Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58724/PP/M.VIB/16/2015
Tinggalkan komentar8 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-58724/PP/M.VIB/16/2015
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp1.099.906.850,00;
Menurut Terbanding :
bahwa atas koreksi sebesar Rp1.098.207.141,00 karena berdasarkan pemeriksaan terhadap data Pemohon Banding berupa general ledger diketahui adanya Penyerahan Barang Kena Pajak yang belum dilaporkan Pemohon Banding;
Menurut Pemohon :
bahwa penjualan kepada pihak yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut (dalam hal ini adalah bendaharawan Negara) memiliki aturan yang mana PPN-nya dipungut dan disetor oleh bendaharawan negara.
Dalam hal ini Pemohon Banding hanya menerima pembayaran sebesar Dasar Pengenaan Pajaknya saja dari total faktur pajak yang diserahkan, sehingga atas jumlah PPN terutang berikut pembayarannya ke Kas Negara adalah kewajiban Bendaharawan Negara. Dan apabila dikemudian hari timbul masalah hutang PPN atas penjualan tersebut PPN- nya tidak disetorkan ke Kas Negara) adalah bukan kewajiban Pemohon Banding, tetapi menjadi kewajiban pemungut Pajak Pertambahan Nilai (Bendaharawan Negara).
Jika atas hutang PPN penjualan Wajib Pungut (Bendaharawan Negara ) dibebankan kepada Pemohon Banding, maka hal ini akan mengakibatkan pembayaran PPN Ganda, sedangkan salah satu prinsip dari Undang-Undang perpajakan adalah tidak bersifat ganda. Berdasarkan alasan tersebut, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim agar dapat membatalkan koreksi Terbanding;
Menurut Majelis :
bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp1.099.906.850,00 terdiri dari Koreksi equalisasi penghasilan di PPh Badan sebesar Rp1.098.207.141,00 dan koreksi Faktur Pajak Ganda sebesar Rp1.699.709,00.
bahwa selain itu terdapat juga koreksi negatif Penyerahan Kepada Pemungut sebesar Rp5.917.726,00 yang ditetapkan Terbanding sebagai penyerahan yang harus dipungut PPN nya.
bahwa menurut Terbanding, koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.098.207.141,00 dilakukan karena terdapat penjualan yang belum dipungut PPN namun dalam general ledger telah diakui sebagai other income pada Laba rugi Masa Juni 2010.
bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa menurut Pemohon Banding dari angka sebesar Rp1.098.204.141,00 tersebut, adalah terdiri penjualan botol belah dan other income sebesar Rp1.070.795.437,00 dan adv. Promosi dikurangi selisih GL dan SPM PPN.
bahwa mengenai other income penjualan botol belah dapat dijelaskan bahwa penjualan botol belah terjadi bukan karena adanya transaksi penyerahan barang atau Jasa Kena Pajak dalam wilayah pabean (Historical Cost) tetapi hanya pencatatan pembukuan saja tanpa didasarkan adanya arus barang maupun arus kas.
Hal ini Pemohon Banding lakukan supaya laporan laba rugi Pemohon Banding tidak defisit pada periode berjalan.Other Income atas penjualan botol belah timbul semata-mata hanya karena pencatatan di pembukuan Pemohon Banding saja (tidak berdasarkan terjadinya transaksi) dan dapat dibuktikan dengan tidak terjadi arus kas maupun arus barang (Rekening Koran, PO, Invoice, Surat Jalan, maupun Faktur Pajak).
bahwa Pemohon Banding menyatakan nilai tersebut murni hanya merupakan pengakuan pendapatan saja dimana menurut istilah pajaknya “Tidak ada peristiwa ataupun objek yang mendahuluinya”, jadi bisa dikatakan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penjualan tetapi dikenakan pajak dimana pajak itu sendiri memiliki prinsip saat menerima saat memberi, padahal Pemohon Banding belum menerima tetapi sudah memberikan pajak.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding diketahui bahwa dalam pelaporan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2010 telah dilaporkan penjualan botol belah sebesar Rp1.070.795.437,00.bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding mengakui belum memungut PPN dengan alasan bahwa pelaporan penjualan di PPh Badan tersebut adalah semata- mata untuk memperbaiki laporan sehingga seolah-olah Pemohon Banding memperoleh laba.
bahwa atas pengakuan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa tidak terdapat penjualan atas fisik penjualan botol belah yang mengakibatkan tidak terdapat objek PPN tidak dapat diterima oleh Majelis karena Pemohon Banding telah melaporkan penjualan tersebut dan mengakui adanya pendapatan pada PPh Badan, sehingga Majelis berpendapat atas pengakuan Pemohon Banding tentang tidak terdapat penjualan tidak didukung dengan bukti-buktinya, dengan demikian Majelis memutuskan bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.070.795.437,00 tetap dipertahankan.
bahwa atas sisanya sebesar Rp27.411.704,00, dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan merupakan adv promosi dikurangi selisih GL dan SPM PPN dan Pemohon Banding mengakui belum melaporkan PPN nya;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis memutuskan bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.098.204.141,00 tetap dipertahankan.
bahwa atas koreksi Faktur Pajak Ganda sebesar Rp1.699.709,00, Pemohon Banding tidak dapat memberikan data data pendukungnya, dengan demikian Majelis memutuskan atas koreksi tetap dipertahankan.
bahwa atas koreksi Penyerahan kepada Pemungut sebesar Rp5.917.726,00 dilakukan Terbanding karena terdapat penyerahan kepada Pemungut yang belum disetor PPNnya.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa angka sebesar Rp5.917.726,00 tersebut berasal dari penjualan kepada Pihak Disnaker Trans Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp2.129.090,00 namun Pihak Disnaker Trans Provinsi DKI Jakarta tidak menyetor kepada Negara dan penjualan kepada Inspektorat Jenderal Depertemen Keuangan sebesar Rp3.788.636,00 namun tidak di juga tidak disetorkan PPN nya kepada Negara.
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung bahwa kepada Pemohon Banding telah dipotong PPN atas penjualan sebesar Rp2.129.090,00 tersebut oleh Pihak Disnaker Trans Provinsi DKI Jakarta dan sebesar Rp3.788.636,00 oleh Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan, dengan demikian Majelis memutuskan koreksi Penyerahan kepada Pemungut sebesar Rp5.917.726,00 yang dilakukan Terbanding tetap dipertahankan.
MENIMBANG
bahwa Majelis memutuskan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-111/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 10 Februari 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00001/207/10/431/13 tanggal 14 Januari 2013 Masa Pajak Juni 2010.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 20 November 2014 oleh Majelis VI B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi Ak, M.B.A sebagai Hakim Ketua
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Naseri, SE., MSi. sebagai Hakim Anggota,
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri Pemohon Banding.
