Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59407/PP/M.VIIA/19/2015
Tinggalkan komentar8 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59407/PP/M.VIIA/19/2015
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean atas PIB nomor: 407559 tanggal 09 Oktober 2013, berupa importasi Amplifier Megavox KA-326E ( dan 2 jenis barang lainnya sesuai dengan lembar lanjutan PIB) negara asal China yang diberitahukan masuk klasifikasi Pos Tarif 8518.40.90.00 dengan BM 0% (AC-FTA) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi Pos Tarif 8518.40.90.00 dengan BM 10% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp69.093.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, diketahui Form E pada kolom 7 diuraikan satu item barang yang disebutkan secara umum AMPLIFIER dengan origin criteria “80%”. Uraian tersebut terlalu umum dan tidak disebutkan secara mendetail pada Form E, sehingga mekanisme cara pengisian Form E tidak sesuai dengan ketentuan Revised Operational Certification Procedures for The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area Rule 7, Rule 9, dan Rule 17 (c) dan OVERLEAF NOTES Form E point 4 dan poin 5;
Menurut Pemohon
:
bahwa terdapat perbedaan antara uraian barang pada Form E dengan uraian barang pada PIB, Invoice, Packing List dimana pada Form E item/barang hanya disebutkan secara umum “Amplifier” sedangkan pada PIB, Invoice, Packing List diuraikan berupa 3 (tiga) item amplifier dengan type KA-326 E, type KA-995 ODSP, type KA-8889 E, akibat perbedaan tersebut, terdapat ketidaksesuaian barang antara Form E dan Invoice/Packing List;
Menurut Majelis
:
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentangKepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun2006, menyatakan:
“(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
b. … dst. …(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”.
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :
“Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)”.
Huruf a“Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”.
bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain.
bahwa demikian pula pemberlakuan Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), berlaku antar negara, yaitu perdagangan pada tingkat negara, bukan pada tingkat dibawahnya.
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa- bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;
bahwa di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor SE -05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka SkemaFree Trade Agreement, terdapat petunjuk mengenai Indikasi Keabsahan SKA Diragukan antara lain adalah:
“a. ukuran kertas dan format SKA tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada keterangan mengenai SKA masing-masing FTA.
b.tandatangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA dan cap jabatan tidak sama dengan contoh specimen tanda tangan dan cap jabatan yang bersangkutan.
c. dst. …”
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice nomor: SPBM11300113 tanggal 30 Agustus 2013, diketahui uraian barangnya:
|
No
|
Uraian Barang
|
Jumlah Barang (Pcs)
|
|
1
|
Amplifier
|
1000
|
|
2
|
Amplifier
|
500
|
|
3
|
Amplifier
|
200
|
|
Jumlah
|
1700
|
|
|
No
|
Uraian Barang
|
Jumlah Barang (Pcs)
|
CTN
|
Gross Weight
|
|
1
|
Amplifier
|
1000
|
250
|
4000
|
|
2
|
Amplifier
|
500
|
250
|
4250
|
|
3
|
Amplifier
|
200
|
100
|
1700
|
|
Jumlah
|
1700
|
600
|
9950
|
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor: 721300387072 tanggal 21 September 2013, diketahui uraian barangnya “amplifier”, sejumlah 600 carton, dengan Gross Weight 9950Kgs.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E nomor: E13470ZC21512015 tanggal 21 September 2013, diketahui uraian barangnya “amplifier sebanyak 1700 pieces dalam 600 carton , Gross Weight 9950 Kgs, number invoice : SPBM11300113 tanggal 30 Agustus 2013.
bahwa di dalam persidangan, Terbanding menyerahkan kepada Majelis LembarPenelitian dan Penetapan Tarif (LPPT), dan Form E.
bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melakukan konfirmasi ke negara asal dikarenakan persyaratan Form E tidak terpenuhi.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Form E diterbitkan dengan referensi invoice nomor: SPBM11300113 tanggal 30 Agustus 2013, dan penulisan uraian barang secara umum, jumlah barang dan gross weight pada Form E sama dengan penulisan uraian barang, jumlah barang dangross weight pada invoice, packing list dan Bill of Lading yaitu “amplifier sebanyak 1700 pcs dalam 600 carton, dengan Gross Weight sebesar 9950 Kgs”.
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), untuk pos tarif 8518.40.90.00 ditetapkan bea masuknya sebesar 0% (ACFTA).
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk jenis barang amplifier pos 1, 2, dan 3 pada lembar lanjutan PIB nomor 407559 tanggal 09Oktober 2013, negara asal China oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-017696/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 23 Oktober 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1100/KPU.01/2014 tanggal 17 Februari 2014 tidak dapat dipertahankan.
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas jenis barang amplifier pos 1, 2, 3 pada lembar lanjutan PIB nomor 407559 tanggal 09 Oktober 2013, negara asal China, untuk pos tarif 8518.40.90.00 dengan tarif bea masuk 0% (ACFTA).
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas jenis barang amplifier pos 1, 2, 3 pada lembar lanjutan PIB nomor 407559 tanggal 09 Oktober 2013, negara asal China, untuk pos tarif 8518.40.90.00 dengan tarif bea masuk 0% (ACFTA).
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1100/KPU.01/2014 tanggal 17 Februari 2014 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-017696/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 23 Oktober 2013, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor amplifier pos 1, 2, 3 pada lembar lanjutan PIB nomor 407559 tanggal 09 Oktober 2013, negara asal China, dengan pos tarif 8518.40.90.00 dengan tarif bea masuk 0% (ACFTA) sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus dibayar nihil.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 13 Januari 2015, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota
Usman Pasaribu, S. Sos, MH sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H.,M.H sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 10 Februari 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding
