Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36901/PP/M.VIII/16/2012
Tinggalkan komentar8 Mei 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36901/PP/M.VIII/16/2012
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2005
POKOK SENGKETA
Koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 sebesar Rp. 5.150.621.430,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa dalam surat keberatannya dan dalam proses penyelesaian keberatan, Pemohon Banding memberikan penjelasan
bahwa selisih tersebut terjadi karena adanya pembuatan Faktur Pajak Standar yang terlambat sehingga menampakkan seakan terjadi adanya kekurangan bayar sebesar Rp 5.150.621.430,00 karena pelaporan Faktur Pajak Standar tersebut dilaporkan tidak pada masa PPN yang seharusnya;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 sebesar Rp. 5.150.621.430,00 karena terdapat kesalahan dalam membuat Faktur Pajak yang seharusnya Faktur Pajak Standar tetapi dibuat Faktur Pajak Sederhana,
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Majelis yang menjadi sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar 5,150,621.430 yang berassal dari selisih antara Dasar Pengenaan Pajak PPN Pemohon Banding sebesar Rp 46..377.163.960 dengan Dasar Pengenaan Pajak PPN menurut Terbanding sebesarRp 51.527.785.390;
bahwa Pemohon Banding adalah pengusaha dibidang retail, yang menjual secara eceran (langsung) kepada konsumen dengan memberikan bukti transaksi berupa tell struck yang berfungsi sebagai Faktur Pajak Sederhana, juga menjual secarea wholesale kepada Pengusaha Kena Pajak dengan menerbitkan Faktur Pajak Standar, serta memperoleh penghasilan dari persewaan ruangan dengan menerbitkan Faktur Pajak Standar; cat,
bahwa sehubungan dengan hal tersebut maka tell struck merupakan data primer yang valid alas penjualan secara langsung;
bahwa berdasarkant bukti SPM PPN Pembetulan diketahui Pemohon Banding melaporkan penyerahan DPP PPN sebesar Rp. 46.377.163.960 dengan rincian Faktur Pajak Sederhana sebesar Rp. 34.475.227.840,00, Faktur Pajak Standar Penjualan Barang Kena Pajak sebesar Rp. 6.491.633.670 dan Faktur Pajak Standar sewa ruangan sebesar Rp. 5.410.302.450;
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa DPP berdasarkan pembukuan GL sebesar Rp 46.541.952.981,00 dengan rincian Penjualan Toko (langsung kepada konsumen) Rp 34.640.016.601,00, penjualan whole sale dengan Faktur Pajak Standar sebesar Rp 6.491.633.810,00 dan penghasilan lainnya (sewa) dengan Faktur Pajak standar sebesar Rp 5.410.302.520,00;
bahwa atas DPP PPN tahun 2005 Pemohon Banding melakukan pembetulan SPM PPN;
bahwa berdasarkan bukti SPT Masa PPN Januari – Desember 2005 beserta pemberitahuannya diketahui sebagai berikut :
bahwa menurut Pemohon Banding dalam surat bandingnya pada dasarnya mendalilkan bahwa pembetulan SPM dilakukan karena ada penjualan yang seharusnya diterbitkan faktur pajak standart dilaporkan sebagai faktur pajak sederhana;
bahwa dari tabel di atas dapat dilihat bahwa Faktur Pajak Sederhana pada bulan Desember sebesar Rp 5.737.239.240 dan Faktur Pajak Standart sebesar Rp.551.671.770 dibetulkan menjadi Faktur Pajak Sederhana sebesar Rp.1.894.009.630,00 dan Faktur Pajak Standart (BKP) Rp 3.843.229. 610,00 dan Faktur Pajak (Sewa) Rp 551.671.770 yang secara total jumlahnya sama yaitu sebesar Rp 6.288.911.010;
bahwa dari bukti daftar lampiran Pajak Keluaran A1 Surat Pemberitahuan Masa (PPN) Pembetulan bulan Desember 2005 diketahui adanya Faktur Pajak Standart yang dilaporkan Pemohon Banding, namun angka-angka atau besaran Faktur Pajak Standart tersebut tidak terdapat dalam perincian tell struk penjualan atau perincian Faktur Pajak Sederhana bulan Desember 2005;
bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa terdapat Faktur Pajak Standart yang dilaporkan sebagai Faktur Pajak Sederhana tidak dapat diyakini kebenarannya;
bahwa dari bukti Surat Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan SUB (PPN 2005) tanggal 06 Mei 2011 pada Lampiran-1 Rekapitulasi FP (K) Sederhana diketahui bahwa DPP PPN masa Desember 2005 untuk Faktur Pajak Sederhana adalah sebesar Rp. 5.457.736.485 namun dalam SPM Pembetulan bulan Desember 2005 diketahui bahwa Faktur Pajak Sederhana dilaporkan PPN nya sebesar Rp. 189.400.963 atau DPP nya sebesar Rp. 1.894.009.630, yang sebelum pembetulan dilaporkan dalam SPM Desember 2005 Faktur Pajak Sederhana dilaporkan PPN nya sebesar Rp. 573.723.924 atau DPP nya sebesar Rp. 5.737.239.240;
bahwa dengan demikian berdasarkan bukti Lampiran-1 Rekapitulasi FP (K) Sederhana tersebut dan SPM Pembetulan, Majelis juga tidak dapat meyakini bahwa semua Faktur Pajak Sederhana sudah dilaporkan pada SPM Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 sebesar Rp.5.150.621.430,00 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undang lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-44/WPJ.06/2010 tanggal 12 Februari 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 Nomor: 00017/207/05/073/08 tanggal 17 Desember 2008 atas nama : XXX.
