Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59534/PP/M.IXB/19/2015
Tinggalkan komentar8 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59534/PP/M.IXB/19/2015
JENIS PAJAK
Bea & Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa Storage Racking System (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 360847 tanggal 10 September 2013 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0% (ATIGA), dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk sebesar 12,5% (MFN);
Menurut Terbanding
:
bahwa atas importasi pada Pos 1 – 20 pada PIB nornor 350847 tanggal 10 September 2013 yang dilakukan tidak dapat diberikan tarif preferensi BM dalam rangka Skema ATIGA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding impor “storage racking system” sudah diperiksa pada waktu sebelum “storage racking system” di kapalkan di Malaysia oleh Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA) dan sudah dikeluarkannya FORM D, dan di dalam FORM D tersebut sudah dicantumkan dan diperiksa nilai transaksi dan klasifikasi/HS “storage racking system” yang sebenarnya. berarti nilai transaksi klasifikasi/HS Pemohon Banding sudah benar.
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding, bahwa isian pada kolom 7 pada Form ATIGA Nomor KL-194858K-490468 tanggal 28 Agustus 2013 yang dilampirkan (merupakan uraian barang pos 1 – 20 dari PIB Nomor 360847 tanggat 10 September 2013) tidak sesuai dengan aturan-aturan karena tidak menyebutkan kuantitas produk yang diimpor secara detil dan terperinci sehingga Form ATIGA tersebut tidak digunakan untuk mendapatkan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ATIGA dan telah dilakukan permintaan konfirmasi (Retroactive).
bahwa menurut Pemohon Banding, pada FORM D Nomor KL-194858K-540126 tanggal 21 November 2013 yang merupakan revisi Form D Nomor KL-194858K-490468 tgl 27 Agustus 2013, pada kolom 7 telah terperinci sesuai item di invoice dan packing list, tetapi untuk kolom 8 dan 9 tidak dirinci karena sudah menjadi kebijakan Otoritas penerbit Form D di negara asal tersebut;
bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2010 tanggal 12 Juli 2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) disebutkan:
Pasal 1Menetapkan tarif bea masuk atas. barang impor dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Phillipina, Singapura, Malaysia, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 3Pengenaan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tarif bea masuk dalam rangka ATIGA yang lebih rendah dari tarif bea masuk umum hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ATIGA yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan;
2. Importir wajib mencantumkan kode fasilitas ATIGA dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ATIGA pada pemberitahuan impor barang; dan
3. Surat Keterangan Asal (Form D) dalarn rangka ATIGA lembar asli wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barangpada Kantor Pabean di pelabuhan pemasukan.
bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas Form D Nomor: KL-194858K-490468 tanggal 28 Agustus 2013 kepada pihak penerbit Form D dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4601/KPU.01/2013 tanggal 18 September 2013 kepada Ministry of International Trade and Industry Malaysia perihal Confirmation of Certificate of Origin, namun sampai dengan persidangan berakhir Terbanding tidak dapat menunjukkan surat jawaban konfirmasi dari Ministry of International Trade and Industry Malaysia;
bahwa Pasal 63 ayat (2) huruf b dengan penjelasannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 51 Tahun 2009 menyebutkan “Dalam pemeriksaan persiapan, Hakim dapat meminta penjelasan kepada Pejabat TUN yang bersangkutan”;
Penjelasan:Ketentuan ini merupakan kekhususan dalam proses pemeriksaan Tata Usaha Negara.Kepada Hakim diberikan kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan persiapan sebelumpemeriksaan pokok sengketa. Dalam kesempatan ini Hakim dapat meminta penjelasan kepadaBadan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan demi lengkapnya data yang diperlukan untuk gugatan itu (Banding); Wewenang Hakim ini untuk mengimbangi danmengatasi kesulitan seseorang sebagai penggugat (Pemohon Banding) dalam mendapatkaninformasi atau data yang diperlukan dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mengingatbahwa penggugat (Pemohon Banding) dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subdinari);
bahwa Pasal 67 dengan Penjelasan menyebutkan “Berbeda dengan Hukum Acara Perdata, maka dalam Hukum Tata Usaha Negara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara itu selaluberkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Penggugat (Pemohon Banding) bahwa keputusan yang digugat (diajukan Banding) itu melawan hukum”;
bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:
Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluakan keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
bahwa Pengadilan Pajak berwenang memeriksa dan memutus sengketa pajak akibat dikeluarkannya keputusan oleh pejabat yang berwenang, dalam sengketa a quo Terbanding adalah Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Nomor: KEP-7759/KPU.01/2013 tanggal 26 November 2013 yang menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasan Form DNomor: KL-194858K-490468 tanggal 28 Agustus 2013 tidak memenuhi Annex 7 Revised Overleaf COO Form D dan Annex 8 “Operational Certification Procedure For The Rules Of Origin Under Chapter 3” pada Rule 6 d dan e;
bahwa berdasarkan Pasal 63 dan Pasal 67 beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, menegaskan bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara dan mengingat bahwa Pemohon Banding dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subdinari) dan Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Pemohon Banding bahwa keputusan yang diajukan Banding itu melawan hukum;
bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Majelis berpendapat SKA (Form D) yang telah menjelaskan identitas barangnya dan telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Malaysia dan telah dikeluarkan dari Negara Malaysia dan Terbanding tidak dapat membuktikan jawaban konfirmasi dari pejabat berwenang Malaysia yang menyatakan bahwa SKA-Form D tidak sah atau tidak dikeluarkan atau tidak ditandatangani oleh pejabat berwenang Malaysia, oleh karenanya Majelis berpendapat Form D Nomor: KL-194858K-490468 tanggal 28 Agustus 2013 adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensial Tarif Bea Masuk AC-FTA dengan Bea Masuk 0%;bahwa sampai dengan akhir persidangan Terbanding tidak dapat membuktikan surat dari Pejabat Malaysia yang menyatakan Form D Nomor: KL-194858K-490468 tanggal 28 Agustus 2013 yang telah ditandatangani oleh Pejabat Berwenang Malaysia adalah tidak sah;
bahwa AC-FTA (Form D) merupakan perjanjian Internasional antara Pemerintah dengan Pemerintah, sehingga tidak mungkin pihak Pemohon Banding (swasta) melakukan konfirmasi kepada pemerintah Malaysia untuk mencari bukti tidak sahnya Form D yang telah dikeluarkan oleh Pejabat Malaysia. Oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara atau Pejabat Pemerintahlah yang berkewajiban membuktikan sah atau tidaknya Form D berdasarkan hasil Konfirmasi yang tegas dari pejabat berwenang Malaysia;
bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan surat jawaban konfirmasi atau konsultasi dari Pejabat Malaysia yang menyatakan Form D Nomor: KL-194858K-490468 tanggal 28 Agustus 2013 yang telah ditandatangani oleh Pejabat Berwenang Malaysia adalah tidak sah, oleh karenanya Majelis berpendapat Keputusan Terbanding Nomor KEP-7759/KPU.01/2013 tanggal 26 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-014900/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 12 September 2013 dibatalkan;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2010 tanggal 12 Juli 2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form D) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC- FTA.
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor Storage Racking System (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 360847 tanggal 10 September 2013 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding. Surat Permohonan Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang; tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang; tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang; peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:: KEP-7759/KPU.01/2013 tanggal 26 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-014900/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 12 September 2013 dengan membatalkan Keputusan Nomor: KEP-7759/KPU.01/2013 tanggal 26 November 2013, dan menetapkan atas impor barang Storage Racking System (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dikenakan tarif Bea Masuk 0% (ATIGA) sesuai PIB Nomor: 360847 tanggal 10 September 2013 sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 12 Pebruari 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
