Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58848/PP/M.XA/16/2015

Tinggalkan komentar

8 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-58848/PP/M.XA/16/2015

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.299.000,00 (menurut Terbanding sebesar Rp29.949.152,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp31.248.152,00)

Menurut Terbanding :

bahwa koreksi pajak masukan dilakukan karena memang teknik pemeriksaan yang dilakukan Terbanding mewajibkan untuk melakukan prosedur dan teknis pemeriksaan seperti itu. Sehingga dengan kuasa Pasal 29 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Dalam Pemeriksaan memang diwajibkan untuk menggunakan teknik maupun metode pemeriksaan yang telah ditetapkan.

Karena dalam hal ini ada beberapa teknik yang dilakukan oleh Terbanding.

Yang pertama selain meneliti dokumen faktur pajak maupun dokumen pendukungnya, Terbanding juga melakukan prosedur konfirmasi kepada pihak ke-3 untuk meyakini apakah faktur pajak yang dikreditkan ini benar-benar telah dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan.

Yang kedua, selain konfirmasi Terbanding juga sudah mengecek ke delta portal internal Terbanding, sehingga Terbanding bisa mengetahui apakah memang lawan transaksi sudah melaporkan pajak keluarannya.

Yang ketiga, Terbanding juga sudah melakukan pengujian arus uang dan arus barang, namun demikian karena memang dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding itu sangat terbatas, maka hasil pengujian arus uang dan arus barang yang dilakukan oleh Terbanding memang tidak bisa meyakinkan bahwa memang pajak masukan ini sudah dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan;

Menurut Pemohon :

bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding ini adalah transaksi yang benar-benar nyata dapat diuji berdasarkan arus uang dan arus barang dan terutama Pajak Pertambahan Nilai terkait dengan transaksi dimaksud pada dasarnya telah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding kepada Suppliernya, dengan demikian secara substansi Pemohon Banding benar-benar melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Masukan atas sejumlah koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dilakukan oleh Terbanding;

Menurut Majelis :

bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.299.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Pajak Masukan menurut Pemohon Banding sebesar Rp31.248.152,00 sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp29.949.152,00, sehingga Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp1.299.000,00;

bahwa atas koreksi tersebut Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00561/207/10/431/12 tanggal 22 Juni 2012 Masa Pajak Februari 2010 dengan jumlah yang harus dibayar sebesar Rp1.922.520,00;

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 094/SCS-DIR/IX/2012 tanggal 13 September 2012 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1192/WPJ.22/BD.06/ 2013 tanggal 12 September 2013, Terbanding menolak keberatan permohonan Pemohon Banding, namun Pemohon Banding masih keberatan sehingga dengan Surat Nomor: 120/SCS-DIR/XI/2013 tanggal 07 Nopember 2013 mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;

bahwa menurut Pemohon Banding koreksi PPN Masukan sebesar Rp1.299.000,00 tidak tepat dan harus dibatalkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengkreditan PPN Masukan sesuai ketentuan Pasal 9 dan Pasal 13 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, dimana PPN Masukan dimaksud berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan telah didukung dengan Faktur Pajak yang secara formal dan material telah memenuhi ketentuan;
bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dan menunjukkan dokumen-dokumen yang terkait dengan transaksi ini, baik itu dokumen komersial berupa invoice, purchase order, surat jalan, rekening koran ataupun dokumen perpajakannya berupa Faktur Pajak dan SPT PPN sebagai media pelaporannya ke Kantor Pajak yang terkait;
bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding merupakan transaksi yang nyata dan tidak fiktif, dapat diuji kebenarannya baik berdasarkan arus uang ataupun arus barang;
bahwa PPN terutang benar-benar telah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada supplier yang bersangkutan, sedemikian sehingga Pemohon Banding tidak dapat dianggap bertanggung jawab secara renteng atas pelunasan dan pembayaran PPN Masukan dimaksud;
bahwa menurut Terbanding, Pemeriksa melakukan koreksi Faktur Pajak Masukan Nomor Seri 010.000.09.00000109 tanggal 22 Desember 2009 dengan nilai PPN sebesar Rp1.299.000,00 atas pembelian jasa dari PT. Multi Structure Sarana (NPWP: 02.607.905.3-415 .000) karena jawaban klarifikasi menyatakan tidak ada;

bahwa menurut Terbanding, Peneliti telah melakukan klarifikasi data pajak keluaran ke KPP Madya Tangerang dengan surat Nomor: S-3202/WPJ.22/BD.0601/2013 tanggal 18 JuIi 2013, yang dijawab oleh KPP Madya Tangerang melalui surat Nomor: SP.KL-2680//WPJ.08/KP.0703/201 tanggal 24 Juli 2013 dengan jawaban “tidak ada”;

bahwa berdasarkan data portal DJP yang dilakukan dengan mengambil data Pajak Keluaran PT. Multi Structure Sarana diketahui bahwa faktur pajak nomor 010.000.0900000109 diterbitkan kepada lawan transaksi atas nama PT. Sentul City Tbk dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp44.119.470,00;

bahwa dalam proses keberatan, melalui surat permintaan data Nomor: S-3044/WPJ.22/BD.06/ 2012 tanggal 03 Desember 2012, Terbanding telah meminta data-data pendukung berupa SPT Masa PPN, Faktur Pajak, invoice, purhase order, rekening koran dan data pendukung lainnya yang berhubungan dengan lawan transaksinya PT. Multi Structure Sarana guna memperkuat argumentasi keberatan Pemohon Banding, namun Pemohon Banding tidak menyerahkan data-data yang diminta tersebut, tetapi memberikan data-data yang tidak terkait dengan materi yang disengketakan;

bahwa karena sengketa koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.299.000,00 adalah terkait masalah pembuktian, oleh karenanya Majelis meminta Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan Uji Kebenaran Bukti Materi;

bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi PPN Masukan Masa Pajak Pebruari 2010 atas jawaban konfirmasi negatif, dengan perincian sebagai berikut:

No. Ref
Nama Lawan Transaksi
Faktur Pajak
DPP
PPN
Nomor
Tanggal
1
PT. MULTI STRUCTURE SARANA
010.000.09.00000109
22/12/2009
12,990,000
1,299,000
Jumlah
12,990,000
1,299,000

bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembuktian lebih lanjut terhadap sengketa tersebut, sedemikian sehingga atas jumlah dimaksud Pemohon Banding menerimanya sebagai koreksi positif;

bahwa atas data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa dengan telah diterimanya koreksi pajak masukan oleh Pemohon Banding, maka koreksi tersebut tetap dipertahankan;

bahwa Pasal 16 F Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, mengatur:

“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar”;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16F Undang-undang PPN a quo, Majelis berpendapat koreksi Terbanding sudah benar, sehingga tidak terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding;

bahwa Majelis berkesimpulan, koreksi positif oleh Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Pebruari 2010 sebesar Rp1.299.000,00, tetap dipertahankan;

MENIMBANG

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi yang berhubungan dengan penyelesaian sengketa lainnya; bahwa oleh karena atas jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Februari 2010 disengketakan versi murni Pemohon sebesar Rp1.299.000,00 ditolak oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding;

MENGINGAT

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN

Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1192/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 12 September 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00561/207/10/431/12 tanggal 22 Juni 2012 Masa Pajak Pebruari 2010, atas nama: XXX.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 6 Oktober 2014 berdasarkan musyawarah Majelis X A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E.,M.Si sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: PUT. 58848/PP/M.XA/16/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 19 Januari 2015 oleh Hakim Ketua, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Seno S.B. Hendra, MM. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200