Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59403/PP/M.VIIA/19/2015
Tinggalkan komentar8 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59403/PP/M.VIIA/19/2015
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai tarif atas PIB nomor: 037792 tanggal 09 Desember 2013, berupa importasi Feeder Steer, Feeder Heifers negara asal Australia yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 0102.29.10.10 (BM 0%) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 0102.29.10.90 dan 0102.29.90.00 (BM 5%), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp937.219.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan uraian diatas, jenis barang yang diberitahukan berupa Feeder Steer, Feeder Heifers merupakan Sapi bakalan yang berumur 1-2 tahun yang berjenis jantan dan betina untuk tujuan produksi/bakalan untuk sapi potong sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 0102.29.1010 namun lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos 0102.29.10.90 dan 0102.29.90.00;
Menurut Pemohon
:
bahwa Terbanding telah keliru dalam mengklasifikasikan Barang Impor Pemohon Banding ke dalam pos tarif 0102.29.10.90 dan pos tarif 0102.29.90.00 karena Peraturan yang mengatur secara khusus importasi barang dengan menggunakan preferensi tarif AANZFTA adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-21/BC/2011 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 166/PMK.011/ 2010;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan impor Feeder Steer, Feeder Heifers negara asal Australia yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 037792 tanggal 09 Desember 2013 dengan pos tarif 0102.29.10.10 Bea Masuk 0% dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 0102.29.10.90 dan 0102.29.90.00 (BM 5%) dan menjadi dasar diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-003262/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 12 Desember 2013 dengan nilai kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp937.129.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding :
bahwa Majelis berkesimpulan penetapan Tarif atas PIB Nomor 037792 tanggal 09 Desember 2013tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :
“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”.
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 037792 tanggal 09 Desember 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai.
bahwa kemudian atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-003262/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 12 Desember 2013 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : 43/LAL/DIR/V/14 tanggal 13 Januari 2014, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-98/WBC.02/2014 tanggal 05 Maret 2014 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan.
bahwa atas Surat Keputusan Nomor : KEP-98/WBC.02/2014 tanggal 05 Maret 2014 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor :18/LAL/DIR/V/14 tanggal 02 Mei 2014 kepada Pengadilan Pajak.
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut:
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 037792 tanggal 09 Desember 2013tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
bahwa selanjutnya Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Tarif Bea Masuk yang berlaku untuk importasi tersebut, yaitu apakah memenuhi persyaratan untuk dapat menggunakan preferensi tarif dalam rangka AANZFTA sebagaimana diatur dalam:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK. 011/2011 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Asean-Australia-Newzealand Free Trade Area (AANZFTA),
2. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-55/BC/2011 tentang Pedoman Teknis Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Persetujuan Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA).
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi PosTarif dan Tarif Bea Masuk.
1. Identifikasi Barang:
Menurut Terbanding:
1. bahwa identifikasi atas jenis sapi yang diimpor PEMOHON adalah sebagai berikut:
-Certificate of Health to Accompany Animals or Animal Reproductive Material yang diterbitkan Department of Agrkulture Fisheries and Forestry Australia, menyatakan bahwa barang yang dikirim adalah Kind (species): Cattle/Class (Companion, competition, breeder etc): Feeder,
– Surat Persetujuan lmpor Sapi Bakalan dari Menteri Perdagangan RepublikIndonesia,
-Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P), menyatakan bahwa jenis usaha adalah Budidaya Sapi Potong dan Kambing/Domba, dengan Industri Pemotongan Hewan, Pengawetan Daging dan Pakan ternak,
-Surat Perintah Masuk Karantina Hewan, Persetujuan Bongkar Karantina dan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan menyatakan bahwa Jenis Barang yang diimpor adalah Sapi Brahman Cross.
2. bahwa Pemohon Banding, telah mendapatkan rekomendasi pemasukan sapi untuk tujuan dipotong sebagai penghasil daging (sapi bakalan) dari Kementerian Pertanian berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 52/Permentan/OT.140/9/2011 tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dan Pengeluaran Ternak Ke Dalam dan Keluar Wilayah Negara Republik Indonesia;
3. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor:52/Permentan/OT.140/9/2011 tersebut, pada Pasal 1 butir 3, yang dimaksud dengan bakalan ternak potong yang selanjutnya disebut bakalan adalah ternak bukan bibit yang mempunyai sifat unggul untuk dipelihara selama kurun waktu tertentu guna tujuan produksi daging. Dinyatakan dalam Pasal 4 bahwa Persyaratan pemasukan bakalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis;
4. bahwa selanjutnya dinyatakan Pada Pasal 6 bahwa Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi: (b) berat badan sapi potong per ekor maksimal 350 kg pada saat tiba di pelabuhan pemasukan, dan berumur tidak lebih dari 30 bulan serta harus digemukan minimal 60 hari setelah masa karantina;
5. bahwa Pasal 10 Peraturan Menteri Pertanian Nomor:52/Permentan/OT.140/9/2011 ayat (4) menyatakan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam menerbitkan RPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah dipenuhinya persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan persyaratan teknis sebaqaimana dimaksud dalam Pasal 6;
6. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mempertimbangkan bahwa PemohonBanding telah mendapatkan RPP dari Kementerian Pertanian maka disimpulkan bahwa barang yang telah diberikan RPP tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor:52/Permentan/OT.140/9/2011, termasuk diantaranya dari sisi penggunaan yaitu barang berupa sapi potong, serta usia hewan yaitu tidak melebihi 30 bulan;
7. bahwa berdasarkan The Encyclopedia Britanka, disebutkan penjelasan mengenaiOxen adalah sebagai berikut:
Terminology-In the terminology used to describe the sex and age of cattle, the male is first a bull calfand if left intact becomes a bull; if castrated he becomes a steer and in about two or three yearsgrows to an ox. The female is first a heifer calf, growing into a heifer and becoming a cow. IrDepending on the breed, mature bulls weigh 1,000-4,000 pounds (450-1,800 kg) and cows 800-2,400 pounds (360-1,100 kg).
ox, (Bos taurus, or B. taurus primigenius), a domestkated form of the large horned mammals that once moved in herds across North Amerka and Europe (whence they have disappeared) and Asia and Afrka where some still exist in the wild state. South Amerka and Australia have no wild oxen. Oxen are members of the Bovidae family.
8. bahwa berdasarkan referensi dari Wikipedia, the Free Encyclopedia, diantaranya dijelaskan identifikasi Ox sebagai berikut:
In the New England tradition, young castrated cattle selected for draft are known as working steers and are painstakingly trained from a young age. Their teamster makes or buys as many as a dozen yokes of different sizes for each animal as it grows. The steers are normally considered fully trained at the aqe of four and only then become known as oxen. In other traditions, adult cattle with little or no prior human conditioning are often yoked and trained as oxen.
9. bahwa berdasarkan referensi dari Random House Webster’s UnabridgedDktionary, dijelaskan mengenai Ox sebagai berikut:
The adult castrated male of the genus Bos, used chiefly as a draft animal.
10.bahwa berdasarkan referensi dari website Rural Heritage Ox Paddock, diantaranya dijelaskan identifikasi Oxen sebagai berikut:
A steer, by contrast is also a castrated male of the genus Bos, but is a younger animal that may not be trained, or may not be strong and mature enough for hard work. In the United States a steer is notconsidered an ox until it is four years old, by whkh time it is considered large enough and mature enough for any work required of it.
11.bahwa berdasarkan referensi lainnya berupa website Ask.com, dinyatakan bahwa:
An ox is a steer from any breed of cattle that is at least four years old. A steer is a bull that has been castrated. So a castrated bull that is four or older is an ox.
12.bahwa berdasarkan referensi lainnya berupa website salah satu peternakanAustin Farm, dinyatakan bahwa:
What is an ox? A ox is a castrated bull over the aqe of 4 years old. A working steer is a castrated bull under the age of 4 years old. Working steers are generallu used as a 4-H project for youth competitions.
13.bahwa mengacu pada berbagai literatur dan referensi diatas, diperoleh suatu definisi yang seragam mengenai usia hewan beserta tujuan penggunaannya sehingga dapat disimpulkan sebagai berikut:
a) Oxen adalah penyebutan untuk hewan sapi (cattle, feeder, steer) dewasadengan batasan umur diatas 3-4 tahun danb) Oxen telah disiapkan untuk digunakan sebagai hewan pekerja/penarik (draft animal).
14. bahwa Pos ASEAN Harmonised Tarif Nomenclature (AHTN) 0102.29.10 untuk jenis barang “Male cattle (including oxen)” adalah usulan dari negara Malaysia yang telah dibahas dalam rangkaian sidang AHTN Task Force (AHTN-TF);
15. bahwa AHTN-TF adalah working group di lingkup regional (ASEAN) yang beranggotakan classifkationexpert dari masing-masing negara ASEAN, termasukdiantaranya delegasi di Indonesia yang diwakilkan oleh DJBC (Direktorat Teknis Kepabeanan), yang bertugas untuk melakukan pembahasan amandemen AHTN dan hal-hal terkait klasifikasi barang. Dalam rangka penyusunan AHTN 2012, AHTN-TF bersidang sebanyak 8 (delapan) kali yaitu sejak Oktober 2009 hingga April 2011. Dalam penyusunan AHTN 2012, ASEAN Secretariat juga menyewa seorang consultant seorang warga negara US yang merupakan pensiunan bea cukai US dan juga mantan Director of Tarif and Trade Affairs WCO, Mr. Holm Kappler;
16. bahwa dalam pembahasan AHTN-TF, uraian “Male cattle (including oxen)” pada awalnya hanya berupa “Oxen” disertai gambar dan deskripsi singkat yang diuraikan dalam Draft Supplementary Explanatory Notes (SEN) sebagaimana diusulkan oleh Malaysia;
17.bahwa penjelasan secara terperinci mengenai pembahasan oxen dalam sidangAHTN TF adalah sebagai berikut:
a. Oxen sebelumnya telah memiliki pos tarif tersendiri dalam AHTN 2007 yaitu pos 0102.90.10,
b. Dalam sidang AHTN-TF ke-2 yang dilaksanakan di Langkawi, Malaysia pada tanggal 22-26 Februari 2010, Malaysia mengusulkan agar pos tarif oxen dalam AHTN 2007 dipertahankan dan tetap dirnunculkan dalam AHTN 2012. Namun dalam pertemuan tersebut, negara ASEAN yang lain mempertanyakan mengenai identifikasi dan penjelasan mengenai oxen. Sehingga dalam pertemuan ke-2 disepakati bahwa Malaysia akan memberikan penjelasan untuk dituangkan dalam SEN (matriks draft usulan dan pos yang perlu ditindaklanjuti terlampir),
c. Sebagai tindak lanjut atas sidang AHTN-TF yang ke-2, Mr. Holm Kappler memberikan tanggapan atas pos-pos tarif yang perlu ditindaklanjuti, termasuk diantaranya oxen, berupa penjelasan sebagai berikut:
“I have found the following information concerning the definition of “oxen” (0102.29.10). We should also see, whether the WCO has defined “cattle” and/or “buffalo” during the intersession.
Oxen (singular ox) are large and heavyset breeds of Bos taurus cattle trained as draft animals. Often they are adult, castrated males. Usually an ox is over four years old due tothe need for training and to allow it to grow to full size. Oxen are used for plowing, transport, hauling cargo, grain- grinding by trampling or by powering machines, irrigation by powering pumps, and wagon drawing. Oxen were commonly used to skid logs in forests, and sometimes still are, in low-impact select-cut logging … An “ox” is not a unique breed of bovine … Many oxen are used worldwide, especially in developing countries. [Source: Wikipedia]
Based on this information, I still believe that the subdivision under cattle is correct. We may, however, wish to break Out male cattle, rather than oxen”. (comments dari consultant terlampir).”
d. Malaysia juga menindaklanjuti hasil sidang ke-2 AHTN TF dengan mengirimkan penjelasan disertai gambar oxen untuk dituangkan dalam SEN. Dalam draft SEN tersebut dinyatakan deskripsi singkat Oxen dalam pos tarif “0102.29.10” sebagai berikut: “oxen is a male cattle” dengan gambar berupa 2 (dua) ekor hewan sejenis sapi bertanduk dengan posisi bersebelahan seperti menarik gerobak/bajak dengan adanya tali yang terikat ke kedua hewan tersebut. (draft SEN terlampir);
e. Penjelasan oleh Mr. Holm Kappler dan Malaysia selanjutnya dibahas dalam sidang ke-3 AHTN-TF yang dilaksanakan di Vientianne, Laos pada tanggal 25-30 Mei 2010. Dalam pembahasan tersebut penjelasan Mr. Holm Kappler dan Malaysia diterima bahwa “oxen adalah male cattle yang dilatih untuk sebagaidraft animal”, dan selanjutnya usulan Malaysia untuk mempertahankan pos tarif oxen diterima dalam sidang, namun uraiannya diubah menjadi “Male cattle (including oxen)” agar lebih mencerminkan bahwa oxen yang diusulkan oleh Malaysia adalah dari jenis kelamin jantan. (matrik validated draft AHTN terlampir);
f. Selanjutnya setelah sidang ke-4 (di Vietnam) Mr. Holm Kappler mengusulkan agar penjelasan dalam draft SEN untuk oxen dihapus karena menganggap bahwa uraian barang yang telah diperbaiki sudah mencerminkan barang yang dimaksud;“I don’t believe that an SEN for “oxen” (as proposed by Malaysia) is needed in view of the revised subheading text”. (comments terlampir)
Namun demikian, hingga sidang ke-7 (di Manila) penjelasan oxen dalam draft SEN tetap muncul dengan uraian dan ilustrasi yang sama sebagaimana diusulkan oleh Malaysia sesuai butir 4 diatas. (Draft SEN terlampir)
g. Selanjutnya dalam sidang ke-7, Mr. Kappler kembali memberikan komentar yang sama (sesuai butir 6 diatas) mengenai pandangannya bahwa penjelasan SEN untuk oxen tidak dibutuhkan karena uraian sudah diubah, dan pada akhirnya SEN di finalisasi tanpa adanya penjelasan mengenai oxen. (comments terlampir);
18.bahwa berdasarkan penjelasan diatas disimpulkan maksud AHTN bahwa “oxen adalah male cattle yang dilatih untuk sebagai draft animal”, dan merupakan usulan Malaysia untuk mempertahankan pos tarif Oxen diterima dalam sidang, namun uraiannya diubah menjadi “Male cattle (including oxen)”agar lebih mencerminkan bahwa oxen yang diusulkan oleh Malaysia adalah dari jenis kelamin jantan;
19.bahwa guna mempertegas pengertian Oxen sebagai usulan Malaysia terdapat bukti korespondensi via e-mail antara Bpk. Ardiyanto Kasubdit Klasifikasi Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC dengan Rozimah Binti Ismail Penguasa Kastam Cawangan Penjenisan, Tarif dan Gubalan Bahagian Perkhidmatan Teknik, Ibu Pejabat Jabatan Kastam Diraja Malaysia diperoleh keterangan dari Pejabat KastamDiraja Malaysia terkait pengertian oxen sebagai berikut:
“Male cattle boleh digunakan untuk kerja dan slaughter. Manakala Oxen pula digunakan untuk kerja sahaja.
0102.29.10 disebutkan Male cattle (including oxen), subheading ini maksudnya hanya untuk male oxen sahaja”
Menurut Pemohon Banding:
bahwa Pemohon Banding telah melakukan impor sapi sesuai dengan PersetujuanImpor yang telah diterbitkan oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor:04.PI-54.12.0167 tertanggal 18 Desember 2012, Pemohon Banding diberikan persetujuan untuk mengimpor Sapi Bakalan dengan rincian klasifikasi yang diijinkan diimpor oleh Pemohon Banding dengan Jenis: Sapi Brahman Cross, Negara Asal Ternak: Australia dan diklasifikasikan pada No. Pos Tarif/HS: 0102.29.10.10;
bahwa kode pos tarif 01.02.90.10.00, yakni tentang Oxen (Sapi), menurut Pembanding yang dimaksud dengan pos tariff ini adalah Binatang Hidup Jenis Lembu /Sapi dan bukan untuk keperluan BIBIT serta merupakan/guna kepentingan Produksi (diambil daging dan susu). Setiap refrensi mengenai genus atau spesies binatang tertentu dalam bagian ini, juga meliputi anak binatang dari Genus atau Spesies tertentu;
bahwa Lembu (Oxen) tidak hanya terbatas kepada Sapi atau Lembu yang telah dewasa, karena natur dan genus tidak dibatasi apakah seekor binatang telah dewasa atau belum (masih anak) Sehingga penggolongan terhadap Jenis Sapi atau Lembu juga termasuk kepada Steer dan Heifers;
Pendapat Majelis :
1. bahwa di dalam persidangan, kedua pihak sama-sama setuju untuk mengidentifikasi barang sebagaisapi bakalan.
2. Pengertian Oxen
bahwa untuk mengetahui dengan tepat apa yang dimaksud dengan Ox (plural Oxen), Majelis mengambil beberapa referensi sebagai berikut :
Cow : a mature female bovine that has given birth to at least one or two calves.Colloquially, the term “cow” is also in reference to the Bos primigenius species of domestic cattle, regardless of age, gender, breed or type. However for most people who work with or raise cattle, this term is not used in thesamereference as previously noted.
Bull: a mature, intact (testicles present and not removed) male bovine used for breeding purposes.
Steer: a male bovine (or bull) that has been castrated before reaching sexual maturity and is primarily used for beef.
Heifer: a female bovine (often immature, but beyond the “calf” stage) less than1 to 2 years of age thathas never calved. Such females, if they’ve never calved beyond two years of age may also be called heiferettes.
Ox (plural: Oxen): a bovine that is trained for draft work (pulling carts, wagons, plows, etc.) This is a term that primarily refers to a male bovine that has been castrated after maturity. However, an ox can also be female bovine (cow or heifer) or even a bull that has been trained for the same purpose. In the Biblical times, an ox was a general term used, just like with the term “cows,” to a domesticated bovine regardless of age, gender, breed, type, or draft purposes.
Cattle: general plural term for more than one bovine
Ox vs Cow
A cow and an ox are members of the Bovinae subfamily. In terms of physiology, cows and oxen do not have significant differences. But humans differentiate cows and oxen according to their specific use in the farm. So here are some unique differences between a cow and an ox.
A cow is a female. To be called as such, it should be approximately 4 years old and has given birth to at least one calf. Its male counterpart is called a bull. An ox, on the other hand, is a castrated mature bull. So gender can be said as the primary difference between an ox and a cow.
A cow is raised as a livestock for its meat. It is also a dairy animal which is a source of milk and other dairy products like butter and cheese. Meanwhile, the ox is a draft animal. It is used to pull carts, plows, and sleds. It can also be used as a beast of burden for powering traditional agricultural machines like grain grinders or irrigation pumps.
Most often than not, an ox is more intelligent than a cow. That is because an ox is a trained animal. It hasbeen trained to respond correctly to the commands of its handler. It can respond to sound commands or through rope or whip prodding.
Cows on the other hand are usually allowed to graze. Their owners never bother to train them. Commercial cows for large dairy factories are kept in a special corral. All they have to do is to eat and drink so they can produce plenty of milk.
In terms of built, an ox is more massive, muscular, and sturdy. In contrast, cows generally do not have stronger muscles like the oxen.
These are the distinguishing characteristics of an ox and a cow. So when you go to a farm, you will be able to identify which is the cow and which is the ox.An ox, to early American farmers who used the beast, was a mature castrated male belonging to the domestic cattle family, or genus Bos, most likely trained (like draft horses, some never got trained) to work, and at the end of its life inevitably used for meat.
A steer, by contrast, is also a castrated male of the genus Bos, but is a younger animal that may not be trained, or may not be strong and mature enough for hard work. In the United States a steer is notconsidered an ox until it is four years old, by which time it is considered large enough and mature enough for any work required of it.
In Australia and elsewhere, an ox is a called a “bullock.” Same beast, but a different culture. New Englandteamsters sometimes call oxen “bulls,” even though theanimals have been castrated.
To be culturally and historically accurate when defining an ox, we must use the “right” definition as provided by the Random House Dictionary, which says that an ox is “The adult castrated male of the genus Bos used as a draft animal and for food.”
Although, by United States standards, this definition is correct culturally, historically, and scientifically, ithas its problems. Only two species in the genus Bos used for work are called “oxen”—Bos indicus (Zebu-type cattle with humps) and Bos taurus, the European breeds (no humps). Other species in the genus Bos, such as yaks, may be worked, but are not called “oxen.”
To define the word “ox” as encompassing all animals in the bovine family would include a lot of species that are not even domesticated. And it would include both males and females. This might be acceptablein some broad, casual context, but not if scrutinized by ox teamsters and agricultural historians in the United States.
Most oxen weigh about the same as a mature bull of the same breed, but the ox grows taller and leaner in the neck and chest.
d) Encyclopedia Americana
CATTLE, ordinarily refers to a group of animals related to the ox or cow.
OX, a bovine animal; that is, a ruminant of the sub-family Bovine, which includes the typical species of the large family Bovidae (q.v.); more specifically, an adult castrated male of some domesticated breed. An uncastrated adult male is a “bull,” a female a “cow,” a young individual of either sex a “calf,” a yearling female a “heifer,” a young castrated male a “steer” and a bull castrated when mature a “stag.” The herd collectively is spoken of as “oxen” or “cattle.” Hence, by extension, all the Bovine are spoken of as cattle, wild or tame, a list of which follows. The group is characterized by its large size and bulky form and by various minor characteristics, of which the foremost is the roundness, smoothness, horizontal up-curving growth and comparative shortness of the horns. Like the other sections of the family, antelopes, sheep, goats, etc., oxen are easily recognized but rather difficult to define technically.
e) Encyclopedia Britanica
CattleDomesticated bovine farm animals that are raised for their meat or milk, for their hides, or for draft purposes.
In the terminology used to describe the sex and age of cattle, the male is first a bull calf and if left intact becomes a bull; if castrated he becomes a steer and in about two or three years grows to an ox. The female isfirst a heifer calf, growing into a heifer and becoming a cow. Depending on the breed, mature bulls weigh 1,000-4,000 pounds (450-1,800 kg), and cows 800-2,400 pounds. Males retained for beef production are usually castrated to make them more docile on the range or in feedlots; with males intended for use as working oxenor bullocks, castration is practiced to make them more tractable at work.
All modern domestic cattle are believed to belong to the species Bos taurus (European breeds such asShorthorn and Jersey) or Bos indicus (zebu breeds such as Brahman) or to be crosses of these two (such as Santa Gertrudis). Many contemporary breeds are of recent origin. The definition of a breed is difficult and inexplicit, although the term is commonly used and, in practice, well understood. It may be used generally to connote animals that have been selectively bred for a long time so as to possess distinctive identity in colour, size, conformation, and function, and these or other distinguishing characteristics are perpetuated in their progeny.
Ox(Bos taurus, or B. taurus primigenius), a domesticated form of the large horned mammals that once movedin herds across North America and Europe (whence they have disappeared) and Asia and Africa, where somestill exist in the wild state. South America and Australia have no wild oxen. Oxen are members of the Bovidae family. The castrated male of B. taurusis a docile form especially useful as a draft animal in many less developed parts of the world. Oxen are also used for food in some areas.
bahwa dengan demikian, Majelis mengidentifikasi barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 037792 tanggal 09 Desember 2013 adalah sapi bakalan jenis Brahman Cross yang terdiri dari: 1600 Feeder Steer, Feeder Heifers dengan berat rata-rata 308,26 Kg, yaitu sapi jantan yang dikebiri dan belum sempurna pertumbuhannya menjadi sapi dewasa sehingga belum dapat disebut ox(oxen).
2. Klasifikasi Pos Tarif
Menurut Terbanding:
1. Untuk jenis barang yang diberitahukan dalam PIB berupa feeder heifer, diidentifikasikan sebagai: sapi betina bukan bibit untuk dipotonq, dengan usia hewan yaitu tidak melebihi 30 bulan, berdasarkan literatur dan AHTN tidak dapat dikiasifikasikan sebaqai Oxen (HS 0102.29.10.10 BM 0%) karena Oxen adalah penyebutan untuk sapi Jantan dewasa yang disiapkan untuk bekerja.
2. Untuk jenis barang yang diberitahukan dalam PIB berupa feeder steer, diidentifikasikan sebagai sapi jantan untuk dipotonq dengan usia hewan yaitu tidak melebihi 30 bulan, berdasarkan literatur dan AHTN tidak dapat dikiasifikasikan sebaqai Oxen (HS 010Z29.10.10 BM 0%) karena tidak sesuai dengan definisi Oxen sebagai sapi Jantan dewasa (usia 4 tahun lebih) yang disiapkan untuk bekerja.
3. Bahwa dalam HS 8 digit dibagi berdasarkan jenis kelamin yaitu male cattle(including oxen) HS 0102.29.10 dan selain male cattle atau sapi betina HS0102.29.90;
4. Maksud penyusunan BTKI 2012 untuk takik sapi adalah kebijakan tarif dalam rangka perlindungan industri sapi dalam negeri dan Program Swasembada Daging Sapi 2014 (PSDS 2014) dimana atas sapi hidup untuk dipotong dikenakan bea masuk 5% (HS 0102.29.10.90)
5. Tujuan pentarifan bea masuk 0% yang dikenakan terhadap oxen karena tidak akan pernah ada importasi draft animal sehingga tidak akan mengganggu industripeternakan sapi di dalam negeri dan tidak akan juga merugikan penerimaannegara.
6. Tarif bea masuk dalam rangka AANZFTA sebesar 0% pada tahun 2013 adalah hanya untuk binatang jenis lembu hidup (live bovine animals) berupa Oxen dan Buffalo, sedangkan jenis barang yang diimpor oleh PEMOHON disimpulkan bukanlah oxen sehingga tarif AANZ FTA yang disepakati adalah 5% untuk hewan jenis lembu lainnya.
7. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut:a. Feeder Steer, diklasifikasi pada pos tarif 0102.29.10.90 dengan pembebananBM 5%;b. Feeder Heifer, diklasifikasi pada pos tarif 0102.29.90.00 dengan pembebananBM 5%;
Menurut Pemohon Banding:
bahwa kode pos tarif 01.02.90.10.00, yakni tentang Oxen (Sapi), menurutPembanding yang dimaksud dengan pos tarif ini adalah Binatang Hidup Jenis Lembu/Sapi dan bukan untuk keperluan BIBIT serta merupakan/guna kepentingan Produksi (diambil daging dan susu). Setiap refrensi mengenai genus atau spesies binatang tertentu dalam bagian ini, juga meliputi anak binatang dari Genus atau Spesies tertentu;
bahwa Lembu (Oxen) tidak hanya terbatas kepada Sapi atau Lembu yang telah dewasa, karena natur dan genus tidak dibatasi apakah seekor binatang telah dewasa atau belum (masih anak) Sehingga penggolongan terhadap Jenis Sapi atau Lembu juga termasuk kepada Steer dan Heifers;
Pendapat Majelis :
bahwa pos tarif 0102 dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012), adalah pos tarif untuk jenis barang Live bovine animals yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Binatang Hidup Jenis Lembu.
bahwa pos tarif 0102, yaitu Live Bovine Animal tersebut dibagi menjadi :
-CATTLE diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi “Sapi”- BUFFALO diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi “Kerbau”- OTHER diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi “Lain – Lain”
bahwa sesuai ketentuan, uraian pos tarif sampai pada tingkat 4 digit ini, yang mengikat secara hukum adalah teks dalam bahasa Inggris.
2. bahwa lebih lanjut, Cattle/Sapi, dibagi menjadi 2 (dua) subpos (takik – -) yaitu:– 0102.21 : Pure-bred breeding animals, diterjemahkan sebagai Bibit– 0102.29 : Other (lain-lain);
dan uraian sampai pada tingkat 6 digit ini, yang mengikat secara hukum adalah teks dalam bahasa Inggris.
3. bahwa pos tarif Lain-lain, (Cattle yang bukan bibit), dibagi lagi menjadi 2 subpos(takik – – -), yaitu:
0102.29.10 : Sapi jantan (termasuk lembu), yang dalam teks bahasa Inggris disebut: Male Cattle including oxen;
0102.29.90 : Lain- lain (Other)
dan juga sampai pada tingkat 8 digit ini teks yang mengikat secara hukum adalah teks dalam bahasa Inggris.
4. bahwa berdasarkan uraian pada butir 3) di atas, HS 0102.29.90 : Lain- lain (Other), yang termasuk didalamnya adalah lain-lain dari Male Cattle atau dengan kata lain HS 0102.29.90 adalah pos tarif untuk:Female Cattle.
5. bahwa mengingat yang mengikat secara hukum pada tingkat 8 digit adalah bahasa Inggris, maka referensi yang digunakan untuk menelaah klasifikasi adalah referensi dalam bahasa Inggris.
bahwa dari beberapa Referensi, seperti Encyclopaedia Britannica, EncyclopediaAmericana dan Encyclopedialainnya dapat disimpulkan sebagai berikut.
-CATTLE adalah kata bahasa Inggris versi British;- OX (singular) atau OXEN (prural) adalah kata bahasa Inggris versi American.- Adapun Cattle memiliki pengertian yang sama dengan Ox/Oxen atauCattleadalah sama dengan Ox/Oxen
bahwa mengingat HS sampai dengan tingkat 6 digit yang mengikat secara hukum digunakan kataCATTLE, maka referensi mengacu pada Bahasa Inggris versi British.
6. Terminology.
6. 1 Cattle yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Sapi, adalah Domesticated Cattle atau sapi peliharaan atau sapi yang telah dijinakkan.
6. 2 Domesticated Cattle, dari sisi penggunaannya atau pemanfaatannya dibagi menjadi.
— Beef Cattle, terutama untuk dimanfaatkan dagingnya;
— Milk Cattle, terutama untuk dimanfaatkan air susunya;
— Dual Purpose Cattle, untuk dimanfaatkan baik daging maupun air susunya.
6. 3 Terminologi yang digunakan untuk mendeskripsikan Domesticated Cattleadalah jenis kelamin dan umur dari Cattle, yaitu :1.2.3.4.5.6.6. 3
6.3.1. Male Cattle, adalah Cattle berkelamin jantan dibagi menjadi :— Male Cattle “normal”. Bull Calf(anakan/muda) kalau sudah dewasa disebut Bull.— Male Cattle “dikebiri (Castrated)”. Steer (anakan/muda) kalau sudah dewasa disebut sebagai Ox atau Oxen.
6.3.2. Famale Cattle, adalah Cattle berkelamin betina. Awalnya (anakan/muda) disebut sebagai Heifer Calf, yang kemudian tumbuh menjadi Heifer dan setelah dewasa disebut sebagi Cow.
6.3.3. Kriteria umur dimana steer berubah menjadi ox atau heifer berubah menjadi cow, tidak tegas dan bervariasi dan tidak ada standarisasiyang berlaku internasional. Masing-masing negara atau pihak yang berkepentingan memiliki kriteria tersendiri, yang berbeda antara satu dengan yang lain, namun demikian secara implisit disepakati secara umum bahwa CATTLE disebut dewasa apabila berumur lebih dari 2,5 tahun atau lebih dari 30 bulan.
6. 4 bahwa dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa berdasarkan kriteria umur, CATTLE dibedakan menjadi:- CATTLE muda, yaitu Cattle yang berumur 30 bulan atau kurang adalah:Bull Calf, Steer dan Hefier;-CATTLE dewasa, yaitu Cattle yang berumur di atas 30 bulan adalah :Bull, Ox (jamak Oxen) dan Cow.
7. bahwa dengan mempertimbangkan angka 6 di atas maka struktur klasifikasi dan pengertian versi AHTN dimaksud angka 3 adalah:
-0102.29.10 : Male Cattle (including oxen) yang terjemahkan dalam bahasa Indonesia Sapi Jantan (termasuk lembu), adalah klasifikasi untuk jenis binatang :- Male Cattle tidak dikebiri baik Bull Calf(anakan) atau Bull- Male Cattle dikebiri baik Steer atau Oxen- 0102.29.90 : Lain- lain (Other), adalahFemale Cattle baik Heifer Calf, Heiferataupun Cow.
bahwa selanjutnya HS 0102.29.10, Male Cattle including oxen, (dalam bahasaIndonesia: Sapi Jantan termasuk Lembu) dibagi menjadi:0102.29.10.10 – – – – Lembu, dan diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi: Oxen0102.29.10.90 – – – – Lain-lain, dan diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi:Other.
dan di sini teks yang mengikat secara hukum adalah teks dalam bahasaIndonesia.
8. Kata lembu dalam bahasa Indonesia digunakan untuk menterjemahkan kata Oxen (tunggal ox) dalam bahasa Inggris. Dalam AHTN kata Oxen yang diterjemahan dalam bahasa Indonesia lembu, telah digunakan untuk menyebut jenis binatang dimaksud pos 0102.29.10. Oleh karenanya secara eksplisit pos tarif 0102.29.10.10 adalah klasifikasi untuk Oxen yaitu jenis binatang Male Cattle dewasa yang telah dikebiri, berumur lebih dari 30 bulan;
9. Berdasarkan uraian di atas, maka HS 0102.29.10.90 adalah klasifikasi untuk jenis binatang Male Cattle yang bukan dari jenis oxen, yaitu : BULL, baik Bull Calf atau Bull dan Steer.
bahwa dengan dasar pertimbangan di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pos Tarif: 0102.29.10.10 – – – – Lembu, yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi Oxen, adalah klasifikasi untuk sapi jantan dewasa yang dikebiri dan berumur lebih dari 30 bulan;
Pos Tarif: 0102.29.10.90 – – – – Lain-lain, yang diterjemahkan ke dalam bahasaInggris menjadi Others, adalah klasifikasi untuk:
sapi jantan normal/tidak dikebiri umur berapapun, yaitu: Bull Calf dan Bull- sapi jantan dikebiri umur 30 bulan atau kurang, yaitu: Steer.
bahwa Explanatory Note tidak mewajibkan pembagian klasifikasi pos tarif berdasarkan Taxonomi, seperti famili, genus, dan sub genus. Explanatori Note hanya menguraikan cakupan dari Pos 01.02.
bahwa pembagian klasifikasi Pos 01.02. ditingkat 6 digit didasarkan atas penggunaannya, yaitu bibit dan bukan bibit, adapun pembagian klasifikasi di tingkat8 digit dan seterusnya diserahkan kepada masing-masing negara anggota.
bahwa struktur pos tarif 0102.29, sebenarnya sangat sederhana hanya membedakan antara sapi jantan dan sapi betina dan kemudian sapi jantan dibagi menjadi dua subpos yaitu menjadi oxen dan bukan oxen,sebagai berikut :0102.29.10.10 Oxen (sapi dewasa yang sudah0102.29.10 Sapi Jantan
0102.29 Lain-lain (bukan bibit)
0102.29.90.00 Lain-lain (sapi betina)0102.29.10.90 Lain-lain (sapi muda, yang masih5%bahwa berdasarkan identifikasi barang dan kajian klasifikasi di atas, Majelis berkesimpulan sebagai berikut:
Feeder Steer , negara asal Australia adalah Sapi Potong Berkelamin Jantan diklasifikasi pada pos tarif 0102.29.10.90.”
Feeder Heifer, negara asal Australia adalah Sapi Potong Berkelamin Betina diklasifikasi pada pos tarif 0102.29.90.00.”
3. Tarif Bea Masuk
Menurut Terbanding:
bahwa Terbanding menetapkan pembebanan 0102.29.90.00, sebesar 5%.Bea Masuk untuk pos tarif
Menurut Pemohon Banding:bahwa sehingga dapat diartikan bahwa “barang” yang dimaksud pada Perjanjian AANZFTA adalah Live bovine animals (0102), yaitu seluruh hewan dari Family “bovine” yang selanjutnya terbagi 2 yaitu Pure-bred breeding animals (0102.10) dan Other (0102.90) dengan keterangan dapat diterapkan fasilitas Free Trade Area dengan melihat dari mana asal barang dimaksud yang selanjutnya lebih spesifik dapat dilihat dimana hewan dilahirkan dan dibesarkan; bahwa barang Pemohon Banding, sesuai dengan dokumen Impor Pemohon Banding, dapat diketahui adalah Family “bovine” yang berasal dariAustralia sehingga jelas termasuk barang yang dapat diterapkan Fasilitas Free Trade Area;
bahwa selanjutnya dapat Pemohon Banding perjelas bahwa telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 166/PMK.011/2011 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) serta ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 110/PMK.010/2006, yang mengatur tentang Pos Tarif/HS 2007. Bea masuk sapi asal Australia adalah 0%;
Pendapat Majelis :
bahwa Pasal 2 dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK. 011/2011 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) menyatakan :
(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AANZ) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b. Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AANZ) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area(AANZFTA), pada pemberitahuan impor barang;
c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AANZ) dalam rangka ASEAN- Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
d. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis dalam melakukan penelitian terhadap Surat KeteranganAsal (Form AANZ) untuk melaksanakan ketentuanmengenai Rules of Origin dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand FreeTrade Area, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
bahwa sesuai Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK. 011/2011, tarif Bea Masuk AANZFTA untuk pos tari 01.02 adalah sebagai berikut :
|
No.
|
Pos/Subpos Heading/Sub Heading
|
Uraian Barang
|
Descriftion of Goods
|
Bea Masuk / Import Duty
|
||
|
2011
|
2012
|
2013
|
||||
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
|
|
01.02
|
Binatang jenis lembu, hidup.
|
Live bovine animals.
|
|
|
|
|
4
|
0102.10.00.00
|
-Bibit
|
-Pure bred breeding animal
|
0,00%
|
0,00%
|
0,00%
|
|
|
0102.90
|
-Lain-lain;
|
-Other;
|
|
|
|
|
5
|
0102.90.10.00
|
–Sapi
|
–Oxen
|
0,00%
|
0,00%
|
0,00%
|
|
6
|
0102.90.20.00
|
–Kerbau
|
–Buffaloes
|
0,00%
|
0,00%
|
0,00%
|
|
7
|
0102.90.90.00
|
–Lain·lai n
|
–Other
|
5,00%
|
5,00%
|
5,00%
|
|
No.
|
BTKI 2012
|
BTBMI 2007
|
||
|
Pos Tarif
|
MFN
|
Pos Tarif
|
MFN
|
|
|
6
|
0102.21.00.00
|
0
|
ex0102.10.00.00
|
0
|
|
7
|
0102.29.10.10
|
0
|
0102.90.10.00
|
0
|
|
8
|
0102.29.10.90
|
5
|
ex0102.90.90.00
|
5
|
|
9
|
0102.29.90.00
|
5
|
ex0102.90.90.00
|
5
|
|
10
|
0102.31.00.00
|
0
|
ex0102.10.00.00
|
0
|
|
11
|
0102.39.00.00
|
5
|
0102.90.20.00
|
5
|
|
12
|
0102.90.10.00
|
0
|
ex0102.10.00.00
|
0
|
|
3
|
0102.90.90.00
|
5
|
ex0102.90.90.00
|
5
|
bahwa sebagaimana diuraikan diatas, pos tarif 0102.29.10.90 dan 0102.29.90.00 pada BTKI 2012 berasal dari : ex0102.90.90.00 pada BTBMI 2007, sehingga dengan demikian tarif Bea Masuk AANZFTA atas pos tarif 0102.29.10.90 sama dengan tarif bea masuk MFN yaitu 5%.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan klasifikasi dan tarif bea masuk untuk Feeder Steer, Feeder Heifers, negara asal Australia oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-003262/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 12 Desember 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-98/WBC.02/2014 tanggal 05 Maret 2014 tetap dipertahankan.
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi atas Feeder Steer negara asal Australia, pada pos tarif 0102.29.10.90 dengan tarif bea masuk 5% dan Feeder Heifers negara asal Australia, pada pos tarif 0102.29.90.00 dengan tarif bea masuk 5%.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-98/WBC.02/2014 tanggal 05 Mare 2014 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-003262/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 12 Desember 2013, Jenis Usaha: Peternakan dan Perdagangan Ternak, dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 037792 tanggal 09 Desember 2013 yaitu Feeder Steer negara asal Australia, pada pos tarif 0102.29.10.90 dengan tarif bea masuk 5% dan Feeder Heifers negara asal Australia, pada pos tarif 0102.29.90.00 dengan tarif bea masuk 5%, sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp937.219.000,00 (Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah).
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 13 Januari 2015, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S. Sos, MH sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H.,M.H sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 10 Februari 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.
