Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59513/PP/M.IIIB/16/2015
Tinggalkan komentar8 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59513/PP/M.IIIB/16/2015
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp4.073.851,00;
Menurut Terbanding :
bahwa Terbanding saat pemeriksaan melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Masa Pajak Oktober 2010, karena sesuai dengan hasil jawaban konfirmasi yang dilakukan oleh Terbanding dijawab tidak ada. Di samping itu pula berdasarkan jurnal listing ke-2 yang diberikan oleh Pemohon Banding, tidak memungkinkan bagi Terbanding untuk menelusuri transaksi yang berhubungan dengan Pajak Masukan tersebut sehingga Terbanding tidak dapat memastikan kebenaran transaksi dimaksud;
Menurut Pemohon :
bahwa sebagaimana yang Pemohon Banding sampaikan dalam proses keberatan, seluruh faktur yang diperhitungkan sebagai Pajak Masukan adalah Faktur Pajak yang timbul karena adanya aktivitas pembelian barang dagangan ke Supplier. Terbanding hanya mendasarkan koreksi pada tidak adanya jawaban konfirmasi dan KPP lawan transaksi tanpa menerima pembuktian uji arus uang yang disampaikan oleh Pemohon Banding;
Menurut Majelis :
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp54.160.311,00 yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan dengan alasan bahwa setelah melakukan konfirmasi ulang ke KPP penerbit dengan didasari jumlah Pajak Masukan yang telah dikoreksi pada saat proses pemeriksaan, atas koreksi Faktur Pajak Masukan sejumlah Rp54.160.311,00 telah dikonfirmasi ulang, dan telah diterima sebagian jawaban permintaan konfirmasi tersebut sehingga Faktur Pajak Masukan yang tetap dikoreksi menurut Terbanding sejumlah Rp4.073.851,00 dengan perincian sebagai berikut:
|
Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi |
Jawaban |
|||
|
Nomor FP |
Tanggal |
PKP Penjual dan NPWP |
PPN (Rp) |
|
|
010.000.10-00018971
|
06/08/2010
|
CV Harapan Makmur
01.444.226.3-322.000 |
873.551,00
|
Tidak Ada
|
|
010.000.10-00000648
|
01/10/2010
|
PT Arion Paramita
01.369.419.5-043.000 |
2.201.500,00
|
Tidak Ada
|
|
010.000.10-00000026
|
13/10/2010
|
CV Kharisma Multi Trading
02.203.348.4-429.000 |
998.800,00
|
Tidak Ada
|
bahwa Pemohon Banding mendalilkan, seluruh faktur yang diperhitungkan sebagai Pajak Masukan adalah Faktur Pajak yang timbul karena adanya aktivitas pembelian barang dagangan ke Supplier. Terbanding hanya mendasarkan koreksi pada tidak adanya jawaban konfirmasi dan KPP lawan transaksi tanpa menerima pembuktian uji arus uang yang disampaikan oleh Pemohon Banding;
bahwa menurut Pemohon Banding, dalam proses pembahasan akhir pemeriksaan dan proses keberatan Pemohon Banding juga sudah membantu melakukan konfirmasi ke lawan transaksi dimana lawan transaksi memberikan bukti penyetoran dan bukti pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai ke Kantor Pelayanan Pajak, namun semua bukti yang sudah diserahkan tersebut tidak dipertimbangkan oleh Terbanding;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang disampaikan dalam persidangan Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa konsep pemungutan Pajak Pertambahan Nilai adalah memisahkan hak dan kewajiban terhadap dua entitas yang berbeda terkait transaksi Pajak Pertambahan Nilai, yaitu antara penanggungjawab beban atau disebut Pengusaha Kena Pajak Pembeli sebagaimana dimaksud Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, dan penanggungjawab pembayaran atau disebut Pengusaha Kena Pajak Penjual sebagaimana dimaksud Pasal 3A ayat(1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, jika penanggungjawab beban sudah dipungut, atau bahkan belum dipungut dan si penanggungjawab pembayaran tidak melaporkannya, maka yang harus bertanggungjawab adalah penanggungjawab pembayaran. Kecuali penanggungjawab pembayaran tidak dapat ditemukan, dan penanggung jawab beban tidak dapat menunjukkan bukti asli pungutan, maka yang harus membayar adalah Pengusaha Kena Pajak Pembeli sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.
bahwa Terbanding harus melakukan konfirmasi, hal itu memang mutlak harus dilakukan terkait kebenaran Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak Pembeli, hal ini diperlukan lebih kepada pengawasan terhadap Pengusaha Kena Pajak Penjual, apakah Pengusaha Kena Pajak Penjual atas pemungutan tersebut telah melaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai- nya, jika belum maka Terbanding harus menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak berikut sanksi, dan bukan mengoreksi Faktur Pajak Masukan Pengusaha Kena Pajak Pembeli
bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyerahkan kepada Majelis bukti- bukti yang mendukung alasan bandingnya berupa: voucher, kwitansi, invoice, Rekening Koran dan Faktur Pajak Masukan.
bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan, “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Putusan PengadilanPajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” kemudian dalam penjelasannya disebutkan; “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas selanjutnya Majelis berkesimpulan bahwa Terbanding tidak cukup bukti untuk melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp4.073.851,00 harus dibatalkan.
Menurut Terbanding :
bahwa Terbanding saat pemeriksaan melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Masa Pajak Oktober 2010, karena sesuai dengan hasil jawaban konfirmasi yang dilakukan oleh Terbanding dijawab tidak ada. Di samping itu pula berdasarkan jurnal listing ke-2 yang diberikan oleh Pemohon Banding, tidak memungkinkan bagi Terbanding untuk menelusuri transaksi yang berhubungan dengan Pajak Masukan tersebut sehingga Terbanding tidak dapat memastikan kebenaran transaksi dimaksud.
Menurut Pemohon :
bahwa sebagaimana yang Pemohon Banding sampaikan dalam proses keberatan, seluruh faktur yang diperhitungkan sebagai Pajak Masukan adalah Faktur Pajak yang timbul karena adanya aktivitas pembelian barang dagangan ke Supplier. Terbanding hanya mendasarkan koreksi pada tidak adanya jawaban konfirmasi dan KPP lawan transaksi tanpa menerima pembuktian uji arus uang yang disampaikan oleh Pemohon Banding.
Menurut Majelis :
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp54.160.311,00 yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan dengan alasan bahwa setelah melakukan konfirmasi ulang ke KPP penerbit dengan didasari jumlah Pajak Masukan yang telah dikoreksi pada saat proses pemeriksaan, atas koreksi Faktur Pajak Masukan sejumlah Rp54.160.311,00 telah dikonfirmasi ulang, dan telah diterima sebagian jawaban permintaan konfirmasi tersebut sehingga Faktur Pajak Masukan yang tetap dikoreksi menurut Terbanding sejumlah Rp4.073.851,00 dengan perincian sebagai berikut:
|
Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi |
Jawaban |
|||
|
Nomor FP |
Tanggal |
PKP Penjual dan NPWP |
PPN (Rp) |
|
|
010.000.10-00018971
|
06/08/2010
|
CV Harapan Makmur
01.444.226.3-322.000 |
873.551,00
|
Tidak Ada
|
|
010.000.10-00000648
|
01/10/2010
|
PT Arion Paramita
01.369.419.5-043.000 |
2.201.500,00
|
Tidak Ada
|
|
010.000.10-00000026
|
13/10/2010
|
CV Kharisma Multi Trading
02.203.348.4-429.000 |
998.800,00
|
Tidak Ada
|
bahwa Pemohon Banding mendalilkan, seluruh faktur yang diperhitungkan sebagai Pajak Masukan adalah Faktur Pajak yang timbul karena adanya aktivitas pembelian barang dagangan ke Supplier. Terbanding hanya mendasarkan koreksi pada tidak adanya jawaban konfirmasi dan KPP lawan transaksi tanpa menerima pembuktian uji arus uang yang disampaikan oleh Pemohon Banding.
bahwa menurut Pemohon Banding, dalam proses pembahasan akhir pemeriksaan dan proses keberatan Pemohon Banding juga sudah membantu melakukan konfirmasi ke lawan transaksi dimana lawan transaksi memberikan bukti penyetoran dan bukti pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai ke Kantor Pelayanan Pajak, namun semua bukti yang sudah diserahkan tersebut tidak dipertimbangkan oleh Terbanding.
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang disampaikan dalam persidangan Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa konsep pemungutan Pajak Pertambahan Nilai adalah memisahkan hak dan kewajiban terhadap dua entitas yang berbeda terkait transaksi Pajak Pertambahan Nilai, yaitu antara penanggungjawab beban atau disebut Pengusaha Kena Pajak Pembeli sebagaimana dimaksud Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, dan penanggung jawab pembayaran atau disebut Pengusaha Kena Pajak Penjual sebagaimana dimaksud Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, jika penanggungjawab beban sudah dipungut, atau bahkan belum dipungut dan si penanggungjawab pembayaran tidak melaporkannya, maka yang harus bertanggung jawab adalah penanggungjawab pembayaran. Kecuali penanggungjawab pembayaran tidak dapat ditemukan, dan penanggung jawab beban tidak dapat menunjukkan bukti asli pungutan, maka yang harus membayar adalah Pengusaha Kena Pajak Pembeli sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.
bahwa Terbanding harus melakukan konfirmasi, hal itu memang mutlak harus dilakukan terkait kebenaran Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak Pembeli, hal ini diperlukan lebih kepada pengawasan terhadap Pengusaha Kena Pajak Penjual, apakah Pengusaha Kena Pajak Penjual atas pemungutan tersebut telah melaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai- nya, jika belum maka Terbanding harus menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak berikut sanksi, dan bukan mengoreksi Faktur Pajak Masukan Pengusaha Kena Pajak Pembeli.
bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyerahkan kepada Majelis bukti- bukti yang mendukung alasan bandingnya berupa: voucher, kwitansi, invoice, Rekening Koran dan Faktur Pajak Masukan.
bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan, “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Putusan PengadilanPajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” kemudian dalam penjelasannya disebutkan; “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas selanjutnya Majelis berkesimpulan bahwa Terbanding tidak cukup bukti untuk melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp4.073.851,00 harus dibatalkan.
MENIMBANG
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp4.073.851,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga jumlah Pajak Masukan Masa Pajak Oktober 2010 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak :
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri:menurut Terbanding Rp178.580.970.449,00
koreksi yang dibatalkan Rp 7.797.677.726,00
Jumlah Penyerahan yang PPN-nya -harus dipungut sendiri menurut Majelis Rp170.783.292.723,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp170.783.292.723,00
Pajak Masukan menurut Terbanding Rp17.074.455.520,00
Koreksi yang dibatalkan Rp 4.073.851,00
Pajak Masukan menurut Majelis Rp17.078.529.371,00
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang ; tentang Pengadilan Pajak, Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-548/WPJ.21/2013 tanggal 22 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00138/207/10/046/12 tanggal 26 April 2012 Masa Pajak Oktober 2010, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2010 menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp170.783.292.723,00
Pajak Keluaran yang dipungut/dibayar sendiri Rp 17.078.329.371,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 17.078.529.371,00
PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar (Rp 200.000,00)
Kelebihan yang sudah dikompesasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp 200.000,00
PPN yang kurang dibayar Rp 0,00
Sanksi administrasi Rp 0,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 0,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 02 Oktober 2014 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis IIIB dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
M. Z. Arifin, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Ketua,
Sartono, S.H., M.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 12 Februari 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri baik oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.
