Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59402/PP/M.VIIA/19/2015
Tinggalkan komentar8 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59402/PP/M.VIIA/19/2015
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean atas PIB nomor: 466015 tanggal 19 November 2013, berupa importasi:
|
Pos
|
Uraian Barang
|
Pemberitahuan
|
Penetapan
|
||
|
Pos Tarif
|
BM
|
Pos Tarif
|
BM
|
||
|
1 s.d 9
|
Glass Tray Berbagi Tipe
|
7013.99.00.00
|
0%
|
7013.99.00.00
|
5%
|
|
10 & 11
|
Mirror Tray
|
7009.92.00.00
|
0%
|
7009.92.00.00
|
5%
|
|
12 s.d 19
|
Metal Household Ware berbagai tipe
|
7323.99.90.00
|
0%
|
7323.99.90.00
|
15%
|
sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp51.922.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Form E nomor: E134401822681047 tanggal 08 November 2013 tidak memenuhi Rivised OCP ACFTA Rule 7, dan Rule 18 dan OVERLEAF NOTES Form E poin 5. Sehingga Form E tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif ACFTA dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN;
Menurut Pemohon
:
bahwa untuk memastikan keabsahan Form E yang dilampirkan Pemohon Banding, telah dilakukan konfirmasi kepada Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of PRC melalui surat kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-6209/KPU.01/2013 tanggal 09 Desember 2013. Sampai dengan dibuatnya NPP ini belum ada jawaban;
Menurut Majelis
:
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentangKepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun2006, menyatakan:
“(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
b. … dst. …(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”.
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :
“Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)”.
Huruf a“Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”.
bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain.
bahwa demikian pula pemberlakuan Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), berlaku antar negara, yaitu perdagangan pada tingkat negara, bukan pada tingkat dibawahnya.
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China(Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa- bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China).
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60.
bahwa di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor SE -05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka SkemaFree Trade Agreement, terdapat petunjuk mengenai Indikasi Keabsahan SKA Diragukan antara lain adalah:
“a. ukuran kertas dan format SKA tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada keterangan mengenai SKA masing-masing FTA.
b. tandatangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA dan cap jabatan tidak sama dengan contoh specimen tanda tangan dan cap jabatan yang bersangkutan.
c. dst. …”
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut:
bahwa di dalam persidangan, Terbanding menyerahkan kepada Majelis Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT), Form E, Surat nomor: S-6209/KPU.01/2013 tanggal 09 Desember 2013 dan Surat Jawaban dari Guangdong Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau nomor : 44000013903 tanggal 14 April 25014.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E nomor: E134401822681047 tanggal 8 November 2013, diketahui uraian barangnya “19 jenis barang”, origin criterion : “WO”.
bahwa berdasarkan keterangan dalam Form E, Pemerintah China menganggap barang tersebut seluruhnya berasal dari China, sehingga pada kolom 8 ditulis origin criterion adalah “WO”.
bahwa berdasarkan surat jawaban dari Guangdong Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau dengan Surat nomor : 44000013903 tanggal 14 April 25014, menyatakan bahwa “The result proved that the Form E was issued by GDCIQ. In the manufacture of the product, all the materials used were of Chinese origin. In accordance with the relevant criterion of ASEAN-CHINA FTA, the products qualify as Chinese Origin;
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam RangkaAsean – China FreeTrade Area (AC-FTA), untuk pos tarif 7013.99.00.00,7009.92.00.00, dan 7323.99.90.00 ditetapkan bea masuknya sebesar 0%.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk 19 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB nomor: 466015 tanggal 19 November 2013, negara asal China oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-019606/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 26 November 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-592/KPU.01/2014 tanggal 27 Januari 2013tidak dapat dipertahankan.
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas 19 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB nomor: 466015 tanggal 19 November 2013, negara asal China, untuk pos tarif 7013.99.00.00, 7009.92.00.00, dan 7323.99.90.00 dengan tarif bea masuk 0%.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-592/KPU.01/2014 tanggal 27 Januari 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-019606/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 26 November 2013, dan menetapkan klasifikasi barang atas 19 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB nomor: 466015 tanggal 19 November 2013, negara asal China, pada pos tarif 7013.99.00.00, 7009.92.00.00, dan 7323.99.90.00 dengan tarif bea masuk 0% sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus dibayar nihil.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 13 Januari 2015, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S. Sos, MH sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H.,M.H sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 10 Februari 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding
