Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36899/PP/M.VIII/15/2012

Tinggalkan komentar

8 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36899/PP/M.VIII/15/2012

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
Koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp 9.969.401.571,00 yang terdiri dari :1. Biaya Transportasi Rp 418.178.271,002. Penghasilan luar usaha atas dividen Rp 9.551.223.300,00 Jumlah Rp 9.969.401.571,00
1. Biaya Transportasi Rp 418.178.271,00

Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi biaya transportasi sebesar Rp 418.178.271,00 karena tidak ada dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan mencari proyek-proyek yang berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Hal ini dikuatkan bahwa selama tahun 2007 Pemohon Banding tidak memperoleh penghasilan yang berasal dari proyek-proyek di bidang infrastruktur;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi biaya transportasi sebesar Rp 418.178.271 karena biaya tersebut adalah untuk biaya transportasi ke luar negeri dalam rangka konferensi WIMAX, konferensi Jardine Matheson Group Legal, kongres Asia Power & Energy, meeting dengan Suez, dan sebagainya yang terkait dengan bidang usaha Pemohon Banding yaitu konstruksi (infrastruktur);
Menurut Majelis
:
bahwa dari Surat Uraian Banding Terbanding dan penjelasan dalam persidangan diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya transportasi dengan alasan tidak jelas peruntukan biaya transportasi tersebut dan tidak ada kejelasan berupa dokumen pendukung yang menunjukkan

bahwa biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding sebenarnya dengan mencari proyek yang berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

bahwa dari Surat Banding Pemohon Banding dan penjelasan dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding menyanggah dalil Terbanding dengan menyatakan

bahwa biaya transportasi dikeluarkan sehubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Adapun bidang usaha yang Pemohon Banding jalankan adalah infrastruktur, untuk menjalankan usaha tersebut Pemohon Banding akan mengeluarkan biaya-biaya operasional, dimana salah satunya adalah biaya transportasi ke luar negeri dalam rangka konferensi WIMAX, konferensi Jardine Matheson Group Legal, kongres Asia Power & Energy, meeting dengan Suez, dan sebagainya;

bahwa dari berita acara uji bukti dan dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding diketahui

bahwa bukti-bukti biaya transportasi sebesar Rp.418.178.271,00 adalah pembayaran untuk pembelian tiket, akomodasi hotel dan uang saku/uang makan dalam rangka mengikuti JMAL Conference 2007, WIMAX Conference, Asia Promo and Energy Congress dan Meeting dengan PT Zeus Environment;

bahwa atas pembayaran biaya transportasi tersebut, Majelis berpendapat

bahwa biaya transportasi yang dikeluarkan dapat dikategorikan sebagai biaya-biaya untuk mendapatkan penghasilan karena dengan mengikuti seminar/conference dapat menambah pengetahuan para peserta untuk meningkatkan kegiatan bisnis, demikian pula meeting dengan partner usaha adalah dalam rangka bisnis untuk mendapatkan penghasilan;

bahwa dari daftar karyawan yang melakukan perjalanan bisnis terdapat nama Kristianus Ade Sudiyono, namun dalam daftar nama karyawan yang tercantum dalam SPT PPh 1721 tidak terdapat nama Kristianus Ade Sudiyono;

bahwa biaya transportasi untuk Kristianus Ade Sudiyono adalah sebagai berikut : Tanggal 16 Mei 2007 sebesar Rp 2.554.398,00 Tanggal 11 Juli 2007 sebesar Rp 16.514.450,00 Jumlah menurut Majelis Rp 19.068.848,00

bahwa biaya transport hanya dapat dibebankan atas nama karyawan Pemohon Banding;

bahwa oleh karena Kritianus Ade Sudiyono tidak terdapat dalam daftar nama karyawan Pemohon Banding atau dengan kata lain bukan karyawan Pemohon Banding, maka biaya transportasi atas nama Kritianus Ade Sudiyono sebesar Rp.19.068.848,00 tidak dapat dibebankan sebagai biaya transportasi Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat atas koreksi biaya transportasi sebesar Rp 418.178.271,00 yang tidak dapat dibebankan adalah sebesar Rp 19.068.848,00 dan atas biaya sebesar Rp 399.108.423,00 tidak dapat dipertahankan sebagai biaya transportasi, sehingga koreksi sebesar Rp.399.108.423,00 tidak dapat dipertahankan;

2. Penghasilan luar usaha atas dividen Rp 9.551.223.300,00
Menurut Terbanding
:
bahwa Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2007, menerima dividen sebesar Rp.9.551.223.300,-, dari penyertaan pada anak perusahaan dengan persentase kepemilikan lebih dari 25% dari jumlah modal disetor;
Menurut Pemohon
:
bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa penerimaan dividen sebesar Rp.9.551.223.300 bukan merupakan objek pajak;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi dasar koreksi sengketa atas Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp 9.551.223.300,00 adalah penerapan Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor : 17 Tahun 2000;

bahwa Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor : 17 Tahun 2000 menyatakan ”Deviden atau bagian laba yangditerima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempatkedudukan di Indonesia dengan syarat :

Deviden berasal dari cadangan laba yang ditahan dan
bagi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima deviden,kepemilikan saham pada badan yang memberikan deviden paling rendah 25% (dua puluh lima persen) darijumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut;
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor : 17 Tahun 2000 menyatakan

bahwa deviden bukan sebagai objek apabila memenuhi syarat yaitu deviden yang dibagikan tersebut berasal dari cadangan laba yang ditahan dan kepemilikan saham paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dan harus mempunyai usaha aktif diluar kepemilikan saham;

bahwa dari syarat agar deviden dinyatakan bukan objek pajak, hanya syarat Wajib Pajak harus mempunyai penghasilan aktif di luar kepemilikan saham yang menjadi sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-167/PJ.313/2003 tanggal 5 Maret 2003 dan S-341/PJ.312/2003 tanggal 26 Mei 2003 dapat disimpulkan

bahwa kegiatan usaha penjualan komputer yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan merupakan kegiatan usaha yang sesuai dengan tujuan dan bidang keahlian atau bidang usahanya yaitu bidang investasi. Demikian pula kegiatan manajemen services tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan usaha aktif karena kegiatan ini hanya semata-mata memberikan jasa manajemen kepada anak perusahaanya. Sehingga dividen yang diterima Pemohon Banding tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat 3 huruf f UU PPh;

bahwa menurut Pemohon Banding, selama tahun 2007, Pemohon Banding melakukan kegiatan-kegiatan usaha aktif sebagai berikut:

 Perdagangan komputer kepada PT Bhineka Pandu Teknologi sebesar Rp.47.750.000; Penyediaan jasa manajemen kepada Suez Environnement sebesar Rp.3.921.296.504.

bahwa sesuai dengan Pasal 3 Perubahan Terakhir Akta Pendirian Pemohon Banding Nomor 73 tanggal 15 Oktober 1997 yang dibuat oleh Notaris Benny Kristianto, S.H., kegiatan usaha Pemohon Banding antara lain meliputi perdagangan umum, perindustrian, pembangunan, konstruksi, pertambangan, pengangkutan, pertanian, serta jasa dan konsultan.

bahwa mengacu pada fakta di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa kegiatan usaha sebagaimana tersebut di atas telah memenuhi kriteria “usaha aktif’ sesuai dengan Pasal 4 ayat 3 huruf f Undang-undang Nomor 17/2000 dimana:

Pemohon Banding telah melakukan kegiatan usaha sesuai dengan tujuan dan bidang usaha Pemohon Banding yaitu perdagangan umum, konstruksi, dan jasa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Perubahan Terakhir Akta Pendirian Pemohon Banding Nomor 73 tanggal 15 Oktober 1997 yang dibuat oleh Notaris Benny Kristianto, S.H;
Kegiatan usaha Pemohon Banding bersifat riil dimana Pemohon Banding secara umum memperdagangkan komputer kepada PT Bhineka Pandu Teknologi;
menyediakan jasa manajemen kepada Suez Environnement berdasarkan praktek bisnis yang lazim dimana Pemohon Banding tidak memiliki hubungan istimewa dengan PT Bhineka Pandu Teknologi dan Suez Environnement seperti dimaksud dalam Pasal 18 ayat 4 UndangUndang Nomor 7/1983 tentang Pajak Penghasilan sebagimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17/2000;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan koreksi atas penerimaan dividen bahwa Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan marketing/iklan/adanya pembelian komputer kembali yang bersifat aktif untuk dijual kembali serta

bahwa apabila dihubungkan dengan biaya gaji Rp 9.763.575.914, jumlah penjualan komputer sangat tidak masuk akal kalau disebutkan sebagai kegiatan aktif perusahaan karena tidak ada peraturan perpajakan yang mengatur mengenai “kegiatan-kegiatan apa saja yang harus dilakukan oleh suatu perusahaan” atau “berapa jumlah biaya yang masuk akal yang boleh dikeluarkan atau dibebankan oleh suatu perusahaan” dalam menjalankan bidang usahanya;

bahwa dari bukti-bukti dan penjelasan Terbanding maupun Pemohon Banding dalam persidangan diketahui sebagai berikut :

bahwa yang berkaitan dengan usaha aktif :

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa pada tahun 2007 telah melakukan penjualan komputer kepada PT Bhineka Pandu Teknologi sebesar Rp 47.750.000,00

bahwa dari bukti Akta Notaris Benny Kritaianto SH nomor : 38 tanggal 8 Agustus 2008 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham diketahui bahwa dalam Pasal 3 disebutkan

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Menjalankan perdagangan impor dan ekspor antar pulau, daerah serta lokal bergerak dalam bidang ekspor-impor franchise bertindak sebagai penyalur dari berbagai macam barang dagangan baik atas perhitungan sendiri maupun atas perhitungan pihak lain secara komisidn bertindak sebagai grosir leveransir pemasok, agen/perwakilan, komisioner, upplier, dealer, distributor dari badan- badan dan perusahaan-perusahan lain, baik dari dalam – negeri maupun luar negeri dari segala macam barang dagangan terutama telekomunikasi, elektronik din komputer (perangkat lunak dan keras) dan barang-bararg yang berhubungan serta yang diperlukan untuk – pemakainya, antara lain (tetapi tidak terbatas) suku-suku cadang, komponen-komponen dan bahan-bahan pemakaian untuk barang-barang telekomunikasi dan komputer komputer, kecuali keagenan dalam bidang perjalanan;
Mendirikan dan menjalankan usaha dalam bidang perindustrian antara lain industri kendaraan bermotor, industri komponen kendaraan bermotor, industry alat-alat berat, industri perkayuan, industri elektronik, industri sepatu, industri pembangkit tenaga listrik, pembuatan perakitan barang telekomunikasi, elektronik, industry teknologi informasi dan industri telekomunikasi, elektronik serta komputer (perangkat lunak dan keras) dan agro industri dan barang- barang yang berhubungan serta yang diperlukan untuk pemakaiannya, antara lain (tetapi tidak terbatas) suku-suku cadang, komponen-komponen dan bahan- bahan pemakaian untuk barang- barang pembangkit Listrik telekomunikasi, elektronik dan komputer-komputer setelah memberikan pelayanan purna jual dan pendistribusian pemakaian barang barang tersebut diatas termasuk pabrik pabrik, home industry dan kerajinan tangan serta memasarkn hasil hasil produksinya;
mendirikan dan menjalankan usaha di bidang pembangunan, penjualan, penata- usahaan dan jasa gedung gedung perkantoran, perumahan dan bangunan- bangunan lainnya termasuk segala fasilitasnya;
menjalankan usaha dalam bidang konstruksi, pengilingan, perekayasaan, perancangan dan pemetaan yang diperlukan dalam menjalankan kegiatan- kegiatan usaha di atas, terutama dalam usaha industri pembangkit listrik, telekomunikasi air, elektronik dan komputer serta jalan tol;
mendirikan dan menjalankan usaha dalam bidang pertambangan yang diijinkan oleh pemerintah,terutama dalam usaha tambang batu bara;
mengusahakan pengangkutan umum dan logistik antara lain dengan mempergunakan bus, truck, kapal, serta kendaraan bermotor lainnya;
mendirikan dan menjalankan usaha dalam bidang pertanian, kehutanan, perkebunan, peternakan dan perikanan;
menjalankan usaha dalam bidang jasa dan konsultan pada umumnya, sehubungan dengan kegiatan usaha di atas, terutama jasa pelayanan dibidang usaha yang menyangkut infrastruktur yang antara lain meliputi telekomunikasi jasa penyediaan tenaga listrik, air dan jasa pelayanan jalan tol, jasa yang berhubungan dengan ekonomi, manajemen, perdagangan, industri dan pembangunan, kecuali jasa dan konsultan dalam bidang hukum dan pajak;
bahwa dari bukti SIUP nomor : 03745 tercantum ketentuan

bahwa SIUP tidak berlaku untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka komoditi, jasa survey, penyerahan langsung (direct selling) pasar modern, penjual minuman beralkohol dan penjualan barang berbahaya;

bahwa dari bukti penjualan computer sebesar Rp 47.750.000,00 tidak dapat dikatakan

bahwa pembeli yaitu PT Bhineka Pandu tehnologi adalah sebagai pedagang computer atau sebagai konsumen;

bahwa dengan demikian Majelis tidak dapat meyakini bahwa transaksi antara Pemohon Banding dan PT Bhineka Pandu Tehnologi adalah transaksi yang berkaitan dengan perdagangan umum yang tidak termasuk pada penjualan langsung;

bahwa dengan demikian maka Majelis berpendapat bahwa penjualan computer kepada PT Bhineka Pandu Tehnologi adalah belum merupakan usaha aktif karena yang dimaksud usaha aktif dalam hal ini adalah usaha yang harus dilakukan Pemohon Banding sesuai dengan SIUP nya;

bahwa berdasarkan Pertimbangan di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi atas penghasilan dari luar usaha atas deviden sebesar Rp 9.551.223.300,00 telah benar sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

bahwa Pemohon juga mengajukan banding atas koreksi kredit pajak sebesar Rp 8.000.000,00 yang merupakan fiskal luar negeri;
Menurut Terbanding
:
bahwa kredit pajak atas Fiskal Luar Negeri berkaitan dengan koreksi biaya transportasi tersebut di atas, sehingga tetap dikoreksi karena selama tahun 2007, Pemohon Banding tidak memperoleh penghasilan yang berasal dari proyek-proyek di bidang infrastruktur, sehingga Fiskal Luar Negeri tersebut sama sekali tidak berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dari proyek-proyek di bidang infrastruktur sebagaimana disebut Pemohon Banding. Dengan demikian, Fiskal Luar Negeri tersebut tidak dapat dikreditkan;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pembayaran fiskal luar negeri tersebut terkait dengan perjalanan dinas yang dilakukan dalam rangka konferensi WIMAX, konferensi Jardine Matheson Group Legal, kongres Asia Power & Energy, meeting dengan Suez, dan sebagainya (kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan).
Menurut Majelis
:
bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding diketahui dari data yang dikemukakan oleh Pemohon Banding berupa pembayaran Fiskal Luar Negeri nomor : U6855784 terdapat pembayaran fiscal atas nama Kris Ade Sudiyono;

bahwa dalam daftar nama karyawan yang tercantum dalam SPT PPh 1721 tidak terdapat nama Kristianus Ade Sudiyono;

bahwa biaya Fiskal Luat Negeri hanya dapat dibebankan atas nama karyawan Pemohon Banding;

bahwa oleh karena Kritianus Ade Sudiyono tidak terdapat dalam daftar nama karyawan Pemohon Banding atau dengan kata lain bukan karyawan Pemohon Banding, maka biaya Fiskal Luar Negeri atas nama Kritianus Ade Sudiyono sebesar Rp 1.000.000,00 tidak dapat dibebankan, dengan demikian koreksi Fiskal Luar Negeri yang dipertahankan adalah sebesar Rp 1.000.000,00 dan sebesar Rp 7.000.000,00 tidak dapat dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga penghasilan neto menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Neto menurut Terbanding Rp 11.228.190.782,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Trasportasi Rp 399.108.426,00
Penghasilan Luar Usaha Rp 0,00
Jumlah Rp 399.108.426,00
Penghasilan Neto menurut Majelis Rp 10.829.082.356,00
Fiskal Luar Negeri menurut Terbanding Rp 8.000.000,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 1.000.000,00
Fiskal Luar Negeri menurut Majelis Rp 7.000.000,00

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perUndang-undang lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-00441/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 19 Nopember 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00010/406/07/091/09 tanggal 25 Maret 2009 atas nama : XXX, sehingga penghitungan pajak menjadi sebagai berikut:

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200