Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59356/PP/M.IIB/16/2015
Tinggalkan komentar8 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put-59356/PP/M.IIB/16/2015
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapsengketa mengenai kredit pajak, yaitu koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp7.414.578.279,00 yang terdiri dari:
Pajak Masukan Luar Negeri atas Pembayaran Jasa Manajemen sebesar Rp603.943.105,00,
Pajak Masukan Luar Negeri atas Pembayaran berkaitan dengan divisi perkebunan yakni kepada JED Agricultural dan Agrotop Plantation Services Sdn Bhd sebesar Rp49.059.679,00,
Pajak Masukan atas Pembayaran yang berkaitan dengan divisi perkebunan sebesar Rp6.798.401.086,00,
Koreksi negatif atas Pajak Masukan sebesar (Rp36.825.591,00),
Menurut Terbanding :
bahwa koreksi Pajak Masukan Luar Negeri atas pembayaran Jasa Management sebesar Rp603.943.105,00 telah dinyatakan dicabut bandingnya oleh Pemohon Banding;
bahwa menurut Terbanding, bentuk sengketa antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah sengketa penafsiran (yuridis fiscal), yakni menurut Terbanding Pajak Masukan atas kebun yang menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan, sedangkan menurut Pemohon Banding, karena yang diserahan CPO dan bukan TBS, maka Pajak Masukan di kebun dapat dikreditkan;
bahwa apabila pada perusahaan yang integrated antara kebun sawit dan pabrik CPO, PM kebun dapat dikreditkan, maka akan menyebabkan unsur pembentuk harga jual CPO berbeda antara Wajib Pajak yang hanya pabrikan CPO dan yang integrated. Harga jual bagi perusahaan yang hanya pabrikan CPO, HPPnya mengandung unsur Pajak Masukan kebun, sehingga cenderung lebih tinggi, sedangkan untuk perusahaan integrated HPPnya tidak mengandung unsur Pajak Masukan Kebun, sehingga harga cenderung lebih rendah. Perbedaan tersebut akan menimbulkan persaingan harga yang tidak sehat;
bahwa Terbanding menyatakan atas Koreksi negatif Pajak Masukan sebesar (Rp36.825.591,00)merupakan Koreksi atas Penghitungan Kembali Pajak Masukan oleh Pemohon Banding dan tidak diajukan keberatan oleh Pemohon Banding, namun muncul dalam sengketa banding, dan namun demikian, Pemohon Banding telah menyetujuinya dalam uji bukti;
Menurut Pemohon :
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyampaikan Surat Permohonan Pencabutan Pengajuan Banding Nomor:15/GSBL/TX.V/2014 tanggal 24 April 2014 yang sudah Pemohon Banding sampaikan ke Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 30 April 2014;
bahwa dengan demikian, Pemohon Banding tidak dapat menerima alasan Terbanding (Pemeriksa) atas perlakuan yang sama terhadap usaha perkebunan terpadu (integrated) dan tidak terpadu (non integrated) dalam mengkoreksi PPN Masukan atas kegiatan menghasilkan TBS (divisi perkebunan) dan koreksi Pajak Masukan Luar Negeri atas pembayaran berkaitan dengan divisi perkebunan yakni kepada JED Agricultural dan Agrotop Plantation Srvices Sdn Bhd sebesar Rp49.059.679,00 seharusnya dibatalkan;
bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding melakukan koreksi positif atas pembayaran berkaitan dengan divisi perkebunan karena PPN atas pupuk yang dikeluarkan di kebun, nyata-nyata digunakan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS), yang merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan;
bahwa Pemohon Banding setuju atas Koreksi Negatif atas Pajak Masukan sebesar Rp36.825.591,00
Menurut Majelis :
bahwa Terbanding melakukan koreksi pajak masukan LuarNegeri atas pembayaran jasa manajemen sebesar Rp603.943.105 berkaitan dengan Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto berupa management fee sebesar Rp6.039.431.015,00 yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding di PPh Badan;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan Fotokopi Surat Permohonan Pencabutan Pengajuan Banding Nomor:15/GSBL/TX.V/2014 tanggal 24 April 2014 atas Surat Banding Nomor:42/GSBL/TX.X/2013 tanggal 21 Oktober 2013 terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1500/WPJ.07/2013 tanggal 23 Juli 2013 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor:00052/406/10/058/12 tanggal 26 April 2012;
bahwa adapun sengketa PPh Badan yang Pemohon Banding cabut tersebut adalah sengketa koreksi atas Pengurang Penghasilan Bruto (Biaya Management Fee) dari Luar Negeri yang sebesar Rp6.039.431.015;
bahwa sengketa koreksi Pajak Masukan Luar Negeri atas pembayaran jasa management di PPN yang sebesar Rp603.943.105 adalah terkait dengan pembayaran Management Fee ke Luar Negeri;
bahwa dengan dicabutnya pengajuan banding Pemohon Banding di sengketa PPh Badan, maka Pemohon Banding juga mencabut pengajuan banding Pemohon Banding di dalam sengketa PPN;
bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan, Koreksi Pajak Masukan Luar Negeri atas pembayaran jasa Manajemen oleh Terbanding sebesar Rp603.943.105tetap dipertahankan;
bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Luar Negeri atas Pembayaran berkaitan dengan divisi perkebunan yakni kepada JED Agricultural dan Agrotop Plantation Services Sdn Dhd sebesar Rp49.059.679,00;
bahwa menurut Terbanding, bentuk sengketa antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah sengketa penafsiran (yuridis fiscal), yakni menurut Terbanding Pajak Masukan atas kebun yang menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan, sedangkan menurut Pemohon Banding, karena yang diserahkan CPO dan bukan TBS, maka Pajak Masukan di kebun dapat dikreditkan;
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan Koreksi Pajak Masukan Pajak Masukan Luar Negeri atas Pembayaran berkaitan dengan divisi perkebunan yakni kepada JED Agricultural dan Agrotop Plantation Services Sdn Dhd sebesar Rp49.059.679,00, dengan alasan karena unit perkebunan Kelapa Sawit Pemohon Banding menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang merupakan Barang Strategis, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009(“UU PPN”), Pajak Masukan atas perolehan TBS Kelapa Sawit sebagai Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN;
bahwa dasar hukum atau ketentuan Koreksi Terbanding aquo antara lainPasal 16 B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009,Penjelasan Pasal 2 ayat (1) PMK 78/PMK.03/2010, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-90/PJ/2011 tanggal 23 November 2011 tentang Perkreditan Pajak Masukan pada Perusahaan Terpadu (Integrated) Kelapa Sawit;
bahwa menurut Pemohon Banding, penyerahan (akhir) Perusahaan Pemohon Banding yaitu CPO dan Palm Kernel, dimana merupakan Barang Kena Pajak yang terutang PPN;
bahwa menurut Pemohon Banding, perlakuan perpajakan tidak dapat dipersamakan antara usaha perkebunan terpadu (integrated) dan tidak terpadu (non integrated) dikarenakan bisnis model yang berbeda, yang mana juga menghasilkan produk akhir yang berbeda dari sisi pengenaan PPN. Usaha perkebunan terpadu (integrated) menghasilkan CPO yang merupakan BKP yang terutang PPN, sedangkan usaha perkebunan tidak terpadu (non integrated) menghasilkan TBS yang merupakan BKP tertentu yang bersifat strategi yang PPN nya dibebaskan;
bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan Uji Bukti dan melaporkan hasilnya di dalam persidangan sebagai berikut:
bahwa Bukti Pendukung yang diperiksa adalah:
Dokumen pendukung ASLI terdiri dari Surat Setoran Pajak PPN atas Pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean dan Payment Advice;
Fotokopi Surat Nomor:TAKA-6081 tanggal 11 Juni 2014 perihal tambahan penjelasan terkait Sengketa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 (Kronologis Bidang Usaha) dan lampiran pendukung;
bahwa Terbanding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti Pajak Masukan Luar Negeri atas Pembayaran berkaitan dengan divisi perkebunan yakni kepada JED Agricultural dan Agrotop Plantation Services Sdn Bhd sebesar Rp49.059.679,00
1. Bahwa dalam proses uji kebenaran materi Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen pendukung yang terkait dengan Pajak Masukan Luar Negeri senilai Rp49.059.679,00 antara lain berupa SSP PPN Jasa Luar Negeri dan payment advice;
2. Bahwa berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas dokumen-dokumen tersebut, diperoleh informasi sebagai berikut:
Pajak Masukan Luar Negeri senilai Rp49.059.679,
terdiri dari 10 transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan JED Agricultural Consultancy Services dan Agrotop Plantation Services SDN, BHD;
Bahwa transaksi dimaksud merupakan transaksi pemanfaatan JKP dan Luar Daerah Pabean yaitu berupa jasa konsultasiperkebunan;
Dengan demikian Pajak Masukan atas transaksi tersebut merupakan Pajak Masukan yang terkait dengan divisi perkebunan;
Bahwa Pemohon Banding telah sepakat bahwaPajakMasukantersebutmerupakanPajak Masukan yang terkait dengan divisi perkebunan;
bahwa Pendapat Terbanding terkait hasil uji kebenaran materi:
1. Bahwa bentuk sengketa antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah sengketa penafsiran (yuridis fiscal), yakni menurut Terbanding Pajak Masukan atas kebun yang menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan, sedangkan menurut Pemohon Banding, karena yang diserahan CPO dan bukan TBS, maka Pajak Masukan di kebun dapat dikreditkan;
2. Bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Kebun sebesar Rp49.059.679,00 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dasar pertimbangan:
a. Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur bahwa:Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan;
b. KBBI, hal 1277, Edisi Ketiga, Departemen Pendidikan Nasional, Balai Pustaka, Jakarta 2007, kata “Yang” bermakna:kata yang menyatakan bahwa bagian kalimat berikutnya menjelaskan kata yang yang didepannya. Oleh karena itu, Kalimat:”Atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Paiak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan”,bukan merupakan kalimat utama, melainkan kalimat keterangan atau penjelas dari kalimat “Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak”. Kalimat tersebut merupakan jawaban atas pertanyaan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bagaimana. Kalimat tersebut bukan kalimat utama, melainkan kalimat penjelas kalimat sebelumnya;
c. Bahwa TBS merupakan hasil dari tanaman perkebunan kelapa sawit, maka TBS merupakan BKP tertentu yang bersifat strategis. Oleh karena itu, TBS adalah Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Paiak Pertambahan Nilai;
d. Dengan demikian, Pasal 16 B ayat (3) dapat dipahami:Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan TBS (Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai) tidak dapat dikreditkan;
e. Berdasarkan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) PMK 78/PMK.03/2010, Contoh Pengusaha Kena Pajak yang dimaksud dalam ayat ini, misalnya:
a. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan usaha terpadu (integrated) yang menghasilkan jagung (jagung adalah bukan Barang Kena Pajak), yang juga mempunyai pabrik minyak jagung (minyak jagung adalah Barang Kena Pajak);
Bahwa dalam contoh PMK78/PMK.03/2010, pajak masukan atas pupuk untuk perusahaan yang menghasilkan jagung dan minyak jagung tidak dapat dikreditkan semuanya.Oleh karena itu, sesuai prinsip equal treatment, PM atas kebun yang menghasilkan TBS dan CPO tidak dapat dikreditkan;
f. Sesuai ketentuan nomor 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 90/PJ/2011 tanggal 23 November 2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan pada Perusahaan Terpadu (Integrated) Kelapa Sawit, ditegaskan kembali bahwa untuk perusahaan kelapa sawit yang terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nita’ dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan barang hasil pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN (TBS), tidak dapat dikreditkan;
g. Bahwa PPN atas pemanfaatan jasa konsultasi perkebunan, nyata-nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan Tan dan Buah Segar (TBS), yang merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan;
h. Bahwa prinsip perpajakan adalah equal treatment, yaitu diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. Bahwa PPN merupakan pajak objektif, yaitu suatu jenis pajak yang saat timbulnya kewajiban pajak ditentukan oleh faktor objektif (taatbestand) atau objek pajak. Mengingat dalam hal ini, obyeknya adalah TBS yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN, maka tidak ada PK baik atas penyerahan konsumtif, produktif, maupun tidak ada penyerahan (TBS busuk);
dan dengan tidak ada PK, maka tidak ada PM yang dikreditkan, baik atas penyerahan konsumtif, produktif, maupun ketika tidak ada penyerahan (TBS busuk);
j. Bahwa perlakuan atas PM pada Wajib Pajak yang usahanya Kebun Sawit saja adalah PM kebun tidak dapat dikreditkan tetapi dibiayakan dan menjadi unsur Harga Pokok Penjualan (HPP) bagi TBS. Hal yang sama pada Wajib Pajak yang usahanya adalah Pabrik CPO saja, PM kebun menjadi unsur HPP dari TBS yang dibeli, selanjutnya menjadi unsur HPP bagi CPO. Oleh karena itu, sesuai prinsip equal treatment, dalam hal usaha Pemohon Banding integrated Kebun Sawit dan Pabrik CPO, PM kebun dibiayakan sehingga akan menjadi unsur HPP bagi CPO yang dijual/diserahkan;
Apabila pada perusahaan yang integrated antara kebun sawit dan pabrik CPO, PM kebun dapat dikreditkan, maka akan menyebabkan unsur pembentuk harga jual CPO berbeda antara Wajib Pajak yang hanya pabrikan CPO dan yang integrated. Harga jual bagi perusahaan yang hanya pabrikan CPO, HPP-nya mengandung unsur Pajak Masukan kebun, sehingga cenderung lebih tinggi, sedangkan untuk perusahaan integrated HPPnya tidak mengandung unsur Pajak Masukan Kebun, sehingga harga cenderung lebih rendah. Perbedaan tersebut akan menimbulkan persaingan harga yang tidak sehat;
k. Bahwa selain itu, berdasarkan SPM PPN Pemohon Banding sebagaimana tertuang pula dalam Kertas Kerja Pemeriksa, Pemohon Banding selain melakukan penyerahan CPO dan juga melakukan penyerahan cangkang inti sawit sebesar PK Rp1.760.000.000,00;
l. Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tentang impor dan atau Penyerahan BKP tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN diketahui bahwa penyerahan cangkang termasuk ke dalam penyerahan barang hasil pertanian yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;
m. Oleh karena itu, unsur adanya penyerahan BKP yang dibebaskan terpenuhi dengan adanya penyerahan cangkang inti sawit tersebut;
3. Berdasarkan uraian tersebut di atas dan hasil dari uji kebenaran materi, maka Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas PM yang terkait dengan divisi perkebunan, yaitu atas pemanfaatan Jasa Konsultasi perkebunan dari Luar Negeri;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti Pajak Masukan Luar Negeri atas Pembayaran berkaitan dengan divisi perkebunan yakni kepada JED Agricultural dan Agrotop Plantation Services Sdn Bhd sebesar Rp49.059.679
Pada proses uji bukti, Pemohon Banding telah menyerahkan 10 set Asli Surat Setoran Pajak atas PPN Pemanfaatan Jasa Luar Negeri beserta dengan Payment Advice, dimana PPN tersebut adalah berhubungan dengan pembayaran biaya konsultasi terkait perkebunan kepada JED Agricultural Consultancy Services dan Agrotop Plantation Services Sdn Bhd;
Bahwa sesuai dengan Surat Nomor:TAKA-6081 tanggal 11 Juni 2014 telah disampaikan bahwa:Pada tanggal 21 Maret 2005, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menerbitkan Keputusan No.234/T/PERTANIAN/INDUSTRI/2005 tentang Izin Usaha Tetap kepada Pemohon banding, dimana bidangusaha yang tercantum adalah perkebunan kelapa sawit terpadu dengan unit pengolahannya menjadi minyak sawit (CPO) dan inti sawit (Palm Kernel/PK);
Berdasarkan Keputusan diatas, maka dapat dibuktikan dengan jelas bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan integrated, dimana penyerahan akhir Pemohon Banding adalah berupa CPO dan PK;
Selanjutnya, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding di dalam poin 2 huruf e, dimana disebutkan:”Berdasarkan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) PMK 78/PMK.03/2010, contoh Pengusaha Kena Pajak yang dimaksud dalam ayat ini, misalnya:a.Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Usaha terpadu (integrated)yangmenghasilkan jagung (jagung adalah bukan Barang Kena Pajak), yang juga mempunyai pabrik minyak jagung (minyak jagung adalah Barang Kena Pajak);
bahwa dalam contoh PMK 78/PMK.03/2010, pajak masukan atas pupuk untuk perusahaan yang menghasilkan jagung dan minyak jagung tidak dapat dikreditkan semuanya. Oleh karena itu, sesuai prinsip equal treatment, PM atas kebun yang menghasilkan TBS dan CPO tidak dapat dikreditkan”;
bahwa adapun pemahaman Pemohon Banding atas contoh yang diberikan di dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan No. 78/PMK.03/2010:”Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata hanya digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan seluruhnya,se pertimisalnya:Pajak Masukan untuk perolehan mesin-mesin yang digunakan untuk memproduksi minyak jagung”;
bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pendapat Terbanding di dalam poin 2 huruf f, dimana disebutkan:”Sesuai ketentuan nomor 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-90/PJ/2011 tanggal23November 2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukanpada Perusahaan Terpadu (Integrated) KelapaSawit, ditegaskan kembali bahwa untuk perusahaan kelapa sawit yang terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, makaPajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan barang hasil pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN (TBS), tidak dapat dikreditkan”;
bahwa adapun ketentuan Nomor 6 huruf (a) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 90/PJ/2011 tanggal 23 November 2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan pada Perusahaan Terpadu (Integrated) Kelapa Sawit secara jelas disebutkan:”Berdasarkan hal tersebut di atas, perlu ditegaskan kembali bahwa untuk perusahaan kelapa sawit yang terpadu (Integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata untuk kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak (CPO/PKO), dapat dikreditkan”;
bahwa dengandemikian, dalam PPN yang disengketakan oleh Pemohon Banding, dapat dijelaskan bahwa penyerahan (akhir) Perusahaan Pemohon Banding yaitu CPO dan PK, dimana merupakan Barang Kena Pajak yang terutang PPN;
Oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 2A Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 78/PMK.03/2010 (yang diubah dengan 21/PMK.011/2014 dan 135/PMK.011 /2014), bahwa:Pengusaha Kena Pajak yang:
a) menghasilkan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya termasuk dalam Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak; dan
b)mengolah dan/atau memanfaatkan lebih lanjut Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a, baik melalui unit pengolahan sendiri maupun melalui titip olah dengan menggunakan fasilitas pengolahan Pengusaha Kena Pajak lainnya sehingga menjadi Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya termasuk dalam Penyerahan yang Terutang Pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajaktidak dapat diketahui dengan pasti, Pajak Masukan yang sudah dibayar dapat dikreditkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
bahwa atas penyerahan cangkang inti sawit sebesarRp1.760.000.000,00, Pemohon Banding sudah melakukan Perhitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan di dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2010. Oleh karena itu,koreksiTerbanding (Pemeriksa)yangsebesarRp49.059.679seharusnyadibatalkan;
bahwa menurut Majelis, koreksi Pajak Masukan luar negeri atas pembayaran kepada JED Agrocultural dan Agrotop Plantantion Service sebesar Rp49.059.679,-,menurut Terbanding adalah Pajak Masukan yang dibayar terkait dengan kebun yang menghasilkan TBS yang merupakan barang strategis dan atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga pajak masukannya tidak dapat dikreditkan, sedangkan menurut Pemohon Banding karena yang diserahkan berupa CPO, bukan TBS, dimana atas penyerahannya (CPO) terutang PPN, maka pajak masukannya dapat dikreditkan;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan Pajak masukan yang sudah dibayar untuk perolehan BKP/JKP yang menghasilkan TBS tidak harus ada transaksi penyerahan, melainkan apabila secara nyata-nyata digunakan untuk kebun menghasilkan TBS maka Pajak masukan a quo, tidak dapat dikreditkan. Sedangkan menurut Pemohon Banding selama tahun sengketa tidak pernah melakukan penyerahan TBS selain CPO dan Kernel dan atas penyerahannya terutang PPN, sehingga Pajak masukan a quo dapat dikreditkan;
bahwa menurut Majelis, sengketa atas Pajak Masukan yang diajukan Pemohon Banding adalah koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp49.059.679karena berhubungan dengan kebun yang hasilnya (TBS) merupakan barang strategis (tidak terutang PPN) sesuai PP Nomor 12 Tahun 2001 tanggal 22 Maret 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan BKP Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP 31 Tahun 2007 tanggal 01 Mei 2007;
bahwa ketentuan perpajakan (perlakuan penerapan Pajak Pertambahan Nilai) yang terkait dengan produk yang dihasilkan Pemohon Banding tersebut antara lain sebagai berikut:
bahwa dalam Pasal 1A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 42 Tahun 2009 (untuk selanjutnya disebut “UU PPN”) diatur bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Kena Pajak adalah:
a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
b. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);
c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
e.Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;
f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang KenaPajak antar cabang;
g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan
h.penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam ranga perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak;
bahwa dalam Pasal 9 Ayat (2) UU PPN dinyatakan bahwa:”Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.”
bahwa kriteria Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN yaitu:
1. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
2.perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
3.perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
4. Pemanfaatan Barang Kena PajakTidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
5.perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
6. pemanfaatan Barang Kena PajakTidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
7. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
8.perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajakyang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan
9.perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a);
bahwa kriteria Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan juga diatur dalam Pasal 16B ayat (3) UU PPN, yaitu:Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa dalam Pasal 9 Ayat (5) UU PPN dinyatakan bahwa:“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.”;
bahwa dalam penjelasan Pasal 9 Ayat (5) UU PPN dijelaskan:Yang dimaksud dengan “penyerahan yang terutang pajak” adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dikenai Pajak Pertambahan Nilai.” Yang dimaksud dengan “penyerahan yang tidak terutang pajak” adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B.”
Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu Masa Pajak melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak. Bagian penyerahan yang terutang pajak tersebut harus dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan Pengusah Kena Pajak;
bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding diketahui pendapatan Pemohon Banding bukan berasal dari penjerahan TBS, melainkan CPO;
bahwa dari dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat secara legal dan faktual, Pemohon Banding memiliki kegiatan usaha terpadu (terintegrasi/integrated)yaitu Unit perkebunan (sawit dan karet) yang menghasilkan produk berupa Tandan Buah Segar (TBS) Sawit dan Unit Pengolahan yang menghasilkan CPO dan inti sawit;
bahwa Majelis berpendapat bahwa dalam sengketa ini tidak dapat dipisahkan begitu saja bahwa usaha Pemohon Banding adalah perkebunan Kelapa Sawit di satu pihak, dan unit pengolahan di pihak lain karena usaha Pemohon Banding merupakan perkebunan terpadu (Integrated) dengan usaha pengolahannya sehingga hasil akhir adalah Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK)atau inti sawit yang berupa Barang Kena Pajak (BKP);
bahwa menurut majelis penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) untuk tujuan produktif, yaitu penyerahan TBS yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya (yang terjadi dalam satu entitas Perusahaan (Badan Usaha ) yang sama bernama:PT. Gunung Sawit Bina Lestari yang mempunyai usahanya bersifat terintegrasi (dari unit perkebunan yang menghasilkan TBS Sawit hingga unit pengolahan yang menghasilkan CPO), bukanlah (belumlah) merupakan penyerahan BKP berupa TBS yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007;
bahwa Majelis berpendapat bahwa penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis dan Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan dalam kasus Pemohon Banding adalah tidak tepat karena Peraturan Pemerintah ini ditujukan untuk usaha perkebunan yang menghasilkan dan menyerahkan TBS,sedangkan Pemohon Banding adalah perusahaan yang bersifat integrated dalam arti melakukan proses produksi dimana dari tahap awal sampai hasil akhir dilaksanakan dalam jalur produksinya sendiri. Dalam hal ini tidak bisa dikatakan bahwa ada penyerahan TBS Sawit di dalam unit usahanya karena hasil akhir (produk akhir) Pemohon Banding adalah Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK);
bahwa menurut Majelis, apabila Terbanding berargumentasi bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 16B ayat (1) UU PPN yang antara lain dijelaskan bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka harus dilihat praktek usaha sejenis yaitu didalam suatu Usaha Industri yang integrated maka tidak dikenakan PPN atas produk barang setengah jadi untuk diproses menjadi barang jadi. Persamaan perlakuan yang seperti inilah yang harus dipegang;
bahwa demikian pula Peraturan Menteri Keuangan Nomor:78/PMK.03/2010 tanggal 5April 2010 Pasal 2 ayat (1) huruf a dimana disebutkan bahwa bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang melakukanPenyerahan yang Terutang Pajak dan unit atau kegiatan lain yang melakukanPenyerahan yang Tidak Terutang Pajak, adalah tidak tepat untuk diterapkan kepada Pemohon Banding terkait dengan hasil produksi setengah jadi berupa TBS Sawit dan hasil produksi akhir berupa CPO dan produk sampingan lain karena Usaha Pemohon Banding adalah integrated dalam arti seluruh jalur produksi dari awal (perkebunan dengan hasil produksi TBS Sawit) hingga akhir (CPO dan produk sampingan lain) dimiliki dan dilakukan oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berpendapat Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding a quo adalah Pajak Masukan yang tidak termasuk dalam kriteria Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan diatur dalam Pasal 9 ayat (8) dan Pasal 16B ayat (3) UU PPN;
bahwa Majelis berpendapat Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding a quo adalah Pajak Masukan yangberhubungan dengan biaya-biaya terkait dengan perkebunan, yaitu pembayaran jasa kepada kepada JED Agricultural dan Agrotop Plantation Services Sdn Bhd sebesar Rp49.059.679, yang nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil Unit Pengolahan Pemohon Banding berupa CPO yang terutang PPN, yaitu dengan skema pupuk untuk perkebunan kelapa sawit menghasilkan TBS yang kemudian diolah di pabrik milik sendiri (Integreted) menjadi CPO dan dijual ke pihak luar sehingga terutang PPN;
bahwa Majelis berkesimpulan Pajak Masukan aquo untuk perolehan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan atas penyerahannya terutang PPN (CPO dan Inti Kernel);
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapatPajak Masukana quooleh Pemohon Banding pada unit perkebunan yang menghasilkan TBS Sawit dan kemudian TBS diolah lebih lanjut pada Unit Pengolahan Pemohon Banding menjadi CPO dan Inti Sawit, dapat dikreditkan Pemohon Banding;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapatkoreksi Pajak Masukan Luar Negeri atas Pembayaran berkaitan dengan divisi perkebunan yakni kepada JED Agricultural dan Agrotop Plantation Services Sdn Bhd sebesar Rp49.059.679,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan atas pembayaran yang berkaitan dengan divisi perkebunan yang menghasilkan TBS sebesar Rp6.798.401.086,00;
bahwa menurut Terbanding bentuk sengketa antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah sengketa penafsiran (yuridis fiscal), yakni menurut Terbanding Pajak Masukan atas kebun yang menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan, sedangkan menurut Pemohon Banding, karena yang diserahkan CPO dan bukan TBS, maka Pajak Masukan di kebun dapat dikreditkan;
bahwa Pemohon Banding menyatakan berdasarkan Laporan Keuangan Audited 2010 Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan CPO dan Kernel;
bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, yang diserahkan oleh Pemohon Banding adalah CPO dan Palm Kernel, tapi juga ada terdapat penyerahan cangkang di dalam negeri, cangkang tersebut digunakan sebagai bahan pembakaran sebesar Rp1.760.000.000,00;
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan Koreksi Pajak Masukan atas pembayaran yang berkaitan dengan divisi perkebunan sebesar Rp6.798.401.086,00, dengan alasan karena unit perkebunan Kelapa Sawit Pemohon Banding menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang merupakan Barang Strategis, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009(“UU PPN”), Pajak Masukan atas perolehan TBS Kelapa Sawit sebagai Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN;
bahwa dasar hukum atau ketentuan Koreksi Terbanding aquo antara lainPasal 16 B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009,Penjelasan Pasal 2 ayat (1) PMK 78/PMK.03/2010, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-90/PJ/2011 tanggal 23 November 2011 tentang Perkreditan Pajak Masukan pada Perusahaan Terpadu (Integrated) Kelapa Sawit;
bahwa menurut Pemohon Banding, penyerahan akhir Perusahaan Pemohon Banding yaitu CPO dan Palm Kernel, dimana merupakan Barang Kena Pajak yang terutang PPN;
bahwa menurut Pemohon Banding, perlakuan perpajakan tidak dapat dipersamakan antara usaha perkebunan terpadu (integrated) dan tidak terpadu (non integrated) dikarenakan bisnis model yang berbeda, yang mana juga menghasilkan produk akhir yang berbeda dari sisi pengenaan PPN. Usaha perkebunan terpadu (integrated) menghasilkan CPO yang merupakan BKP yang terutang PPN, sedangkan usaha perkebunan tidak terpadu (non integrated) menghasilkan TBS yang merupakan BKP tertentu yang bersifat strategi yang PPN nya dibebaskan;
bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan Uji Bukti dan melaporkan hasilnya di dalam persidangan sebagai berikut:
bahwa Bukti pendukung asli dan Fotokopi yang diperiksa adalah:- Faktur Pajak Masukan untuk masa Januari sampai dengan Desember 2010- Invoice terkait dengan Faktur Pajak Masukan dan- Delivery Order terkait dengan Faktur Pajak Masukan;
– Fotokopi Surat Nomor:TAKA-6081 tanggal 11 Juni 2014 perihal Tambahan Penjelasan terkait sengketa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 (Kronologis Bidang Usaha) dan lampiran pendukung;
bahwa Terbanding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti Pajak Masukan atas pembayaran yang berkaitan dengan divisi perkebunan sebesar Rp6.798.401.086,00
1. Bahwa dalam proses uji kebenaran materi, dokumen yang ditunjukkan Pemohon Banding sebagai pendukung atas sengketa ini adalah berupa asli Faktur Pajak sebanyak 532 lembar, dengan total nilai PPN sebesar Rp6.798.401.086,00;
2. Bahwa berdasarkan basil penelitian Terbanding atas dokumen Faktur Pajak tersebut, diketahui bahwa Pajak Masukan tersebut secara keseturuhan adalah terkait dengan kegiatan perkebunan, yang antara lain terkait dengan pembayaran atas pembelian pupuk, pembayaran jasa harvesting, jasa pruning, jasa transportasi buah sawit, jasa sewa excavator, pembasmi rumput, dsb;
3. Bahwa Pemohon Banding telah sepakat bahwa Pajak Masukan tersebut merupakan Pajak Masukan yang terkait dengan divisi perkebunan;
bahwa pendapat Terbanding terkait hasil uji kebenaran materi atas sengketa koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri ini pada prinsipnya sama dengan pendapat dan dasar hukum Terbanding atas Pajak Masukan Dalam Negeri sebagaimana diuraikan di atas, mengingat Pajak Masukan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding adalah sama, yaitu terkait dengan kegiatan perkebunan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan hasil dari uji kebenaran materi maka Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang terkait dengan divisi perkebunan, yaitu atas Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp6.798.401.086,00;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan pendapat terkait Uji Bukti Pajak Masukan atas pembayaran yang berkaitan dengan divisi perkebunan sebesar Rp6.798.401.086,00
-Pada proses uji bukti, Pemohon Banding telah menyerahkan 532 set Asli Faktur Pajak Masukan beserta lampiran (contoh:invoice dan delivery order), dimana PPN Masukan tersebut adalah berhubungan dengan biaya-biaya terkait dengan perkebunan, seperti pembelian pupuk, jasa pekerjaan pruning, panen, sewa alat berat, pengangkutan buah sawit, pembelian alat-alat kebun, dan sebagainya;
Bahwa sesuai dengan Surat Nomor:TAKA-6081 tanggal 11 Juni 2014 telah disampaikan bahwa:Pada tanggal 21 Maret 2005, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menerbitkan Keputusan No. 234/T/ PERTANIAN/INDUSTRI/2005 tentang Izin Usaha Tetap kepada Pemohon Banding, dimana bidang usaha yang tercantum adalah perkebunan kelapa sawit terpadu dengan unit pengolahannya menjadi minyak sawit (CPO) dan inti sawit;
Berdasarkan Keputusan di atas, maka dapat dibuktikan dengan jelas bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan integrated, dimana penyerahan akhir Pemohon Banding adalah berupa CPO dan PK;
Bahwa Pendapat Pemohon Banding terkait hasil uji kebenaran materi atas sengketa koreksi Pajak Masukan DN ini pada prinsipnya sama dengan pendapat dan dasar hukum Pemohon Banding atas Pajak Masukan DN sebagaimana diuraikan di atas, mengingat PM yang sudah dibayar dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 2A Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 78/PMK.03/2010 (yang diubah dengan 21/PMK.011/2014 dan 135/PMK.011/2014;
Oleh karena itu, koreksi pemeriksa yang sebesar Rp6.798.401.086,00 seharusnya dibatalkan;bahwa menurut Majelis, sengketa atas Pajak Masukan yang diajukan Pemohon Banding adalah koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp6.798.401.086,00 karena berhubungan dengan kebun yang hasilnya (TBS) merupakan barang strategis (tidak terutang PPN) sesuai PP Nomor 12 Tahun 2001 tanggal 22 Maret 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan BKP Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP 31 Tahun 2007 tanggal 01 Mei 2007;
bahwa ketentuan perpajakan (perlakuan penerapan Pajak Pertambahan Nilai) yang terkait dengan produk yang dihasilkan Pemohon Banding tersebut antara lain sebagai berikut:
bahwa dalam Pasal 1A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 42 Tahun 2009 (untuk selanjutnya disebut “UU PPN”) diatur bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Kena Pajak adalah:
i. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
j. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);
k. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
l. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
m. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;
n. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang KenaPajak antar cabang;
o. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; danp.penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam ranga perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak;
bahwa dalam Pasal 9 Ayat (2) UU PPN dinyatakan bahwa:”Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.”
bahwa kriteria Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN yaitu:
1. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
2.perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
3.perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
4. Pemanfaatan Barang Kena PajakTidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
5.perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
6. pemanfaatan Barang Kena PajakTidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
7.perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
8.perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajakyang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan
9.perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a);
bahwa kriteria Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan juga diatur dalam Pasal 16B ayat (3) UU PPN, yaitu:Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa dalam Pasal 9 Ayat (5) UU PPN dinyatakan bahwa:“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.”;
bahwa dalam penjelasan Pasal 9 Ayat (5) UU PPN dijelaskan:Yang dimaksud dengan “penyerahan yang terutang pajak” adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dikenai Pajak Pertambahan Nilai.” Yang dimaksud dengan “penyerahan yang tidak terutang pajak” adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B.”
Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu Masa Pajak melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak. Bagian penyerahan yang terutang pajak tersebut harus dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan Pengusah Kena Pajak;
bahwa dari dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat secara legal dan faktual, Pemohon Banding memiliki kegiatan usaha terpadu (terintegrasi/integrated)yaitu Unit perkebunan (sawit dan karet) yang menghasilkan produk berupa Tandan Buah Segar (TBS) Sawit dan Unit Pengolahan yang menghasilkan CPO dan inti sawit;
bahwa Majelis berpendapat bahwa dalam sengketa ini tidak dapat dipisahkan begitu saja bahwa usaha Pemohon Banding adalah perkebunan Kelapa Sawit di satu pihak, dan unit pengolahan di pihak lain karena usaha Pemohon Banding merupakan perkebunan terpadu (Integrated) dengan usaha pengolahannya sehingga hasil akhir adalah Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK)atau inti sawit yang berupa Barang Kena Pajak (BKP);
bahwa menurut Majelis penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) untuk tujuan produktif, yaitu penyerahan TBS yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya (yang terjadi dalam satu entitas Perusahaan (Badan Usaha ) yang sama bernama:PT. Gunung Sawit Bina Lestari yang mempunyai usahanya bersifat terintegrasi (dari unit perkebunan yang menghasilkan TBS Sawit hingga unit pengolahan yang menghasilkan CPO), bukanlah (belumlah) merupakan penyerahan BKP berupa TBS yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007;
bahwa Majelis berpendapat bahwa penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis dan Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan dalam kasus Pemohon Banding adalah tidak tepat karena Peraturan Pemerintah ini ditujukan untuk usaha perkebunan yang menghasilkan dan menyerahkan TBS,sedangkan Pemohon Banding adalah perusahaan yang bersifat integrated dalam arti melakukan proses produksi dimana dari tahap awal sampai hasil akhir dilaksanakan dalam jalur produksinya sendiri. Dalam hal ini tidak bisa dikatakan bahwa ada penyerahan TBS Sawit di dalam unit usahanya karena hasil akhir (produk akhir) Pemohon Banding adalah Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK);
bahwa menurut Majelis, apabila Terbanding berargumentasi bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 16B ayat (1) UU PPN yang antara lain dijelaskan bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka harus dilihat praktek usaha sejenis yaitu didalam suatu Usaha Industri yang integrated maka tidak dikenakan PPN atas produk barang setengah jadi untuk diproses menjadi barang jadi. Persamaan perlakuan yang seperti inilah yang harus dipegang;
bahwa demikian pula Peraturan Menteri Keuangan Nomor:78/PMK.03/2010 tanggal 5April 2010 Pasal 2 ayat (1) huruf a dimana disebutkan bahwa bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang melakukanPenyerahan yang Terutang Pajak dan unit atau kegiatan lain yang melakukanPenyerahan yang Tidak Terutang Pajak, adalah tidak tepat untuk diterapkan kepada Pemohon Banding terkait dengan hasil produksi setengah jadi berupa TBS Sawit dan hasil produksi akhir berupa CPO dan produk sampingan lain karena Usaha Pemohon Banding adalah integrated dalam arti seluruh jalur produksi dari awal (perkebunan dengan hasil produksi TBS Sawit) hingga akhir (CPO dan produk sampingan lain) dimiliki dan dilakukan oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berpendapat Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding a quo adalah Pajak Masukan yang tidak termasuk dalam kriteria Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan diatur dalam Pasal 9 ayat (8) dan Pasal 16B ayat (3) UU PPN;
bahwa Majelis berpendapat Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding a quo adalah Pajak Masukan yangberhubungan dengan biaya-biaya terkait dengan perkebunan, seperti pembelian pupuk, jasa pekerjaan pruning, panen, sewa alat berat, pengangkutan buah sawit, pembelian alat-alat kebun, dan sebagainya, yang nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil Unit Pengolahan Pemohon Banding berupa CPO yang terutang PPN, yaitu dengan skema pupuk untuk perkebunan kelapa sawit menghasilkan TBS yang kemudian diolah di pabrik milik sendiri (Integreted) menjadi CPO dan dijual ke pihak luar sehingga terutang PPN;
bahwa Majelis berkesimpulan Pajak Masukan aquo untuk perolehan Barang Kena Pajak (BKP) yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan atas penyerahannya terutang PPN;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapatPajak Masukan yangberhubungan dengan biaya-biaya terkait dengan perkebunan, seperti pembelian pupuk, jasa pekerjaan pruning, panen, sewa alat berat, pengangkutan buah sawit, pembelian alat-alat kebun, dan sebagainya oleh Pemohon Banding pada unit perkebunan yang menghasilkan TBS Sawit dan kemudian diolah lebih lanjut pada Unit Pengolahan Pemohon Banding menjadi CPO dan Inti Sawit, dapat dikreditkan Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pertimbangan aquo, pemeriksaan dokumen dan fakta-fakta dalam persidangan serta keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan atas Pembayaran pengeluaran yang berkaitan dengan divisi perkebunan sebesar Rp6.798.401.086 tidak dapat dipertahankan;
bahwa menurut Terbanding, Terbanding menyatakan atas Koreksi negatif Pajak Masukan sebesar (Rp36.825.591,00) tidak diajukan keberatan oleh Pemohon Banding, namun muncul dalam sengketa banding, dan Pemohon Banding telah menyetujuinya dalam uji bukti;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding setuju atas Koreksi Negatif atas Pajak Masukan sebesar Rp36.825.591,00;
bahwa dengan dengan disetujuinya Koreksi Negatif atas Pajak Masukan sebesar Rp36.825.591,00 oleh Pemohon Banding, dan berdasarkan keterangan Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas Koreksi Negatif atas Pajak Masukan sebesar Rp36.825.591,00, maka Majelis berkesimpulan Koreksi negatif Pajak Masukan sebesar (Rp36.825.591,00) tetap dipertahankan;
MENIMBANG
|
No
|
Uraian Penghitungan
Pajak |
Penghitungan Pajak Versi
Terbanding (Rp) |
Penghitungan Pajak
Versi Majelis (Rp) |
Jumlah Dibatalkan
Majelis (Rp) |
|
1
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
43.240.759.848
|
43.240.759.848
|
0
|
|
2
|
Pajak yang dapat diperhitungkan
|
35.826.181.569
|
42.673.642.334
|
6.847.460.765
|
|
3
|
PPN Kurang (Lebih) Bayar
|
7.414.578.279
|
567.117.514
|
6.847.460.765
|
|
4
|
Kelebihan yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
|
0
|
0
|
|
|
5
|
PPN Yang Kurang (Lebih) Bayar
|
7.414.578.279
|
567.117.514
|
6.847.460.765
|
|
6
|
Sanksi Administrasi:
– Pasal 13 ayat (2) KUP
– Pasal 13 ayat (3) KUP
|
2.372.665.0490
|
181.477.6040
|
2.191.187.4450
|
|
7
|
PPN Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar
|
9.787.243.328
|
748.595.118
|
9.038.648.210
|
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perudang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagianbanding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP-1522/WPJ.07/2013 tanggal 23Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 Nomor:00153/207/10/058/12 tanggal 26April 2012, atas nama:PT XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:
|
Rp
|
43.240.759.848
|
|
(Rp
|
42.673.642.334)
|
|
Rp
|
567.117.514
|
|
Rp
|
0
|
|
Rp
|
567.117.514
|
|
Rp
|
181.477.604
|
|
Rp
|
748.595.118
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis IIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I.G.N. Mayun Winangun, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan nomor:Put-59356/PP/M.IIB/16/2015diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 5 Februari 2015dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sukma Alam, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A.,M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupunPemohon Banding.
