Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36906/PP/M.I/16/2012

Tinggalkan komentar

8 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36906/PP/M.I/16/2012

JENIS PAJAK
PPn

TAHUN PAJAK
2006

POKOK SENGKETA
Pokok sengketa dalam Banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sebesar Rp.2.273.117.331,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitan keberatan terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Surat Keberatan Pemohon Banding dan data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding maka diperoleh hasil penelitian sebagai berikut:

bahwa keberatan Pemohon Banding atas hasil equalisasi dengan Peredaran Usaha menurut perhitungan dalam PPh Badan hasil pemeriksaan;

bahwa terhadap keberatan tersebut, Tim Penelaah melakukan equalisasi kembali dengan Perhitungan Peredaran usaha menurut perhitungan hasil penelitian keberatan, dan diperoleh hasil sebagai berikut:

bahwa selisih tersebut merupakan penyerahan yang belum dilaporkan PPN terhutangnya;

Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tetap tidak menyetujui hasil koreksi di atas, karena dasar perhitungan dari Peredaran Usaha / omset di PPh Badan yang akan menjadi Dasar Pengenaan Pajak PPN, yang dilakukan Terbanding, belum diyakini benar;

bahwa Pemohon Banding jelaskan kembali, Terbanding masih menghitung Peredaran Usaha / omset PPh badan dengan menganggap sebagian besar penerimaan atau saldo kredit dalam rekening koran bank dan buku kas Pemohon Banding adalah sebagai penerimaan dari penjualan, dan tanpa melihat darimana sumber penerimaan itu berasal;
Menurut Majelis
:

bahwa Terbanding melakukan equalisasi dengan Perhitungan Peredaran usaha menurut perhitungan hasil penelitian keberatan, dan diperoleh hasil sebagai berikut:

bahwa selisih tersebut merupakan penyerahan yang belum dilaporkan PPN terhutangnya;

bahwa Pemohon Banding tetap tidak menyetujui hasil koreksi di atas, karena dasar perhitungan dari Peredaran Usaha / omset di PPh Badan yang akan menjadi Dasar Pengenaan Pajak PPN, yang dilakukan Terbanding, belum diyakini benar;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding masih menghitung Peredaran Usaha / omset PPh Badan dengan menganggap sebagian besar penerimaan atau saldo kredit dalam rekening koran bank dan buku kas Pemohon Banding adalah sebagai penerimaan dari penjualan, dan tanpa melihat darimana sumber penerimaan itu berasal;

bahwa menurut Terbanding, terdapat ekualisasi antara sengketa PPN dengan sengketa PPh Badan, dan menyatakan saat pemeriksaan hanya menyandingkan dengan sengketa PPh Badan;

bahwa menurut Pemohon Banding, menyatakan sengketa merupakan koreksi Peredaran Usaha karena mengikuti uji arus piutang sehingga saling berpengaruh;

bahwa menurut Pemohon Banding, sesuai dengan formula perhitungan arus piutang, terdapat ekualisasi antara sengketa PPN dengan sengketa PPh Badan;

bahwa Majelis mengemukakan sengketa PPN berkaitan dengan sengketa PPh Badan, maka hasil pemeriksaan akan mengacu pada hasil pemeriksaan PPh Badan;

bahwa pendapat Majelis dalam hasil pemeriksaan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 adalah sebagai berikut:

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding melampirkan bukti-bukti berupa Perjanjian Bantuan Pinjaman Antara PT. Andhika Lines dengan Pemohon Banding dan Perjanjian Bantuan Pinjaman Antara PT. Adnyana dengan Pemohon Banding;

bahwa Majelis berpendapat Koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan Terbanding hanya analisis belaka tidak didasari oleh bukti-bukti yang menunjukkan bahwa ada peredaran usaha yang tidak dibukukan seperti Invoice/Faktur, Kwitansi penerimaan uang, bukti pengiriman barang, dan sebagainya;

bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat memberikan bahwa mutasi rekening koran sisi kredit milik Pemohon Banding adalah bukan semuanya merupakan hasil penjualan tetapi termasuk juga merupakan pinjaman sesuai dengan perjanjian-perjanjian tersebut;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas banding, penjelasan dan keterangan dalam persidangan, terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding Peredaran Usaha Rp.2.495.433.971,00, tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 tersebut, Majelis berkesimpulan karena koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp.2.495.433.971,00 tidak dapat dipertahankan, maka tidak lagi terdapat dasar untuk melakukan koreksi positif DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006, sehingga koreksi positif DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp.2.273.117.331,00, tidak dapat dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa oleh karena itu jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 termasuk sanksi administrasi yang disengketakan oleh Pemohon Banding dan dikabulkan Majelis menjadi sebagai berikut:

tabel nilai sengketa pajak versi murni Pemohon Banding yang dikabulkan termasuk sanksi administrasi

bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat selisih antara jumlah yang dimohon dengan jumlah yang dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2000;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya
banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-142/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 20 Mei 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00077/207/06/046/08 tanggal 19 Juni 2008, atas nama: PT. XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200