Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59404/PP/M.VIIA/19/2015

Tinggalkan komentar

8 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59404/PP/M.VIIA/19/2015

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai tarif atas PIB nomor: 334422 tanggal 26 Agustus 2013, berupa 1.142 heads Feeder Heifers Feeder Cattle dan 11 heads Feeder Steers Feeder Cattleyang diberitahukan dengan klasifikasi pos tarif 0102.29.10.10 BM 0% dan oleh Terbanding untuk 1.142 heads Feeder Heifers Feeder Cattle ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 0102.29.90.00 BM 5% dan 11 heads Feeder Steers FeederCattle ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 0102.29.10.90 BM 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp388.627.000,00;

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 166/PMK.011/2011 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam rangka AANZFTA, tarif preferensi untuk barang pos tarif 0102.29.10.90 dan pos tarif 0102.29.90.00 adalah ex pos tarif 0102.90.90.00 (BTBMI 2007) sebesar BM 5%;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemberitahuan Impor Barang yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding dalam PIB 334422 tanggal 26 Agustus 2013 sudah benar dan oleh karenanya seharusnya tidak ada kekurangan bayar bea atas impor barang Pemohon Banding sebesar Rp388.627.000,00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah);
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 334422 tanggal 26 Agustus 2013 atas 1.142 headsFeeder Heifers Feeder Cattle dan 11 heads Feeder Steers Feeder Cattle, negara asal Australia, diklasifikasi pada pos tarif 0102.29.10.10 dengan pembebanan bea masuk 0% yang mana oleh Terbanding ditetapkan untuk 1.142 heads Feeder Heifers Feeder Cattle dan 11 heads Feeder Steers Feeder Cattle diklasifikasi pada pos tarif 0102.29.90.00 bea masuk 5% dan menjadi dasar diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-015111/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 12 Desember 2013 dengan nilai tagihan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp388.267.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis berkesimpulan penetapan Tarif atas PIB Nomor 334422 tanggal 26 Agustus 2013 tersebut berdasarkan Paal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”.

bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 334422 tanggal 26 Agustus 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai.

bahwa kemudian atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-015111/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 12 Desember 2013 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : 43/LAL/DIR/V/14 tanggal 13 Januari 2014, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.

bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-8074/KPU.01/2013 tanggal 12 Desember 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan.bahwa atas Surat Keputusan Nomor : KEP-8074/KPU.01/2013 tanggal 12 Desember 2013 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 038/LPJ/DIR/II/14 tanggal 07 Februari 2014 kepada Pengadilan Pajak.

bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut:
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 334422 tanggal 26 Agustus 2013tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk.
1. Identifikasi Barang
Menurut Terbanding:
a. bahwa berdasarkan LPPT, jenis barang yang dipermasalahkan adalah 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB(Feeder Heifers dan Feeder Steers);

b. bahwa terhadap PIB ini tidak dilakukan pemeriksaan fisik (HI-I):

c. bahwa berdasarkan pemberitahuan dan dokumen pelengkap lainnya, kedapatan hal-hal sebagai berikut:

No
Dokumen
Nomor
Tanggal
Uraian Barang
1.
Corn. Invoice
6235L-2
31-07-13
Feeder Cattle (Feeder Heifers, Feeder Steers)
2.
Packing List
1. 1.142 Feeder Heifers;
2. 11 Feeder Steers;
3.
Bill of Lading
33-13A-2
31-07-13
1153 Heads of Australian Feeder Cattle
4.
Form AANZ
130304537
31-07-13
1153 Heads of Australian Feeder Cattle
5.
KH —5
2013.1.003.00.05.1.009508
02-08-13
Jenis hewan : SAPI POTONG
6.
KH — 7
2013.1.003.00.05.1.009508
07-08-13
Jenis hewan : SAPI POTONG
6.
PIB
334422
24-06-13
Feeder Cattle (Feeder Heifers, Feeder Steers)
PT Lembu Jantan Perkasa memberitahukan dalam PIB 334422 tanggal 26 Agustus2013 dengan jenis barang 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Feeder Heifers dan Feeder Steers);
Dalam Packing list diketahui bahwa total 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB terdiri atas 1.142 heads Feeder Heifers Feeder Cattle dan 11 heads Feeder Steers Feeder Cattle;d. berdasarkan http://www.ruralheritaqe.com/ox_paddock/ox_whatis.htm:
A steer; by contrast, is also a castrated male of the genus Bos, but is a younger animal that may not be trained, or may not be strong and mature enough for hard work. In the United States a steer is not considered an ox until it is four years old, by which time it is considered large enough and mature enough for any work required of it.

e. berdasarkan Wikipedia, the free encyclopedia disebutkan bahwa Feeder Cattle adalah sapi yang disiapkan untuk dipotong atau Sapi Poking. Steers merupakan sapi jantan dan Heifers merupakan sapi betina. berikut kutipannya:

Feeder cattle
From Wikipedia, the free encyclopedia
Feeder cattle are steers (castrated males) or heifers (females) mature enough to be placed in a feedlot where they will be fattened prior to slaughter. Feeder calves are less than 1 year old; feeder yearlings are between 1 and 2 years old. Both types are often produced in a cow-calf operation.Berdasarkan literatur tersebut disimpulkan bahwa jenis barang yang diimpor adalah sapi potong (Cattle).

f. berdasarkan uraian di atas, disimpulkan bahwa barang impor yang diberitahukan1.142 heads Feeder Heifers Feeder Cattle merupakan sapi betina untuk penggemukan dan kemudian dipotong atau sapi potong dan 11 heads Feeder Steers Feeder Cattle merupakan sapi jantan untuk penggemukan dan kemudian dipotong atau sapi potong;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa sehingga dapat diartikan bahwa “barang” yang dimaksud pada Perjanjian AANZFTA adalahLive bovine animals (0102), yaitu seluruh hewan dari Family “bovine” yang selanjutnya terbagi 2 yaitu Pure-bred breeding animals (0102.10) dan Other (0102.90) dengan keterangan dapat diterapkan fasilitas Free Trade Area dengan melihat dari mana asal barang dimaksud yang selanjutnya lebih spesifik dapat dilihat dimana hewan dilahirkan dan dibesarkan;

bahwa barang Pemohon Banding, sesuai dengan dokumen Impor Pemohon Banding, dapat diketahui adalah Family “bovine” yang berasal dari Australia sehingga jelas termasuk barang yang dapat diterapkan Fasilitas Free Trade Area;

bahwa dalam ijin impor tersebut, Pemohon Banding telah diberikan persetujuan untuk mengimpor Sapi Bakalan dengan rincian klasifikasi yang diijinkan diimpor oleh Pemohon Banding dengan jenis: Sapi Brahman Cross, Negara Asal Ternak: Australia dan diklasifikasikan pada Nomor Pos Tarif/HS: 0102.29.10.10. Bahwa ijin impor inilah yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam melakukan pemberitahuan impor kepada Terbanding. Terbanding dalam hal ini telah mengetahui adanya rencana impor yang akan dilakukan oleh karena sebelum dilakukannya importasi, Terbanding telah menjadi pihak dalam tembusan surat ijin impor yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Pendapat Majelis :
1. bahwa di dalam persidangan kedua belah pihak sama-sama setuju untuk mengidentifikasi barang sebagai sapi bakalan.
2. Pengertian Steers dan Heifers

bahwa untuk mengetahui dengan tepat apa yang dimaksud dengan Steers danHeifers, Majelis mengambil referensi sebagai berikut :
a) http://www.wikihow.com/Tell-the-Difference-Between-Bulls,-Cows,-Steers-and-Heifers
Cow : a mature female bovine that has given birth to at least one or two calves.Colloquially, the term “cow” is also in reference to the Bos primigenius species of domestic cattle, regardless of age, gender, breed or type. However for most people who work with or raise cattle, this term is not used in the same reference as previously noted.
Bull: a mature, intact (testicles present and not removed) male bovine used for breeding purposes.
Steer: a male bovine (or bull) that has been castrated before reaching sexual maturity and is primarily used for beef.
Heifer: a female bovine (often immature, but beyond the “calf” stage) less than 1 to 2 years of age that has never calved. Such females, if they’ve never calved beyond two years of age may also be called heiferettes.
Ox (plural: Oxen): a bovine that is trained for draft work (pulling carts, wagons, plows, etc.) This is a term that primarily refers to a male bovine that has been castrated after maturity. However, an ox can also be female bovine (cow or heifer) or even a bull that has been trainedfor the same purpose. In the Biblical times, an ox was a general term used, just like with the term “cows,” to a domesticated bovine regardless of age, gender, breed, type, or draft purposes.
Cattle: general plural term for more than one bovine

3. bahwa dengan demikian, Majelis mengidentifikasi barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 334422 tanggal 26 Agustus 2013, yaitu 1.142 Head Feeder Heifers, adalah Sapi Potong Berkelamin Betina, dan 11 heads Feeder Steers adalah Sapi Potong Berkelamin Jantan, negara asal: Australia.

2. Klasifikasi Pos Tarif
Menurut Terbanding:
Berdasarkan catatan 1 KUMHS, “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.”

b. Bahwa berdasarkan catatan 3 KUMHS huruf:
(a) Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dart pos yang memberikan uraian yang lebih umum … dst;
c. Kajian pos tarif 0102.29.10.10 (pemberitahuan):
Berdasarkan uraian BTKI 2012, Bab 01 termasuk “Binatang Hidup”;
Berdasarkan BTKI 2012, pos 01.02 termasuk “Binatang hidup jenis lembu”;
Importir memberitahukan jenis barang pada pos tarif 0102.29.10.10, barang yang diklasifikasikan pada pos tarif ini adalah:
·tem 1 yaitu Feeder Heifers diberitahukan pada pos tarif 0102.29.10.10 meliputi“Sapi, bukan bibit, sapi jantan (termasuk lembu), lembu”
·Berdasarkan uraian pos tersebut, maka item no 1 tidak tepat diklasifikasikan dalam pos tarif ini;
·Item 2 yaitu Feeder Steers diberitahukan pada pos tarif 0102.29.10.10 meliputi “Sapi, bukan bibit, sapi jantan (termasuk lembu), lembu”;
·Berdasarkan uraian pos tersebut, maka item no 2 tidak tepat diklasifikasikan dalam pos tarif ini;
-berdasarkan hasil identifikasi dan penelitian barang, kedapatan bahwa jenis sapi yang diimpor adalah 1.142 heads Feeder Heifers Feeder Cattle merupakan sapi betina dan 11 heads Feeder Steers Feeder Cattle merupakan sapi jantan sehingga tidak dapat diklasifikasikan pada 0102.29.10.10;
-berdasarkan uraian di atas, barang impor dengan identifikasi “1.142 heads Feeder Heifers Feeder Cattle (pos 1) merupakan sapi betina dan 11 heads Feeder Steers Feeder Cattle (pos 2) merupakan sapi jantan”, tidak dapat dimasukkan ke dalam pos tarif 0102.29.10.10;

Penetapan Pos Tarif:
i. Berdasarkan uraian BTKI 2012, Bab 01 termasuk “Binatang Hidup”;
ii. Berdasarkan BTKI 2012, pos 01.02 termasuk “Binatang hidup jenis lembu”;
iii. Berdasarkan hasil identifikasi dan penelitian terhadap dokumen-dokumen pelengkap yang dilampirkan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa sapi yang diimpor bukan untuk bibit melainkan merupakan sapi potong sehingga diklasifikasikan pada sub pos0102.29 yaitu “lain-lain”
iv. Berdasarkan penelitian terhadap beberapa situs, diketahui bahwa barang yang diimpor merupakan sapi potong sehingga tidak tepat dimasukkan dalam pos tarif0102.29.10.10”
v.Berdasarkan uraian sub pos 0102.29, untuk pos 1 yaitu “1.142 heads Feeder Heifers Feeder Cattle” diklasifikasikan pada pos tarif 0102.29.90.00 yaitu “lain-lain selain sapi jantan bukan bibit” dengan pembebanan BM sebesar 5%;
vi. Berdasarkan uraian sub pos 0102.29, untuk pos 2 yaitu “11 heads Feeder Steers Feeder Cattle” diklasifikasikan pada pos tarif 0102.29.10.90 yaitu lain-lain termasuk sapi jantan bukan bibit” dengan pembebanan sebesar BM sebesar 5%;

catatan 3 huruf c KUMHS
Apabila barang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan referensi 3 (a) atau 3 (b), maka barangtersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhir berdasarkan urutan penomorannya di antara pos tarif yang mempunyai pertimbangan yang setara.

bahwa terhadap importasi yang diberitahukan pada PIB nomor 334422 tanggal 26 Agustus 2013 diberitahukan dengan tarif preferensi dalam rangka ASEAN-Australia- New Zealand Free Trade Area dengan melampirkan Certificate of Origin nomor 130304537 tanggal 31 Juli 2013;

bahwa berdasarkan penelitian pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 166/PMK.011/2011 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam rangka AANZFTA, tarif preferensi untuk barang pos tarif 0102.29.10.90 dan pos tarif0102.29.90.00 adalah ex pos tarif 0102.90.90.00 (BTBMI 2007) sebesar BM 5%;
Menurut Pemohon Banding:

bahwa Terbanding dalam SK Terbanding Nomor: 8074 memakai ketentuan BTKI2012 dimana disebutkan bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding bukanlah oxen dan tidak memenuhi persyaratan sebagai oxen. Terbanding tidak memberikan penjelasan dengan yang dimaksud sebagai persyatan oxen. Terbanding tidak memberikan penjelasan dengan yang dimaksud sebagai persyaratan oxen. Dalam SK Terbanding Nomor: 8074, pada poin h.iv, Terbanding mendasarkan keputusannya melalui penelitian terhadap beberapa situs, tanpa menjelaskan isi dari penelitian dari sumber yang digunakan. Bagaimana bisa Terbanding selaku pelaksana kewenangan dalam hal kepabeanan tidak mempunyai suatu acuan yang jelas dalam melakukan penetapan klasifikasi atas sebuah barang impor dan mendasarkannya kepada beberatap situs yang tidak disebutkan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam keputusannya?

bahwa selanjutnya sesuai yang termaktub pada Point C.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-21/BC/2011 tentang Antisipasi dan Persiapan atas Penerapan Kebijakan Registrasi Kepabeanan, Perubahan Format PIB serta Perubahan Sistem Klasifikasi Barang menjelaskan:
Terhadap Importasi yang merupakan skema Free Trade Agreement (FTA), diinformasikan bahwa pembebanan tarif preferensinya masih menggunakan Peraturan Menteri Keuangan yang sudah ada dan Peraturan Menteri Keuangan tersebut masih menggunakan HS 2007, yang terdiri dari:Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 166/PMK.011/2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA).”

bahwa melalui ketentuan tersebut di atas, Terbanding sendiri pada konsiderans menimbang huruf f butir f.2 menyatakan sendiri bahwa BTBMI 2007 menyatakan bahwa sapi potong diklasifikasikan pada pos 0102.90.10.00 sebagai sapi (oxen);

bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-21/BC/2011 menyatakan bahwa terhadap importasi yang dilakukan dalam skema FTA, maka pembebanan tarif preferensinya masih menggunakan Peraturan Menteri Keuangan yang sudah ada dan Peraturan Menteri Keuangan tersebut masih menggunakan HS 2007. BTBMI 2007 menyatakan bahwa sapi potong diklasifikasikan sebagai oxen dengan pos 0102.90.10.00 sehingga bea masuk sebesar 0%;

bahwa sebenarnya sudah secara jelas diartikan pada BTBMI 2007 mengenai uraian barang dalam hal ini Sapi/Oxen tidak diuraikan secara spesifik, sehingga hanya tercantum sapi (oxen) yang diklasifikasikan sesuai pos Tarif 01.02.29.10.00 dengan Bea Masuk sebesar 0% dan selanjutnya sudah secara jelas seharusnya diberlakukan demikian terhadap tabel BTKI 2012 yang diatur khusus dengan adanya Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-21/BC/2011 tentang Antisipasi dan Persiapan atas Penerapan Kebijakan Registrasi Kepabeanan sehingga diketahui Pos Tarif yang lebih tepat digunakan untuk mengklasifikasikan barang impor Pemohon Banding adalah Pos Tarif 0102.29.10.10 dengan Bea Masuk sebesar 0%

Pendapat Majelis:
1. bahwa pos tarif 0102 dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012), adalah pos tarif untuk jenis barang Live Bovine Animals yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Binatang Hidup Jenis Lembu.
bahwa pos tarif 0102, yaitu Live Bovine Animal tersebut dibagi menjadi :- CATTLEditerjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi “Sapi”- BUFFALO diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi “Kerbau”- OTHER diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi “Lain – Lain”bahwa sesuai ketentuan, uraian pos tarif sampai pada tingkat 4 digit ini, yang mengikat secara hukum adalah teks dalam bahasa Inggris.

2. bahwa lebih lanjut, Cattle/Sapi, dibagi menjadi 2 (dua) subpos (takik – -) yaitu:
— 0102.21 : Pure-bred breeding animals, diterjemahkan sebagai Bibit– 0102.29 : Other(lain-lain);
dan uraian sampai pada tingkat 6 digit ini, yang mengikat secara hukum adalah teks dalam bahasa Inggris.

3. bahwa pos tarif Lain-lain, (Cattle yang bukan bibit), dibagi lagi menjadi 2 subpos(takik – – -), yaitu:
– – – 0102.29.10 : Sapi jantan (termasuk lembu), yang dalam teks bahasa Inggris disebut: Male Cattle including Oxen;
– – – 0102.29.90 : Lain- lain (Other)
dan juga sampai pada tingkat 8 digit ini teks yang mengikat secara hukum adalah teks dalam bahasa Inggris.

4. bahwa berdasarkan uraian pada butir 3) di atas, HS 0102.29.90 : Lain- lain (Other), yang termasuk didalamnya adalah lain-lain dari Male Cattle atau dengan kata lain HS 0102.29.90 adalah pos tarif untuk: Female Cattle.

5. bahwa mengingat yang mengikat secara hukum pada tingkat 8 digit adalah bahasa Inggris, maka referensi yang digunakan untuk menelaah klasifikasi adalah referensi dalam bahasa Inggris.

bahwa dari beberapa Referensi, seperti Encyclopaedia Britannica, EncyclopediaAmericana danEncyclopedia lainnya dapat disimpulkan sebagai berikut.
– CATTLE adalah kata bahasa Inggris versi British;- OX (singular) atau OXEN (prural) adalah kata bahasa Inggris versi American.- Adapun Cattle memiliki pengertian yang sama denganOx/Oxen atau Cattleadalah sama dengan Ox/Oxen
bahwa mengingat HS sampai dengan tingkat 6 digit yang mengikat secara hukum digunakan kata CATTLE, maka referensi mengacu pada Bahasa Inggris versi British.
6. Terminology.

6.1Cattle yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Sapi, adalahDomesticated Cattleatau sapi peliharaan atau sapi yang telah dijinakkan.
6.2Domesticated Cattle, dari sisi penggunaannya atau pemanfaatannya dibagi menjadi.– Beef Cattle, terutama untuk dimanfaatkan dagingnya;– Milk Cattle, terutama untuk dimanfaatkan air susunya;– Dual Purpose Cattle, untuk dimanfaatkan baik daging maupun air susunya.
6.3Terminologi yang digunakan untuk mendeskripsikan Domesticated Cattleadalah jenis kelamin dan umur dari Cattle, yaitu :
6.3.1 Male Cattle, adalah Cattle berkelamin jantan dibagi menjadi :— Male Cattle “normal”. BullCalf (anakan/muda) kalau sudah dewasa disebut Bull.— Male Cattle “dikebiri (Castrated)”. Steer(anakan/muda) kalau sudah dewasa disebut sebagai Ox atau Oxen.
6.3.2 Female Cattle, adalah Cattle berkelamin betina. Awalnya (anakan/muda) disebut sebagaiHeifer Calf, yang kemudian tumbuh menjadi Heifer dan setelah dewasa disebut sebagi Cow.
6.3.3 Kriteria umur dimana steer berubah menjadi ox atau heifer berubah menjadi cow, tidak tegas dan bervariasi dan tidak ada standarisasi yangberlaku internasional. Masing-masing negara atau pihak yang berkepentingan memiliki kriteria tersendiri, yang berbeda antara satu dengan yang lain, namun demikian secara implisit disepakati secara umum bahwa CATTLE disebut dewasa apabila berumur lebih dari 2,5 tahun atau lebih dari 30 bulan.78910111212.16.4bahwa dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa berdasarkan kriteria umur,CATTLE dibedakan menjadi:- CATTLEmuda, yaitu Cattle yang berumur 30 bulan atau kurang adalah:Bull Calf, Steer dan Hefier;-CATTLEdewasa, yaitu Cattle yang berumur di atas 30 bulan adalah : Bull, Ox (jamak Oxen) dan Cow.7. bahwa dengan mempertimbangkan angka 6 di atas maka struktur klasifikasi dan pengertian versi AHTN dimaksud angka 3 adalah :-0102.29.10 : Male Cattle (including Oxen) yang terjemahkan dalam bahasa Indonesia Sapi Jantan (termasuk lembu), adalah klasifikasi untuk jenis binatang :-Male Cattle tidak dikebiri baik Bull Calf (anakan) atau Bull- Male Cattle dikebiri baik Steer atauOxen- 0102.29.90 : Lain- lain (Other), adalah Female Cattle baik Heifer Calf, Heiferataupun Cow.

8. bahwa Explanatory Note tidak mewajibkan pembagian klasifikasi pos tarif berdasarkanTaxonomi, seperti famili, genus, dan sub genus. Explanatori Note hanya menguraikan cakupan dari Pos 01.02.

9. bahwa struktur pos tarif 0102.29, sebenarnya sangat sederhana hanya membedakan antara sapi jantan dan sapi betina dan kemudian sapi jantan dibagi menjadi dua subpos yaitu menjadi oxendan bukan oxen, sebagai berikut:

10. bahwa berdasarkan identifikasi barang dan kajian klasifikasi di atas, Majelis berkesimpulan sebagai berikut :
“Barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 334422 tanggal 26 Agustus 2013 yaitu Feeder Heifer, negara asal Australia adalah Sapi Potong Berkelamin Betina diklasifikasi pada pos tarif 0102.29.90.00 dan Feeder Steer negara asal Australia adalah Sapi Potong Berkelamin Jantan diklasifikasi pada pos tarif 0102.29.10.90”

3. Tarif Bea Masuk

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.011/2011 tanggal 14 Desember 2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor untuk pos tarif 0102.29.90.00 ditetapkan dengan tarif bea masuk 5%.

bahwa Pasal 2 dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK. 011/2011 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area(AANZFTA) menyatakan :(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuksebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AANZ) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;

b. Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AANZ) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), pada pemberitahuan impor barang;

c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AANZ) dalam rangka ASEAN- Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan

d. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis dalam melakukan penelitian terhadap Surat Keterangan Asal (Form AANZ) untuk melaksanakan ketentuan mengenai Rules of Origin dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
bahwa sesuai Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK. 011/2011, tarif Bea Masuk AANZFTA untuk pos tari 01.02 adalah sebagai berikut :

No.
Pos/Subpos Heading/Sub Heading
Uraian Barang
Descriftion of Goods
Bea Masuk /Import Duty
2011
2012
2013
1
2
3
4
5
6
7
01.02
Binatang jenis lembu, hidup.
Live bovine animals.
4
0102.10.00.00
-Bibit
-Pure bred breeding animal
0,00%
0,00%
0,00%
0102.90
-Lain-lain;
-Other;
5
0102.90.10.00
–Sapi
–Oxen
0,00%
0,00%
0,00%
6
0102.90.20.00
–Kerbau
–Buffaloes
0,00%
0,00%
0,00%
0102.90.90.00
–Lain·lain
–Other
5,00%
5,00%
5,00%
bahwa tabel korelasi dari BTKI 2012 untuk pos tarif 0102.29.10 ke BTBMI 2007 adalah sebagai berikut:
No.
BTKI 2012
BTBMI 2007
Pos Tarif
MFN
Pos Tarif
MFN
6
0102.21.00.00
0
ex0102.10.00.00
0
0102.29.10
7
0102.29.10.10
0
0102.90.10.00
0
8
0102.29.10.90
5
ex0102.90.90.00
5
9
0102.29.90.00
5
ex0102.90.90.00
5
10
0102.31.00.00
0
ex0102.10.00.00
0
11
0102.39.00.00
5
0102.90.20.00
5
12
0102.90.10.00
0
ex0102.10.00.00
0
13
0102.90.90.00
5
ex0102.90.90.00
5

bahwa sebagaimana diuraikan diatas, pos tarif 0102.29.90.00 pada BTKI 2012 berasal dari: ex0102.90.90.00 pada BTBMI 2007, sehingga dengan demikian tarif Bea Masuk AANZFTA atas pos tarif 0102.29.90.00 sama dengan tarif bea masuk MFN yaitu 5%.

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan pos tarif untuk Feeder Heifers, negara asal Australia pada pos tarif 0102.29.90.00 dengan pembebanan bea masuk 5% dan untuk FeederHeifers, negara asal Australia pada pos tarif 0102.29.90.00 dengan pembebanan bea masuk 5% oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-015111/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 16 September 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8074/KPU.01/2013 tanggal 12 Desember 2013 tetap dipertahankan.

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan tarif atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 334422 tanggal 26 Agustus 2013, pos 2 (dua), yaitu Feeder Heifers negara asal Australia pada pos tarif 0102.29.90.00 dengan pembebanan bea masuk 5% dan Feeder Steer negara asal Australia pada pos tarif 0102.29.10.90 dengan pembebanan bea masuk 5%.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.

MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
4. Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini

MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8074/KPU.01/2013 tanggal 12 Desember 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-015111/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 16 September 2013, Jenis Usaha: Peternakan dan Perdagangan Ternak, dan menetapkan tarif atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 334422 tanggal 26 Agustus 2013, yaitu Feeder Heifers negara asal Australia pada pos tarif 0102.29.90.00 dengan pembebanan bea masuk 5% dan Feeder Steer negara asal Australia pada pos tarif 0102.29.10.90 dengan pembebanan bea masuk 5%, sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesarRp388.627.000,00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 13 Januari 2015, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S. Sos, MH sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H.,M.H sebagai Panitera Pengganti.

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 10 Februari 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,

serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200