Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36746/PP/M.IX/19/2012

Tinggalkan komentar

8 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36746/PP/M.IX/19/2012

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA
pokok sengketa dalam banding ini adalah PIB Nomor : 221736 tanggal 06 Juli 2010 berupa Multimedia Speaker (2 Pos), negara asal China yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD 37,375.60, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 51,245.18, sehingga pungutan impor yang harus dibayar bertambah sebesar Rp 20.660.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-7622/KPU.01/2010 tanggal 01 September 2010, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam Nomor : 221736 tanggal 06 Juli 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki. bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 221736 tanggal 06 Juli 2010 dengan menggunakan Metode VI dengan metode IV secara fleksibel berdasarkan survey harga pasar menjadi sebesar CIF USD 51,245.18;
Menurut Pemohon Banding
:
Bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Multimedia Active Speaker sesuai PIB Nomor : 221736 tanggal 06 Juli 2010 dengan harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB tersebut sebesar CIF USD 37,375.60 sesuai Invoice Nomor : ER202-025 tanggal 23 Juni 2010, P.O. Nomor : EARSON 0610#2 tanggal 01 Juni 2010 adalah nilai transaksi sebenarnya;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-7622/KPU.01/2010 tanggal 01 September 2010, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 221736 tanggal 06 Juli 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 51,245.18;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari keenam metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :

barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;

nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;

penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;

pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.

bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 221736 tanggal 06 Juli 2010 dengan menggunakan Metode VI dengan menerapkan Metode IV secara fleksibel berdasarkan data survey pasar, menjadi sebesar CIF USD 51,245.18, namun Terbanding tidak melampirkan bukti pembelian atau price list, sehingga Majelis tidak dapat meneliti apakah penetapan nilai pabean sesuai ketentuan;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 221736 tanggal 06 Juli 2010 sebesar CIF USD 37,375.60 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor : ER202-025 tanggal 23 Juni 2010 adalah Multimedia Active Speaker dari Dongguan Earson Audio Technology Company Limited, China dengan harga sebesar FOB USD 36.695.60;

bahwa barang impor Multimedia Active Speaker dengan Invoice Nomor : ER202-025 tanggal 23 Juni 2010 telah diasuransikan di dalam negeri oleh Pemohon Banding sesuai Marine Cargo Insurance Policy nomor: DI013021003467 tanggal 24 Juni 2010 yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Buana Independent dengan nilai jaminan sebesar USD 36,695.60;

bahwa berdasarkan Lampiran 1 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk Poin 4.7.3 disebutkan bahwa “apabila asuransi menggunakan perusahaan asuransi dalam negeri, maka besarnya asuransi dianggap nol, untuk itu pembeli harus menyampaikan polis asuransi yang bersangkutan, apabila pembeli tidak menyampaikannya, nilai pabean barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditetapkan berdasarkan nilai transaksi”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti pembayaran freight dengan Nomor : 0000568330 tanggal 02 Juli 2010 yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui Pemohon Banding membayar biaya freight atas impor dengan Bill of Lading Nomor : 052863205 sebesar USD 680,00;

bahwa barang impor Multimedia Active Speaker dengan Bill of Lading Nomor: APLU-052863205 tanggal 24 Juni 2010 dan Invoice Nomor : ER202-025 tanggal 23 Juni 2010 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 221736 tanggal 06 Juli 2010 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 37,375.60;

bahwa berdasarkan penilaian atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 221736 tanggal 06 Juli 2010 berupa Multimedia Active Speaker, negara asal China sebagai nilai transaksi sebesar CIF USD 37,375.60 yang berasal dari :

Adalah Sudah Benar.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 221736 tanggal 06 Juli 2010 adalah Multimedia Active Speaker dari Dongguan Earson Audio Technology Company Limited, China dengan harga CIF USD 37,375.60 sesuai dengan Invoice Nomor : ER202-025 tanggal 23 Juni 2010 dan Bill of Lading Nomor : APLU-052863205 tanggal 24 Juni 2010;

bahwa nilai pabean atas impor Multimedia Active Speaker dengan PIB Nomor: 221736 tanggal 06 Juli 2010 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 51,245.18;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa pemberitahuan nilai pabean dalam PIB Nomor : 221736 tanggal 06 Juli 2010 sebesar CIF USD 37,375.60 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Multimedia Active Speaker sebesar CIF USD 37,375.60 sesuai PIB Nomor : 221736 tanggal 06 Juli 2010;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor. KEP-7622/KPU.01/2010 tanggal 01 September 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-021623/ NOTUL/KPU- TP/BD.02/2010 tanggal 09 Juli 2010, atas nama : Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Multimedia Active Speaker sebesar CIF USD 37,375.60 sesuai sesuai PIB Nomor : 221736 tanggal 06 Juli 2010, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200