Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59053/PP/M.VB/16/2015
Tinggalkan komentar8 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put-59053/PP/M.VB/16/2015
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap reklas dari penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut menjadi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, dengan perincian sebagai berikut:
|
No
|
Koreksi
|
Menurut Pemohon
Banding (Rp) |
Menurut
Terbanding (Rp) |
Nilai
Sengketa (Rp) |
|
1
|
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
811.826.940.459
|
821.100.481.341
|
9.273.540.882
|
|
2
|
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
|
9.273.540.882
|
0
|
(9.273.540.882)
|
Menurut Terbanding :
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2009, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-133/PJ/2010 dengan jelas mengatur bahwa dalam hal Pemberitahuan Pabean tidak sesuai dengan dokumen-dokumen yang harus dilampirkan dalam rangka endorsement, Barang Kena Pajak tetap dapat dikeluarkan dari pelabuhan/Bandar udara yang ditunjuk, dan atas pemasukan Barang Kena Pajak tersebut tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut;
Menurut Pemohon :
bahwa jelas dan nyata-nyata Terbanding telah KELIRU dalam penerapan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Pihak yang seharusnya melakukan endorsement yang secara jelas dan nyata-nyata sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009 tanggal 05 Maret 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peratuaran Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2009 tanggal 30 Desember 2009 maupun dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2009 tanggal 30 Maret 2009 sebagaimana telah diubah dengan SE-133/PJ/2010 tanggal 09 Desember 2010;
Menurut Majelis :
bahwa menurut Terbanding bahwa koreksi dilakukan karena terdapat penyerahan kepada customer di Pulau Batam (PT Citrautama Distribusindoraya) yang tidak dilengkapi dengan dokumen pemberitahuan Pabean (PPFTZ-03) yang telah diendorsement oleh pejabat Endorsement (Cfm SE-133/PJ./2010 tanggal 9 Desember 2010 sebagai peraturan pengganti atas SE-39/PJ/2009 tangggal 30 Maret 2009), dan bahwa menurut Terbanding tidak terdapat peraturan perpajakan yang secara langsung menunjuk pihak yang wajib melakukan endorsement dan dengan demikian endorsement bisa dilakukan oleh pihak pembeli atau penjual sebagai bukti bahwa telah terjadi pemasukan BKP berwujud di kawasan berikat;
bahwa berdasarkan Pasal 3A UU PPN, tanggung jawab untuk melakukan pemungutan PPN adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan, sedangkan dilain pihak berdasarkan peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tanggal 16 Januari 2009 bahwa di kawasan bebas tidak ada pengenaan PPN dan oleh karena itu sebagai pemungut PPN Pemohon Banding tidak perlu memungut PPN, namun demikian Pemohon Banding harus memberikan bukti bahwa telah terjadi pemasukan BKP berwujud di kawasan berikat; danbahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding adalah pihak yang harus membuktikan bahwa telah terjadi pemasukan BKP berwujud di kawasan berikat dengan dasar pertimbangan Terbanding sebagai berikut:
1.Pengusaha yang berdomisili di kawasan bebas Batam bukan merupakan PKP, sehingga tidak ada kewajiban melaporkan SPT PPN;
2. Pengusaha yang berdomisili di kawasan bebas Batam bukan merupakan PKP, sehingga tidak akan pernah dikenakan surat ketetapan pajak terkait dengan pemenuhan hak dan kewajiban atas Pajak Pertambahan Nilai;
3.Bahwa pengusaha yang berdomisili di kawasan bebas Batam, terbebas dari pengenaan PPN, oleh karena itu tidak perlu lagi mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas “PPN Tidak Dipungut”;
4. Pemohon Banding mempunyai kewajiban untuk melakukan pemungutan PPN, oleh karena itu setiap melakukan penyerahan BKP harus melakukan pemungutan PPN, kecuali jika peraturan perpajakan memperbolehkan Pemohon Banding untuk tidak memungut PPN;
bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009 tanggal 05 Maret 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK03/2009 tanggal 30 Desember 2009 telah jelas diatur bahwa dokumen PPFTZ-03 yang sudah dilakukan Endorsement adalah satu-satunya bukti yang diakui yang menunjukkan bahwa telah terjadi pemasukan BKP berwujud di kawasan bebas sehingga koreksi Terbanding karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen PPFTZ-03 yang sudah diendorse sudah tepat;
bahwa menurut Pemohon Banding bahwa ketentuan di dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 jo Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009 tanggal 05 Maret 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2009 tanggal 30 Desember 2009 jo angka 1 huruf t Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2009 tanggal 30 Maret 2009 sebagaimana telah diubah dengan angka 2 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-133/PJ/2010 tanggal 09 Desember 2010 telah mengatur bahwa yang mendapatkan Fasilitas PPN tidak Dipungut adalah Pengusaha/Wajib Pajak yang berada di Kawasan Bebas yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, yang dalam hal ini adalah Pembeli yaitu PT Citrautama Distribusindoraya, dan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peratuaran Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2009 maupun dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan SE-133/PJ/2010 telah diatur bahwa Pengusaha/Penerima Barang/Wajib Pajak Yang Berada Di Kawasan Bebas adalah pihak yang seharusnya melakukan endorsement di KPP Madya Batam dimana Pejabat Endorsement berada;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menjelaskan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak dilakukan kepada PT Citrautama Distribusindoraya yang merupakan Wajib Pajak yang berdomisili usaha di Batam sebagaimana Surat Keterangan Domisili Usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Batam Nomor 065/DOM/517/BK/XI/2009 tanggal 16 November 2009, yang terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Madya Batam dengan NPWP:01.857.468.1-217.000 sebagaimana Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor KPP Madya Batam Nomor PEM-00054/WPJ.02/KP.0903/2008 tanggal 05 Maret 2008, dan bahwa atas penyerahan kepada PT Citrautama Distribusindoraya yang berdomisili di Kawasan Bebas Batam tersebut sudah Pemohon Banding terbitkan Faktur Pajak Standar yang diberi cap “PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 22 TAHUN 2009” dan dilaporkan di dalam SPT Masa PPN sebagai Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut, dan bahwa Pemohon Banding juga menegaskan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Wajib Pajak yang berdomisili di Kawasan Batam dengan fasilitas sebagai Penyerahan yang PPN-nya tidak Dipungut telah benar terjadi sebagaimana bukti yang Pemohon banding sampaikan yaitu Inward Manifest, B/L dan Berita Acara Serah Terima Barang dan dokumen berupa Copy Surat Keterangan Terdaftar,Copy Pencabutan SPPKP, Arsip Faktur Penjualan dan Faktur Pajak;
bahwa mengacu kepada alasan koreksi Terbanding yang terdapat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, Surat Uraian Banding dan penjelasan lisan yang disampaikan dalam persidangan serta bantahan dari Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan bahwa yang menjadi pokok sengketa terkait dengan transaksi penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT Citrautama Distribusindoraya yang merupakan Wajib Pajak yang berdomisili usaha di Batam sesuai Surat Keterangan Domisili Usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Batam Nomor 065/DOM/517/BK/XI/2009 tanggal 16 November 2009 adalah masalah kelengkapan dokumen PPFTZ-03 yang tidak diendorse oleh pejabat yang berwenang
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak mempermasalahkan dan tidak memiliki bukti bahwa penyerahan tersebut bukan kepada PT Citrautama Distribusindoraya yang merupakan Wajib Pajak yang berdomisili usaha di Batam
bahwa Majelis sependapat dengan Terbanding dan Pemohon Banding mengenai ketentuan peraturan dan peraturan pelaksanaannya yang terkait dengan sengketa ini, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2009 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-133/PJ/2010
bahwa menurut Majelis, mengingat bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah terkait masalah endorsement atas dokumen PPFTZ-03, maka setelah mempelajari ketentuan peraturan tersebut di atas, hal yang relevan untuk dibahas adalah mengenai siapa yang berkewajiban menyampaikan dokumen PPFTZ-03
bahwa butir 1 huruf k dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-39/PJ./2009 tentang Tata Cara Endorsement , Perekaman, Pemberkasan dan Analisa Dokumen Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009 yang dipertegas lagi pada butir 2 huruf d dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-133/PJ/2010 mengatur sebagai berikut :
2. hal-hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan pemasukan Barang Kena Pajak Berwujud dari TLDPP ke Kawasan Bebas dan endorsement :a. …… b. ….. c. …….d. Dokumen yang harus disampaikan olehpengusaha/Wajib Pajak di Kawasan Bebas dalam rangka endorsement adalah :
i. Dokumen PPFTZ-03 yang telah didaftarkan pada kantor pabean
ii. Dokumen pelengkap pabean, yaitu :
1. Fotokopi Faktur Pajak Standar (lembar pembeli) yang telah diberi cap “PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 2 TAHUN 2009”
2. Fotokopi Bill of Lading, Airway Bill atau Delivery Order;
3. Fotokopi Faktur Penjualan atau Invoice;
4. Asli Lembar ke-3 dan ke-4 dokumen Pemberitahuan Pemasukan/ Pengeluaran Barang Transaksi Tertentu (PPBTT) yang telah disetujui oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pengusaha di TLDDP terdaftar untuk pemasukan Barang Kena Pajak untuk transaksi tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 2A huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor:240/PMK.03/2009; dan
5. Asli surat kuasa pengurusan kepabeanan dari pengusaha kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dalam hal pengurusan kepabeanan dilakukan oleh PPJK.
bahwa berdasarkan tata cara tersebut di atas, menurut Majelis pihak yang wajib menyampaikan dokumen PPFTZ-03 dalam rangka endorsement adalah pengusaha/Wajib Pajak di Kawasan Bebas dan dalam kaitannya dengan sengketa banding ini adalah PT Citrautama Distribusindoraya
bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut dibawah ini, yaitu :
1. PT Citrautama Distribusindoraya yang merupakan Wajib Pajak yang berdomisili usaha di Batam sesuai Surat Keterangan Domisili Usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Batam Nomor 065/DOM/517/BK/XI/2009 tanggal 16 November 2009
2. bahwa dokumen transaksi berupa Faktur Pajak Standar, Bill of Lading, Inward Manifest, Faktur Penjualan dan Berita Acara Serah Terima Barang seluruhnya mendukung dan membuktikan bahwa penyerahan dilakukan kepada PT Citrautama Distribusindoraya
3. bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2009 :”Pemasukan Barang Kena Pajakdari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean atau dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Bebas melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
4. bahwa kewajiban untuk melakukan endorsement atas dokumen PPFTZ-03 ada pada pihak pengusaha/Wajib Pajak di Kawasan Bebas, yaitu PT Citrautama Distribusindoraya
bahwa Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding yang hanya didasarkan pada masalah administrasi tidak dapat mengingkari fakta hukum bahwa transaksi yang dikoreksi tersebut merupakan penyerahan ke Kawasan Bebas yang berdasarkan PMK Nomor 45/PMK.03/2009 mendapatkan fasilitas berupa PPN tidak dipungut sehingga koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut :
|
No
|
Uraian
|
Rp
|
Rp
|
|
1
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
|
|
|
|
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
|
|
|
|
|
a.1. Ekspor
|
|
59.459.925.014
|
|
|
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri cfm Keputusan Terbanding
|
821.100.481.341
|
|
|
|
Koreksi tidak dapat dipertahankan
|
9.273.540.882
|
|
|
|
cfm hasil persidangan
|
|
811.826.940.459
|
|
|
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
|
|
0
|
|
|
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut cfm Keputusan Terbanding
|
0
|
|
|
|
Koreksi tidak dapat dipertahankan
|
(9.273.540.882)
|
|
|
|
cfm hasil persidangan
|
|
9.273.540.882
|
|
|
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
|
|
0
|
|
|
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)
|
|
880.560.406.355
|
|
|
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
|
|
0
|
|
|
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)
|
|
880.560.406.355
|
|
|
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari
|
Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak, Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan:
|
|
b.1. PPN yg disetor dimuka dlm Masa Pajak sama
|
0
|
|
|
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
77.342.130.822
|
|
|
b.3. STP (Pokok kurang bayar)
|
0
|
|
|
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri
|
3.777.970.280
|
|
|
b.5. Lain-lain
|
0
|
|
|
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)
|
81.120.101.102
|
|
|
c. Diperhitungkan
|
|
|
|
c.1. SKPPKP
|
0
|
|
|
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan(b.6 – c.1)
|
81.120.101.102
|
|
|
e. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar (a – d)
|
62.592.944
|
|
3
|
Kelebihan Pajak yang sudah:
|
|
|
|
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
|
0
|
|
|
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ………. (karena Pembetulan)
|
0
|
|
|
c. Jumlah (a + b)
|
0
|
|
4
|
PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)
|
62.592.944
|
|
5
|
Sanksi Administrasi
|
|
|
|
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
|
30.044.613
|
|
|
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
|
0
|
|
|
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP
|
0
|
|
|
d. Kenaikan Pasal 13A KUP
|
0
|
|
|
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP
|
0
|
|
|
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP
|
0
|
|
|
g. Jumlah
|
30.044.613
|
|
6
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)
|
92.637.557
|
bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi; bahwa oleh karena koreksi Terbanding dibatalkan seluruhnya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP-1453/WPJ.19/2013 tanggal 23 Oktober 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2010 Nomor:00513/207/10/092/12 tanggal 25 Oktober 2012, atas nama:PTXXX, dan menetapkan jumlah PPN yang masih harus dibayar sebagai berikut :
|
No
|
Uraian
|
Rp
|
|
1
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
|
|
|
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
|
|
|
|
a.1. Ekspor
|
59.459.925.014
|
|
|
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
811.826.940.459
|
|
|
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
|
0
|
|
|
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
|
9.273.540.882
|
|
|
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
|
0
|
|
|
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)
|
880.560.406.355
|
|
|
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
|
0
|
|
|
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)
|
880.560.406.355
|
|
|
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah
|
|
Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak, Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan:
|
|
d.1. Impor BKP
|
0
|
|
|
d.2. Pemanfaatan BKP tdk berwujud dari luar Daerah Pabean
|
0
|
|
|
d.3. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean
|
0
|
|
|
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN
|
0
|
|
|
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri
|
0
|
|
|
d.6. Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
|
0
|
|
|
d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)
|
0
|
|
2
|
Penghitungan PPN Kurang Bayar
|
|
|
|
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau1.d7)
|
81.182.694.046
|
|
|
b. Dikurangi:
|
|
|
|
b.1. PPN yg disetor dimuka dlm Masa Pajak sama
|
0
|
|
|
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
77.342.130.822
|
|
|
b.3. STP (Pokok kurang bayar)
|
0
|
|
|
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri
|
3.777.970.280
|
|
|
b.5. Lain-lain
|
0
|
|
|
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)
|
81.120.101.102
|
|
|
c. Diperhitungkan
|
|
|
|
c.1. SKPPKP
|
0
|
|
|
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan(b.6 – c.1)
|
81.120.101.102
|
|
|
e. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar (a – d)
|
62.592.944
|
|
3
|
Kelebihan Pajak yang sudah:
|
|
|
|
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
|
0
|
|
|
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ………. (karena Pembetulan)
|
0
|
|
|
c. Jumlah (a + b)
|
0
|
|
|
PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)
|
62.592.944
|
|
|
Sanksi Administrasi
|
30.044.613
|
|
|
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
|
|
|
|
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
|
0
|
|
|
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP
|
0
|
|
|
d. Kenaikan Pasal 13A KUP
|
0
|
|
|
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP
|
0
|
|
|
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP
|
0
|
|
|
g. Jumlah
|
30.044.613
|
|
6
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g)
|
92.637.557
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 26 Januari 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding
