Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59550/PP/M.XVIIB/19/2015
Tinggalkan komentar8 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59550/PP/M.XVIIB/19/2015
JENIS PAJAK
Bea & Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap nilai pabean karena menggunakan term of delivery dalam kondisi EXW/FOB, tidak memenuhi ketentuan PMK Nomor 160/PMK.04/2010, atas importasi Jenis Barang: 7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Jumlah Barang: 1 Packages/NW 590 Kgs, Negara Asal: China, Supplier: Koyo Needle Bearings (Wuxi) Co, Ltd., dan diberitahukan dalam PIB Nomor 461601 tanggal 15 November 2013 yang ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-517/KPU.01/2014 tanggal 23 Januari 2014;
Menurut Terbanding
:
bahwa nilai pabean ditambahkan dengan nilai freight sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, sehingga menjadi sebesar EUR6,023.59 + EUR903.54 = EUR6,927.13;
Menurut Pemohon
:
bahwa nilai pabean untuk item 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 yang Pemohon Banding ajukan di PIB adalah harga sesungguhnya yang Pemohon Banding dapat dari suplier Pemohon Banding sesuai dengan konfirmasi order dan Purchase Order yang Pemohon Banding lampirkan bersama dengan surat keberatan SPTNP Nomor SPTNP-019394/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 22 November 2013;
Menurut Majelis
:
bahwa alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan penelitian dokumen Purchase Order dan Invoice diketahui bahwa harga term of delivery adalah EXW /FOB namun Freight Invoice tidak dilampirkan sehingga tidak diketahui secara pasti besaran biaya pengangkutan.
bahwa berdasarkan hal tersebut maka nilai yang diberitahukan tidak dapat dipakai sebagai nilai pabean karena menggunakan term of delivery dalam kondisi EXW /FOB, sehingga belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.0412010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;
bahwa berdasarkan perhitungan nilai freight dari PIB 461601 tanggal 15 November 2013 yaitu: 15% x FOB =15 % x EUR6,023.59 = EUR903.54 sehingga nilai pabean ditambahkan dengan nilai freight sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, menjadi sebesar EUR6,023.59 + EUR903.54 = EUR6,927.13
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding dengan alasan karena nilai pabean untuk item 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 yang Pemohon Banding ajukan di PIB adalah harga sesungguhnya yang Pemohon Banding dapat dari suplier Pemohon Banding sesuai dengan konfirmasi order dan Purchase Order yang Pemohon Banding lampirkan bersama dengan surat keberatan SPTNP Nomor SPTNP-019394/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 22 November 2013;
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor 01/SB/PP/2014 tanggal 14 Oktober 2014 perihal Surat Bantahan (Penjelasan) atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-517/KPU.01/2014, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding ajukan adalah nilai yang sebenarnya;
bahwa data importasi yang benar adalah:
Jenis Barang: 7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Jumlah Barang: 1 packages / NW 590 kgsNegara Asal: ItaliNilai Pabean: EUR6,483.93Supplier: Mega Spa – Italy
bahwa term pada Purchase Order adalah benar Ex-Works;
bahwa dikarenakan term adalah Ex. Works maka Pemohon Banding menunjuk forwader (PT. YY) untuk mengurus pengangkutan barang dari gudang supplier sampai dengan tiba di pelabuhan Tanjung Priok;
bahwa Invoice Ocean Freight dari PT. YY sebesar USD635.00, exclude PPN 10% (Invoice terlampir) sehingga harga CIF menjadi EUR6,023.59 + EUR460.34 = EUR6,483.93 (konversi dari Invoice Ocean freight USDke EUR). Invoice Ocean Freight tidak dilampirkan bersama dengan PIB dikarenakan sebelum penetapan SPTNP tidak ada pertanyaan mengenai Ocean Freight dan selama ini tidak pernah ada info dari Terbanding bahwa untuk setiap shipment FOB harus dilampirkan Ocean Freight;
bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa: “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yangbersangkutan”;
bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan
bahwa: Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untukmenentukan nilai pabean dalam hal:
barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean,
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnyaatau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, dan/atau
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean.
bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi barang impor dimaksud;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi sebagaimana Bukti P-5 s.d. P-16 di atas antara lain:
Ø Purchase Order Nomor ACS/PO/0113/0107/LN-P tanggal 23 Januari 2013;
Ø Order Confirmation Nomor 10034 tanggal 26 Januari 2013;
Ø Invoice Nomor 1690 tanggal 16 Mei 2013;Ø Packing List tanggal 9 Juni 2013;
Ø Bill of Lading Nomor ASL632253 tanggal 5 Oktober 2013;
Ø Marine Cargo Insurance Nomor DTTCJK0068711300 tanggal 5 Oktober 2013;
Ø Official Receipt Nomor JRKNN-1310-0028 tanggal 17 Oktober 2013 dari PT. YY);
Ø Buku Besar Kas USD, PT Alvindo Catur Sentosa;
Ø Payment Voucher Nomor A/OCS-USD/HO/1013/010 tanggal 17 Oktober 2013 sebesar USD1,282.70;
Ø Invoice Nomor INKNN-1310-0007 tanggal 16 Oktober 2013 sebesar USD641.35;
Ø Invoice Nomor INKNN-1310-0008 tanggal 16 Oktober 2013 sebesar USD641.35;
Ø Bukti korespondensi Pemohon Banding dengan PT. YY,
Ø Surat Nomor 01/SB/PP/2014 tanggal 14 Oktober 2014 perihal Surat Bantahan (Penjelasan) atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 517/KPU.01/2014.
bahwa terhadap importasi Pemohon Banding berupa Megalet berbagai tipe/ukuran (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor461601 tanggal 15 November 2013, baik pihak Terbanding sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-517/KPU.01/2014 tanggal 23 Januari 2014 dan Surat Uraian Banding Nomor SR-577/KPU.01/2014 tanggal Juni 2014 maupun pihak Pemohon Banding sebagaimana dinyatakan dalam PIB Nomor 461601 tanggal 15 November 2013, menyetujui bahwa harga FOB barang tersebut adalah sebesarEUR6,023.59.
bahwa yang menjadi permasalahan banding adalah besarnya nilai freight karena menurut Terbanding bahwa berdasarkan dokumen Purchase Order dan Invoice diketahui bahwa harga term of delivery adalah EXW /FOB dan Pemohon Banding tidak melampirkan Freight Invoice sehingga tidak diketahui secara pasti besaran biaya pengangkutan.
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Pasal 6 ayat (3) PMK Nomor217/PMK.04/2010, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon Banding.
bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak melampirkan data pendukung yang lengkap sebagaimana tersebut pada Lampiran II PMK Nomor 217/PMK.04/2010, antara lain: Freight Invoice, Rekening Koran, SPT Masa PPN, Faktur Pajak, Faktur Penjualan, Pembukuan, dan data pendukung transaksi lainnya, sehingga kebenaran harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak dapat dibuktikan, dan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi.
bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding menyimpulkan bahwa nilai yang diberitahukan tidak dapat dipakai sebagai nilai pabean karena menggunakan term of delivery dalam kondisi EXW /FOB, sehingga belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.0412010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk Pasal 2;
bahwa menurut perhitungan Terbanding, nilai freight dari PIB 461601 tanggal 15 November 2013 yaitu: 15% x FOB =15 % x EUR6,023.59 = EUR903.54 sehingga nilai pabean ditambahkan dengan nilai freight sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, menjadi sebesar EUR6,023.59 + EUR903.54 = EUR6,927.13.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti-bukti yang ada di dalam persidangan serta keterangan yang disampaikan baik oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang ada di dalam persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan dokumen Invoice Ocean Freight Nomor INKNN-1310-0007 tanggal 16 Oktober 2013 dari Forwarder PT. YY diketahui bahwa PT. YY melakukan penagihan atas jasa pengangkutan barang impor Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam dokumen pengangkutan yaitu Bill of Lading Nomor ASL632253 tanggal 5 Oktober 2013 berupa Megalet berbagai tipe/ukuran (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) melalui vessel OOCL Rotterdam,Order Nomor SIP J-K131-00002, dari Genoa, tujuan Jakarta sebesar total USD641.35;
bahwa menurut Pemohon Banding, dikarenakan Term adalah Ex. Works maka Pemohon Banding menunjuk forwader (PT. YY) untuk mengurus pengangkutan barang dari gudang supplier sampai dengan tiba di pelabuhan Tanjung Priok;
bahwa berdasarkan Payment Voucher Nomor A/OCS-USD/HO/1013/010 tanggal 17Oktober 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran sebesar sebesar USD1,282.70 kepada PT. YY untuk membayar tagihan biaya freight tersebut untuk 2 (dua) buah Invoice sebagai berikut:
|
No
|
No. Invoice
|
Tanggal Invoice
|
Subtotal
|
|
(USD)
|
PPN (USD)
|
Total (USD) No. B/L
|
|
Total Payment Voucher 1,282.70bahwa berdasarkan Invoice Ocean Freight dari PT. YY sebesar USD635.00, exclude PPN 10% sehingga menurut Pemohon Banding apabila dikonversi ke dalam Euro maka harga CIF menjadi EUR6,023.59 + EUR460.34 = EUR6,483.93 (konversi dari Invoice Ocean freight USDke EUR).
bahwa berdasarkan dokumen Official Receipt Nomor JRKNN-1310-0028 tanggal 17 Oktober 2013 dari PT. YY, diketahui bahwa PT. YY telah menerima pembayaran dari Pemohon Banding sebesar USD1,282.70 untuk peluanasan Invoice Nomor INKNN-1310-0007 tanggal 16 Oktober 2013 dan Nomor INKNN-1310-0008 tanggal 16 Oktober 2013.
bahwa Pemohon Banding telah mencatat pembayaran biaya freight sebesar USD1,282.70 kepada PT. YY tersebut dalam Bank Book Report pada tangga 17 Oktober 2013;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding, nilai freight sebesar USD635.00 atau setara dengan EUR460.34 adalah nilai freight yang obyektif dan terukur yang dapat diuji kebenarannya.
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang obyektif dan terukur yang diserahkan oleh Pemohon Banding, dapat membuktikan bahwa freight yang diberitahukan dalam PIB merupakan biaya pengangkutan yang benar-benar dibayarkan kepada pengangkut.
bahwa menurut Majelis, bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding cukup untuk menguji kebenaran biaya freight dalam nilai transaksi.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa terbukti Pemohon Banding telah mengimpor barang berupa Megalet berbagai tipe/ukuran (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah 1 package (590 kgs) sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor 1690 tanggal 16 Mei 2013 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor 461601 tanggal 15 November 2013 sebesar CIF EUR6,483.93 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.
MENIMBANG
bahwa berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas importasi barang berupa Italian Groundnut Kernels, jumlah 1 package (590 kgs), negara asal Italia sebagaimana yang tercantum dalam PIB Nomor 461601 tanggal 15 November 2013 sebesar CIF EUR6,483.93 Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banduing, Penjelasan, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang; tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-517/KPU.01/2014 tanggal 23 Januari 2014, tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP- 019394/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 22 November 2013, dan menetapkan nilai pabean atas importasi barang berupa Megalet berbagai tipe/ukuran (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah 1 package (590 kgs), negara asal Italia sesuai dengan pemberitahuan dalam PIB Nomor 461601 tanggal 15 November 2013 sebesar CIF EUR6,483.93.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah persidangan terakhir pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 16 Februari 2015 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,
tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.
