Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36902/PP/M.VIII/15/2012
Tinggalkan komentar8 Mei 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36902/PP/M.VIII/15/2012
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
Koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp 3.593.288.433,00,- yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yang merupakan Koreksi Biaya Promosi yang tidak Valid;
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp 3.593.288.433,00 yang merupakan koreksi biaya pemasaran dan promosi oleh Terbanding karena biaya tersebut tidak didukung dengan bukti-bukti;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon mengajukan sengketa atas koreksi biaya pemasaran dan promosi sebesar Rp. 3.593.288.433,-
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak nomor: LAP- 726/1.3/WPJ.07/KP.0505/ 2009 tanggal 2 Nopember 2009 diketahui
bahwa koreksi biaya pemasaran dan promosi sebesar Rp 5.658.732.198 karena menurut Terbanding biaya tersebut tidak didukung dengan bukti-bukti;
bahwa atas penerbitan SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2007 nomor : 00154/406/07/057/ 09 tanggal 3 Nopember 2009 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor : S-03/XII/KJK/2009 tanggal 7 Desember 2009 yang telah dikabulkan sebagian oleh Terbanding dengan keputusan nomor : KEP-1005/WPJ.07/2010 tanggal 13 Oktober 2010 dengan penjelasan sebagai berikut :
– Koreksi positif atas jurnal reverse (jurnal balik) pada pos biaya advertising and promotion sebesar Rp2.065.443.765, koreksi dibatalkan;- Koreksi biaya promosi dan pemasaran sebesar Rp. 3.593.288.433 tetap dipertahankan karena tidak didukung dengan bukti-bukti;
bahwa atas keputusan keberatan Terbanding, Pemohon Banding dengan surat nomor : S-01/XI/KJK/2010 tanggal 29 Nopember 2010 mengajukan banding atas koreksi biaya Promosi dan Pemasaran sebesar Rp 3.593.288.433,00;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat yang menjadi koreksi dalam perkara banding ini adalah koreksi biaya pemasaran dan promosi sebesar Rp.3.593.288.433,00;
bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi biaya pemasaran dan promosi sebesar Rp 3.593.288.433,00 karena biaya tersebut berkaitan dengan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;
bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyatakan dari koreksi sebesar Rp 3.593.288.433,00, Pemohon Banding mengakui koreksi sebesar Rp.152.099.607,00 sehingga koreksi yang diajukan banding menjadi sebesar Rp.3.441.188.826,00;
bahwa dalam persidangan dan dalam proses uji bukti Pemohon Banding memberikan data pendukung berupa :
– General Ledger biaya promosi dan penjualan- SPT PPh Badan Tahun 2007- General Ledger 2007- Internal Voucher- Trial Balance
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan
bahwa koreksi biaya pemasaran dan promosi tersebut berasal dari Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Public Shidarta Shidarta & Widjaja dengan pendapat wajar tanpa syarat;
bahwa Pemohon Banding mengemukakan dalam Laporan Keuangan dimaksud, besarnya biaya advertising dan promotions adalah sebesar Rp. 15.116.073.837,-, dan koreksi sebesar Rp 3.441.188.824,00 tersebut termasuk dalam dalam biaya advertising dan promotion tersebut;
bahwa nilai sengketa sebesar Rp.3.441.188.826,00 tersebut terdiri atas :
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengemukakan accrue biaya promosi yang diperhitungkan pada setiap akhir bulan adalah estimasi biaya promosi yang akan dikeluarkan pada bulan-bulan berikutnya dan pada akhir tahun, ketika diketahui accrue (estimasi) biaya promosi yang dicatat melebihi jumlah yang seharusnya dibiayakan maka Pemohon Banding mencatat adanya jurnal pembalik atas kelebihan pencatatan estimasi biaya promosi tersebut dengan jurnal penyesuaian pada AJE 41/12/07, AJE 100/12/07;
bahwa dalam persidangan yang dilakukan, Pemohon Banding hanya memberikan penjelasan dan bukti internal tanpa memberikan bukti-bukti pendukung dari pihak ke tiga berupa bukti-bukti pengeluaran kepada pihak ke tiga termasuk rekening Koran dan sebagainya, sehingga Majelis berpendapat bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat meyakinkan Majelis
bahwa biaya sebesar Rp.3.441.188.824,00 adalah benar biaya yang dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat
bahwa koreksi Penghasilan Neto berupa biaya pemasaran dan promosi sebesar Rp.3.593.288.433,00 yang dilakukan Terbanding tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undang lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-1005/WPJ.07/2010 tanggal 13 Oktober 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00154/406/07/057/09 tanggal 3 Nopember 2009 atas nama : XXX.
