Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59399/PP/M.VIIA/19/2015
Tinggalkan komentar8 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59399/PP/M.VIIA/19/2015
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan sanksi Administrasi berupa denda atas PIB Fasilitas Pembebasan (KITE) dengan nomor aju. 000000-000572-20120326-000765 (nomor pendaftaran 128460 tanggal 03 April 2012) lebih dari 12 bulan sejak tanggal pendaftaran PIB tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan ekspor sesuai ketentuan Pasal 17 PER-16/BC/2012 tanggal 29 Maret 2012, sehingga dikenakan sanksi Administrasi berupa denda sebesar Rp571.860.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa PID adalah 100% (diatas 80% sampai dengan 100%) sehingga dikenakan Denda sebesar 500% dari Bea Masuk Fasilitas yang disalah gunakan (pasal 7 ayat 1 huruf e PP Nomor 28 tahun 2008);
Menurut Pemohon
:
bahwa Kerusakan sistem aplikasi DJBC Kanwil Banten ( dilengkapi dengan bukti surat dari DJBC Kanwil Banten ) dan Kinerja DJBC Kanwil Banten, yang membuat pemohon banding sangat dirugikan walaupun dengan denda 100 %, namun karena merupakan sanksi yang tidak dapat dielakan lagi, dengan lapang dada Pemohon Banding harus menerimanya, namun Pemohon Banding sangat keberatan apabila Kanwil Banten menetapkannya menjadi 500% ( dalam SPSA-000053/WBC.06/2013);
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penolakan keberatan Pemohon Banding dalam Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor: KEP-104/BC.08/2013 tanggal 22 Oktober 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. XXX Terhadap Penetapan Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Penetapan Sanksi Administrasi Nomor: SPSA-53/WBC.06/2013 tanggal 11 Juli 2013 mengenai tagihan yang masih harus dibayar sebesar Rp 571.864.000,00 atas PIB Nomor aju 000000-000572-20120326-000765 (nomor pendaftaran 128460 tanggal 03 April 2012) yang lebih dari 12 bulan sejak tanggal pendaftaran PIB tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan ekspor sesuai ketentuan Pasal 17 PER-16/BC/2012 tanggal 29 Maret 2012, yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: Pasal 26“(1) Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:
a. barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal:
b. mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri;
c. barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu;
d. peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan;
e. bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan;
f. hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin;
g. barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut ke dalam daerah pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai;
h. barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum,
i. barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional
j. barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri,
k. barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.”
bahwa pembebasan bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, bukanlahpembebasan absolut atau pembebasan mutlak, melainkan merupakan pembebasan relatif atau pembebasan bersyarat, artinya pembebasan yang baru dapat diberikan atau diberlakukan apabila persyaratan yang telah ditentukan dipenuhi.
bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17Tahun 2006, menyatakan: Pasal 26(1) Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:
k. barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor;
bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17Tahun 2006 memberikan pembebasan bea masuk atas barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, apabila persyaratan yang telah ditentukan telah dipenuhi; namun persyaratan dimaksud tidak diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun2006.
bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17Tahun 2006, menyatakan:
(3) Ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17Tahun 2006 telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur ketentuan atau persyaratan pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor.
dengan demikian ketentuan atau persyaratan pemberian pembebasan bea masuk atas barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
bahwa Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 580/KMK.04/2003 tanggal 31Desember 2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya, merupakan pelaksanaan Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006.
bahwa Terbanding telah memberikan fasilitas KITE kepada Pemohon Banding dengan menerbitkan beberapa Keputusan Menteri Keuangan yang terakhir dengan Nomor: KM-000161/WBC.06/2011 tanggal 12 Desember 2011 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan atau Cukai, Serta PPN dan PPnBM Tidak Dipungut Atas Impor Barang dan atau Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KM-000161/WBC.06/2011 a quo, pada diktum kedua huruf a menyatakan Perusahaan wajib menyerahkan jaminan Bank/Customs Bond kepada Tim Kerja Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar nilai Bea Masuk, Cukai, PPN dan PPnBM atas impor barang dan/atau bahan sesuai dengan PIB yang difiat keluar oleh petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di kantor setempat.
bahwa Pemohon Banding telah mengajukan PIB Nomor aju 000000-000572-20120326-000765 dengan nomor pendaftaran 128460 tanggal 03 April 2012 setelah membayar PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp 75.057.000,00 sesuai SSPCP No.068/030/0250 tanggal 28 Maret 2012, dan menyerahkan jaminan berupa Customs Bond yang diterbitkan oleh PT. Askrindo No. 1711.12.01006 atas Bea Masuk sebesar Rp 142.966.000,00 dan PPN sebesar Rp 300.228.000,00, dan telah diterima oleh Terbanding sesuai Tanda Terima Customs Bond No. STTJ-001570/WBC.06/2012 sebesar Rp 443.194.000,00 untuk Periode Jaminan 26 Maret 2012 sampai dengan26 Maret 2013.
bahwa Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 580/KMK.04/2003 tanggal 31Desember 2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya, selanjutnya telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 254/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor, yang mulai berlaku pada tanggal 01April 2012.
bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-007424/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 25 April 2012 atas PIB Nomor 128460 tanggal 03 April 2012 dengan mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan pembayaran PPN sebesar Rp300.228.000,00.
bahwa Pemohon Banding telah membayar tagihan atas PPN sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-007424/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 25 April 2012 sebesar Rp300.228.000,00 berdasarkan bukti pembayaran SSPCP No. 068/030/0362 tanggal 26April 2012 melalui Bank WOORI Indonesia.
bahwa Pemohon Banding telah mengajukan surat kepada Kepala Kantor WilayahDirektorat Jenderal Bea Cukai Banten Nomor: 003/KIN/CT/V/2012 tanggal 01 Mei2012 yang diterima oleh Terbanding tanggal 02 Mei 2012 perihal PembatalanJaminan Customs Bond.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap surat Pemohon Banding kepadaKepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Banten Nomor:003/KIN/CT/V/2012 tanggal 01 Mei 2012 a quo, Pemohon Banding mengatakan bahwa sehubungan dengan terbitnya SPTNP Nomor: SPTNP-007424/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2012 tanggal 25 April 2012 atas PIB Nomor 128460 tanggal 03 April 2012 dan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor254/PMK.04/2011 per tanggal 01 April 2012, sehingga mengakibatkan pembatalan rencana pemakaian fasilitas penangguhan Bea Masuk dan PPN, maka Pemohon Banding akan membatalkan jaminan Customs Bond.
bahwa berdasarkan surat Pemohon Banding kepada Kepala Kantor WilayahDirektorat Jenderal Bea Cukai Banten Nomor: 003/KIN/CT/V/2012 tanggal 01 Mei2012 a quo,Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding bermaksud untuk memohonkan pembatalan fasilitas KITE atas PIB Nomor 128460 tanggal 03 April2012 dengan memohonkan pembatalan jaminan Customs Bond karena tidak sesuai lagi dengan kenyataan sebenarnya, mengingat Pemohon Banding telah membayar tagihan atas PPN.
bahwa dengan diterbitkannya SPTNP Nomor: SPTNP-007424/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2012 tanggal 25 April 2012 atas PIB Nomor 128460 tanggal 03 April 2012 dengan mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan pembayaran PPN sebesar Rp 300.228.000,00, Majelis berpendapat bahwa pemberian fasilitas KITE atas PIB Nomor 128460 tanggal 03 April 2012 tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KM-000161/WBC.06/2011 tanggal 12 Desember 2011 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan atau Cukai, Serta PPN dan PPnBM Tidak Dipungut Atas Impor Barang dan atau Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Banten seharusnya melakukan revisi terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KM-000161/WBC.06/2011 a quo.
bahwa dengan diterbitkannya SPTNP Nomor: SPTNP-007424/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2012 tanggal 25 April 2012 atas PIB Nomor 128460 tanggal 03 April 2012 dengan mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan pembayaran PPN sebesar Rp 300.228.000,00, dan adanya surat Pemohon Banding kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Banten Nomor:003/KIN/CT/V/2012 tanggal 01 Mei 2012 Perihal Pembatalan Jaminan Customs Bond, Majelis berpendapat bahwa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Banten seharusnya melakukan revisi terhadap Jaminan Customs Bond a quo.
bahwa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Banten telah menerbitkan surat Nomor: SKE-000251/WBC.06/BD.03/PIB/2013 tanggal 27 Maret2013 yang ditujukan kepada Pemohon Banding Perihal Tagihan PIB Telah Jatuh Tempo, dan dalam Lampiran Surat Nomor: SKE-000251/WBC.06/BD.03/PIB/2013 tanggal 27 Maret 2013 tercantum jumlah tagihan sebesar Rp 477.505.840,00 atas PIB Nomor aju 000000-000572-20120326-000765 (nomor pendaftaran 128460 tanggal 03 April 2012), dengan rincian sebagai berikut:Bea Masuk : Rp 142.966.000,00PPN : Rp 300.228.000,00Bunga : Rp 34.311.840,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Lampiran Surat Kepala KantorWilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Banten Nomor: SKE-000251/WBC.06/BD.03/PIB/2013 tanggal 27 Maret 2013 Perihal Tagihan PIB Telah Jatuh Tempo, bahwa atas PIB Nomor aju 000000-000572-20120326-000765 (nomor pendaftaran 128460 tanggal 03 April 2012) masih terdapat tagihan PPN sebesar Rp300.228.000,00, pada hal tagihan PPN sebesar Rp 300.228.000,00 sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-007424/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 25 April 2012 telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai bukti pembayaran SSPCP No. 068/030/0362 tanggal 26 April 2012 melalui Bank WOORI Indonesia, hal ini menunjukkan adanya ketidakakuratan data Terbanding, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa sampai dengan tanggal jatuh tempo PIB 128460 tanggal 03 April 2012 Terbanding tidak melakukan atau gagal melakukan perubahan data/up datingdata pada Sistem Aplikasi KITE atas nama Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Lampiran Surat Kepala KantorWilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Banten Nomor: SKE-000251/WBC.06/BD.03/PIB/2013 tanggal 27 Maret 2013 Perihal Tagihan PIB Telah Jatuh Tempo, bahwa atas PIB Nomor aju 000000-000572-20120326-000765 (nomor pendaftaran 128460 tanggal 03 April 2012), terdapat tagihan Bunga sebesar Rp 34.311.840,00, namun Terbanding tidak menjelaskandasar penetapan sanksi berupa bunga, apakah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 580/KMK.04/2003 atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor254/PMK.04/2011, mengingat penerbitan SPTNP Nomor: SPTNP-007424/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 25 April 2012 atas PIB Nomor 128460 tanggal 03 April 2012 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan pembayaran PPN sebesar Rp 300.228.000,00 didasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor254/PMK.04/2011.
bahwa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Banten telah mengirimkan surat kepada Direktur IKC Kantor Pusat DJBC dengan surat Nomor: S-546/WBC.06/2013 tanggal 04 April 2013 Perihal Perubahan Data Aplikasi PencairanJaminan a.n. PT. XXX.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap surat Kepala Kantor WilayahDirektorat Jenderal Bea Cukai Banten Nomor: S-546/WBC.06/2013 a quo, pada butir2 dan 3, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Banten menyatakan bahwa atas PIB Nomor 128460 tanggal 03 April 2012 dengan Nomor aju 000000-000572-20120326-000765telah diterbitkan SPTNP Nomor: SPTNP-007424/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 25 April 2012 atas PIB Nomor128460 tanggal 03 April 2012 dengan tagihan PPN sebesar Rp 300.228.000,00 karena berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 254/PMK.04/2011 atas PIB fasilitas KITE per tanggal 1 April 2012 PPN menjadi bayar, dan tagihan PPN tersebut telah dibayar lunas oleh PT. Kolon Ina pada tanggal 26 April 2012, dan pada butir 4, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Banten menyatakan bahwa saat ini pencairan jaminan atas PIB tersebut belum dapat dilakukan karena pada Aplikasi SKP tercantum tagihan BM dan PPN, dimana atas PIB tersebut seharusnya yang ditagih hanya BM saja karena PPN telah dibayar.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Banten Nomor: S-546/WBC.06/2013 a quo, Majelis berpendapat bahwa kegagalan untuk melakukan perubahan data/up dating data pada Sistem Aplikasi KITE atas nama Pemohon Banding sebagai akibat diterbitkannya SPTNP Nomor: SPTNP-007424/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal25 April 2012 atas PIB Nomor 128460 tanggal 03 April 2012 dengan mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar tagihan PPN sebesar Rp 300.228.000,00, dan yang sudah dilunasi pada tanggal 26 April 2012, dan adanya surat Pemohon Banding kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Banten Nomor:003/KIN/CT/V/2012 tanggal 01 Mei 2012 Perihal Pembatalan Jaminan Customs Bond, ternyata baru dilaporkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Bantenkepada Direktur IKC Kantor Pusat DJBC pada tanggal 04April 2013 dengan surat Nomor: S-546/WBC.06/2013.
bahwa Direktur Audit telah menerbitkan Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor:38/BC.6/2013 tanggal 29 Juli 2013 atas nama PT. XXX, berdasarkan LHA Nomor:0042/BC.62/KITE/2013 tanggal 29 Juli 2013, yang mewajibkan Pemohon Banding membayar tagihan sebesar Rp 4.145.563.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
Bea Masuk : Rp707.785.000,00
PPN : Rp2.502.126.000,00
Denda : Rp707.785.000,00
Bunga : Rp227.867.000,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap LHA Nomor:0042/BC.62/KITE/2013 tanggal 29 Juli 2013, pada Lampiran E, KKA No. 1 tercantumPIB Nomor 128460 tanggal 03 April 2012 dengan total tagihan sebesar Rp285.932.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
Bea Masuk : Rp142.966.000,00
Denda : Rp142.966.000,00
PPN (sudah dibayar) : Rp300.227.000,00;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa SPP Nomor: 38/BC.6/2013 tanggal 29 Juli 2013 yang diterbitkan berdasarkan LHA Nomor:0042/BC.62/KITE/2013 tanggal 29 Juli 2013, dengan jumlah tagihan sebesar Rp4.145.563.000,00, meliputi antara lain tagihan atas PIB Nomor 128460 tanggal 03April 2012 dengan total tagihan sebesar Rp 285.932.000,00.
bahwa Pemohon Banding telah melunasi tagihan atas SPP Nomor: 38/BC.6/2013 tanggal 29 Juli 2013 sebesar Rp 4.145.563.000,00 berdasarkan bukti pembayaran berupa SSPCP Nomor: 009.029/214 tanggal 04 September 2013 yang diterima oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero),Tbk.
bahwa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Banten menerbitkan Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) Nomor: SPSA-53/WBC.06/2013 tanggal 11 Juli 2013 dengan menetapkan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 714.830.000,00 atas PIB Fasilitas Pembebasan (KITE) dengan nomor aju.000000-000572-20120326-000765 (nomor pendaftaran 128460 tanggal 03 April2012) yang lebih dari 12 bulan sejak tanggal pendaftaran PIB tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan ekspor sesuai ketentuan Pasal 17 PER-16/BC/2012 tanggal 29 Maret 2012, yang menurut Pemohon Banding diterima pada tanggal 30 Juli 2013.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap SPSA Nomor: SPSA-53/WBC.06/2013 tanggal 11 Juli 2013, Terbanding menyatakan bahwa SPSA Nomor: SPSA-53/WBC.06/2013 a quo diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17Tahun 2006, menyatakan:
(4) Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor147/PMK.04/2009 tanggal 04 September 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, disebutkan:
Pasal 8 ayat (1):
Pejabat bea dan cukai menetapkan pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran yang hanya mengakibatkan kewajiban membayar sanksi administrasi sesuai ketentuan Pasal 7A ayat (7), Pasal 7A ayat (8), Pasal 8A ayat (3),Pasal 8C ayat (3), Pasal 8C ayat (4), Pasal 9A ayat (3), Pasal 10A ayat (4), Pasal10A ayat (8), Pasal 10B ayat (6), Pasal 10D ayat (5), Pasal 10D ayat (6), Pasal 11A ayat (6), Pasal45 ayat (3), Pasal 52 ayat (1), Pasal 81 ayat (3), Pasal 82 ayat (3) huruf b, Pasal 86 ayat (2), Pasal 89 ayat (4), Pasal 90 ayat (4), dan Pasal 91 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan.
Pasal 8 ayat (2):
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam SuratPenetapan Sanksi Administrasi (SPSA).bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak konsisten dalam melaksanakan ketentuan kepabeanan, dan penerbitan SPSA Nomor: SPSA-53/WBC.06/2013 tanggal 11 Juli 2013 tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009 tanggal 04 September 2009, sehingga dinyatakan batal demi hukum.
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-104/WBC.8/2013 tanggal 22 Oktober 2013, dan membatalkan koreksi Terbanding atas PIB Nomor 128460 tanggal 03 April 2012 dengan nomor aju. 000000-000572-20120326-000765 sesuai SPSA Nomor: SPSA-53/WBC.06/2013 tanggal 11 Juli 2013 dan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-104/BC.8/2013 tanggal 22 Oktober 2013.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-104/BC.8/2013 tanggal 22 Oktober 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) Nomor: SPSA-53/WBC.06/2013 tanggal 11 Juli 2013, dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-104/BC.8/2013 tanggal 22 Oktober 2013 dan SPSA Nomor: SPSA-53/WBC.06/2013 tanggal 11 Juli 2013, sehingga sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar nihil.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 30 September 2014, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S. Sos, MH sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H.,M.H sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 10 Februari 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.
