Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59430/PP/M.IIIA/16/2015

Tinggalkan komentar

8 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Put-59430/PP/M.IIIA/16/2015

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2010 sebesar Rp22.770.000,00;

Menurut Terbanding :

bahwa koreksi Pemeriksa yang dijadikan sengketa oleh Pemohon Banding untuk Masa Pajak Masa Pajak November 2010 adalah koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp22.770.000,00 atas Faktur Pajak nomor 010.000-1000000112 tanggal 23 November 2010 yang diterbitkan oleh PT Megarindo Jaya dengan alasan jawaban klarifikasi yang dijawab “tidak ada, tidak lapor atau datanya tidak sesuai” dari KPP terkait;

Menurut Pemohon :

bahwa secara substansi, transaksi pembelian dimaksud adalah transaksi yang nyata/riil dan bukan transaksi fiktuf, telah dilengkapi dokumentasi pendukung yang valid serta dapat diuji baik secara arus uang dan barang, sedemikian sehingga Pemohon Banding seharusnya tidak dapat dianggap bertanggung jawab renteng atas faktur pajak yang seharusnya dilaporkan oleh supplier;

Menurut Majelis :

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas PPN Masukan sebesar Rp22.770.000,00 terkait dengan jawaban klarifikasi “tidak ada” atau Wajib Pajak yang bersangkutan “tidak lapor” atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Megarindo Jaya;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan klarifikasi ke KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo diperoleh jawaban “tidak ada” sehingga sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 faktur pajak masukan tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tidak tepat dan harus dibatalkan karena Faktur Pajak Masukan sebagaimana di atas pada dasarnya telah dilaporkan oleh supplier-supplier terkait pada SPT Masa PPN yang bersangkutan, sebagaimana dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumentasi terkait Pajak Masukan yang telah dilakukan koreksi oleh Terbanding.

bahwa Majelis berpendapat tidak terdapat cukup bukti yang meyakinkan bahwa atas pajak masukan dimaksud telah dilunasi.bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa:”Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”.

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan serta penjelasan para pihak dalam persidangan, Majelis meyakini bahwa koreksi Terbanding atas PPN Masukan sebesar Rp22.770.000,00, telah sesuai dengan ketentuan dan tetap dipertahankan.

MENIMBANG

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga penghitungan adalah sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Menurut Keputusan Rp29.143.931.850,00
Koreksi dibatalkan- Pemakaian sendiri Rp1.165.567.607,00
Dasar Pengenaan Pajak PPN menurut Majelis Rp27.978.364.243,00

Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan, Penjelasan Tertulis, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.

MENGINGAT

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.

MEMUTUSKAN

mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-80/WPJ.07/2014 tanggal 16 Januari 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2010 Nomor 00963/207/10/052/12 tanggal 06 Nopember 2012, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak November 2010 menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak Rp27.978.364.243,00
Pajak Keluaran Rp2.650.383.343,00
Pajak yang dapat diperhitungkan Rp2.624.258.343,00
PPN Kurang/(Lebih) Bayar Rp26.125.000,00
Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya Rp0,00
PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar Rp26.125.000,00
Sanksi Administrasi, berupa:
Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp12.017.500,00
Kenaikan Pasal 13 (2) KUP Rp0,00
PPN yang masih harus dibayar Rp38.142.500,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 04 Nopember 2014 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Sartono, S.H., M.H., M.Si, sebagai Hakim Ketua,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Anggota,
Yang dibantu oleh :
Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Selasa, tanggal 10 Februari 2015 dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Sartono, SH., MH., Msi, sebagai Hakim Ketua,
M.Z. Arifin, SH., MKn. sebagai Hakim Anggota,
Masdi, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh :
Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200