Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59398/PP/M.XVIIB/19/2015

Tinggalkan komentar

8 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59398/PP/M.XVIIB/19/2015

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap tarif atas importasi 16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Used Copiers Machines with Parts and Accessories) negara asal Germany yang diberitahukan dalam PIB Nomor 496688 tanggal 9 Desember 2013 dengan klasifikasi dan pembebanan sebagai berikut:

Pos
Jenis Barang
Pemberitahuan
Penetapan
5
16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Used Copiers Machines with Parts and Accessories)
8443.39.19.00 BM 0%
8443.39.20.90 BM 5%
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan hasil identifikasi dan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon, hasil pemeriksaan fisik dan situs terkait disimpulkan bahwa barang impor yang diberitahukan sebagai Used Copiers Machines With Parts & Accessories tipe Canon IR, Konica Minolta Di dan Bizhub (Pos 1-4 dan Pos 6-12) pada PIB Nomor 496688 tanggal 9 Desember 2013 dan diidentifikasi sebagai berbagai tipe mesin photocopy digital menggunakandrum yield, dapat digunakan sebagai printer dan faximile, dapat dihubungkan dengan alat elektronik sumber data lainnya serta hanya menghasilkan gambar tidak berwarna (hitam putih) bukan baru tepat diklasifikasikan pada Pos Tarif 8443.39.20.90 dengan Bea Masuk sebesar 5%;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengimpor mesin fotokopi bekas pakai sudah sejak tahun 2001 dan sejak saat itu tidak ada masalah mengenai tarif, yang Pemohon Banding ketahui, importir-importir rekondisi mesin fotokopi lain juga menggunakan tarif pos yang sama dengan Pemohon Banding dan tidak ada masalah, bahkan importasi Pemohon Banding sendiri ”tidak semuanya” dinyatakan salah tarif;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding di persidangan dan bukti-bukti yang ada diketahui sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melakukan importasi dengan pemberitahuan PIB Nomor 496688 tanggal 9 Desember 2013 berupa used copier with parts and accessories (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal Germany, Nilai Pabean CIF EUR21,517.05, Supplier Cerona GmBH pos tarif diberitahukan 8443.39.19.00 (pos 1 s.d. 16) dengan pembebanan BM 0%.

bahwa dalam SPTNP Nomor SPTNP-021098/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 Desember 2013, Terbanding menetapkan pos tarif dan pembebanannya menjadi 8443.39.20.90 (pos 1 s.d. 16 dengan pembebanan BM 5%).

bahwa atas penetapan Terbanding dalam SPTNP tersebut, Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar kekurangan BM, PDRI dan Denda Administrasi sebesar Rp15.471.000,00.
bahwa atas penetapan tersebut Pemohon mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 381/ZK/XII/2013 tanggal 17 Desember 2013 yang dilampiri Bukti Penerimaan Jaminan Nomor 006385/JT/KBR/2013 tanggal 17 Desember 2013.

bahwa dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-903/KPU.01/2014 tanggal 10 Februari 2014, Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan menetapkan pos tarif dan pembebanannya menjadi 8443.39.20.90 (pos 1 s.d. 16, pembebanan BM 5% dan atas keputusan Terbanding tersebut Pemohon Banding dengan Surat Nomor 041/ZK/III/2014 tanggal 12 Maret 2014, mengajukan banding.

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor 232/ZK/XI/2014 tanggal 18 November 2014 hal Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sebelum diimpor, mesin telah diperiksa terlebih dahulu oleh Sucofindo, surveyor independen yang ditunjuk oleh Pemerintah, dimana dalam Hasil Pemeriksaan yang dituangkan dalam COI nomor 08148/BBBCAG tanggal 3 Desember 2013 menunjukkan nomor HS yang dicantumkan dalam Certificate tersebut adalah 8443.39.19.00.

bahwa berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 04.PI-05.13.0210 tanggal 1 Agustus 2013 dijelaskan mengenai uraian barang tersebut adalah mesin fotocopy tidak berwarna (mesin fotocopy hitam putih) beserta bagian dan perlengkapannya bukan baru dan menunjuk pada HS Nomor 8443.39.19.00.

bahwa berdasarkan BTKI (Buku Tarif Kepabeanan Internasional) 2012, pos 84.43 termasuk mesin cetak digunakan untuk mencetak dengan memakai pelat, silinder dan komponen cetak lainnya dari pos 84.42; mesin cetak, mesin fotocopy dan mesin faksimili lainnya dikombinasi atau tidak; bagian dan aksesori lainnya dan berdasarkan uraian subpos 8443.39, dijelaskan bahwa barang yang masuk dalam pos ini adalah ” apparatus fotocopy elektrostatik beroperasi dengan memproduksi gambar asli secara langsung di atas copy (proses langsung).

bahwa dari pernyataan Terbanding yang diuraikan dalam 6 huruf e di SUB, yang menyatakan bahwa mesin dapat digunakan sebagai printer dan faximilie, dapat dihubungkan dengan alat elektronik sumber data lainnya mengisyaratkan bahwa fungsi mesin tersebut adalah mesin multi fungsi, dan tarif pos mesin multi fungsi adalah 8443.31. Hal ini berarti janggal apabila kemudian Terbanding menyatakan mesin tersebut ” tepat diklasifikasikan pada Pos Tarif 8443.39.20.90″.

bahwa menurut Pemohon Banding dan berdasarkan identifikasi barang, mesin fotocopy tersebut dapat diklasifikasikan pada Pos Tarif 8443.39.19.00 karena mesin ini merupakan lain-lain (selain berwarna) dari apparatus fotocopy elektrostatik beroperasi dengan memproduksi gambar asli secara langsung di atas copy (proses langsung = direct process) dan mesin fotocopy tersebut tidak berwarna (mesin fotocopy hitam putih) dan bukan baru.

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka menurut Pemohon Banding penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-903/KPU.01/2014 tanggal 10 Februari2014 adalah tidak tepat. Karena itu Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menerima permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut.

bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat Nomor S-5381/KPU.01/BD.02/2014 tanggal 20 November 2014 hal Tanggapan Bantahan, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;

bahwa terhadap klasifikasi barang berupa Used Copier C/W Parts & Accessories dapat Terbanding jelaskan sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan spesifikasi yang diserahkan oleh Pemohon Banding diketahui menggunakan Drum Yield,b) bahwa berdasarkan keterangan pada huruf a di atas, maka atas barang impor tersebut diidentifikasi sebagai mesin fotokopi digital menggunakan drum yield, dapat digunakan sebagai printer dan faximile, dapat dihubungkan dengan alat elektronik sumber data lainnya serta hanya menghasilkan gambar tidak berwarna (hitam putih) bukan baru,

c) bahwa berdasarkan identifikasi pada huruf b di atas, maka barang impor tersebut tidak dapat diklasifikasikan pada HS code 8443.39.19.00 namun lebih tepat diklasifikasikan pada HS code 8443.39.20.90.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, maka terhadap HS code 8443.39.20.90 dikenakan Bea Masuk 5%.

8443.39
– – Lain-lain:

– – – Aparatus fotokopi elektrostatik beroperasi dengan mereproduksi gambar asli secara langsung di alas copy (proses langsung):
8443.39.11.00
– – – – Berwarna
0
8443.39.19.00
– – – – Lain-lain
0
8443.39.20
– – – Aparatus fotokopi elektrostatik, beroperasi dengan mereproduksi gambar asli melalui perantara di atas copy(proses tidak langsung)

8443.39.20.10
– – – Berwarna
5
8443.39.20.90
– – – – Lain-lain
5

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-903/KPU.01/2014 tanggal 10 Februari 2014 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila majelis hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya.

bahwa memenuhi permintaan Majelis untuk melengkapi data pendukung tarif barang, Pemohon Banding selanjutnya menyerahkan:
Invoice Nomor 619113 tanggal 17 Oktober 2013,
Packing List Nomor 619113 tanggal 17 Oktober 2013,
Bill of Lading Nomor HJSCMUC303351200 tanggal 7 Oktober 2013,
Penjelasan tentang Prinsip Cara Kerja Mesin Fotocopy,
Brosur Mesin Fotokopi yang diimpor oleh Pemohon Banding,
Gambar Mesin Fotokopi yang diimpor oleh Pemohon Banding,
Copy SUB Terbanding Nomor SR-1304/KPU.01/2013 tanggal 12 Desember 2013 hal Surat Uraian Banding,
Copy SUB Terbanding Nomor SR-1290/KPU.01/2013 tanggal 9 Desember 2013 hal Surat Uraian Banding,
Copy SUB Terbanding Nomor SR-1296/KPU.01/2013 tanggal 9 Desember 2013 hal Surat Uraian Banding,
Surat Nomor 232/ZK/XI/2014 tanggal 18 November 2014 hal Surat Bantahan atasSurat Uraian Banding.

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, tarif barang dan terakhir pembebanan tarif bea masuknya;
Identifikasi

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap brosur barang impor diketahui bahwa jenis barang yang diimpor oleh Pemohon Banding adalah mesin fotocopy bekas yang berfungsi sebagai mesin cetak (printer), scanner, dan mesin faksimili (fax) (Used Copier C/W parts & Accessories) dari berbagai tipe yaitu: Canon IR 3045, Canon IR 3235, Canon IR 3245, Canon IR 5075, Konica Minolta DI 2510, Konica Minolta Bizhub 200, Konica Minolta Bizhub 250, Konica Minolta Bizhub 350, Konica Minolta DI 3510, Konica Minolta DI 450, dan Konica Minolta DI 470, negara Asal: Germany, jumlah: 16 unit;
Klasifikasi

bahwa berdasarkan angka 2 huruf (a) Ketentuan Umum untuk MenginterpretasiHarmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa: Angka 2 huruf (a)”Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung” yang berarti suatu barang yang fungsinya sudah tidak lengkap karena bekas pakai harus diklasifikasikan ke dalam tarif barang yang fungsinya dalam keadaan lengkap sesuai dengan brosurnya;

bahwa berdasarkan BTKI 2012, mesin yang menjalankan dua fungsi atau lebih untuk mencetak, menggandakan atau transmisi faksimili, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan ditarifkan pada sub pos 8443.31 yaitu mesin yang menjalankan dua fungsi atau lebih untuk mencetak, menggandakan atau transmisi faksimili, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan sebagai berikut:
8443.31– Mesin yang menjalankan dua fungsi atau lebih untuk mencetak, menggandakan atau transmisi faksimili, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan:
8443.31.10 — Printer-copier, mencetak dengan proses ink-jet:
8443.31.10.10 —- Berwarna
8443.31.10.90 —- Lain-lain
8443.31.20 — Printer-copier, mencetak dengan proses laser:
8443.31.20.10 —- Berwarna
8443.31.20.90 —- Lain-lain
8443.31.30 — Kombinasi mesin printer-copier-faksimili:
8443.31.30.10 —- Berwarna
8443.31.30.90 —- Lain-lain
bahwa berdasarkan BTKI 2012, kombinasi mesin printer-scanner-faksimili lebih tepat diklasifikasikan pada Pos Tarif 8443.31.30.90 dengan pembebanan Bea Masuk 0%;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Used Copier with parts and accessories (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dengan PIB Nomor 496688 tanggal 9 Desember 2013 diklasifikasikan pada Pos Tarif 8443.31.30.90 dengan pembebanan Bea Masuk 0%.

MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-903/KPU.01/2014 tanggal 10 Februari 2014 dan menetapkan tarif atas barang impor berupa Used Copier with parts and accessories (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 496688 tanggal 9 Desember 2013 menjadi Pos Tarif 8443.31.30.90 dengan pembebanan Bea Masuk 0%.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.

MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-903/KPU.01/2014 tanggal 10 Februari 2014, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-021098/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 Desember 2013, dan menetapkan tarif atas barang impor berupa used copier with parts and accessories (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 496688 tanggal 9 Desember 2013 masuk Pos Tarif 8443.31.30.90 dengan pembebanan bea masuk sebesar 0%.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Senin tanggal 24 November 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 9 Februari 2015 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,

tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200