Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36905/PP/M.I/15/2012
Tinggalkan komentar8 Mei 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36905/PP/M.I/15/2012
JENIS PAJAK
PPh Badan
TAHUN PAJAK
2006
POKOK SENGKETA
bahwa sengketa mengenai objek pajak terbukti dalam perkara banding ini sebesar Rp.2.495.433.971,00;
tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding
![]()
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak (Pemeriksaan Lengkap) Nomor Laporan Pemeriksaan Pajak (Pemeriksaan Lengkap) dari KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok Nomor: LAP-041/WPJ.21/KP.0305/2008 tanggal 18 Juni 2008 perbandingan perhitungan antara Pemeriksa dan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Menurut Pemohon
:
bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa pada sampai pembahasan akhir pemeriksaan, pihak Pemeriksa tidak pernah memberitahukan dengan jelas alasan yang membuat pihak Pemeriksa tetap mempertahankan koreksinya, padahal itu merupakan salah satu hak Pemohon Banding dalam meminta penjelasan dalam proses pemeriksaan, sehingga sampai timbul pernyataan “tidak ada bukti pendukung” yang mana bila hal tersebut diberitahukan kepada Pemohon Banding dan diminta untuk dibuktikan, Pemohon Banding dapat menberikan bukti pendukung yang diminta;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding, :
hasil pengujian terhadap arus piutang sesuai dengan data Laporan Keuangan, buku besar, dan rekening koran maka diperoleh hasil penelitian atas peredaran usaha sebagai berikut:
bahwa pada awalnya berdasarkan jumlah pendapatan menurut pemeriksa sebesar Rp.37.079.742.125,00, dari SPT Pemohon Banding sebesar Rp.34.769.663.910,00 maka Terbanding telah melakukan koreksi sebesar Rp.2.310.078.215,00, sehingga dengan penambahan koreksi dari hasil penelitian keberatan sebesar Rp.185.355.756,00 maka total koreksi sampai dengan Keputusan Keberatan menjadi sebesar Rp.2.495.433.971,00;
bahwa Terbanding menyebutkan dalam penjelasannya bahwa jumlah penerimaan yang diakui oleh Pemohon Banding sebagai pinjaman tidak diterima karena bukti pendukung surat perjanjian hutang/ kredit tidak ada. Pemohon Banding menyampaikan penjanjian/ kredit atas pinjaman pemegang saham dalam proses keberatan, sehingga sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan bahwa “Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya”;
bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas maka menurut Terbanding atas surat perjanjian pinjaman tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan;
bahwa Pemohon Banding mengemukakan pada saat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sudah ditanggapi dengan surat tanggapan yang dilengkapi rinciannya, dimana sebenarnya Pemohon Banding hanya ingin mengetahui rincian yang manakah yang dianggap bukan sebagai Peredaran Usaha, namun sampai dengan SPHP ditandatangani rincian tersebut tidak diketahui. Namun Pemohon Banding mengetahui rincian tersebut karena terdapat penjelasannya dalam Surat Uraian Banding Terbanding;
bahwa pada saat proses pemeriksaan keberatan, Pemohon Banding baru mengetahui bahwa penerimaan pinjaman dari pemegang saham Pemohon Banding yang kurang pembuktiannya, itupun setelah pihak penelaah keberatan meminta Perjanjian Pinjaman dengan Pemegang saham Pemohon Banding yaitu PT Adnyana dan PT Andhika Lines, berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan pengakuan dari Tim Pemeriksa atas dikoreksinya peredaran usaha yang dimaksud, dan atas Perjanjian Pinjaman tersebut telah juga Pemohon Banding berikan kepada Penelaah keberatan. Tetapi berdasarkan ketentuan- ketentuan Perpajakan yang dijelaskan dalam Surat Uraian Banding, Penelaah Keberatan tetap saja mempertahankan koreksi dan bahkan menambah jumlah koreksinya;
bahwa Terbanding tidak melampirkan surat permintaan peminjaman dokumen saat pemeriksaan, sehingga Majelis tidak mengetahui apakah surat perjanjian pinjaman dimaksud pernah diminta atau belum;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding melampirkan bukti-bukti berupa Perjanjian Bantuan Pinjaman Antara PT. Andhika Lines dengan Pemohon Banding dan Perjanjian Bantuan Pinjaman Antara PT. Adnyana dengan Pemohon Banding;
bahwa Majelis berpendapat Koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan Terbanding hanya analisis belaka tidak didasari oleh bukti-bukti yang menunjukkan bahwa ada peredaran usaha yang tidak dibukukan seperti Invoice/Faktur, Kwitansi penerimaan uang, bukti pengiriman barang, dan sebagainya;
bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat memberikan bahwa mutasi rekening koran sisi kredit milik Pemohon Banding adalah bukan semuanya merupakan hasil penjualan tetapi termasuk juga merupakan pinjaman sesuai dengan perjanjian-perjanjian tersebut;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas banding, penjelasan dan keterangan dalam persidangan, terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding Peredaran Usaha Rp.2.495.433.971,00, tidak dapat dipertahankan;
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian;
bahwa perkembangan sengketa mengenai kompensasi krugian adalah sebagai berikut :
bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan nilai Kompensasi Kerugian Tahun Pajak 2006 sebesar Rp.0,00, sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam SPT nilai Kompensasi Kerugian Tahun Pajak 2006 sebesar (Rp.3.442.709.335,00), sehingga selisihKompensasi Kerugian Tahun Pajak 2006 sebelum keberatan adalah Rp.3.442.709.335,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan Kompensasi Kerugian Tahun Pajak 2006 sebesar Rp.0,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Kompensasi Kerugian Tahun Pajak 2006 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu (Rp.3.442.709.335,00), sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah Rp.3.442.709.335,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan Kompensasi Kerugian Tahun Pajak 2006 sebesar (Rp.3.442.709.335,00), Terbanding menggunakan nilai Kompensasi Kerugian Tahun Pajak 2006 sebesar Rp. 0,00, sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding,sehingga nilai sengketa sebelum Banding adalah Rp.3.442.709.335,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan Kompensasi Kerugian Tahun Pajak 2006 sebesar Rp.0,00, Pemohon Banding mengajukan Banding dengan menyebutkan secara implisit besarnya Kompensasi Kerugian Tahun Pajak 2006 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu Rp.0,00,sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah Rp.0,00;
bahwa sesuai dengan hasil persidangan tanggal 5 Juli 2010, Pemohon Banding menyatakan sampai dengan pengajuan banding, Pemohon Banding hanya mengajukan banding untuk koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.2.495.433.971,00, sedangkan koreksi yang lain yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding tidak diajukan banding karena telah disetujui lebih dari 80% oleh Terbanding;
bahwa berdasarkan alasan yang diajukan dalam Surat Banding dimaksud dan pernyataan Pemohon Banding tersebut, Majelis berpendapat Pemohon Banding mengajukan banding hanya atas koreksi Terbanding mengenai peredaran usaha sebesar Rp.2.495.433.971,00, maka Majelis berkesimpulan atas sengketa lainnya tidak diajukan banding, sehingga atas koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp.3.442.709.335,00 Pemohon Banding menerima koreksi Terbanding tersebut;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas banding Pemohon Banding yang menyatakan Kompensasi Kerugian Tahun Pajak 2006 sebesar Rp.0,00, Terbanding dalam Surat Uraian Banding berpendapat bahwa besarnya Kompensasi Kerugian Tahun Pajak 2006 adalah Rp.0,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Uraian Banding adalah Rp.0,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding bahwa Kompensasi Kerugian Tahun Pajak 2006 adalah sebesar Rp.0,00, Pemohon Banding membuat bantahan dengan menyebutkan secara implisit besarnya Kompensasi Kerugian Tahun Pajak 2006 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu Rp.0,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Bantahan adalah Rp.0,00;
MENIMBANG
bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan tidak terdapat selisih antara jumlah yang dimohon dengan jumlah yang dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang Nomor 16 Tahun 2000;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak sebagimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2000;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-141/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 20 Mei 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00019/206/06/046/08 tanggal 19 Juni 2008, atas nama: PT. XXX, sehingga jumlah Pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :
