Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36904/PP/M.VIII/15/2012

Tinggalkan komentar

8 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36904/PP/M.VIII/15/2012

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan

TAHUN PAJAK
2005

POKOK SENGKETA
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005

Menurut Terbanding
:
bahwa Pemohon Banding telah menghentikan kegiatan usahanya secara permanen efektif tanggal 31 Desember 2009 sehubungan dengan dikeluarkannya KMK.406/KMK.06/2004 dimana perusahaan, dalam ruang lingkup usahanya, sudah tidak dapat beroperasi lagi secara hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas (terlampir Surat Pemberitahuan Tidak Memperpanjang Izin Perusahaan menjadi Usaha Jasa Penilai yang disampaikan ke Departemen Keuangan dan KMK terkait). Ken Bernardi selaku ex-pimpinan Pemohon Banding dan satu- satunya yang tersisa dari Pemohon Banding, mengalami stroke hemorrhagic pada tanggal 27 Juli 2009 dan sampai sekarang masih mengalami keterbatasan fisik untuk kembali aktif bekerja;
Menurut Pemohon
:
bahwa dalam surat Banding Nomor : 008/SP/7/2011 tanggal 03 Mei 2011 Pemohon Banding melampirkan fotocopy dokumen-dokumen sebagai berikut :

Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-582/WPJ.06/2011 tanggal 06 Juni 2011; Surat dari Terbanding Nomor : S-1329/WPJ.06/BD.06/2011 tanggal 06 Juni 2011 perihal Pemberitahuan tentang hak dan kewajiban Wajib Pajak; Surat Kuasa Khusus dari Drs. Ken Bernardi kepada Michelle Regina Bernardi tanggal 07 Juli 2011;
Menurut Majelis
:
bahwa Surat Banding Nomor: 008/SP/7/2011 tanggal 07 Juli 2011, ditandatangani oleh Michelle Bernardi, jabatan: Kuasa Pemohon Banding;

bahwa Surat Banding Nomor: 008/SP/7/2011 tanggal 07 Juli 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 008/SP/7/2011 tanggal 07 Juli 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-582/WPJ.06/2011 tanggal 06 Juni 2011 tentang keberatan atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00023/206/05/071/10 tanggal 19 April 2010;

bahwa Surat Banding Nomor: 008/SP/7/2011 tanggal 07 Juli 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 07 Juli 2011(diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 06 Juni 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 008/SP/7/2011 tanggal 07 Juli 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 008/SP/7/2011 tanggal 07 Juli 2011, memuat alasan- alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan yaitu tanggal 11 Mei 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 008/SP/7/2011 tanggal 07 Juli 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 008/SP/7/2011 tanggal 07 Juli 2011 ditandatangani oleh Michelle Bernardi, jabatan: Kuasa Pemohon Banding disertai dengan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 7 Juli 2011 yang dapat menerangkan bahwa Drs. Ken Bernardi telah memberikan kuasa kepada Michelle Regina Bernardi untuk menandatangani surat banding;

bahwa Drs. Ken Bernardi, jabatan : Presiden Direktur berdasarkan salinan Berita Acara PT “Sarana Penilai” No. 100 tanggal 22 Agustus 1994 yang dibuat oleh Notaris HZ Simon S.H, berwenang memberikan kuasa penandatangan Surat Banding Nomor: 008/SP/7/2011 tanggal 07 Juli 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-582/WPJ.06/2011 tanggal 06 Juni 2011 sebesar Rp. 121.278.800,00, sehingga 50% dari jumlah pajak terutang yang dibanding adalah sebesar Rp. 50% x 121.278.800,00 = Rp.60.639.400,00

bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan bahwa:

“Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam halBanding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlahyang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)”

bahwa dalam sidang Pemohon Banding menyatakan tidak pernah melakukan pembayaran 50% dari jumlah pajak terutang yang dibanding karena perusahaan sudah tidak melakukan aktivitas lagi;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding serta penjelasan Pemohon Banding dalam sidang diperoleh petunjuk bahwa tidak terdapat bukti pembayaran 50% dari jumlah pajak terutang yang dibanding;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 008/SP/7/2011 tanggal 07 Juli 2011 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa Surat Banding Nomor 008/SP/7/2011 tanggal 07 Juli 2011 memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;
MENIMBANG
bahwa oleh karena dalam pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal tersebut di atas ternyata tidak memenuhi, maka materi pokok sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-582/WPJ.06/2011 tanggal 06 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor : 00023/206/05/071/10 tanggal 19 April 2010 atas nama : XXX, tidak dapat diterima ;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200