Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36903/PP/M.VIII/99/2012

Tinggalkan komentar

8 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36903/PP/M.VIII/99/2012

JENIS PAJAK
Gugatan Pajak Penghasilan Pasal 14

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA
Penerbitan Surat Tagihan Pajak Penghasilan Masa Pajak Oktober-Desember 2010 Nomor 00046/106/10/058/11 tangaal 07 Februari 2011 yang tidak disetujui oleh Penggugat.

Menurut Tergugat
:
bahwa berdasarkan hasil penelitian atas Laporan Keuangan yang diaudit (Laporan Audit Nomor 070610.11 A/MStanggal 7 Juni 2010 oleh KAP Mugowati Sujono) dan SPT Tahunan PPh Badan 2009, terdapat kerugian selisih kurssebesar Rp16.683.575.635,00 yang dibebankan sebagai “other expense”.
Menurut Penggugat
:
bahwa Keuntungan atau kerugian selish kurs pada dasarnya terjadi karena fluktuasi nilai tukar rupiah yang merupakan bagian dan penghasilan/biaya perusahaan. Penghasilan yang Penggugat terima secara periodik setiap tahun (termasuk tahun pajak 2009) adalah sebagian besar Penggugat terima dalam mata uang asing dan biaya—biaya yang Penggugat keluarkan juga banyak dalam mata uang asing. Sehingga secara substansi, jika terjadi keuntungan atau kerugian selisih kurs, hal itu semata-mata karena diakibatkan dan transaksi operasional sehari-hari yang berkaitan dengan penghasilan teratur Penggugat Dengan demikian, kerugian selisih kurs yang Penggugat alami merupakan biaya yang berkaitan langsung dengan penghasilan teratur yang menjadi dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagai dasar penetapan perhitungan angsuran PPh pasal 25 tahun 2010;
Menurut Majelis
:
1. Atas Rugi Selisih Kurs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa STP Pajak Penghasilan Nomor : 00046/106/10/058/11 tanggal 07 Februari 2011 Masa Pajak Oktober-Desember 2010 sebesar Rp1.390.858.716,00 diterbitkan berdasarkan hasil penelitian atas Laporan Keuangan yang diaudit (Laporan Audit Nomor 070610.11 A/MS tanggal 7 Juni 2010 oleh KAP Mugowati Sujono) dan SPT Tahunan PPh Badan 2009, dimana terdapat kerugian selisih kurs sebesar Rp16. 683. 575.635,00 yang dibebankan sebagai “other expense”.

bahwa menurut Tergugat kerugian selisih kurs Penggugat merupakan penghasilan tidak teratur sesuai KEP-537/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000, sehingga dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 25 tahun berjalan tidak seharusnya memperhitungkan penghasilan tidak teratur tersebut, sehingga Tergugat melakukan perhitungan ulang atas perhitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan untuk Tahun 2010 menjadi sebesar Rp545.788.050,00 sehingga angsuran untuk Masa Pajak Oktober s/d Desember 2010 menjadi sebesar Rp1.637.364.150,00;

bahwa perhitungan angsuran PPh Pasal 25 menurut Tergugat adalah sebagai berikut:
Jumlah Penghasilan neto Rp. 24.621.966.197,00
Kerugian selisih Kurs Rp. 16.683.575.635,00
Penghasilan Kena Pajak Rp. 41.305.541.832,00
PPh terutang Tahun 2010 (28% x 24.305.541.832,00) = Rp. 11.565.551.713,00
Kredit Pajak Tahun pajak lalu Rp. 5.016.095.117,00
PPh yang harus dibayar sendiri Rp. 6.549.456.596,00
Angsuran PPh Pasal 25 Rp. 545.788.050,00

Angsuran untuk Masa Oktober s/d Desember 2010= 3 bulan x Rp 545.788.050,00 = Rp. 1.637.364.150,00

bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan :

Pasal 25 ayat (1)“Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajakuntuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan PajakPenghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan :

Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta PajakPenghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 24.
dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

Penjelasan Pasal 25 ayat (1) :“Contoh 1:

Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Surat PemberitahuanTahunan Pajak Penghasilan tahun 2009 Rp50.000.000

Dikurangi :
Jumlah
Pajak Penghasilan yang dipotong pemberi kerja (Pasal 21)
Rp
15.000.000
Pajak Penghasilan yang dipungut oleh pihak lain (Pasal 22)
Rp
10.000.000
Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak lain (Pasal 23)
Rp
2.500.000
Kredit Pajak Penghasilan luar negeri (Pasal 24)
Rp
7.500.000
Jumlah kredit pajak
Rp
35.000.000
Selisih
Rp
15.000.000

bahwa selanjutnya Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan dalam Hal-hal Tertentu dinyatakan bahwa :

“Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

Angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan adalah Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar sendiri olehWajib Pajak yang bersangkutan setiap bulan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-undang Nomor7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor17 Tahun 2000.
Hal-hal tertentu adalahWajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;
Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu disampaikan setelah lewat bataswaktu yang ditentukan;
Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PajakPenghasilan;
Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan;
Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.
Kompensasi kerugian adalah kompensasi kerugian fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan, SuratKetetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat(2) atau Pasal31A Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubahterakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun2000.
Penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkalasekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha,pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan PajakPenghasilan yang bersifat final. Tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta(capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok, sertapenghasilan lainnya yang bersifat insidentil.
bahwa Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan dalam Hal-hal Tertentu dinyatakan bahwa:

Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung dengan dasar penghitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang dipotong dan atau dipungut serta Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dibagi 12 (dua betas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Dasar penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah jumlah penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun paiak yang lalu setelah dikurangi dengan penghasilan tidak teratur yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut.
bahwa angka 3 huruf a, b dan c Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-404/PJ.42/2001 tanggal 14 Agustus 2001 tentang Penegasan Penghitungan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 dalam hal terdapat Penghasilan Tidak Teratur, dinyatakan ”…………

Keuntungan atau kerugian selisih kurs pada dasarnya terjadi karena fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap valuta asing yang tidak dapat direncanakan atau diatur melainkan sangat tergantung pada kondisi perekonomian pada umumnya, sehingga sifatnya tidak pasti dan sulit diperkirakan.
Oleh karena itu keuntungan selisih kurs yang berasal dari pokok utang/piutang serta saldo kas/bank dalam valuta asing pada akhir tahun buku dan atau pada saat pencairan pokok utang/piutang serta saldo kas/bank tidak merupakan penghasilan teratur dan tidak dimasukkan dalam penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak berjalan. Namun keuntungan selisih kurs yang diperoleh dalam rangka kegiatan usaha perdagangan valuta asing sebagaimana yang lazim dilakukan oleh pedagang valas (money changer) maupun bank, termasuk dalam pengertian penghasilan teratur yang diharapkan. Demikian pula keuntungan selisih kurs yang melekat pada omset/tagihan serta penghasilan teratur lainnya (bunga, sewa, dividen, dll) yang merupakan Objek Pajak adalah bagian dari penghasilan teratur tersebut.
Sejalan dengan pengertian penghasilan teratur tersebut di atas, maka biaya- biaya (termasuk kerugianselisih kurs) yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penetapan dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 adalah biaya-biaya (termasuk kerugian selisih kurs) yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan teratur tersebut. Dengan demikian, khususnya mengenai kerugian selisih kurs yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penetapan dasar _penghitungan angsuran PPh Pasal 25, adalah kerugian selisih kurs yang merupakan bagian dari penghasilan teratur atau yang diperoleh perusahaan pedagang valuta asing maupun bank. Adapun kerugian selisih kurs yang berasal dari pokok utang/piutang serta saldo kas/bank dalam valuta asing pada akhir tahun buku dan atau pada saat pencairan pokok utang/piutang serta saldo kas/bank, tidak dapatdikurangkan dari penghasilan bruto dalam penetapan dasar penghitungan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25.
…………”
bahwa sesuai angka 3 huruf a dan b Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-06/PJ.42/2003 tanggal 02 Januari 2003 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 dalam hal terdapat Penghasilan Tidak Teratur ditegaskan bahwa :

Keuntungan selisih kurs merupakan penghasilan teratur apabila bersumber dari kegiatan usaha perdagangan valuta asing sebagaimana yang lazim dilakukan oleh pedagang valas (money changer) maupun bank. Demikian pula keuntungan selisih kurs yang diperoleh secara teratur yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal. Namun keuntungan selisih kurs yang berasal dari utang piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta sepanjang bukan penghasilan dari kegiatan usaha pokok serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil bukan merupakan penghasilan teratur;
Sejalan dengan pengertian penghasilan teratur yang dapat digunakan sebagai dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25, biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya-biaya (termasuk kerugian selisih kurs) yang merupakan bagian dari penghasilan teratur. Adapun kerugian selisih kurs yang berasal dari pokok utang piutang dalam mata uang asing serta kerugian yang bukan dari kegiatan usaha pokok, tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penetapan dasar penghitungan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25;
bahwa dari ketentuan-ketentuan yang disampaikan Tergugat yang berkaitan dengan kerugian selisih kurs, pada dasarnya Tergugat menyatakan bahwa kerugian selisih kurs yang dapat dikurangkan pada penghasilan brutonya adalah kerugian selisih kurs yang terjadi atas penghasilan teratur;

bahwa penghasilan teratur sebagaimana ditegaskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 adalah penghasilan yang lazim diterima atau diperoleh secara berkala sekurang- kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak tidak berkaitan dengan penghasilan yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan Final dan tidak berkaitan dengan utang piutang ;

bahwa dalam persidangan Penggugat menyatakan bahwa kerugian selisih kurs yang terjadi pada kegiatan usaha Penggugat sebesar Rp. 16.683.575.635,00 terjadi bukan dalam satu kali transaksi tetapi dalam banyak transaksi dan terjadi secara periodic pada setiap tahun pajak

bahwa demikian pula bahwa selisih kurs yang terjadi pada Penggugat bukan berkaitan dengan penghasilan yang bersifat final dan bukan pula merupakan selisih kurs dari utang piutang;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa kerugian selisih kurs yang diderita Penggugat memenuhi kriteria Penghasilan teratur sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000;

bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berkesimpulan bahwa kerugian selisih kurs yang Penggugat alami merupakan biaya yang berkaitan langsung dengan penghasilan teratur sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagai dasar penetapan perhitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun 2010;

bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat bahwa dasar penetapan penghitungan PPh Pasal 25 yang dilakukan oleh Tergugat tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan;

2. Tarif PPh Tahun 2010
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam erkas banding serta penjelasan Tergugat dan Penggugat yang terungkap dalam persidangan diketahui bahwa Tergugat dalam melakukan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 dengan menggunakan tarif Pajak sebesar 28 % sedangkan Penggugat menggunakan tarif Pajak sebesar 25%;

bahwa perbedaan ini terjadi karena adanya perubahan tarif untuk Wajib Pajak Badan dari 28% untuk tahun 2009 menjadi 25% untuk tahun pajak 2010,bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, ditegaskan bahwa :

Pasal 17 ayat 1 huruf b :“Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen)”.

Pasal 17 Ayat (2a) :Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25% (dua puluh lima persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.

Penjelasan Pasal 25 ayat (6) :”Pada dasarnya besarnya pembayaran angsuran pajak oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun berjalan sedapat mungkin diupayakan mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan ini dalam hal-hal tertentu Direktur Jenderal Pajak diberikan wewenang untuk menyesuaikan perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan apabila terdapat kompensasi kerugian; Wajib Pajak menetima atau memperoleh penghasilan tidak teratur; atau terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak

Apabila pada tahun 2009 tidak ada Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24, besarnya angsuran pajak bulanan PT X tahun 2010 =1/12 x Rp25.200.000,00 = Rp2.100.000,00.

bahwa selanjutnya bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-39/PJ/2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya dijelaskan bahwa:

Pasal 1 :Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan Pajak PenghasilanWajib Pajak Badan (Formulir 1771 dan Lampirannya) beserta Petunjuk Pengisiannya adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

bahwa dalam Lampiran pada Petunjuk Pengisian SPT Tahunan
Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan – Induk SPT dijelaskan sebagai berikut :

bahwa berdasarkan ketentuan serta contoh-contoh perhitungan angsuran pph Pasal 25 untuk Tahun 2010 di atas Majelis berpendapat mengingat dasar perhitungan angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan adalah SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang lalu maka Pajak Penghasilan yang terutang dalam penghitunganangsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun 2010 menggunakan tarif Pajak Tahun 2009 yaitu sebesar 28% (duapuluh delapan persen)

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa penghitungan angsuran PPh Pasal 25 yang dilakukan Tergugat dengan menggunakan tarif Pajak sebesar 28 % sudah benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tetap dipertahankan

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan Gugatan Penggugat sehingga Angsuran PPh Pasal 25 dihitung kembali sebagai berikut:

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan Sebagian permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1882/WPJ.07/2011 tanggal 02 Agustus 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan STP PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak Penghasilan Masa Pajak Oktober-Desember 2010 Nomor 00046/106/10/058/11 tangaal 07 Februari 2011 atas nama : XXX Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Oktober-Desember 2010 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200