Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58722/PP/M.IVB/16/2015
Tinggalkan komentar8 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-58722/PP/M.IVB/16/2015
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp91.821.503,00;
Menurut Terbanding :
bahwa terkait koreksi Faktur Pajak Masukan di atas, Pemohon Banding tidak dapat menunjukan dokumen arus uang dan arus barang sesual dengan permintaan dokumen yang dilakukan, dimana wajib pajak memberikan dokumen namun tidak lengkap dan atas dokumen yang lengkap terbanding menerima keberatan wajib pajak. Sehingga atas dokumen yang tidak lengkap terhadap 3 (tiga) perusahaan tetap dipertahankan, hal ini juga diperkuat sampai batas waktu yang ditentukan tidak menerima jawaban konfirmasi atas 3 (tiga) perusahaan yang menjadi sengketa dalam banding ini;
Menurut Pemohon :
bahwa dalam pajak tidak langsung, tanggung jawab pemungutan dan penyetoran pajak ke kas negara menjadi tanggung jawab PKP yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP, sedangkan penerima penyerahan BKP atau penyerahan JKP merupakan pemikul beban pajak. Pajak tidak langsung memiliki makna yang hakiki;
Menurut Majelis :
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-089/WPJ.22/KP.0700/2012 tanggal 23 April 2012, diketahui bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp91.821.503,00 adalah karena terdapat Faktur Pajak yang dikreditkan Pemohon Banding dengan nomor Faktur Pajak yang sama juga dikreditkan oleh perusahaan lain;
bahwa dalam sidang Terbanding menegaskan sudah melakukan klarifikasi langsung ke system aplikasi Terbanding berupa print out hasil aplikasi PK-PM terkait dengan pengkreditan faktur pajak yang disengketakan;
bahwa dalam sidang Pemohon Banding menyatakan ketidak setujuannya terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding, karena lawan transaksi Pemohon Banding telah melakukan kesalahan dalam pengisian SPT;
bahwa dalam sidang Pemohon Banding kembali menegaskan bahwa koreksi ini pada prinsipnya adalah berdasarkan konfirmasi dari pihak lawan transaksi Pemohon Banding yang ternyata telah salah dalam membuat laporan SPT Masa PPNnya, namun walaupun lawan transaksi Pemohon Banding telah melakukan pembetulan SPT Masa PPNnya, namun Terbanding tetap saja mengoreksinya.
bahwa dalam sidang Pemohon Banding menyerahkan SPT Masa PPN Normal dan SPT Masa PPN Pembetulan dari lawan transaksi Pemohon Banding, dan menurut Pemohon Banding hal tersebut diakui benar bahwa koreksi terjadi karena ada kesalahan pencantuman nomor Faktur Pajak Pemohon Banding dalam pengisian SPT oleh lawan transaksi.
bahwa atas kesalahan tersebut, pihak lawan transaksi telah membetulkan dalam SPT Pembetulan, pada faktanya Pemohon Banding telah membayarkan PPN kpd pihak penjual selaku pihak yang memungut, menyetor dan melaporkan PPN, dan Pemohon Banding telah menerima faktur pajak yang merupakan bukti pungutan oleh PKP Penjual.
bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp91.821.503,00 terdiri dari pajak masukan yang diterbitkan oleh:
1. PT. GMS dengan koreksi PM sebesar Rp4.104.000,00 karena adanya kesalahan ketik nama wajib pajak, sehingga tidak memenuhi syarat formal.
2. PT. FI dengan koreksi PM sebesar Rp7.579.515,00 karena adanya kesalahan ketik nama wajib pajak serta jawaban konfirmasi, sehingga secara formal salah.3. PT. SRA dengan koreksi PM sebesar Rp80.137.988,00 karena adanya kesalahan ketik nama wajib pajak serta jawaban konfirmasi, sehingga secara formal salah.
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, pembahasan tiap Pokok Sengketa adalahsebagai berikut:
1. PT. GMS dengan koreksi PM sebesar Rp4.104.000,00
bahwa alasan koreksi Terbanding karena jawaban konfirmasi di jawab tidak ada;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan bukti serta dokumen yang disampaikan para pihak dalam sidang berupa SPT Masa PPN Masa Mei 2010 normal dan SPT Masa PPN Masa Mei 2010 Pembetulan 1 atas nama PT. GMS, diketahui bahwa terbukti PT. Guci Mas telah salah dalam melakukan pelaporan SPT Masa PPNnya sehingga PT. Guci Mas pada tanggal 6 Desember 2012 melakukan pembetulan 1 atas SPT Masa PPN Masa Mei 2010 dan karena lawan transaksi melakukan pembetulan, maka dari itu Pemohon Banding pada tanggal 21 Februari 2011 menyampaikan SPT Masa PPN Masa Mei 2010 Pembetulan 2 pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi, dengan rincian pembetulan pada nomor faktur pajak sebagai berikut:
|
No.
|
Lawan
Transaksi |
No. FP SPT
PPN Normal |
No. FP pd SPT
PPN Pembetulan 1 |
Nilai PPN
(Rp) |
|
1.
|
PT. GMS
|
010.010-10.00000320
|
010.000-10.00000337
|
4.104.000,00
|
bahwa Pemohon Banding telah membuktikan kepada Majelis dalam persidangan, lawan transaksi telah membetulkan SPT Masa PPN Masa Mei 2010;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan ke 1 (satu) atas nama PT. GMS, terbukti bahwa pajak masukan telah dilaporkan oleh lawan transkasi dalam SPT Masa PPN pembetulan Masa Mei 2010;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka koreksi Terbanding atas pajak masukan dari PT. GMSsebesar Rp4.104.000,00 tidak dapat dipertahankan;
2. PT. FI dengan koreksi PM sebesar Rp7.579.515,00
bahwa alasan koreksi Terbanding karena jawaban konfirmasi di jawab tidak ada;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan bukti serta dokumen yang disampaikan para pihak dalam sidang atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp7.579.515,00 karena adanya kesalahan ketik nama wajib pajak serta jawaban konfirmasi, terbukti bahwa lawan transkasi telah salah dalam melakukan pelaporan Pajak keluaran pada SPT Masa PPN karenanya lawan transaksi melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa yang sama, sehingga nama wajib pajak sudah sesuai dengan yang sebenarnya dan PT. FI sudah melakukan pembetulan 1 SPM PPN Masa Mei 2010 tanggal 13 April 2012 atas kesalahan mencantumkan nama Pemohon Banding tercantum di SPM PPN sebelumnya (terlapor) adalah PT. TAIpada KPP Penanaman Modal Asing Satu, dengan rincian sebagai berikut:
|
No.
|
No. FP SPT
PPN Lawan Transaksi |
Lawan Transaksi
SPM PPN Normal |
Lawan Transaksi
SPM PPN Pembetulan 1 |
Nilai
PPN (Rp)
|
|
1.
|
010.000-10.00003599
|
PT. TAI
|
Pemohon Banding
|
2.092.437,00
|
|
2.
|
010.000-10.00003600
|
PT. TAI
|
Pemohon Banding
|
4.092.120,00
|
|
3.
|
010.000-10.00003601
|
PT. TAI
|
Pemohon Banding
|
1.394.958,00
|
bahwa Pemohon Banding telah membuktikan kepada Majelis dalam persidangan, lawan transaksi telah membetulkan SPT Masa PPN Masa Mei 2010.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan ke 1 (satu) atas nama PT. FI, terbukti bahwa pajak masukan telah dilaporkan oleh lawan transkasi dalam SPT Masa PPN pembetulan Masa Mei 2010.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka koreksi Terbanding atas pajak masukan dari PT. FIsebesar Rp7.579.515,00 tidak dapat dipertahankan.
3. PT. SRA dengan koreksi PM sebesar Rp80.137.988,00
bahwa alasan koreksi Terbanding karena jawaban konfirmasi di jawab tidak ada;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan bukti serta dokumen yang disampaikan para pihak dalam sidang berupa SPT Masa PPN Masa Mei 2010 normal dan SPT Masa PPN Masa Mei 2010 Pembetulan 1 atas nama PT.Sinar Rapi Asri dengan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp80.137.988,00 karena adanya kesalahan ketik nama wajib pajak serta jawaban konfirmasi, terbukti bahwa lawan transkasi telah salah dalam melakukan pelaporan Pajak keluaran pada SPT Masa PPN karenanya lawan transaksi melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa yang sama, sehingga nama wajib pajak sudah sesuai dengan yang sebenarnya dan PT. SRA sudah melaporkan dan membayar pembetulan 3 SPM PPN Masa Mei 2010 di tanggal 3 Januari 2013 atas kesalahan dalam pencantuman nama perusahaan dan sekaligus kekeliruan dalam hal nominal rupiah pada KPP Madya Tangerang, dengan rincian sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding telah membuktikan kepada Majelis dalam persidangan, lawan transaksi telah membetulkan SPT Masa PPN Masa Mei 2010.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan ke 3 (tiga) atas nama PT. SRA, terbukti bahwa pajak masukan telah dilaporkan oleh lawan transkasi dalam SPT Masa PPN pembetulan Masa Mei 2010.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka koreksi Terbanding atas pajak masukan dari PT. SRAsebesar Rp80.137.988,00 tidak dapat dipertahankan.
bahwa karenanya berdasarkan uraian kesimpulan tersebut di atas, Majelis berpendapat terhadap koreksiTerbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp91.821.503 tidak dapat dipertahankan.
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam sidang, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga penghasilan netto dihitung kembali, dengan perhitungan sebagai berikut:
Pajak Masukan menurut Terbanding Rp4.977.080.443,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
Pajak masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp91.821.503,00
Pajak Masukan menurut Majelis Rp5.068.901.946,00
Surat Banding Pemohon Banding,
Surat Uraian Banding Terbanding,
pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-447/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 14 Mei 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2010 Nomor: 00176/207/10/431/12 tanggal 24 April 2012, sehingga pajaknya dihitung sebagai berikut:
|
Dasar Pengenaan Pajak
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
Ekspor
|
Rp
|
0,00
|
|
Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri
|
Rp
|
57.458.247.787,00
|
|
Penyerahan yang PPN-nya dipungut pemungut PPN
|
Rp
|
0,00
|
|
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
|
Rp
|
,00
|
|
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
|
Rp
|
0,00
|
|
Jumlah
|
Rp
|
57.458.247.787,00
|
|
Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
|
Rp
|
0,00
|
|
Jumlah seluruh penyerahan
Penghitungan PPN kurang/lebih bayar
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri
|
Rp
Rp
|
57.458.247.787,00
5.745.824.770,00
|
|
Dikurangi
PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama
|
Rp
|
0,00
|
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
Rp
|
5.068.901.946,00
|
|
Dibayar dengan NPWP sendiri
|
Rp
|
92.477.378,00
|
|
Lain-lain
|
Rp
|
584.404.388,00
|
|
Jumlah
|
Rp
|
5.745.783.712,00
|
|
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan
|
Rp
|
5.745.783.712,00
|
|
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar
|
Rp
|
41.058,00
|
|
Kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
|
Rp
|
0,00
|
|
PPN yang kurang/(lebih) dibayar
Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 (2) KUP
|
Rp
Rp
|
41.058,00
18.887,00
|
|
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
|
Rp
|
0,00
|
|
Jumlah Sanksi Administrasi
|
Rp
|
18.887,00
|
|
PPN yang kurang/(lebih) dibayar
|
Rp
|
59.945,00
|
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut
Idawati, SH. MSc sebagai Hakim Ketua,
Drs. Seno S.B. Hendra, MM sebagai Hakim Anggota,
Hadi Rudjito, SH sebagai Hakim Anggota,
Muhammad Akhsanul Fata sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri Terbanding.
