13 tanggal 26 Nopember 2013 tidak memenuhi persyaratan impor dalam skemaAsean Trade In Good Agreement (ATIGA).
MENIMBANG
bahwa berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 210780 tanggal 3 Desember 2013 berupa Gelcarin XP 3479, jumlah barang 5 packages, negara asal Phillipina, nilai pabean CIF USD30,260.00, sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-223/WBC.06/2014 tanggal 5 Maret 2014 pada pos tarif 1302.39.90.00 dengan pembebanan BM 5% (MFN).Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banduing, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang ;tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-223/WBC.06/2014 tanggal 5 Maret 2014, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-011920/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 27 Desember 2013, dan menetapkan atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 210780 tanggal 3 Desember 2013 berupa Gelcarin XP 3479, jumlah barang 5 packages, negara asal Phillipina, pada pos tarip 1302.39.90.00 dengan pembebanan BM 5% (MFN).
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2015 oleh Majelis XVIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 16 Februari 2015 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,
tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.
