Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59406/PP/M.VIIA/19/2015

Tinggalkan komentar

8 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59406/PP/M.VIIA/19/2015

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2013

POKOK PAJAK

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan tarif atas PIB nomor: 390374 tanggal 27 September 2013, berupa importasi sebagai berikut:

Pos
Jenis Barang
Pos Tarif
Pembebanan
Pemberitahuan
Penetapan
1
Power Amplifier Black Spider BA-2AB
8518.40.90.00
BM 0% (ACFTA)
BM 10% (MFN)
2
Power Amplifier Black Spider BA-4AB
8518.40.90.00
BM 0% (ACFTA)
BM 10% (MFN)
3
Power Amplifier Black Spider BA-6AB
8518.40.90.00
BM 0% (ACFTA)
BM 10% (MFN)
4
Power Amplifier Black Spider BA-8H
8518.40.90.00
BM 0% (ACFTA)
BM 10% (MFN)
6
Power Amplifier Black Spider BA-12H
8518.40.90.00
BM 0% (ACFTA)
BM 10% (MFN)
8
Crossover Black Spider SC-234XL
8518.40.90.00
BM 0% (ACFTA)
BM 10% (MFN)
sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp60.841.000,00;Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Rule 7 (a), 7 (e), dan Rule 9 Revised OCP-ACFTA, serta Rule 4Overleaf Notes sebagaimana tersebut di atas, pada Form E, tiap jenis barang harus diuraikan/dipisahkan sendiri-sendiri (termasuk dalam hal origin criteria, perbedaan ukuran, maupun suku cadang), maka tarif preferensi yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk barang pos 1, 2, 3, 4, 6, dan 8 tidak dapat dipertimbangkan;
Menurut Pemohon
:
bahwa Penetapan Terbanding atas pembebanan atas Bea Masuk barang Pos 1, 2, 3, 4, 6 dan 8 dari PIB Nomor: 390374 tanggal 27 September 2013 dengan memberlakukan Ketentuan Umum (MFN) menjadi 10% untuk masing-masing Pos Tersebut di atas adalah tidak beralasan karena Form E yang dilampirkan adalah sah dan sesuai dengan Rule 6 Revised OCP dinyatakan bahwa suatu Form E diterbitkan, jika produk-produk yang akan diekspor tersebut (power amplifier) telah memenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian bila terjadi penolakan oleh otoritas kepabeanan dari pihak pengimpor maka sesuai dengan Rule 8 (e & f) Revised Operational Certification Procedure (OCP) for the Rules of Origin Asean- China Free Trade Area maka otoritas kepabeanan dari pihak pengimpor wajib mempertimbangkan klarifikasi dari pihak otoritas penerbit Form E yang akan menilai apakah Form E dapat diterima atau tidak untuk pemberian perlakuan preferensial;
Menurut Majelis
:

bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentangKepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun2006, menyatakan:
“(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
b. … dst. …(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”.
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :
“Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)”.
Huruf a“Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”.

bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain.

bahwa demikian pula pemberlakuan Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), berlaku antar negara, yaitu perdagangan pada tingkat negara, bukan pada tingkat dibawahnya.bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa- bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);

bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;

bahwa di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor SE -05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka SkemaFree Trade Agreement, terdapat petunjuk mengenai Indikasi Keabsahan SKA Diragukan antara lain adalah :

“a. ukuran kertas dan format SKA tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada keterangan mengenai SKA masing-masing FTA.
b. tandatangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA dan cap jabatan tidak sama dengan contoh specimen tanda tangan dan cap jabatan yang bersangkutan.
c. dst. …”

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice nomor: IN20130528 tanggal 05September 2013, diketahui uraian barangnya:

No
Uraian Barang
Jumlah Barang (Pcs)
1
Power Amplifier Black Spider BA-2AB
50
2
Power Amplifier Black Spider BA-4AB
50
3
Power Amplifier Black Spider BA-6AB
50
4
Power Amplifier Black Spider BA-8H
50
5
Power Amplifier Black Spider BA-12H
50
6
Power Amplifier Black Spider BA-12H
30
Jumlah
280
8
Crossover Black Spider SC-203
200
9
Crossover Black Spider SC-234XL
100
Jumlah
300
10
Karaoke Pre Amp DSP 88
50
Jumlah
50
11
Equalizer EQ 215
200
Jumlah
200
12
Enhancement Procesor EX 200
200
Jumlah
200
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List dengan Invoice nomor: IN20130528 tanggal 05 September 2013, diketahui uraian barangnya:
No
Uraian Barang
Jumlah Barang (Pcs)
GrossWeight
1
Power Amplifier Black Spider BA 2AB
50
800
2
Power Amplifier Black Spider BA 4AB
50
900
3
Power Amplifier Black Spider BA 6AB
50
1300
4
Power Amplifier Black Spider BA-8H
50
1550
5
Power Amplifier Black Spider BA-12H
50
1750
6
Power Amplifier Black Spider BA-12H
30
1200
8
Crossover Black Spider SC-203
200
170
9
Crossover Black Spider SC-234XL
100
680
10
Karaoke Pre Amp DSP 88
50
600
11
Equalizer EQ 215
200
300
12
Enhancement Procesor EX 200
200
560
Jumlah
9810

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor: OOLU2538123960 tanggal 5 September 2013, diketahui uraian barangnya “Karaoke Preamp, Power amplifier, equalizer, crossover dan enhancement processor”, Gross Weight 9810 Kgs.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E nomor: E134407E40160009 tanggal 5 September 2013, diketahui uraian barangnya “Power amplifier sebanyak280 pcs, Karaoke Preamp sebanyak 50 pcs, equalizer sebanyak 200 pcs, enhancement processor sebanyak 200 pcs dan crossover sebanyak 300 pcs, Gross Weight 9810 Kgs, number invoice : IN20130528 tanggal 5 September 2013.

bahwa di dalam persidangan, Terbanding menyerahkan kepada Majelis LembarPenelitian dan Penetapan Tarif (LPPT), dan Form E.

bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melakukan konfirmasi ke negara asal dikarenakan persyaratan Form E tidak terpenuhi.

bahwa Pemerintah China menganggap barang tersebut seluruhnya berasal dariChina, sehingga pada kolom 8 ditulis origin criterion adalah “WO”.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Form E diterbitkan dengan referensi invoice nomor: IN20130528 tanggal 5 September 2013, dan penulisan uraian barang secara umum, jumlah barang dan gross weight pada Form E sama dengan penulisan uraian barang, jumlah barang dan gross weight pada invoice, packing list dan Bill of Lading yaitu “Power amplifier sebanyak 280 pcs, Karaoke Preamp sebanyak 50 pcs, equalizer sebanyak 200 pcs, enhancement processor sebanyak200 pcs dan crossover sebanyak 300 pcs, dengan Gross Weight sebesar 9810 Kgs”.

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam RangkaAsean – China Free Trade Area (AC-FTA), untuk pos tarif 8518.40.90.00 dan8543.70.90.00 ditetapkan bea masuknya sebesar 0% (ACFTA).

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk jenis barang pos 1, 2, 3,4, 6 dan 8 pada lembar lanjutan PIB nomor 390374 tanggal 27 September 2013, negara asal China oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-017078/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 10 Oktober 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-803/KPU.01/2014 tanggal 05 Februari 2014 tidak dapat dipertahankan.

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas jenis barang pos 1, 2, 3,4, 6 dan 8 pada lembar lanjutan PIB nomor 390374 tanggal 27 September 2013, negara asal China, untuk pos tarif 8518.40.90.00 dan 8543.70.90.00 dengan tarif bea masuk 0% (ACFTA).
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini

MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP- 803/KPU.01/2014 tanggal 05 Februari 2014tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-017078/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 10 Oktober 2013, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor pada pos 1, 2, 3,4, 6 dan 8 sesuai lembar lanjutan PIB nomor 390374 tanggal 27 September 2013, negara asal China, dengan pos tarif 8518.40.90.00 dan 8543.70.90.00 dengan tarif bea masuk 0% (ACFTA) sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus dibayar nihil.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 13 Januari 2015, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S. Sos, MH sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H.,M.H sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 10 Februari 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,

serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200