Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36907/PP/M.I/16/2012
Tinggalkan komentar8 Mei 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36907/PP/M.I/16/2012
JENIS PAJAK
PPn
TAHUN PAJAK
2004
POKOK SENGKETA
menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebesar Rp209.113.888,00 yang terdiri dari :
Hasil ListrikRp 6.379.588,00Hasil Air (PAM) Rp 141.518.300,00,Lain – lainRp 1.216.000,00Total Rp 209.113.888,00
yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding:
![]()
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan ketentuan dan penjelasan tersebut di atas maka atas tagihan reimbursement, yaitu penggantian untuk biaya yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh pemberi jasa atas nama penerima jasa, berupa biaya listrik dan air oleh PKP persewaan ruangan kepada para penyewa ruangan, baik nilai tagihannya sama dengan nilai tagihan dan PLN dan PDAM kepada PKP persewaan ruangan maupun berbeda karena adanya mark-up, baik yang tercantum dalam tagihan service charge maupun yang ditagih secara terpisah, terutang PPN karena tagihan listrik dan air oleh PKP persewaan ruangan kepada para penyewa tersebut merupakan bagian dan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa persewaan ruangan yang dilakukan oleh PKP persewaan ruangan (termasuk sebagai kegiatan pelayanan yang menyebabkan fasilitas/ruangan siap dipakai);
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan Pemohon banding tidak ada memungut PPN karena merupakan transaksi yang numpang lewat saja;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP PPN/Penyerahan BKP/JKP sebesar Rp 209.113.888,00 dengan rincian sebagai berikut :
Hasil ListrikRp 6.379.588,00Hasil Air (PAM) Rp 141.518.300,00,Lain – lainRp 1.216.000,00Total Rp 209.113.888,00
bahwa pada saat pembahasan akhir pemeriksaan Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi hasil telepon sebesar Rp 1.216.000,00 bahwa bidang usaha pemohon banding diantaranya adalah mengelola rumah susun, perkantoran dan pusat perdagangan yang pada dasarnya adalah usaha persewaan ruangan. Dalam dunia usaha persewaan ruangan pada umumnya pihak PKP persewaan ruangan membebankan service charge kepada para penyewa, demikian pula dengan pemohon banding. Service charge pada dasarnya merupakan balas jasa atas kegiatan pelayanan yang menyebabkan ruangan yang disewa oleh penyewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa, yang dapat meliputi biaya listrik dan air (untuk “public area”), biaya pemeliharaan dan perawatan gedung serta peralatannya, biaya kebersihan, biaya tenaga keamanan/teknisi, biaya administrasi dan sebagainya. Pembebanan biaya listrik dan air pada masing- masing penyewa dihitung oleh pemohon banding berdasarkan luas ruangan yang dipakai;
bahwa berdasarkan ketentuan dan penjelasan tersebut di atas maka atas tagihan reimbursement, yaitu penggantian untuk biaya yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh pemberi jasa atas nama penerima jasa, berupa biaya listrik dan air oleh PKP persewaan ruangan kepada para penyewa ruangan, baik nilai tagihannya sama dengan nilai tagihan dan PLN dan PDAM kepada PKP persewaan ruangan maupun berbeda karena adanya mark-up, baik yang tercantum dalam tagihan service charge maupun yang ditagih secara terpisah, terutang PPN karena tagihan listrik dan air oleh PKP persewaan ruangan kepada para penyewa tersebut merupakan bagian dan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa persewaan ruangan yang dilakukan oleh PKP persewaan ruangan (termasuk sebagai kegiatan pelayanan yang menyebabkan fasilitas/ruangan siap dipakai);
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan Pemohon banding tidak ada memungut PPN karena merupakan transaksi yang numpang lewat saja;
bahwa Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah bebrapa kali diubah dengan Undang- Undang Nomor 18 tahun 2000 menyebutkan, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
bahwa Pemohon Banding mempunyai bidang usaha diantaranya melakukan usaha jasa sewa ruangan untuk perkantoran dan pusat perdagangan. Di dalam usaha jasa sewa ruangan, Pemohon Banding membebankan biayaservice charge kepada para penyewa yang didalam biaya tersebut meliputi biaya listrik, air dan pemeliharaan gedung lainnya;
bahwa Majelis berpendapat tagihan biaya service charge dari jasa persewaan ruangan tersebut merupakan jenis jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c UU PPN;
bahwa terhadap salah satu unsur koreksi yaitu koreksi hasil telepon (penyerahan lainnya) sebesar Rp. 1.216.000,00 Terbanding menyatakan dalam tahap pemeriksaan Pemohon Banding sudah setuju atas koreksi ini, dan menurut penelitian Majelis terhadap Surat Banding dan Surat Bantahan Pemohon Banding serta hasil-hasil pemeriksaan di persidangan, tidak ada sanggahan dari Pemohon Banding atas koreksi ini;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas penyerahan PPN yang harus dipungut sebesar Rp. 209.113.888,00 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa oleh karena atas jumlah PPN yang masih harus dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding sebesar Rp. 41.822.778,00 tidak dapat dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding;
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-815/WPJ.20/2009 tanggal 16 Desember 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00001/307/04/007/09 tanggal 22 Juli 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004, atas nama: PT. XXX
