Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59528/PP/M.VI.B/16/2015

Tinggalkan komentar

8 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59528/PP/M.VI.B/16/2015

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.140.154.038,00;

Menurut Terbanding :

bahwa koreksi objek Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.140.154.038,00 merupakan transaksi jasa perdagangan dimana Pemohon Banding memperoleh komisi dari Endeka Ceramics Sdn Bhd, Malaysia;

Menurut Pemohon :

bahwa dikarenakan transaksi jasa perantara yang disengketakan terjadi sebelum 22 Desember 2010, maka menurut Pemohon Banding transaksi tersebut tidak terutang PPN;

Menurut Majelis :

bahwa berdasarkan keterangan dalam persidangan, diketahui bahwa koreksi Terbanding adalah atas komisi dari jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk Endeka Ceramics Sdn Bhd, perusahaan di Malaysia.

bahwa Pemohon Banding melakukan jasa mencarikan pembeli bagi Endeka Ceramics Sdn Bhd dan kemudian mendapatkan komisi atas jasa tersebut;

bahwa dengan demikian terdapat ekspor jasa dari wilayah Indonesia ke wilayah luar daerah pabean Indonesia;

bahwa atas jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat bahwa jasa tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan menurut Pemohon Banding tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa menurut Majelis, dasar hukum yang berkaitan dengan jasa perdangan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;

Pasal 4
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,
Impor Barang Kena Pajak,
Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,
Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;atau
Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak,
Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak,
Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Memori penjelasan

Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tapi belum dikukuhkan;

“Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut
a. Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
b. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
c. Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan atau Jasa Kena Pajak yang diberikan secara cuma-cuma”Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan atau Jasa Kena Pajak yang diberikan secara cuma-cuma.

Pasal 4A

bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, diatur bahwa penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut:

– Jasa pelayanan kesehatan medis
– Jasa dibidang pelayanan sosial;
– Jasa dibidang pengirimana surat dengan perangko
– Jasa keuangan- Jasa asuransi
– Jasa dibidang keagamaan, pendidikan;
– Jasa dibidang kesenian dan hiburan
– Jasa dibidang penyiaran yang tidak bersifat iklan;
– Jasa dibidang angkutan umum di darat dan di air serta
– Jasa angkutan udara dalam negei yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri
– Jasa dibidang tenaga kerja;
– Jasa dibidang perhotelan;
– Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.”
– Jasa penyediaan tempat parker
– Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
– Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
– Jasa boga atau catering;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 (berlaku 1 April 2010)

bahwa sesuai Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010, jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% hanya atas:

a. Jasa Maklon yang batasan kegiatannya memenuhi ketemtuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a;
b. Jasa perbaikan dan perawatan yang batasan kegiatannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka1;
c. Jasa kontruksi, yaitu layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi,layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi, yang batasan kegiatannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 2

bahwa dengan demikian ekspor jasa lainnya tidak termasuk dalam jasa kena pajak yang dikenai PPN dengan tarif 0%;

3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/ PJ.52/1996 tanggal 29 Maret1996

bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/ PJ.52/1996 tanggal 29Maret 1996 adalah penjabaran terhadap pengenaan PPN atas jasa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994;

bahwa terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 selain telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 selanjutnya diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun2009 yang mulai berlaku 1 April 2010;

bahwa atas sengketa tahun pajak 2010 yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor42 Tahun 2009;

bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29Maret 1996 tidak pernah diumumkan (naar buiten gebracht) oleh pihak tatausaha Negara sehingga bukan merupakan juridisch regel dan tidak mengikat warga (burger) dan karenanya Majelis tidak mempertimbangkannya sebagai dasar hukum”;bahwa berdasarkan pembahasan sengketa dalam persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut:

bahwa jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding adalah jasa perantara yaitu mencarikan penjual atau pembeli dan juga memberikan jasa informasi perdagangan. Dalam sengketa ini pemakai jasa berdomisili di luar negeri ( Malaysia) dan jasa dilakukan didalam negeri. Bentuk kegiatan Pemohon Banding adalah melakukan kontak ke calon penjual atau pembeli melalui telepon, mengirim email dan yang lainnya, yang semuanya dilakukan dari dalam negeri/daerah pabean Indonesia;

bahwa berdasarkan data/dokumen dan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan serta peraturan yang terkait, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak termasuk dalam kelompok jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;

bahwa jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah tidak termasuk dalam Jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% sesuai Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor70/PMK.03/2010;

bahwa Pemohon Banding termasuk dalam pengertian Pengusaha dan melakukan penyerahan tersebut sebagai bagian dari kegiatan usahanya;

bahwa jasa perdagangan tersebut dilakukan dan penyerahannya terjadi di dalam daerah pabean Indonesia;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut maka Majelis berpendapat jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai, dan karenanya koreksi Terbanding atas jasa perdagangan sudah benar sehingga tetap dipertahankan dan karenanya menolak banding Pemohon Banding.

MENIMBANG

bahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding tidak dapat dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding.
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.

MENGINGAT

Undang-undang ; tentang Pengadilan Pajak, Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.

MEMUTUSKAN

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2168/WPJ.07/2013 tanggal 18 Oktober 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00126/207/10/059/12 tanggal 25 Juli 2012 Masa Pajak April sampai dengan Desember 2010.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015 oleh Hakim Majelis VI B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi, Ak, MBA sebagai Hakim Ketua,
Wishnoe Saleh Thaib Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Naseri SE, MSi sebagai Hakim Anggota,
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200