Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59252/PP/M.XA/16/2015
Tinggalkan komentar8 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put-59252/PP/M.XA/16/2015
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp111.627.316,00
(menurut Terbanding sebesar Rp1.290.827.691,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp1.402.455.007,00);
Menurut Terbanding :
bahwa Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, koreksi Pajak Masukan sebesar Rp111.627.316,00 telah tepat karena merupakan pajak masukan yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Sehingga diusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp111.627.316,00;
Menurut Pemohon :
bahwa produk akhir yang dijual oleh Pemohon Banding yang diwujudkan dalam nilai uang bukanlah Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit itu sendiri melainkan minyak kelapa sawit (CPO) dan inti sawit (Kernel), sehingga penyerahannya adalah penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai,
bahwa oleh karenanya atas Pajak Pertambahan Nilai masukan yang dipungut oleh pihak vendor/supplier perusahaan sehubungan dengan kegiatan usaha untuk menghasilkan CPO dan Kernel sudah seharusnya dapat dikreditkan;
Menurut Majelis :
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp111.627.316,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp1.402.455.007,00, sedangkan menurut Terbanding adalah sebesar Rp1.290.927.691,00 sehingga Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp111.627.316,00 ;
bahwa atas koreksi tersebut, Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor:00324/207/10/058/12 tanggal 21 September 2012 Masa Pajak Desember 2010;
bahwa atas SKPKB a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor:1172-TR-TX-12 tanggal 22 Oktober 2012, yang dijawab oleh Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor KEP-1854/WPJ.07/2013 tanggal 12 September 2013;
bahwa Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor KEP-1854/WPJ.07/2013 tanggal 12 September 2013 menolak keberatan Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding dengan Surat Nomor:1478-TR-TX-13 tanggal 18 November 2013 mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding a quo;
bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut adalah Pajak Masukan yang berhubungan dengan pemeliharaan kebun Pemohon Banding, yaitu untuk Faktur Pajak Masukan sebagai berikut:
|
No.
|
Nama
Penjual BKP/Pemberi JKP |
NPWP
|
Faktur
Pajak |
DPP
(Rp) |
PPN
(Rp) |
Koreksi
PM (Rp) |
|
|
Nomor
|
Tanggal
|
||||||
|
1.
|
PT. Galatta
Lestarindo |
01.467.605.6-125.000
|
010-000-1000000806
|
17/12/2010
|
137.280.500,00
|
13.728.050,00
|
13.728.050,00
|
|
2.
|
PT. Meroke
Tetap Jaya |
01.100.447.0-123.000
|
010-000-1000006872
|
31/12/2010
|
222.177.116,00
|
22.217,711,00
|
22.217.711,00
|
|
3.
|
PT. Meroke
Tetap Jaya |
01.100.447.0-123.000
|
010-000-1000006873
|
31/12/2010
|
742.008.900,00
|
74.200.890,00
|
74.200.890,00
|
|
4.
|
PT. Meroke
Tetap Jaya |
01.100.447.0-123.000
|
010-000-1000006875
|
31/12/2010
|
8.243.400,00
|
824.340,00
|
824.340,00
|
|
5.
|
PT. Meroke
Tetap Jaya |
01.100.447.0-123.000
|
010-000-1000006876
|
31/12/2010
|
6.563.250,00
|
656.325,00
|
656.325,00
|
|
|
Jumlah Koreksi Pajak Masukan
Yang Dapat Dikreditkan Masa Pajak Desember 2010 |
|
|
|
|
|
111.627.31 6,00
|
bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding, Faktur Pajak tersebut adalah untuk pembelian pupuk, polybag dan biaya/ongkos angkut dari pupuk tersebut;
bahwa menurut Terbanding, kebun Pemohon Banding menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah nomor 31 Tahun 2007;
bahwa menurut Terbanding, Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur Pasal 16B ayat (3) Undang-undang PPN;
bahwa menurut Terbanding perlakuan perpajakan baik bagi usaha terpadu (integrated) maupun bagi usaha yang tidak terpadu (non integrated) adalah sama (equal treatment), hal tersebut diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-undang PPN, sehingga Pajak Masukan yang menghasilkan non BKP/BKP yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN diperlakukan sama, baik usaha terpadu maupun bagi usaha yang tidak terpadu, yaitu tidak dapat dikreditkan;
bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang memiliki usaha terpadu yang produk akhirnya adalah minyak kelapa sawit ( Crude Palm Oil) serta Inti Sawit ( Palm Kernel), untuk mendukung usahanya tersebut, Pemohon Banding memiliki perkebunan yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit;
bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan TBS kepada pihak lain, seluruh TBS hasil kebun Pemohon Banding diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang merupakan Barang kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN;
bahwa Pemohon Banding, juga melakukan penyerahan cangkang yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, akan tetapi Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan cangkang telah dilakukan penghitungan kembali oleh Pemohon Banding, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak;
bahwa dalam Financial Statements Pemohon Banding tanggal 31 Desember 2010 dan 2009, yang telah di audit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi & Rekan, tidak terdapat penjualan TBS, namun yang ada adalah penjualan CPO dan Kernel;
bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-undang PPN), mengatur bahwa:
“Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”;
bahwa Pasal 9 ayat (6) Undang-undang PPN a quo, mengatur bahwa:”Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan”;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor:78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak terutang Pajak, merupakan pedoman yang digunakan untuk menghitung Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tidak dapat diketahui secara pasti, sebagaimana diamanatkan Pasal 9 ayat (6) Undang-undang PPN;
bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-undang PPN, mengatur bahwa:“Pajak Masukan dalam suatu Masa pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama “;
bahwa Pasal 9 ayat (2a) Undang-undang PPN, mengatur bahwa:“Dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak, maka Pajak masukan tetap dapat dikreditkan”;
bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-undang PPN, mengatur bahwa:”Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan”;
bahwa dalam penjelasan Pasal 16B ayat (3) Undang-undang PPN, disebutkan:“Berbeda dengan ketentuan pada ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan”;
bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, antara lain diatur sebagai berikut:
1) Pasal 1 angka 1 huruf cDalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:…Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah:c. barang hasil pertanian;
2) Pasal 1 angka 2 huruf aDalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:
a. pertanian, perkebunan, dan kehutanan;…yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini;
bahwa Dalam Lampiran, antara lain diatur bahwa jenis barang perkebunan kelapa sawit yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah TBS;
3) Pasal 2 ayat (2) huruf c Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa:c. barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c;dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
4) Pasal 3 Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasat 1 angka 1 yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nllai, tidak dapat dikreditkan;
bahwa pengertian penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 1A Undang-undang Nomor8 tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 ( selanjutnya disebut Undang-undang PPN):“Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
b. pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);
c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;
f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang KenaPajak antar cabang;
g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan
h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.”
bahwa Pasal 1 angka 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP-87/PJ/2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, menyatakan
“Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan;
bahwa Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP-87/PJ/2002 tanggal 18 Februari 2002 a quo, menyatakan:
“Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah”;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan terpadu industri kelapa sawit yang produk akhirnya adalah Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang merupakan Barang Kena Pajak yang ataspenyerahannya terutang PPN;
bahwa seluruh TBS yang dihasilkan oleh kebun Pemohon Banding seluruhnya diolah menjadi CPO dan PK;
bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut, penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang berasal dari unit perkebunan untuk diproses lebih lanjut pada unit/pabrik kelapa sawit (CPO) Pemohon Banding sebagai perusahaan terintegrasi tidak termasuk sebagai penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 1A Undang-undang PPN a quo;
bahwa karena Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang berasal dari unit perkebunan Pemohon Banding, diproses lebih lanjut pada unit/pabrik kelapa sawit (CPO) sebagai perusahaan terintegrasi, maka pemakaian TBS tersebut belum termasuk sebagai penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP-87/PJ/2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak;
bahwa dalam Pasal 9 ayat (5) Undang-undang PPN dinyatakan “apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak…”, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (5) ini berlaku jika Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan yaitu selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak;
bahwa dalam Pasal 9 ayat (6) Undang-undang PPN dinyatakan “apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak….”, oleh karenanya Majelis berpendapat ketentuan Pasal 9 ayat (6) ini berlaku jika Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan yaitu selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor:78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tentang Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak terutang Pajak, merupakan pedoman yang digunakan untuk menghitung Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tidak dapat diketahui secara pasti;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor:78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 a quo, merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 9 ayat (6) Undang-undang PPN, sehingga dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut juga disebutkan “… bagi Pengusaha Kena Pajak yang selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak..”;
bahwa Terbanding yang menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi tersebut adalah Pajak Masukan yang dibayar oleh Pemohon Banding untuk perolehan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga berdasarkan Pasal 16B ayat (3) Undang-undang PPN tidak dapat dikreditkan;
bahwa atas pernyataan Terbanding tersebut, Majelis berpendapat apabila produk akhir Pemohon Banding adalah TBS yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaaan PPN sehingga tidak ada Pajak Keluaran, maka Pajak Masukan yang terkait dengan TBS tersebut tidak dapat dikreditkan, sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 16B ayat (3) Undang-undang PPN a quo, akan tetapi karena produk akhir Pemohon Banding adalah Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN, maka Majelis berpendapat Pajak Masukannya dapat dikreditkan;
bahwa Terbanding juga menyatakan, berdasarkan penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar- benar diperlukan, harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut;
bahwa Majelis berpendapat, sekalipun Pemohon Banding merupakan perusahaan terpadu yang menghasilkan Crude Palm Oil dan Palm Kernel, namun apabila Pemohon Banding melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN, maka atas Pajak Masukan yang terkait dengan penyerahan Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN tersebut tidak dapat dikreditkan, hal ini merupakan perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak baik yang hanya memproduksi atau menyerahkan Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN, maupun perusahaan terpadu yang juga menyerahkan Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B ayat (1) Undang-undang PPN a quo;
bahwa dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, disebutkan bahwa Barang Hasil Pertanian yang Bersifat Strategis Yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai:Kelapa Sawit:Buah, Cangkang,
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut Majelis berkesimpulan karena atas penyerahan cangkang dibebaskan dari pengenaan PPN, maka Pajak Masukan yang terkait dengan penyerahan cangkang tidak dapat dikreditkan;
bahwa karena Pemohon Banding juga melakukan penyerahan cangkang, maka Pajak Masukan atas penyerahan cangkang tersebut tidak dapat dikreditkan;
bahwa Pajak Masukan yang terkait dengan penyerahan cangkang telah diperhitungkan untuk tidak dikreditkan oleh Pemohon Banding, dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak;
bahwa Pajak Masukan atas penyerahan cangkang tersebut adalah juga merupakan Pajak Masukan yang terkait dengan pemeliharaan kebun;
bahwa Majelis berpendapat karena Pajak Masukan yang terkait dengan penyerahan Cangkang tidak dikreditkan oleh Pemohon Banding, dan Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan TBS, maka seluruh Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut adalah untuk menghasilkan Crude Palm Oil dan Palm Kernel yang merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN, sehingga dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (2a) Undang-undang PPN;
bahwa berdasarkan pertimbangan dan pendapat Majelis di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas pajak masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp111.627.316,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian dan kesimpulan di atas, jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Desember 2010 menurut Majelis adalah sebesar Rp1.402.455.007,00 dengan penghitungan sebagai berikut:
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding
|
1.290.827.691,00
|
|
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
|
111.627.316,00
|
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis
|
1.402.455.007,00
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi yang berhubungan dengan penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa oleh karena itu jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Desember 2010 yang disengketakan oleh Pemohon Banding dan dikabulkan seluruhnya oleh Majelis menjadi sebagai berikut :
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
|
Dasar Pengenaan Pajak:
|
|
|
– Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri
|
54.006.524,00
|
|
– Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut
|
37.363.946.000,00
|
|
– Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
|
147.000.000,00
|
|
Jumlah Seluruh Penyerahan
|
37.564.952.524,00
|
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri
|
5.400.651,00
|
|
Kredit Pajak
|
1.402.455.007,00
|
|
Jumlah penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar
|
(1.397.054.356,00)
|
|
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan
|
1.397.054.356,00
|
|
PPN yang kurang dibayar
|
–
|
|
Sanksi administrasi:
|
|
|
– Kenaikan Pasal 13 (3) Undang-undang KUP
|
–
|
|
Jumlah sanksi administrasi
|
–
|
|
Jumlah pajak yang masih harus dibayar
|
–
|
bahwa oleh karena atas jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Desember 2010 disengketakan versi murni Pemohon sebesar Rp111.627.316,00 dikabulkan seluruhnya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP-1854/WPJ.07/2013 tanggal 12 September 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor:00324/207/10/058/12 tanggal 21 September 2012 Masa Pajak Desember 2010 , atas nama:PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
|
Dasar Pengenaan Pajak:
|
|
|
– Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri
|
54.006.524,00
|
|
– Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut
|
37.363.946.000,00
|
|
– Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
|
147.000.000,00
|
|
Jumlah Seluruh Penyerahan
|
37.564.952.524,00
|
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri
|
5.400.651,00
|
|
Kredit Pajak
|
1.402.455.007,00
|
|
Jumlah penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar
|
(1.397.054.356,00)
|
|
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan
|
1.397.054.356,00
|
|
PPN yang kurang / (lebih) dibayar
|
–
|
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 6 Oktober 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E.,M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 02 Februari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.
