Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36909/PP/M.I/19/2012
Tinggalkan komentar8 Mei 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36909/PP/M.I/19/2012
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-9322/KPU.01/2010 tanggal 3 Nopember 2010 mengenai keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan / atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-026506/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2010 tanggal 24 Agustus 2010;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Organic Pigment Yellow 1088 yang diberitahukan dengan PIB Nomor 277500 tanggal 16 Agustus 2010 diklasifikasikan pada pos tarif 2927.00.9000 dengan pembebanan bea masuk sebesar 5%, PPN 10%, dan PPh 2,5%;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-9322/KPU.01/2010 tanggal 3 Nopember 2010 yang menetapkan pos tarif Organic Pigment Yellow 1088 yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 277500 tanggal 16 Agustus 2010 pada pos tarif 2927.00.9000 dengan pembebanan bea masuk sebesar 5%, PPN 10%, dan PPh 2,5% yang menetapkan Pemohon Banding untuk membayar denda administrasi dan pajak dalam rangka impor sejumlah Rp3.974.000,00 (tiga juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
bahwa barang yang Pemohon Banding impor adalah Organic Pigment Yellow 1088 (C.I Pigment Yellow 83) sejumlah 500 Kg, adalah merupakan bahan baku Pigment, untuk diproduksi yang mana menggunakan HS No 3204.17.0010 dimana Bea Masuk (BM) nya adalah 0%. Dengan demikian tidak ada BM yang terutang, sehingga Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban bea masuk tersebut di atas;
Menurut Majelis
:
bahwa Surat Banding Nomor : 0253/GJA/XII/2010 tanggal 3 Desember 2010, ditandatangani oleh XX;
bahwa Surat Banding Nomor : 0253/GJA/XII/2010 tanggal 3 Desember 2010 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor : 0253/GJA/XII/2010 tanggal 3 Desember 2010:
menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 9322/KPU.01/2010 tanggal 3 Nopember 2010 yang adalah jawaban Terbanding terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor : 003/GJA/IX/2010 tanggal 7 September 2010 atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-026506/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 24 Agustus 2010;
dimaksudkan oleh Pemohon Banding sebagai upaya hukum lanjutan dari upaya keberatan melalui Surat Keberatan Nomor : 003/GJA/IX/2010 tanggal 7 September 2010 yang menurut Pemohon Banding dijawab oleh Terbanding melalui Surat Keputusan Nomor : KEP-9322/KPU.01/2010 tanggal 3 Nopember 2010;
bahwa Surat Banding 0253/GJA/XII/2010 tanggal 3 Desember 2010 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 0253/GJA/XII/2010 tanggal 3 Desember 2010 memuat alasan-alasan Banding yang jelas sehingga pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor : 0253/GJA/XII/2010 tanggal 3 Desember 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa banding diajukan terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-9322/KPU.01/2010 tanggal 3 Nopember 2010 berkenaan Surat Penetapan Tarif dan /atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-026506/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 24 Agustus 2010 yang didalamnya terdapat jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp. 3.974.000,00, sehingga jumlah yang masih harus dibayar sebesar 50% adalah Rp1.987.000,00;
bahwa dalam Surat Banding, Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran berupa fotokopi Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) telah dibayar atas SPTNP Nomor: SPTNP-026506/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2010 tanggal 24 Agustus 201 sebesar Rp.3.974.000,00 yang disetor tanggal 20 November 2010 melalui Bank Mandiri, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002;
bahwa Surat Banding Nomor : 0253/GJA/XII/2010 tanggal 3 Desember 2010 tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding Nomor : KEP-9322/KPU.01/ 2010 namun apabila dihitung sejak tanggal diterbitkannya Surat Keputusan tersebut yaitu tanggal 3 Nopember 2010 sampai dengan diterimanya Surat Banding oleh Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 6 Desember 2010 masih dalam jangka waktu sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak hari Senin, tanggal 6 Desember 2010 (diantar), sedang penerbitan Keputusan Keberatan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding Nomor: KEP-9322/KPU.01/2010 adalah tanggal 3 Nopember 2010, sehingga sejak 3 Nopember 2010 sampai dengan tanggal 6 Desember 2010 adalah 34 (tiga puluh empat) hari sehingga masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan;
bahwa XX, jabatan: Direktur selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 102/DCS/10 tanggal 27 Agustus 2010, berdasarkan bukti yang dilampirkan Pemohon Banding dalam Surat Banding yaitu Kartu Pengenal Importir Terbatas Nomor APIT: 243/APIT/1997/PMA tanggal 20 September 2007 menyatakan bahwa XX adalah Direktur sehingga berwenang menandatangani surat yang berisi ketidaksetujuan dan yang terikat persyaratan-persyaratan tersebut di atas sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002;
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka pengajuan Banding oleh Pemohon Banding memenuhi ketentuanformal peraturan perundang-undangan yang berlaku;
MENIMBANG
bahwa sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa “tidak dapat diterima”;
bahwa dari uraian hasil pembahasan pokok sengketa pajak di atas dan berdasarkan hasil penelitian terhadap bukti-bukti dan dokumen pendukung serta penjelasan lisan dalam persidangan dari Pemohon Banding dan Terbanding, Majelis berkesimpulan terdapat bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk menyatakan permohonan Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima ;
Surat Banding Pemohon Banding dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan;
MEMUTUSKAN
Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-9322/KPU.01/2010 tanggal 3 Nopember 2010 mengenai keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-026506/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 24 Agustus 2010, atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima.
