Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59511/PP/M.IIIB/16/2015

Tinggalkan komentar

8 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59511/PP/M.IIIB/16/2015

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp1.967.257.511,00;

Menurut Terbanding :

bahwa proses penelitian atas sengketa Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai- nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.967.257.511,00 berasal dari perhitungan General ledger, Trial Balance, dan Journal listing yang dilakukan oleh Terbanding, karena terdapat penyerahan yang merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai yang belum dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan belum dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2010;

bahwa Terbanding tidak dapat melakukan uji arus uang, arus dokumen dan arus barang karena Pemohon Banding sampai saat laporan ini dibuat tidak menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta dalam surat Nomor: S-1638/WPJ.21/2012 tanggal 13 Agustus 2012 hal Permintaan buku, catatan, data dan informasi ke-1 dan surat Nomor S-26/WPJ.21/2013 tanggal 09 Januari 2013 hal Permintaan buku, catatan, data dan informasi ke-2.

Menurut Pemohon :

bahwa Terbanding melakukan koreksi hanya berdasarkan selisih data jurnal listing tidak lengkap namun tidak melihat apakah selisih tersebut merupakan objek penghasilan yang dapat didukung dengan bukti bahwa terdapat penghasilan yang belum dilaporkan dan apakah selisih koreksi penghasilan tersebut juga dapat dibuktikan oleh Terbanding melalui uji arus piutang dan arus kas sebagai bagian dari uji yang dilakukan pemeriksaan pada umumnya;

bahwa sebagaimana yang Pemohon Banding sampaikan dalam proses keberatan, seluruh faktur yang diperhitungkan sebagai Pajak Masukan adalah Faktur Pajak yang timbul karena adanya aktivitas pembelian barang dagangan ke Supplier. Terbanding hanya mendasarkan koreksi pada tidak adanya jawaban konfirmasi dan KPP lawan transaksi tanpa menerima pembuktian uji arus uang yang disampaikan oleh Pemohon Banding.

Menurut Majelis :

bahwa berdasarkan keterangan baik tertulis, maupun lisan yang disampaikan oleh para pihak, serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan, maka Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.967.257.511,00 terkait langsung dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha dan penghasilan dari luar usaha di Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 yang bersumber dari software jurnal listing yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan yang juga diajukan banding dan diperiksa bersamaan dengan sengketa ini;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas koreksi peredaran usaha dan penghasilan dari luar usaha pada sengketa mengenai Pajak Penghasilan Badan dapat diketahui bahwa Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas peredaran usaha dan penghasilan dari luar usaha harus dibatalkan;

bahwa karenanya Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.967.257.511,00 juga harus dibatalkan.

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp28.161.937,00 yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan dengan alasan bahwa setelah melakukan konfirmasi ulang ke KPP penerbit dengan didasari jumlah Pajak Masukan yang telah dikoreksi pada saat proses pemeriksaan, atas koreksi Faktur Pajak Masukan sejumlah Rp28.161.937,00 telah dikonfirmasi ulang, dan telah diterima sebagian jawaban permintaan konfirmasi tersebut sehingga Faktur Pajak Masukan yang tetap dikoreksi menurut Terbanding sejumlah Rp26.867.524,00 dengan perincian sebagai berikut:

No
Nama Penjual
Faktur Pajak/ Nota Retur
PPN (Rp)
Keterangan Bukti Flsik
Kode & Nomor Seri
Tanggal
1
PL Osman Bing Satrio & Rekan
010-000-1000002064
22-07-2010
600.000,00
Ada
2
Arion Paramita Group
010-000-1000000478
1/8/2010
2.201.500,00
Ada
3
Jebsen & Jessen Technology Ind
010-000-1000000240
27-07-2010
9.124.416,00
Ada
4
Prima Mandiri CV
010-000-1000004195
12/8/2010
1.198.643,00
Tidak Ada
5
Prima Mandiri CV
010-000-1000003791
27-07-2010
1.081.592,00
Tidak Ada
6
Prima Mandiri CV
010-000-1000003497
15-07-2010
636.618,00
Tidak Ada
7
Wijaya Motor Cikarang
010-000-1000000233
29-05-2010
1.179.000,00
Ada
8
Wijaya Motor Cikarang
010-000-10000003Q4
6/7/2010
960.000,00
Ada
9
Panca Usaha Paramita
010-000-1000002665
12/8/2010
1.611.807,00
Tidak Ada
10
Galaxy Central Park CV
010-000-1000000026
2/8/2010
8.273.948,00
Tidak Ada

bahwa Pemohon Banding mendalilkan, seluruh faktur yang diperhitungkan sebagai Pajak Masukan adalah Faktur Pajak yang timbul karena adanya aktivitas pembelian barang dagangan ke Supplier. Terbanding hanya mendasarkan koreksi pada tidak adanya jawaban konfirmasi dan KPP lawan transaksi tanpa menerima pembuktian uji arus uang yang disampaikan oleh Pemohon Banding.

bahwa menurut Pemohon Banding, dalam proses pembahasan akhir pemeriksaan dan proses keberatan Pemohon Banding juga sudah membantu melakukan konfirmasi ke lawan transaksi dimana lawan transaksi memberikan bukti penyetoran dan bukti pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai ke Kantor Pelayanan Pajak, namun semua bukti yang sudah diserahkan tersebut tidak dipertimbangkan oleh Terbanding.

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang disampaikan dalam persidangan Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa konsep pemungutan Pajak Pertambahan Nilai adalah memisahkan hak dan kewajiban terhadap dua entitas yang berbeda terkait transaksi Pajak Pertambahan Nilai, yaitu antara penanggungjawab beban atau disebut Pengusaha Kena Pajak Pembeli sebagaimana dimaksud Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, dan penanggungjawab pembayaran atau disebut Pengusaha Kena Pajak Penjual sebagaimana dimaksud Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, jika penanggungjawab beban sudah dipungut, atau bahkan belum dipungut dan si penanggungjawab pembayaran tidak melaporkannya, maka yang harus bertanggungjawab adalah penanggungjawab pembayaran. Kecuali penanggungjawab pembayaran tidak dapat ditemukan, dan penanggung jawab beban tidak dapat menunjukkan bukti asli pungutan, maka yang harus membayar adalah Pengusaha Kena Pajak Pembeli sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.

bahwa Terbanding harus melakukan konfirmasi, hal itu memang mutlak harus dilakukan terkait kebenaran Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak Pembeli, hal ini diperlukan lebih kepada pengawasan terhadap Pengusaha Kena Pajak Penjual, apakah Pengusaha Kena Pajak Penjual atas pemungutan tersebut telah melaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai- nya, jika belum maka Terbanding harus menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak berikut sanksi, dan bukan mengoreksi Faktur Pajak Masukan Pengusaha Kena Pajak Pembeli.

bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyerahkan kepada Majelis bukti- bukti yang mendukung alasan bandingnya berupa: voucher, kwitansi, invoice, Rekening Koran dan Faktur Pajak Masukan.

bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan, “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Putusan PengadilanPajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” kemudian dalam penjelasannya disebutkan; “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”.

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas selanjutnya Majelis berkesimpulan bahwa Terbanding tidak cukup bukti untuk melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp26.867.524,00 harus dibatalkan.
MENIMBANG
bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai kredit pajak dimulai dengan menganalisa perkembangan sengketa mengenai kredit pajak, dilanjutkan menyimpulkan pokok-pokok sengketa mengenai kredit pajak, membahas setiap pokok sengketa mengenai kredit pajak tersebut, dan diakhiri dengan penilaian Majelis terhadap nilai kredit pajak menurut keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini.
bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisa perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya kredit pajak, sebagai berikut:
bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan nilai Kredit Pajak Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp19.831.875.097,00 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula,
sedangkan Pemohon Banding melaporkan Kredit Pajak Masa Pajak Agustus 2010 dalam Surat Pemberitahuan sebesar Rp19.860.037.034,00,
sehingga selisih Kredit Pajak sebelum keberatan adalah sebesar Rp28.161.937,00.
bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan Kredit Pajak Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp19.831.875.097,00,
Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara implisit besarnya Kredit Pajak Masa Pajak Agustus 2010 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu sebesar Rp19.860.037.034,00,
sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah sebesar Rp28.161.937,00.
bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan Kredit Pajak Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp19.860.037.034,00,
Terbanding menggunakan nilai Kredit Pajak Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp19.833.169.510,00 sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding,
sehingga nilai sengketa sebelum banding adalah sebesar Rp26.867.524,00.
bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan Kredit Pajak Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp19.833.169.510,00,
Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Kredit Pajak Masa Pajak Agustus 2010 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu Rp19.860.037.034,00,
sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah sebesar Rp26.867.524,00.
bahwa menurut pendapat Majelis, atas banding Pemohon Banding yang menyatakan Kredit Pajak Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp19.860.037.034,00,
Terbanding dalam Surat Uraian Banding berpendapat bahwa besarnya Kredit Pajak Masa Pajak Agustus 2010 adalah sebesar Rp19.833.169.510,00,
sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Uraian Banding adalah sebesar Rp26.867.524,00.
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp26.867.524,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
bahwa terdapat sengketa mengenai koreksi Terbanding atas Pajak Masukan MasaPajak Mei 2010 sebesar Rp12.295.723,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga jumlah Pajak Masukan Masa Pajak Agustus 2010 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak :Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri:menurut Terbanding Rp200.567.627.840,00
koreksi yang dibatalkan Rp 1.967.257.511,00
Jumlah Penyerahan yang PPN-nya -harus dipungut sendiri menurut Majelis Rp198.600.370.329,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp198.600.370.329,00
Pajak Masukan menurut Terbanding Rp 19.833.169.510,00Koreksi yang dibatalkan Rp 26.867.524,00
Pajak Masukan menurut Majelis Rp 19.860.037.034,00
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.

MEMUTUSKAN

mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-545/WPJ.21/2013 tanggal 22 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00136/207/10/046/12 tanggal 26 April 2012 Masa Pajak Agustus 2010, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp198.600.370.329,00
Pajak Keluaran yang dipungut/dibayar sendiri Rp 19.860.037.034,00Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 19.860.037.034,00
PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar Rp 0,00Sanksi administrasi Rp 0,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 0,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 02 Oktober 2014 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis IIIB dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
M. Z. Arifin, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Ketua,
Sartono, S.H., M.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 12 Februari 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri baik oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.

http://www.pengadilnpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200