Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59505/PP/M.IIIB/16/2015

Tinggalkan komentar

8 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59505/PP/M.IIIB/16/2015

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak Februari 2010 sebesar Rp93.277.205,00;

Menurut Terbanding :

bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi ulang ke KPP penerbit dengan didasari dengan jumlah Pajak Masukan yang telah dikoreksi pada saat proses pemeriksaan. Atas koreksi Faktur Pajak Masukan tersebut sejumlah Rp115.132.993, yang telah dikonfirmasi ulang, dan telah diterima sebagian jawaban permintaan konfirmasi tersebut sehingga Faktur Pajak Masukan yang tetap dikoreksi menurut Terbanding sejumlah Rp93.277.205,00;

Menurut Pemohon :

bahwa dalam proses pembahasan akhir pemeriksaan dan proses keberatan Pemohon Banding juga sudah membantu melakukan konfirmasi ke lawan transaksi dimana lawan transaksi memberikan bukti penyetoran dan bukti pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai ke Kantor Pelayanan Pajak, namun semua bukti yang sudah diserahkan tersebut tidak dipertimbangkan oleh Terbanding;

Menurut Majelis :

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak Februari 2010 sebesar Rp115.132.993,00 yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan dengan alasan bahwa setelah melakukan konfirmasi ulang ke KPP penerbit dengan didasari jumlah Pajak Masukan yang telah dikoreksi pada saat proses pemeriksaan, atas koreksi Faktur Pajak Masukan sejumlah Rp115.132.993,00 telah dikonfirmasi ulang, dan telah diterima sebagian jawaban permintaan konfirmasi tersebut sehingga Faktur Pajak Masukan yang tetap dikoreksi menurut Terbanding sejumlah Rp93.277.205,00 dengan perincian sebagai berikut :

No

Nama Penerbit
Nomor Faktur Pajak
Tanggal
Jawaban Klarifikasi
Ada
Tidak ada
1
YASA MITRA PERDANA, PT
010-004-1000000828
09/02/2010
1.881.906,00
2
YASA MITRA PERDANA, PT
010-004-1000000977
18/02/2010
1.604.781,00
3
YASA MITRA PERDANA, PT
010-004-1000001079
25/02/2010
1.614.678,00
4
YASA MITRA PERDANA, PT
010-004-1000001276
28/02/2010
1.203.659,00
5
KUSUMA MEGAHPERDANA, PT
010-004-1000000496
02/02/2010
28.472.681,00
6
GUNASIS FORTUNA LESTARI, PT
010-004-1000000353
08/02/2010
839.636,00
7
GUNASIS FORTUNA LESTARI, PT
010-004-1000000216
26/01/2010
577.109,00
8
ARION PARAMITA GROUP
010-004-1000000005
07/01/2010
2.201.500,00
0,00
9
MITRA KREASI MARKETING, PT
010-004-1000000013
18/01/2010
23.523.885,00
10
ALAM BUANA CIPTA MAKMUR, PT
010-004-1000000480
13/02/2010
680.037,00
0,00
11
ALAM BUANA CIPTA MAKMUR, PT
010-004-1000000546
20/02/2010
765.041,00
0,00
12
JASA USAHA MANUNGGAL PRATAMA
010-004-1000000527
08/02/2010
905.316,00
13
JASA USAHA MANUNGGAL PRATAMA
010-004-1000000528
08/02/2010
729.282,00
14
SAN MIGUEL PURE FOODS INDONESIA
010-004-1000040888
03/02/2010
500.128,00
15
SAN MIGUEL PURE FOODS INDONESIA
010-004-1000040967
27/01/2010
603.343,00
16
SAN MIGUEL PURE FOODS INDONESIA
010-004-1000041434
06/02/2010
2.756.732,00
17
SAN MIGUEL PURE FOODS INDONESIA
010-004-1000042507
23/01/2010
561.044,00
18
JEBSEN & JESSEN TECHNOLOGY IND
010-004-1000000024
12/02/2010
15.899.749,00
19
PT TRITANU HUBS INDONESIA
010-004-1000000260
05/01/2010
9.762.782,00
20
KAO INDONESIA, PT
010-004-1000013268
05/02/2010
14.769.044,00
0,00
21
ALOE VERA INDONESIA, PT
010-004-1000000057
08/01/2010
1.162.417,00
22
ALOE VERA INDONESIA, PT
010-004-1000000052
08/01/2010
678.077,00
23
PRIMA MANDIRI, CV
010-004-1000000690
06/02/2010
1.013.905,00
0,00
24
PRIMA MANDIRI, CV
010-004-1000000489
23/01/2010
901.059,00
0,00
25
PRIMA MANDIRI, CV
010-004-1000000702
06/02/2010
825.697,00
0,00
26
PRIMA MANDIRI, CV
010-004-1000000582
30/0132010
699.505,00
0,00
Jumlah
21.855.788
93.277.205

bahwa Pemohon Banding mendalilkan, seluruh faktur yang diperhitungkan sebagai Pajak Masukan adalah Faktur Pajak yang timbul karena adanya aktivitas pembelian barang dagangan ke Supplier. Terbanding hanya mendasarkan koreksi pada tidak adanya jawaban konfirmasi dan KPP lawan transaksi tanpa menerima pembuktian uji arus uang yang disampaikan oleh Pemohon Banding.

bahwa menurut Pemohon Banding, dalam proses pembahasan akhir pemeriksaan dan proses keberatan Pemohon Banding juga sudah membantu melakukan konfirmasi ke lawan transaksi dimana lawan transaksi memberikan bukti penyetoran dan bukti pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai ke Kantor Pelayanan Pajak, namun semua bukti yang sudah diserahkan tersebut tidak dipertimbangkan oleh Terbanding.

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang disampaikan dalam persidangan Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa konsep pemungutan Pajak Pertambahan Nilai adalah memisahkan hak dan kewajiban terhadap dua entitas yang berbeda terkait transaksi Pajak Pertambahan Nilai, yaitu antara penanggungjawab beban atau disebut Pengusaha Kena Pajak Pembeli sebagaimana dimaksud Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, dan penanggung jawab pembayaran atau disebut Pengusaha Kena Pajak Penjual sebagaimana dimaksud Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, jika penanggungjawab beban sudah dipungut, atau bahkan belum dipungut dan si penanggungjawab pembayaran tidak melaporkannya, maka yang harus bertanggungjawab adalah penanggungjawab pembayaran. Kecuali penanggungjawab pembayaran tidak dapat ditemukan, dan penanggung jawab beban tidak dapat menunjukkan bukti asli pungutan, maka yang harus membayar adalah Pengusaha Kena Pajak Pembeli sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.

bahwa Terbanding harus melakukan konfirmasi, hal itu memang mutlak harus dilakukan terkait kebenaran Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak Pembeli, hal ini diperlukan lebih kepada pengawasan terhadap Pengusaha Kena Pajak Penjual, apakah Pengusaha Kena Pajak Penjual atas pemungutan tersebut telah melaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai- nya, jika belum maka Terbanding harus menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak berikut sanksi, dan bukan mengoreksi Faktur Pajak Masukan Pengusaha Kena Pajak Pembeli.

bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyerahkan kepada Majelis bukti- bukti yang mendukung alasan bandingnya berupa: voucher, kwitansi, invoice, Rekening Koran dan Faktur Pajak Masukan.

bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan, “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” kemudian dalam penjelasannya disebutkan; “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”.

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas selanjutnya Majelis berkesimpulan bahwa Terbanding tidak cukup bukti untuk melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp93.277.205,00 harus dibatalkan.

MENIMBANG

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga jumlah Pajak Masukan Masa Pajak Februari 2010 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Pajak Masukan menurut Terbanding Rp15.082.090.469,00
Koreksi yang dibatalkan Rp93.277.205,00
Pajak Masukan menurut Majelis Rp15.175.367.674,00
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.

MENGINGAT

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.

MEMUTUSKAN

mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-569/WPJ.21/2013 tanggal 22 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00130/207/10/046/12 tanggal 26 April 2012 Masa Pajak Februari 2010, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2010 menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp151.753.676.735,00
Penyerahan yang tidak terutang PPN Rp0,00
Pajak Keluaran yang dipungut/dibayar sendiri Rp15.175.367.674,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp15.175.367.674,00
PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar Rp0,00
Sanksi administrasi Rp0,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp0,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 02 Oktober 2014 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis IIIB dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
M. Z. Arifin, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Ketua,
Sartono, S.H., M.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 12 Februari 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri baik oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200