Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58849/PP/M.XA/16/2015
Tinggalkan komentar8 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-58849/PP/M.XA/16/2015
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp850.000,00 (menurut Terbanding sebesar Rp72.469.444,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp73.319.444,00)
Menurut Terbanding :
bahwa koreksi pajak masukan dilakukan Terbanding karena memang teknik pemeriksaan yang dilakukan Terbanding mewajibkan untuk melakukan prosedur dan teknis pemeriksaan seperti itu, sehingga dengan kuasa Pasal 29 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dalam pemeriksaan memang diwajibkan untuk menggunakan teknik maupun metode pemeriksaan yang telah ditetapkan, karena dalam hal ini ada beberapa teknik yang dilakukan oleh Terbanding:
Menurut Pemohon :
bahwa menurut Pemohon Banding koreksi PPN Masukan sebesar Rp850.000,00 tidak tepat dan harus dibatalkan, dengan pertimbangan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengkreditan PPN Masukan sesuai ketentuan Pasal 9 dan Pasal 13 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, dimana PPN Masukan dimaksud berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan telah didukung dengan Faktur Pajak yang secara formal dan material telah memenuhi ketentuan;
Menurut Majelis :
bahwa yang menjadi sengketa dalam pengajuan banding ini adalah koreksi positif Pajak Masukan Masa Pajak April 2010 yang dapat diperhitungkan sebesar Rp850.000,00; yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Pajak masukan menurut yang dapat diperhitungkan Pemohon Banding sebesar Rp73.319.444,00 sedangkan menurut Terbanding adalah sebesar Rp72.469.444,00, sehingga Terbanding melakukan koreksi positif sebesar Rp850.000,00;
bahwa atas koreksi tersebut, Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00562/207/10/431/12 tanggal 22 Juni 2012 Masa Pajak April 2010 dengan jumlah yang harus dibayar sebesar Rp1.258.000,00;
bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 095/SCS-DIR/IX/2012 tanggal 13 September 2012, dan dijawab oleh Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1193/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 12 September 2013 yang menolak keberatan Pemohon Banding;
bahwa selanjutnya dengan surat nomor: 121/SCS-DIR/XI/2013 tanggal 07 Nopember 2013 Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;
bahwa Terbanding menyatakan bahwa Pajak Masukan Masa April 2010 a quo, dikoreksi karena berdasarkan jawaban konfirmasi dari KPP Lawan Transaksi itu menyatakan “tidak ada” di KPP Lawan Transaksinya;
bahwa Pemohon Banding menyatakan, telah melakukan pengkreditan PPN Masukan sesuai ketentuan Pasal 9 dan Pasal 13 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, dimana PPN Masukan dimaksud berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan telah didukung dengan Faktur Pajak yang secara formal dan material telah memenuhi ketentuan;
bahwa Pemohon Banding menyatakan, PPN terutang benar-benar telah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada supplier yang bersangkutan, sehingga Pemohon Banding tidak dapat dianggap bertanggungjawab secara renteng atas pelunasan dan pembayaran PPN Masukan dimaksud;
bahwa Pemohon Banding menyatakan, dapat membuktikan dan menunjukkan dokumen-dokumen yang terkait dengan transaksi ini, baik itu dokumen komersial berupa invoice, purchase order, surat jalan, rekening koran ataupun dokumen perpajakannya berupa Faktur Pajak dan SPT PPN sebagai media pelaporannya ke Kantor Pajak yang terkait, sebagaimana yang telah Pemohon Banding serahkan kertas kerja uji arus uang dan arus barangnya, pada saat keberatan;
bahwa karena sengketa ini terkait masalah pembuktian, maka Majelis meminta Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan Uji Kebenaran Bukti Materi;
bahwa pada saat uji kebenaran materi Pemohon Banding menyerahkan data dan dokumen sebagai berikut:
1 Bukti Pemohon
Kertas kerja Uji bukti material data antara Pemohon Banding dengan Terbanding.
2 Bukti Pemohon
Dokumen pendukung yang disampaikan pada saat uji bukti, meliputi sbb:
a. Surat Perjanjian Kerja
b. Invoice Komersial
c. Delivery Orderd. Rekening Korane. SPT PPN Masa April 2010
bahwa atas data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa atas koreksi sebesar Rp850.000,00 (1 Faktur Pajak), Pemohon Banding telah menunjukkan bukti pendukung untuk dilakukan uji bukti (uji arus uang dan/atau barang);
bahwa sekalipun uji arus uang/barang telah terpenuhi, namun hal tersebut belum memastikan bahwa pembayaran PPN telah masuk ke kas negara. Terbanding berpendapat bahwa jawaban konfirmasi atas pajak
bahwa sepanjang tidak dapat diyakini bahwa pembayaran PPN tersebut telah masuk ke kas negara, maka koreksi atas pajak masukan yang jawaban klarifikasi atas pajak keluarannya dijawab “tidak ada” tetap dipertahankan;
bahwa atas pendapat Terbanding dalam uji bukti, Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1 bahwa Terbanding melakukan koreksi PPN Masukan masa April 2010 atas jawaban konfirmasi negatif, dengan perincian sbb:
|
No. Ref
|
Nama Lawan Transaksi
|
Faktur Pajak
|
DPP
|
PPN
|
|
|
Nomor
|
Tanggal
|
||||
|
1
|
PT. MANTAP MAJU UTAMA
|
010.000.10.00000013
|
30/03/2010
|
8,500,000
|
850,000
|
|
|
|
|
|
8,500,000
|
850,000
|
2 bahwa dalam proses uji bukti, Pemohon Banding telah menyampaikan dan menunjukkan kepada Terbanding sejumlah data dan dokumen terkait dengan hal-hal yang disengketakan. Dengan demikian Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:
bahwa Pemohon telah membuktikan atas transaksi tersebut adalah nyata dan benar dengan menunjukkan dokumen-dokumen yang terkait, baik itu dokumen komersial berupa Invoice, purchase order, surat jalan, rekening koran ataupun dokumen perpajakannya berupa Faktur Pajak dan SPT PPN sebagai media pelaporannya ke Kantor Pajak, sebagaimana Pemohon lampirkan sesuai dengan No. Ref yang tertera diatas;
bahwa sengketa PPN Masukan tersebut telah dibuktikan berhubungan dengan kegiatan usaha dan telah didukung dengan Faktur Pajak yang secara formal dan material telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 9 dan Pasal 13 UU PPN No. 42 Tahun 2009;
bahwa sengketa PPN Masukan yang diuji bukti oleh Pemohon Banding merupakan transaksi pembelian BKP dan atau penyerahan JKP yang nyata dan tidak fiktif, dapat diuji kebenarannya baik berdasarkan arus uang ataupun arus barang, dan benar-benar telah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada supplier yang bersangkan. Sedemikian sehingga Pemohon Banding tidak dapat dianggap bertanggungjawab secara renteng atas pelunasan dan pembayaran PPN Masukan dimaksud;
3 bahwa dengan demikian, menurut Pemohon Banding bahwa koreksi Terbanding tidak tepat dan harus dibatalkan seluruhnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa dalam uji bukti atas koreksi sebesar Rp850.000,00 berasal dari 1 Faktur Pajak yaitu Faktur Pajak Nomor 010.000.10.00000013 tanggal 30 Maret 2010 dari PT Mantap Maju Utama;
bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan atas transaksi tersebut adalah nyata dan benar dengan menunjukkan dokumen-dokumen yang terkait, baik itu dokumen komersial berupa Invoice, purchase order, surat jalan, rekening koran ataupun dokumen perpajakannya berupa Faktur Pajak dan SPT PPN sebagai media pelaporannya ke Kantor Pajak;
bahwa dalam uji bukti tersebut Terbanding mengakui bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan bukti pendukung untuk dilakukan uji bukti dan uji arus uang dan arus barang telah terpenuhi, hanya Terbanding tidak dapat meyakini bahwa pembayaran PPN tersebut telah masuk ke kas Negara;
bahwa dalam Pasal 16F Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN), dinyatakan:
“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar”;
bahwa penjelasan Pasal 16F UU Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983, berbunyi:
“Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepadapenjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasatidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”;
bahwa Majelis berpendapat karena Pemohon Banding telah dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar dan telah diuji melalui arus uang dan arus barang, maka Pemohon Banding tidak dapat dibebani tanggung jawa renteng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16F UU PPN a quo;
bahwa berdasarkan pertimbangan diatas dan keyakinan Majelis, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti untuk mengabulkan banding Pemohon Banding;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp850.000,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian dan kesimpulan di atas, jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak April 2010 menurut Majelis adalah sebesar Rp73.319.444,00 dengan penghitungan sebagai berikut:
|
No
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
|
1
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding
|
72,469,444
|
|
2
|
Koreksi yang tidak dipertahankan Majelis:
|
850,000
|
|
3
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis
|
73,319,444
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi yang berhubungan dengan penyelesaian sengketa lainnya; bahwa oleh karena itu jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak April 2010 yang disengketakan oleh Pemohon Banding dan dikabulkan seluruhnya oleh Majelis menjadi sebagai berikut:
|
Uraian
|
Dalam Rupiah (Rp)
|
|
Dasar Pengenaan Pajak:
|
|
|
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg terutang PPN
|
|
|
1. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
2,191,170,540
|
|
Jumlah Seluruh Penyerahan
|
2,191,170,540
|
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
219,117,027
|
|
Dikurangi:
|
|
|
1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
73,319,444
|
|
2. Dibayar dengan NPWP sendiri
|
145,797,583
|
|
Jumlah pajak dapat diperhitungkan
|
219,117,027
|
|
Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar
|
–
|
bahwa oleh karena atas jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak April 2010 disengketakan versi murni Pemohon sebesar Rp850.000,00 dikabulkan seluruhnya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1193/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 12 September 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00562/207/10/431/12 tanggal 22 Juni 2012 Masa Pajak April 2010, atas nama: XXX,dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
|
Uraian
|
Dalam Rupiah (Rp)
|
|
Dasar Pengenaan Pajak:
|
|
|
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg terutang PPN
|
|
|
1. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
2,191,170,540
|
|
Jumlah Seluruh Penyerahan
|
2,191,170,540
|
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
219,117,027
|
|
Dikurangi:
|
|
|
1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
73,319,444
|
|
2. Dibayar dengan NPWP sendiri
|
145,797,583
|
|
Jumlah pajak dapat diperhitungkan
|
219,117,027
|
|
Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar
|
–
|
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 6 Oktober 2014 berdasarkan musyawarah Majelis X A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E.,M.Si sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: PUT. 58849/PP/M.XA/16/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 19 Januari 2015 oleh Hakim Ketua, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Seno S.B. Hendra, MM. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
