Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36910/PP/M.XI/15/2012

Tinggalkan komentar

8 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36910/PP/M.XI/15/2012

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan

TAHUN PAJAK
2007

POKOK SENGKETAN
Koreksi positif penghasilan netto terdiri dari:1) Koreksi Positif Other Income sebesar Rp. 5.340.513.876,002) Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp. 11.238.568.834,00 Rp. 16.579.082.710,00
Koreksi Positif Other Income sebesar Rp. 5.340.513.876,00

Menurut Terbanding
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa keberatan adalah koreksi other income sebesar Rp.5.340.513.876,00 karena Pemohon Banding mengurangkan saldo other income sebesar Rp.5.340.513.876,00 tanpa didukung dengan bukti.
Menurut Pemohon
:
bahwa apa yang telah diuraikan oleh Direktorat Jenderal Pajak di dalam (SPUB) Nomor: S-1146/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 15 Juli 2010 angka romawi III, angka 4, adalah tidak benar. Pemohon Banding beralasan bahwa pada saat melakukan pemeriksaan pembukuan Pemohon Banding, Pemohon Banding telah memberikan seluruh transaksi tahun 2007 dalam bentuk file Soft Copy dan juga Nama Kode Rekening Buku Besar/Chart of account. Jadi menurut Pemohon Banding tidak ada lagi alasan untuk meminta data-data yang sudah pernah diterimanya. Sebagai Pemeriksa seharusnya mengerti dan memahami sistim pembukuan Wajib Pajak yang diperiksanya dan oleh karenanya harus dapat pula mempertanggung jawabkan kebenaran atas setiap temuan hasil pemeriksaannya. Jadi tidak seperti yang terjadi pada koreksi ini dimana terkesan mengada-adakan koreksi, dan selanjutnya Pemohon Banding diminta membuktikan ketidak benaran hasil koreksi dengan Pembuktian Terbalik.
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) Nomor: LAP- 130/WPJ.19/KP.0205/2009 tanggal 27 Juli 2009 yang dibuat oleh KPP Wajib Pajak Besar Dua diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positip penghasilan dari luar usaha sebesar Rp. 5.340.513.876,00 dengan penjelasan koreksi sebagai berikut:

berdasarkan pemeriksaan atas akun Other Income dan Bank, ditemukan adanya transaksi dengan isi teksnya adalah “X….” Pemeriksa kemudian menggabungkan kedua transaksi tersebut dan didapatkan perbedaan nilai antara penerimaan bank dengan pengakuan Other Income-nya. Sebagai contoh di X.03.1

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP- 149/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 08 April 2010 yang dibuat oleh Wajib Pajak Besar Dua diketahui alasan koreksi Terbanding atas other income sebesar Rp.5.340.513.876,00 adalah sebagai berikut:

Laporan Audit Pemohon Banding untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2007 menyebutkan jumlah pendapatan lain-lain selama tahun 2007 sebesar Rp.11.353.951.324,00 tidak terdapat penjelasan mengenai rincian penghasilan tersebut.
Other Income (Penghasilan dari Luar Usaha) Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan 2007 menyatakan Rp.0,00 (Pemohon Banding tidak melaporkan adanya other income).
Jurnal voucher form, proforma invoice serta rekening koran yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan korelasi data tersebut dengan koreksi Pemeriksa.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

Adalah sangat tidak berdasar dan sangat merugikan WP manakala setiap akun yang selisih dianggap sebagai beban dan atau penghasilan oleh terbanding, oleh karenanya WP tidak setuju atas koreksi sebesar Rp5.340.513.876.

bahwa Terbanding menyerahkan surat nomor: S-3352/PJ.072/2011 tanggal 24 Mei 2011 yang pada pokoknya menyampaikan:Koreksi positif pendapatan lain-lain (other income) sebesar Rp 5.340.513.876,00 karena berdasarkan penelusuran terhadap akun other income (akun nomor 900010000, jumlah other income yang dilaporkan Pemohon Banding lebih kecil dibandingkan dengan penerimaan banknya.

Rincian koreksi other income sebesar Rp.5.340.513.876,00 adalah sebagai berikut:

Date
Doc No.
Penerimaan Bank
Pengakuan Other Income
Selisih
Deskripsi Ledger
3/15/2007
1400001157
676,444,403
76,444,403
600,000,000
X.03.1
3/16/2007
1400001160
676,591,654
76,591,654
600,000,000
X.03.2
5/4/2007
1400001920
850,169,556
50,169,556
800,000,000
X.05.1
5/25/2007
1400002235
190,991,990
90,991,990
100,000,000
X.05.2
6/19/2007
1400002621
633,416,987
33,416,987
600,000,000
X.06.1
6/20/2007
1400002660
638,624,072
38,624,072
600,000,000
X.06.2
7/11/2007
1400002969
1,064,952,627
12,642,611
1,052,310,016
X.07.1
1/18/2007
1400000496
137,855,652
37,855,652
100,000,000
X.01.1
8/13/2007
1400003525
605,273,264
417,069,404
188,203,860
X.08.1
8/15/2007
1400003576
612,541,611
12,541,611
600,000,000
X.08.2
8/15/2007
1400003580
140,466,107
40,466,107
100,000,000
X.08.3
Jumlah
6,227,327,923
886,814,047
5,340,513,876

Dalam surat banding Nomor 30/JT/PTTS/2010 tanggal 10 Juni 2010, tidak ada alasan banding dari Pemohon Banding, hanya menceritakan tentang kronologis penerbitan surat keputusan keberatan, sehingga sesuai dengan tanggapan tertulis Terbanding Nomor S-2489/PJ.07/2011 tanggal 18 April 2011 yang disampaikan di persidangan tanggal 25 April 2011, Terbanding berpendapat bahwa pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding.

Dan matriks yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, alasan banding adalah sebagai berikut:

Koreksi Positif Pendapatan lain-lain (Other Income) sebesar Rp. 5.340.513.876,00
Sebagaimana telah dijelaskan Pemeriksa di dalam laporan temuan hasil pemeriksaan bahwa GL yang diberikan Pemohon Banding berbentuk soft copy setelah diolah dengan ACL didapatkan mutasi perkiraan neraca sebanyak 3.753.898 record dengan nilai Rp 11.933.084.000,00 mutasi perkiraan rugi laba sebanyak 4.336.394 record dengan nilai Rp 912.633.084.000,00 sehingga terdapat selisih Rp 700.000.000,00 (seharusnya nilai transaksi perkiraan neraca dan rugi laba adalah Rp 0,00).
Di temuan tersebut,00 dan telah dikoreksi dan disetujui oleh Pemohon Banding. Tetapi Pemeriksa masih mengkoreksi lagi selisih di salah satu akun. Seharusnya dengan software ACL yang dimiliki oleh pemeriksa bisa dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh akun sehingga bisa dijelaskan secara gamblang adanya selisih dan Pemohon Banding percaya bahwa pastilah ada akun lain dengan selisih yang sama dengan temuan Pemeriksa yang oleh Pemeriksa sengaja tidak dimunculkan karena akan mengeliminasi temuan Pemeriksa.
Bahwa tidak benar Pemohon Banding tidak melaporkan other income dalam SPT PPh Badan tahun 2007. Pemohon Banding telah melaporkan other income di formulir 1771-I huruf 1f yaitu sebesar Rp8.895.818.841,00
Koreksi Positif Pendapatan lain-lain (Other Income) sebesar Rp. 5.340.513.876,00
1.1. Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif pendapatan lain-lain (other income) sebesar Rp 5.340.513.876,00 berdasarkan penelusuran terhadap akun nomor 900010000 (other income). Jumlah pendapatan lain-lain yang dilaporkan Pemohon Banding lebih kecil dibandingkan dengan penerimaan bank-nya.

Berikut adalah rincian koreksi other income sebesar Rp.5.340.513.876,00

 

Date
Doc No.
Penerimaan
Bank
Pengakuan
Other Income
Selisih
Deskripsi
Ledger
3/15/2007
1400001157
676,444,403
76,444,403
600,000,000
X.03.1
3/16/2007
1400001160
676,591,654
76,591,654
600,000,000
X.03.2
5/4/2007
1400001920
850,169,556
50,169,556
800,000,000
X.05.1
5/25/2007
1400002235
190,991,990
90,991,990
100,000,000
X.05.2
6/19/2007
1400002621
633,416,987
33,416,987
600,000,000
X.06.1
6/20/2007
1400002660
638,624,072
38,624,072
600,000,000
X.06.2
7/11/2007
1400002969
1,064,952,627
12,642,611
1,052,310,016
X.07.1
1/18/2007
1400000496
137,855,652
37,855,652
100,000,000
X.01.1
8/13/2007
1400003525
605,273,264
417,069,404
188,203,860
X.08.1
8/15/2007
1400003576
612,541,611
12,541,611
600,000,000
X.08.2
8/15/2007
1400003580
140,466,107
40,466,107
100,000,000
X.08.3
Jumlah
6,227,327,923
886,814,047
5,340,513,876

 

Sesuai dengan KKP, Pemeriksa menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan atas akun Other Income dan Bank, ditemukan adanya transaksi dengan isi teksnya adalah “X….” Pemeriksa kemudian menggabungkan kedua transaksi tersebut dan didapatkan perbedaan nilai antara penerimaan bank dengan pengakuan Other Income-nya.

Atas selisih tersebut ditelusuri dengan ACL (Audit Command Language) tidak ditemukan. Kasus yang sama terjadi selama setahun dengan akumulasi selisih sebesar Rp.5.340.513.876,00.

Pada waktu pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan selisih sebesar Rp.5.340.513.876,00 masuk ke rekening/perkiraan lawan transaksinya.

1.2.Dalam persidangan tanggal 09 Mei 2011, Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak ada data/dokumen/bukti yang dapat disampaikan di persidangan oleh karena semua data/dokumen/bukti sudah diberikan pada saat keberatan.

1.3. Berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

Bahwa pokok sengketa adalah koreksi pendapatan lain-lain sebesar Rp5.340.513.876 karena berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui ada pencatatan penerimaan bank sebesar Rp 5.340.513.876 dengan perincian nomor dan tanggal dokumen sebanyak 11 transaksi sebagaimana uraian pada hurud D angka 1.1 diatas, yang tidak dapat dijelaskan dan ditrasir lawan transaksinya oleh Pemohon Banding, sehingga menjadikan koreksi pendapatan lain-lain.
Bahwa pada saat keberatan dan persidangan tanggal 09 Mei 2011, Pemohon Banding menyatakan tidak ada lagi dokumen/data/bukti yang dapat disampaikan, oleh karena menurut Pemohon Banding semua dokumen/data/bukti terkait koreksi tersebut telah disampaikan pada saat keberatan
Bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada proses keberatan adalah sebagai berikut:
– Fotokopi Laporan Audit 2007;- Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan tahun 2007, yang dilengkapi oleh Pemohon Banding dengan jurnal voucher form, proforma invoice, rekening Koran harian Standar Chartered Bank, Invoice “X”.- SPT Tahunan PPh Badan 2007;Dari data yang disampaikan tersebut, disimpulkan bahwa:- Laporan Audit Pemohon Banding untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2007 menyebutkan jumlah pendapatan lain- lain selama tahun 2007 sebesar Rp 11.353.951.324,00 tidak terdapat penjelasan mengenai rincian penghasilan tersebut.- Other Income (Penghasilan dari Luar Usaha) Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan 2007 menyatakan Rp 0,00 (Pemohon Banding tidak melaporkan adanya other income).- Jurnal voucher form, proforma invoice serta rekening koran yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan korelasi data tersebut dengan koreksi Pemeriksa.

Bahwa Penelaah Keberatan kemudian mengirimkan surat permintaan penjelasan dan atau pembuktian (surat permintaan kedua) dengan surat nomor S431/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 8 Februari 2010. Data yang diminta adalah sebagai berikut:
– Ledger Akun 101010001 (Bank) dan Akun 900010000 (Other Income) untuk periode Januari – Desember 2007;- Detil perhitungan penghasilan lain-lain yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan 2007

Bahwa sampai dengan batas waktu yang sudah ditetapkan, data pendukung dimaksud belum disampaikan oleh Pemohon Banding, dengan demikian Penelaah Keberatan tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut untuk membuktikan kebenaran alasan Pemohon Banding.

Berdasarkan hal tersebut diatas, dan oleh karena pada saat persidangan Pemohon Banding menyatakan tidak ada lagi data/dokumen/bukti yang dapat disampaikan, maka Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa tidak ada pendapatan lain-lain yang belum dilaporkan di SPT PPh Badan tahun 2007, mengingat dasar koreksi Terbanding sudah jelas perincian nomor dan tanggal dokumen penerimaan bank, namun tidak dapat ditrasir dan dibuktikan pencatatan lawan transaksinya oleh Pemohon Banding, sehingga koreksi positif sebesar Rp 5.340.513.876,00 tetap dipertahankan.
Bahwa terhadap pernyataan Terbanding a quo Pemohon Banding menyampaikan bahwa tidak benar bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan Other Income (Penghasilan dari Luar Usaha) Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007. Yang benar adalah Pemohon Banding telah melaporkan Other Income (Penghasilan dari Luar Usaha) Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007 yang mana dapat dilihat pada Formulir 1771-I huruf 1f yaitu sebesar Rp.8.895.818.841, yang terdiri atas:

Laba (rugi) selisih kurs, bersih
20.690.797.572
Semuanya bisa dilihat dalam Laporan Keuangan PT XXX secara individu yang dilampirkan pada SPT Tahunan PPh Badan Th 2007
Penghasilan bunga
(462.774.676)
Semuanya bisa dilihat dalam Laporan Keuangan PT XXX secara individu yang dilampirkan pada SPT Tahunan PPh Badan Th 2007
Lainnya bersih
(11.332.204.055)
Semuanya bisa dilihat dalam Laporan Keuangan PT XXX secara individu yang dilampirkan pada SPT Tahunan PPh Badan Th 2007
Jumlah
8.895.818.841

bahwa Majelis telah memeriksa Laporan rugi Laba Konsolidasian Tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2007 dan 2006 yang telah diaudit diketahui terdapat akun pendapatan lainnya bersih sebesar Rp. 11.353.951.324,00 dan memang tidak terdapat penjelasan akun pendapatan pada catatan atas laporan keuangan konsolidasian;

bahwa mengenai Other Income (Penghasilan dari Luar Usaha ) Pemohon Banding telah melaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007 seperti telah dijelaskan a quo;

bahwa dengan demikian terbukti bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Other Income (Penghasilan dari Luar Usaha ) di dalam SPT Tahunan PPh WP Badan tahun pajak 2007 sehingga dengan demikian maka koreksi Terbanding atas Other Income (Penghasilan dari Luar Usaha) sebesar Rp. 5.340.513.876,00 tidak dapat dipertahankan;

Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp.11.238.568.834,00
Menurut Terbanding
:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa keberatan adalah koreksi sebesar Rp.11.238.568.834,00 yang merupakan pembayaran leasing yang dipercepat (sebab ekonomis) sesuai Keputusan Menteri Keungan Nomor 1169/KMK.01/1991 dan SE- 10/PJ.42/1994.
Menurut Pemohon
:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa keberatan adalah koreksi sebesar Rp. 11.238.568.834,00 yang merupakan pembayaran leasing yang dipercepat (sebab ekonomis) sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 dan SE- 10/PJ.42/1994, adalah benar adanya.
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) Nomor: LAP- 130/WPJ.19/KP.0205/2009 tanggal 27 Juli 2009 yang dibuat oleh KPP Wajib Pajak Besar Dua diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi fiskal negatif sebesar Rp. 11.238.568.834,00 dengan penjelasan koreksi sebagai berikut:

Perjanjian leasing Pemohon Banding dengan PT. Chandra Sakti Utama Leasing atas mesin peralatan untuk jangka waktu 4 tahun. Pada tanggal 2 November2007 disepakati seluruh hutang leasing yang tersisa dilunasi seluruhnya berdasarkan Kepmenkeu No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 27/11/1991 Pasal 16 huruf d, SE No. 29/PJ.42/1992 tanggal 19/12/1992 dan SE No. 10/PJ.42/1994 tanggal 22/3/1994 dijelaskan bahwa bagi Leasee: Selama masa leasing, tidak boleh melakukan penyusutan, setelah Leasee gunakan hak opsi untuk beli barang, boleh melakukan penyusutan sebesar nilai sisa (residual value) barang modal, dan pembayaran sewa tahun setelah percepatan pembayaran sekaligus pada tanggal 2 November 2007 adalah sebagai berikut:

Short Term Leasing
Rp.
1.585.136.404
Short Term Leasing
Rp.
6.107.877.232
Sub total
Rp.
7.693.013.636
Long term leasing
Rp.
3.545.555.198
Total koreksi
Rp.
11.238.568.834

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-149/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 08 April 2010 yang dibuat oleh Wajib Pajak Besar Dua diketahui alasan koreksi fiskal negatif sebesar Rp.11.238.568.834,00 adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 dan SE-10/PJ.42/1994 dinyatakan dalam hal masa sewa guna usaha lebih pendek dari masa sewa guna usaha berdasarkan Pasal 3 KMK No. 1169/KMK.01/1991 karena pertimbangan ekonomis tertentu, Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas pembebanan biaya SGU tersebut. Bagi lease seluruh pengeluaran (akumulasi sisa angsuran SGU, penalty akibat percepatan SGU dan nilai residu) harus diperhitungkan sebagai harga perolehan barang modal yang bersangkutan.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa pada saat Pemohonan banding melakukan pelunasan dipercepat sebagai mana angka 5 diatas nampak jelas bahwa tidak ada opsi yang dibayar oleh Pemohon Banding, oleh karenanya pemohon banding berpendapat bahwa perjanjian lesing antara WP dan pihak Lesor tidak memberikan opsi pada masa akhir leasing, dan belum ada prestasi yang diberikan atau sejumlah pembayaran kepada Lesor, maka dengan demikian barang/mesin yang menjadi objek perjanjian dalam Perjanjian Finance Lease tersebut belum bisa dikatakan sebagai asset milik Pemohon Banding,

bahwa Terbanding menyerahkan surat nomor: S-3352/PJ.072/2011 tanggal 24 Mei 2011 yang pada pokoknya menyampaikan:

Koreksi positif penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp.11.238.568.834,00 karena adanya pembayaran leasing yang dipercepat (sebab ekonomis) pada tanggal 2 November 2007.

Berdasarkan KMK 1169/KMK.01/1991 tanggal 27 November 1991 Pasal 16 huruf d, SE29/PJ.42/1992 tanggal 19 Desember 1992 dan SE-10/PJ.42/1994 tanggal 22 Maret 1994 dijelaskan bahwa bagi Lessee: Selama masa sewa leasing, tidak boleh melakukan penyusutan, setelah lessee gunakan hak opsi untuk membeli barang, boleh melakukan penyusutan sebesar nilai sisa (residual value) barang modal, dan pembayaran sewa tahun setelah percepatan pembayaran tidak dapat dibebankansekaligus dalam tahun pembayaran (SE-10).

Pembayaran sekaligus pada tanggal 2 November 2007 adalah sebagai berikut

Short Term Leasing
Rp.
1.585.136.404
Short Term Leasing
Rp.
6.107.877.232
Sub total
Rp.
7.693.013.636
Long term leasing
Rp.
3.545.555.198
Total koreksi
Rp.
11.238.568.834

Koreksi positif penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp 11.238.568.834,00

Bahwa perjanjian finance lease antara Pemohon Banding dengan lesor belum memberikan opsi pada akhir masa leasing atau dengan kata lain Pemohon belum memberikan prestasi atau sejumlah pembayaran kepada lesor, maka dengan demikian barang/mesin yang menjadi objek perjanjian dalam perjanjian finance lease tersebut belum bisa dikatakan sebagai asset milik Pemohon Banding, maka barang/mesin tersebut tidak boleh disusutkan dan oleh karenanya angsuran pembayaran leasing yang dilakukan oleh Pemohon Banding tetap dianggap sebagai biaya pada tahun yang bersangkutan, sehingga akibat hukum yang seharusnya dikenakan kepada Pemohon Banding khususnya perpajakan terhadap objek perjanjian tersebut belum bisa dibebankan kepada Pemohon Banding.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.42/1994 tentang Perlakuan PPh dan PPN terhadap Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi yang Berakhir Menjadi Lebih Singkat dari Masa Sewa Guna Usaha yang Disyaratkan dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991, di Butir A.2. huruf c, menyatakan

Pengakuan penghasilan dan pembebanan biaya bagi lessor dan lessee diatur sebagai berikut: Alasan ekonomis;Pemutusan finance lease karena sebab ekonomis harus terdapat kesepakatan dari kedua belah pihak yaitu darilessor dan lessee. Bagi lessor akan timbul akumulasi penerimaan lease payment yang terdiri dari angsuran pokok pembiayaan dan imbalan jasa SGU (lease fee). Pelunasan pembelian barang modal karena lesseemenggunakan hak opsi juga akan diterima lebih cepat oleh lessor. Keuntungan fiskal yang diperoleh lessordihitung berdasarkan akumulasi imbalan jasa SGU (lease fee) yang diterima pada tahun yang bersangkutanditambah penalti yang dibebankan lessor kepada lease akibat dipercepatnya masa SGU. Sebaliknya bagi lease,atas peristiwa yang sama akan terjadi pengeluaran sekaligus berupa akumulasi sisa angsuran SGU, penalti akibat

menggunakan hak opsinya untuk membeli barang modal yang bersangkutan. Seluruh pengeluaran atau pembebanan tersebut harus diperhitungkan sebagai harga perolehan barang modal yang bersangkutan.Penyusutannya dilakukan sejak tahun pajak diputusnya finance lease, dengan tarif sesuai dengan tarif golonganharta yang berkenaan.

Bahwa, kembali merujuk klausula penjelasan alasan ekonomis tersebut diatas adalah terdapat kata “apabila” lessee menggunakan hak opsinya untuk membeli barang modal yang bersangkutan. Penyusutannya dilakukan sejak tahun pajak diputusnya finance lease, dengan tarif sesuai dengan tarif golongan harta yang berkenaan.

Bahwa di dalam perkara sengketa pajak antara Pemohon Banding dan Terbanding ini, Pemohon Banding belum menggunakan hak opsi di akhir leasingnya, sehingga kurang tepatlah jika Pemohon Banding harus tunduk kepada Pasal 16 angka 1 huruf d KMK Nomor 1169/KMK.01/1991;

Bahwa kalaupun pembayaran leasing dipercepat tidak diakui sebagai biaya tahun yang bersangkutan, mestinya Pemeriksa mengkoreksi pertambahan aktiva tetap dengan jumlah yang sama yaitu sebesar Rp11.238.568.834 atau sama dengan jumlah pembayaran leasing dipercepat yang tidak diakui sebagai biaya pada tahun yang bersngkutan. Dan selanjutnya dari jumlah tersebut dihitung nilai penyusutan fiskalnya sehingga diperoleh angka koreksi yang benar, adil dan tidak merugikan Pemohon Banding.

Bahwa pada saat Pemohon Banding mengajukan permohonan banding, pemeriksaan pajak badan tahun 2008 telah selesai dilakukan dan telah diterbitkan surat ketetapan pajaknya. Artinya, angka koreksi sebesar Rp11.238.568.834 tersebut tetap menjadi beban Pemohon Banding yang menggantung dan tidak dapat diperhitungkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2008

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing)

Pasal 1 huruf aSewa-guna-usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Pasal 2 ayat (1)Kegiatan sewa-guna-usaha dapat dilakukan secara: sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease); sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease).

Pasal 3Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha dengan hak opsi apabila memenuhi semua kriteria berikut:

jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor;

masa sewa-guna-usaha ditetapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I, 3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III, dan 7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan;

perjanjian sewa-guna-usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.

Pasal 4 Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha tanpa hak opsi apabila memenuhi semua kriteria berikut:

jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewa-guna-usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor;

perjanjian sewa-guna-usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee. Pasal 16Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessee adalah sebagai berikut:

selama masa sewa-guna-usaha, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-usaha, sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli;

setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan;

pembayaran sewa-guna-usaha yang dibayar atau terutang oleh lessee kecuali pembebanan atas tanah, merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi sewa-guna-usaha tersebut memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 Keputusan ini;

dalam hal masa sewa-guna-usaha lebih pendek dari masa yang ditentukan dalam

Pasal 3 Keputusan ini, Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas pembebanan biaya sewa-guna-usaha.

Lessee tidak memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran sewa-guna- usaha yang dibayar atau terutang berdasarkan perjanjian sewa-guna-usaha dengan hak opsi.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.42/1994 tentang Perlakuan PPh dan PPN terhadap Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi yang Berakhir Menjadi Lebih Singkat dari Masa Sewa Guna Usaha yang Disyaratkan dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991

Butir 2Dalam pelaksanaannya suatu perjanjian SGU dengan hak opsi kadang-kadang terputus, sehingga masa sewa guna usaha menjadi lebih pendek dari masa yang semula disepakati. Hal ini dapat terjadi karena beberapa hal:

force majeur, yaitu putusnya transaksi SGU karena bencana alam seperti kebakaran dan lain-lain, sehingga barang modal yang diperoleh secara finance lease mengalami rusak berat dan tidak dapat dipakai lagi.

default, yaitu terputusnya transaksi SGU karena lessee tidak dapat memenuhi pembayaran lease payment serta kewajiban lainnya sehingga kontrak finance lease berakhir lebih cepat.

sebab ekonomis, yaitu lessee mengakhiri masa lease sebelum waktunya karena pertimbangan ekonomis semata-mata, dengan membayar sekaligus kewajiban yang tersisa.Butir A.2. huruf cPengakuan penghasilan dan pembebanan biaya bagi lessor dan lessee diatur sebagai berikut: Alasan ekonomis;

Pemutusan finance lease karena sebab ekonomis harus terdapat kesepakatan dari kedua belah pihak yaitu dari lessor dan lessee. Bagi lessor akan timbul akumulasi penerimaan lease payment yang terdiri dari angsuran pokok pembiayaan dan imbalan jasa SGU (lease fee). Pelunasan pembelian barang modal karena lessee menggunakan hak opsi juga akan diterima lebih cepat oleh lessor. Keuntungan fiskal yang diperoleh lessor dihitung berdasarkan akumulasi imbalan jasa SGU (lease fee). yang diterima pada tahun yang bersangkutan ditambah penalti yang dibebankan lessor kepada lease akibat dipercepatnya masa SGU. Sebaliknya bagi lease,atas peristiwa yang sama akan terjadi pengeluaran sekaligus berupa akumulasi sisa angsuran SGU, penalti akibatdipercepatnya masa SGU dan harga (nilai) residu yang harus dibayar apabila lessee menggunakan hak opsinyauntuk membeli barang modalyang bersangkutan. Seluruh pengeluaran atau pembebanan tersebut harus diperhitungkan sebagai harga perolehan barang modal yang bersangkutan. Penyusutannya dilakukan sejak tahunpajak diputusnya finance lease, dengan tarif sesuai dengan tarif golongan hanta yang berkenaan.

Koreksi positif penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp 11.238.568.834,00

Bahwa yang menjadi dasar koreksi adalah karena adanya pembayaran leasing yang dipercepat karena sebab ekonomis pada tanggal 2 November 2007, yang sesuai dengan ketentuan Pasal 16 huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 yang menyatakan bahwa dalam hal masa sewa guna usaha lebih pendek dari masa sewa guna usaha berdasarkan Pasal 3 KMK No. 1169/KMK.01/1991 karena pertimbangan ekonomis tertentu, Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas pembebanan biaya SGU tersebut.

Bahwa pembayaran leasing yang dipercepat tersebut merupakan leasing atas mesin peralatan untuk jangka waktu 4 tahun yang berasal dari perjanjian leasing antara Pemohon Banding dengan PT Chandra Sakti Utama. Perjanjian sewa guna usaha yang disepakati oleh Pemohon Banding dengan PT Chandra Sakti Utama Leasing adalah Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi (sesuai dengan surat penawaran leasing Nomor 07-LS-0003640-001 (1395-001-S-3640) tanggal 10 September 2004 dan surat penawaran leasing Nomor 07-LS0003982-002 (1395-002-S-3982) tanggal 2 Agustus 2005). Dan surat penawaran leasing yang telah disepakati kedua belah pihak merupakan penawaran leasing yang tak terpisahkan dengan perjanjian induk sewa guna usaha tanpa nomor tanggal 7 September 2004. Sesuai Pasal 13 Perjanjian lnduk Sewa Guna Usaha dinyatakan bahwa Pemohon Banding diberikan fasilitas sewa guna usaha dengan hak opsi sesuai dengan penawaran sewa yang ditawarkan oleh PT Chandra Sakti Utama Leasing.

Bahwa kemudian Pemohon Banding mengajukan permohonan percepatan pelunasan leasing dan telah disetujui oleh PT Chandra Sakti Utama Leasing. Perincian pembayaran pembayaran leasing yang dipercepat karena sebab ekonomis berasal dari mutasi akun neraca 204202000 (Long Term Leasing PT Chandra) dan 203202000 (Short Term Leasing PT Chandra) adalah sebagai berikut:

Dalam matriks Pemohon Banding di persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding belum menggunakan hak opsi di akhir leasingnya, dengan demikian barang/mesin yang menjadi objek perjanjian dalam perjanjian finance lease tersebut belum bisa dikatakan sebagai asset milik Pemohon Banding, maka barang/mesin tersebut tidak boleh disusutkan dan oleh karenanya angsuran pembayaran leasing yang dilakukan oleh Pemohon Banding tetap dianggap sebagai biaya pada tahun yang bersangkutan, sehingga akibat hukum yang seharusnya dikenakan kepada Pemohon Banding khususnya perpajakan terhadap objek perjanjian tersebut belum bisa dibebankan kepada Pemohon Banding;

Dalam persidangan tanggal 09 Mei 2011, Pemohon Banding menyampaikan perhitungan penyusutan dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2007

Berdasarkan hal tersebut, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

Dasar koreksi karena adanya pembayaran leasing yang dipercepat karena sebab ekonomis pada tanggal 2 November 2007, yang sesuai dengan ketentuan Pasal 16 huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 yang menyatakan bahwa dalam hal masa sewa guna usaha lebih pendek dari masa sewa guna usaha berdasarkan Pasal 3 KMK No. 1169/KMK.01/1991 karena pertimbangan ekonomis tertentu, Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas pembebanan biaya SGU tersebut.

bahwa dari matriks sengketa yang disampaikan oleh Pemohon Banding di persidangan, yang menyatakan bahwa Pemohon Banding belum menggunakan hak opsi di akhir leasingnya, dengan demikian barang/mesin yang menjadi objek perjanjian dalam perjanjian finance lease tersebut belum bisa dikatakan sebagai asset milik Pemohon Banding dan barang/mesin tersebut tidak boleh disusutkan, oleh karenanya angsuran pembayaran leasing yang dilakukan oleh Pemohon Banding tetap dianggap sebagai biaya pada tahun yang bersangkutan, semakin menguatkan koreksi Terbanding, oleh karena Terbanding tidak pernah melakukan koreksi atas biaya angsuran leasing yang dibebankan Pemohon Banding, Terbanding melakukan koreksi atas pembayaran leasing yang dipercepat yang dibebankan sekaligus yang berasal dari akun neraca yaitu akun 204202000 (Long Term Leasing PT Chandra) dan 203202000 (Short Term Leasing PT Chandra) sebesar Rp11.238.568.834,00. Hal ini sesuai dengan Pasal 16 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 yang menyatakan: perlakuan pajak penghasilan bagi lessee adalah sebagai berikut:a.selama masa sewa-guna-usaha, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa-guna- usaha, sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli;b.setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan; c.pembayaran sewa-guna-usaha yang dibayar atau terutang oleh lessee kecuali pembebanan atas tanah, merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi sewa-guna-usaha tersebut memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 Keputusan ini;

Bahwa perhitungan penyusutan dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2007 yang disampaikan oleh Pemohon Banding di persidangan tidak relevan dengan koreksi Terbanding oleh karena Terbanding sudah mengakui biaya penyusutan dan biaya angsuran yang dibebankan oleh Pemohon Banding (tidak ada dispute terkait biaya penyusutan dan biaya angsuran). Terbanding hanya melakukan koreksi atas pembayaran leasing yang dipercepat yang dibebankan sekaligus yang berasal dari akun neraca sebesar Rp 11.238.568.834,00 dan hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana dalam Pasal 16 huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 yang menyatakan bahwa dalam hal masa sewa guna usaha lebih pendek dari masa sewa guna usaha berdasarkan Pasal 3KMK No. 1169/KMK.01/1991 karena pertimbangan ekonomis tertentu, DirekturJenderal Pajak melakukan koreksi atas pembebanan biaya SGU tersebut.

Berdasarkan hal tersebut Terbanding berpendapat bahwa koreksi positif penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp 11.238.568.834,00 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan.

Berdasarkan uraian tersebut di atas maka diusulkan kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding atas nama PT Trias Sentosa terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-149/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 08 April 2010 tentang Keberatan atas SKPLB PPhBadan Nomor 00045/406/07/092/09 tanggal 27 Juli 2009 Tahun Pajak 2007

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:- Foto copy penawaran sewa nomor: 07-LS-0003640-001 (1395-001-S-3640) tanggal 10 September 2004, untuk 1 unit High Vacum Web Coating System Machine Topmet 2450F, 1 unit Slitter-Rewinder model SBZ 100.250 dan 2 unit Erema Recycling Machines RGA 100T senilai US$ 2.000.000;- Foto copy Amortization schedule Ref No. 0615/CSUL/IV/2007 tanggal 30/04/2007;- Foto copy penawaran sewa nomor 07-LS-0003982-002 (1395-002-S-3982) tanggal 2 Agustus 2005 untuk mesin dry laminating senilai US$ 1.500.000;- Foto copy Amortization schedule Ref.No. 0614/CSUL/IV/2007 tanggal 130/04/2007- Foto copy dokumen Pengalokasian nilai leasing;- Surat Re: Leasing confirmation for PT XXX; tanggal 16 Februari 2006- Surat Re: Penurunan Tingkat Dasar Suku Bunga tanggal 4 Mei 2007;

bahwa yang menjadi dasar koreksi menurut Terbanding adalah karena adanya pembayaran leasing yang dipercepat karena sebab ekonomis pada tanggal 2 November 2007, yang sesuai dengan ketentuan Pasal 16 huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 yang menyatakan bahwa dalam hal masa sewa guna usaha lebih pendek dari masa sewa guna usaha berdasarkan Pasal 3 KMK No. 1169/KMK.01/1991 karena pertimbangan ekonomis tertentu, Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas pembebanan biaya SGU tersebut.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan, kembali merujuk klausula penjelasan alasan ekonomis tersebut diatas adalah terdapat kata “APABILA” lessee menggunakan hak opsinya untuk membeli barang modal yang bersangkutan. Penyusutannya dilakukan sejak tahun pajak diputusnya finance lease, dengan tarif sesuai dengan tarif golongan harta yang berkenaan.

bahwa di dalam perkara sengketa pajak antara Pemohon Banding dengan Terbanding ini, Pemohon Banding “belum menggunakan hak Opsi” di akhir leasingnya, sehingga kurang tepatlah jika Pemohon Banding harus tunduk pada Pasal 16 angka 1 huruf d KMK No. 1169/KMK.01/1991.

Merujuk surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No SE.10/PJ.42/1994 Teantang Perlakuan PPh dan PPN Terhadap Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi yang berakhir dengan lebih singkat dari masa sewa guna usaha disyaratkan dalam Pasal 3 Kepmenkeu No. 1169/KMK.01/1991.

Kutip:Butir A.2. huruf c. Pengakuan penghasilan dan pembebanan biaya bagi lesor dan lessee diatur sebagaiberikut:

a. Alasan ekonomis;Pemutusan finance lease karena sebab ekonomis harus terdapat kesepakatan dari keduabelah pihak yaitu dari lessor dan lessee. Bagi lessor akan timbul akumulasi penerimaan lease payment yangterdiri dari angsuran pokok pembiayaan dan imbalan jasa SGU (lease fee). Pelunasan pembelian barang modalkarena lessee menggunakan hak opsi juga akan diterima lebih cepat oleh lessor. Keuntungan fiskal yangdiperoleh lessor dihitung berdasarkan akumulasi imbalan jasa SGU (lease fee) yang diterima pada tahun yangbersangkutan ditambah penalti yang dibebankan lessor kepada lease akibat dipercepatnya masa SGU.Sebaliknya bagi lease, atas peristiwa yang sama akan terjadi pengeluaran sekaligus berupa akumulasi sisaangsuran SGU, penalti akibat dipercepatnya masa SGU dan harga (nilai) residu yang harus dibayar apabila lesseemenggunakan hak opsinya untuk membeli barang modal yang bersangkutan. Seluruh pengeluaran ataupembebanan tersebut harus diperhitungkan sebagai harga perolehan barang modal yang bersangkutan. Penyusutannya dilakukan sejak tahun pajak diputusnya finance lease, dengan tarif sesuai dengantarif golongan harta yang berkenaan.

bahwa berdasarkan pemeriksaan majelis atas Foto copy penawaran sewa nomor: 07-LS-0003640-001 (1395-001-S-3640) tanggal 10 September 2004 dan Foto copy penawaran sewa nomor 07-LS-0003982-002 (1395-002-S-3982) tanggal 2 Agustus 2005 dapat diketahui bahwa jenis fasilitas sewa guna usaha adalah Sales & Lease Back ( Finance Lease);

bahwa Majelis telah meneliti dokumen pengalokasian nilai leasing diketahui bahwa dalam penjelasan jurnal atas transaksi leasing terdapat akun Machnery under lease;

bahwa dengan demikian dapat diketahui bahwa transaksi leasing yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah termasuk dalam kelompok Sales & Lease Back ( Finance Lease/Capital Lease) sehingga memenuhi ketentuan surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No SE.10/PJ.42/1994 Teantang Perlakuan PPh dan PPN Terhadap Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi yang berakhir dengan lebih singkat dari masa sewa guna usaha disyaratkan dalam Pasal 3 Kepmenkeu No. 1169/KMK.01/1991.

bahwa Majelis telah memeriksa Laporan Keuangan Konsolidasian beserta Laporan Keungan Auditor Independen Tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2007 dan 2006 Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding membebankan biaya sewa sebesar Rp. 1.040.764.500,00;

bahwa dengan demikian Pemohon Banding telah membebankan sewa atas biaya leasing untuk tahun 2007;

bahwa berdasarkan pemeriksaan majelis atas Foto copy penawaran sewa nomor 07- LS-0003982-002 (1395-002-S-3982) tanggal 2 Agustus 2005 dapat diketahui bahwa tanggal angsuran uang sewa terakhir adalah tanggal 15 September 2005 dan tanggal 15 September 2009, sehingga leasing yang dipercepat adalah untuk tahun 2008 dan 2009;

bahwa berdasarkan pemeriksaan majelis atas Foto copy penawaran sewa nomor: 07-LS-0003640-001 (1395-001-S-3640) tanggal 10 September 2004 dapat diketahui bahwa tanggal angsuran uang sewa terakhir adalah tanggal 10 September 2008, sehingga leasing yang dipercepat adalah untuk tahun 2008;

bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas koreksi positif penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp 11.238.568.834,00 tetap dipertahankan;

Kesimpulan Majelis:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding, selanjutnya Majelis berkesimpulan koreksi positif Other income sebesar Rp. 5.340.513.876,00 tidak dapat dipertahankan sedangakn utnuk koreksi positif penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp 11.238.568.834,00 tetap dipertahankan;
MENIMBANG

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga jumlah penghasilan neto tahun pajak 2007 dihitung kembali sebagai berikut:

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN

Menyatakan Mengabulkan Sebagian permohonan Banding Pemohon banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-149/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 08 April 2010, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007, Nomor: 00045/406/07/092/09 tanggal 27 Juli 2009, atas nama: XXX dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200