Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59514/PP/M.IIIB/16/2015
Tinggalkan komentar8 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59514/PP/M.IIIB/16/2015
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Masa Pajak November 2010 sebesar Rp17.331.128,00;
Menurut Terbanding :
bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri selama Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 sebesar Rp74.955.489.234,00 karena berdasarkan hasil penelitian terhadap jurnal listing yang disampaikan oleh Pemohon Banding terdapat perbedaan besarnya Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai antara di jurnal listing dengan besarnya Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai;
Menurut Pemohon :
bahwa Terbanding tidak melaksanakan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku karena dasar Terbanding melakukan koreksi hanya berdasarkan selisih data pada jurnal listing yang tidak lengkap dan Terbanding juga tetap mempertahankan koreksi Terbanding saat pemeriksaan setelah mendapatkan data jurnal listing yang lengkap dan benar untuk diolah sebagai dasar kertas kerja. Adapun jika melihat koreksi penghasilan atau koreksi biaya berdasarkan jurnal listing tersebut, Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa memang benar tidak didukung dengan bukti sehingga tidak dapat dibiayakan menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan. Selanjutnya apakah selilsih koreksi penghasilan tersebut juga dapat dibuktikan oleh Terbanding melalui uji arus piutang dan uji arus kas atau uang sebagai bahan dari uji yang dilakukan pemeriksaan pada umumnya;
Menurut Majelis :
bahwa berdasarkan keterangan baik tertulis, maupun lisan yang disampaikan oleh para pihak, serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan, maka Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp17.331.128,00 terkait langsung dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha dan penghasilan dari luar usaha di Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 yang bersumber dari software jurnal listing yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan yang juga diajukan banding dan diperiksa bersamaan dengan sengketa ini.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas koreksi peredaran usaha dan penghasilan dari luar usaha pada sengketa mengenai Pajak Penghasilan Badan dapat diketahui bahwa Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas peredaran usaha dan penghasilan dari luar usaha harus dibatalkan.
bahwa karenanya Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp17.331.128,00 juga harus dibatalkan.
Menurut Terbanding :
bahwa Terbanding saat pemeriksaan melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Masa Pajak November 2010, karena sesuai dengan hasil jawaban konfirmasi yang dilakukan oleh Terbanding dijawab tidak ada. Di samping itu pula berdasarkan jurnal listing ke-2 yang diberikan oleh Pemohon Banding, tidak memungkinkan bagi Terbanding untuk menelusuri transaksi yang berhubungan dengan Pajak Masukan tersebut sehingga Terbanding tidak dapat memastikan kebenaran transaksi dimaksud.
Menurut Pemohon :
bahwa sebagaimana yang Pemohon Banding sampaikan dalam proses keberatan, seluruh faktur yang diperhitungkan sebagai Pajak Masukan adalah Faktur Pajak yang timbul karena adanya aktivitas pembelian barang dagangan ke Supplier. Terbanding hanya mendasarkan koreksi pada tidak adanya jawaban konfirmasi dan KPP lawan transaksi tanpa menerima pembuktian uji arus uang yang disampaikan oleh Pemohon Banding.
Menurut Majelis :
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak November 2010 sebesar Rp17.331.128,00 yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan dengan alasan sesuai dengan hasil jawaban konfirmasi yang dilakukan oleh Terbanding dijawab tidak ada. Di samping itu pula berdasarkan jurnal listing ke-2 yang diberikan oleh Pemohon Banding, tidak memungkinkan bagi Terbanding untuk menelusuri transaksi yang berhubungan dengan Pajak Masukan tersebut sehingga Terbanding tidak dapat memastikan kebenaran transaksi dimaksud, sehingga Faktur Pajak Masukan yang tetap dikoreksi menurut Terbanding sejumlah Rp17.331.128,00 dengan perincian sebagai berikut:
|
Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi
|
Jawaban
Konfirmasi |
|||
|
Nomor FP
|
Tanggal
|
PKP Penjual dan
NPWP |
PPN (Rp)
|
|
|
010.000.10-00001228
|
11/10/2010
|
PT Javabica Aneka R.
02.796.575.5-013.000 |
9.398.592,00
|
Tidak Ada
|
|
010.000.10-00003554
|
18/11/2010
|
Jump Distributors
Ind.02.115.991.8-056.000 |
782.010,00
|
Tidak Ada
|
|
010.000.10-00000058
|
04/10/2010
|
PT Gloss Indonesia
02.837.519.4-017.000 |
725.200,00
|
Tidak Ada
|
|
010.000.10-00008290
|
05/11/2010
|
PT Indo Agar Food
02.275.756.1-021.000 |
1.014.797 ,00
|
Tidak Ada
|
|
010.000.10-00008550
|
16/11/2010
|
PT Indo Agar Food
02.275.756.1-021.000 |
1.422.712 ,00
|
Tidak Ada
|
|
010.000.10-00008551
|
26/11/2010
|
PT Indo Agar Food
02.275.756.1-021.000 |
787.517,00
|
Tidak Ada
|
|
010.000.10-00000740
|
01/11/2010
|
PT Anion Paramita
01.369.419.5-043.000 |
2.201.500 ,00
|
Tidak Ada
|
|
010.000.10-00000029
|
13/10/2010
|
CV Kharisma Multi T.
02.203.348.4-429.000 |
998.800,00
|
Tidak Ada
|
bahwa Pemohon Banding mendalilkan, seluruh faktur yang diperhitungkan sebagai Pajak Masukan adalah Faktur Pajak yang timbul karena adanya aktivitas pembelian barang dagangan ke Supplier. Terbanding hanya mendasarkan koreksi pada tidak adanya jawaban konfirmasi dan KPP lawan transaksi tanpa menerima pembuktian uji arus uang yang disampaikan oleh Pemohon Banding.
bahwa menurut Pemohon Banding, dalam proses pembahasan akhir pemeriksaan dan proses keberatan Pemohon Banding juga sudah membantu melakukan konfirmasi ke lawan transaksi dimana lawan transaksi memberikan bukti penyetoran dan bukti pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai ke Kantor Pelayanan Pajak, namun semua bukti yang sudah diserahkan tersebut tidak dipertimbangkan oleh Terbanding.
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang disampaikan dalam persidangan Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa konsep pemungutan Pajak Pertambahan Nilai adalah memisahkan hak dan kewajiban terhadap dua entitas yang berbeda terkait transaksi Pajak Pertambahan Nilai, yaitu antara penanggungjawab beban atau disebut Pengusaha Kena Pajak Pembeli sebagaimana dimaksud Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, dan penanggungjawab pembayaran atau disebut Pengusaha Kena Pajak Penjual sebagaimana dimaksud Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, jika penanggungjawab beban sudah dipungut, atau bahkan belum dipungut dan si penanggungjawab pembayaran tidak melaporkannya, maka yang harus bertanggungjawab adalah penanggungjawab pembayaran. Kecuali penanggungjawab pembayaran tidak dapat ditemukan, dan penanggung jawab beban tidak dapat menunjukkan bukti asli pungutan, maka yang harus membayar adalah Pengusaha Kena Pajak Pembeli sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.
bahwa Terbanding harus melakukan konfirmasi, hal itu memang mutlak harus dilakukan terkait kebenaran Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak Pembeli, hal ini diperlukan lebih kepada pengawasan terhadap Pengusaha Kena Pajak Penjual, apakah Pengusaha Kena Pajak Penjual atas pemungutan tersebut telah melaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai- nya, jika belum maka Terbanding harus menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak berikut sanksi, dan bukan mengoreksi Faktur Pajak Masukan Pengusaha Kena Pajak Pembeli.
bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyerahkan kepada Majelis bukti- bukti yang mendukung alasan bandingnya berupa: voucher, kwitansi, invoice, Rekening Koran dan Faktur Pajak Masukan..bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan, “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa:“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” kemudian dalam penjelasannya disebutkan; “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas selanjutnya Majelis berkesimpulan bahwa Terbanding tidak cukup bukti untuk melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp17.331.128,00 harus dibatalkan.
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai kredit pajak.
bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai kredit pajak dimulai dengan menganalisa perkembangan sengketa mengenai kredit pajak, dilanjutkan menyimpulkan pokok-pokok sengketa mengenai kredit pajak, membahas setiap pokok sengketa mengenai kredit pajak tersebut, dan diakhiri dengan penilaian Majelis terhadap nilai kredit pajak menurut keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini.
bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisa perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya kredit pajak, sebagai berikut:
bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan nilai Kredit Pajak Masa Pajak November 2010 sebesar Rp16.295.384.016,00 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding melaporkan Kredit Pajak Masa Pajak November 2010 dalam Surat Pemberitahuan sebesar Rp16.312.715.144,00, sehingga selisih Kredit Pajak sebelum keberatan adalah sebesar Rp17.331.128,00.
bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan Kredit Pajak Masa Pajak November 2010 sebesar Rp16.295.384.016,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara implisit besarnya Kredit Pajak Masa Pajak November 2010 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu sebesar Rp16.312.715.144,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah sebesar Rp17.331.128,00.
bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan Kredit Pajak Masa Pajak November 2010 sebesar Rp16.312.715.144,00, Terbanding menggunakan nilai Kredit Pajak Masa Pajak November 2010 sebesar Rp16.295.384.016,00 sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum banding adalah sebesar Rp17.331.128,00.
bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan Kredit Pajak Masa Pajak November 2010 sebesar Rp16.295.384.016,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Kredit Pajak Masa Pajak November 2010 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu Rp16.312.715.144,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah sebesar Rp17.331.128,00.
bahwa menurut pendapat Majelis, atas banding Pemohon Banding yang menyatakan Kredit Pajak Masa Pajak November 2010 sebesar Rp16.312.715.144,00, Terbanding dalam Surat Uraian Banding berpendapat bahwa besarnya Kredit Pajak Masa Pajak November 2010 adalah sebesar Rp16.295.384.016,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Uraian Banding adalah sebesar Rp17.331.128,00.
bahwa menurut pendapat Majelis, atas pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding bahwa besarnya Kredit Pajak Masa Pajak November 2010 adalah Rp16.295.384.016,00, Pemohon Banding membuat bantahan dengan menyebutkan secara implisit besarnya Kredit Pajak Masa Pajak November 2010 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu Rp16.312.715.144,00, sehingga sengketa sampai dengan Surat Bantahan adalah sebesar Rp17.331.128,00.
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak November 2010 sebesar Rp17.331.128,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga jumlah Pajak Masukan Masa Pajak November 2010 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri:menurut Terbanding Rp183.732.980.050,00
koreksi yang dibatalkan Rp20.605.828.607,00
Jumlah Penyerahan yang PPN-nya -harus dipungut sendiri menurut Majelis Rp163.127.151.443,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp163.127.151.443,00
Pajak Masukan menurut Terbanding Rp16.295.384.016,00
Koreksi yang dibatalkan Rp17.331.128,00
Pajak Masukan menurut Majelis Rp16.312.715.144,00
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang tentang Pengadilan Pajak dan Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-547/WPJ.21/2013 tanggal 22 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00139/207/10/046/12 tanggal 26 April 2012 Masa Pajak November 2010, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2010 menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp163.127.151.443,00
Pajak Keluaran yang dipungut/dibayar sendiri Rp16.312.715.144,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp16.312.715.144,00
PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar Rp0,00
Sanksi administrasi Rp0,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp0,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 02 Oktober 2014 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis IIIB dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
M. Z. Arifin, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Ketua, Sartono,
S.H., M.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 12 Februari 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri baik oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.
