Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59536/PP/M.IXB/19/2015
Tinggalkan komentar8 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59536/PP/M.IXB/19/2015
JENIS PAJAK
Bea & Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa SJEC ELEVATOR (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 307961 tanggal 27 Juli 2013 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0% (AC-FTA) untuk Pos Tarif 8428.10.10.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk sebesar 10% (MFN) untuk Pos Tarif 8428.10.10.00,;
Menurut Terbanding
:
bahwa Form E nomor E133202215230071 yang dikeluarkan pada tanggal 28 Juni 2013 ditemukan origin criteria diragukan, sehingga Form E diragukan keabsahannya dan Pejabat Bea dan Cukai membatalkan preferensi tarif ACFTA dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-6212/KPU.01/2013 tanggal 09 Oktober 2013, dengan alasan pada pokoknya bahwa Form E yang diterbitkan asli dan benar dan Origin Criteria WO (Wholly Obtained) yang tercantum di Form E diterbitkan oleh instansi yang berwenang di negara eksportir;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding, bahwa Form E nomor E133202215230071 yang dikeluarkan pada tanggal 28 Juni 2013 ditemukan origin criteria diragukan, sehingga Form E diragukan keabsahannya dan Terbanding membatalkan preferensi tarif ACFTA dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN.
bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-6212/KPU.01/2013 tanggal 09 Oktober 2013, dengan alasan pada pokoknya bahwa Form E yang diterbitkan asli dan benar dan Origin Criteria WO (Wholly Obtained) yang tercantum di Form E diterbitkan oleh instansi yang berwenang di negara eksportir;
bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan:
Pasal 1
(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b. lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China FreeTrade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dand. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangkaASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas Form E Nomor: E133202215230071 tanggal 28 Juni 2013 kepada pihak penerbit Form E dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-3685/KPU.01/2013 tanggal 14 Agustus 2013 kepada Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China perihal Confirmation of Certificate of Origin,
bahwa Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China mengirimkan kepada Terbanding surat nomor: JS13372 tanggal 16 Desember 2013 tentang jawaban atas konfirmasi Certificate of Origin yang antara lain menyatakan bahwa Form E Nomor: E133202215230071 diterbitkan oleh Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dan barang-barang telah memenuhi persyaratan Asean-China FTA Rules of Origin;
bahwa oleh berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 307961 tanggal 27 Juli 2013 mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA).
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor SJEC ELEVATOR (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 307961 tanggal 27 Juli 2013 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) berdasarkan Form E Nomor: E133202215230071 tanggal 28 Juni 2013, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding.Surat Permohonan Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang; tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang; tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang; peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6212/KPU.01/2013 tanggal 09 Oktober 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-012595/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 01 Agustus 2013, dan menetapkan atas impor barang SJEC ELEVATOR (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 307961 tanggal 27 Juli 2013 dikenakan tarif Bea Masuk 0% (AC-FTA) untuk Pos Tarif 8428.10.10.00 sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 12 Pebruari 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
