Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36548/PP/M.VII/19/2012

Tinggalkan komentar

8 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36548/PP/M.VII/19/2012

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 315853 tanggal 13 November 2009 berupa importasi 23.820 Kg terdiri dari 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan dalam PIB, negara asal: China dengan nilai pabean diberitahukan CIF USD 62,667.20, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 72,232.45, yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding :

bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan keridaksesuaian data dan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

Menurut Pemohon :

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding, karena Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 315853 tanggal 13 November 2009 didasarkan pada harga Sales Contract, Purchase Order, Invoice, dan dokumen pendukung lainnya;

Menurut Majelis :

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 315853 tanggal 13 November 2009, Pemohon Banding telah melakukan importasi sejumlah 23.820 Kgs Water dispenser Mars Brand “Gea”, water dispenser Pluto Brand “Gea” dan sparts for water dispenser, negara asal China dengan nilai pabean diberitahukan CIF USD 62,667.20 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok importasi jumlah barang 23.820 Kgs Water dispenser Mars Brand “Gea”, water dispenser Pluto Brand “Gea” dan sparts for water dispenser, negara asal China, dengan nilai pabean diberitahukan CIF USD 62,667.20;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : 125/RSA/IX/2009 tanggal 2 September 2009 yang diterbitkan Pemohon Banding dan ditujukan kepada Ningbo Luxtech Imp. & Exp. Co. Ltd., diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada Ningbo Luxtech Imp. & Exp. Co. Ltd., berupa Gea Mars Water Dispenser, Gea Pluto Water Dispenser, Water Dispenser Spare Parts, negara asal China;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor: C-09042/YM tanggal 4 September 2009 yang diterbitkan oleh Ningbo Luxtech Imp. & Exp. Co. Ltd., yang beralamat di R606, Office Park Building No.535 Qingshuiqiaq Road, Ningbo National Hi-Tech Zone, China, 315040, diperoleh petunjuk bahwa Ningbo Luxtech Imp. & Exp. Co. Ltd. melakukan kontrak jual beli dengan Pemohon Banding atas barang impor berupa Gea Mars Water Dispenser, Gea Pluto Water Dispenser, Water Dispenser Spare Parts, negara asal China, dengan nilai transaksi sebesar CIF USD 62,647.20;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: LT09060GS67 tanggal 10 Oktober 2009 yang diterbitkan oleh Ningbo Luxtech Imp. & Exp. Co. Ltd., yang beralamat di R606, Office Park Building No.535 Qingshuiqiaq Road, Ningbo National Hi-Tech Zone, China, 315040, diperoleh petunjuk bahwa Ningbo Luxtech Imp. & Exp. Co. Ltd. membebankan kepada Pemohon Banding atas importasi berupa Gea Mars Water Dispenser, Gea Pluto Water Dispenser, Water Dispenser Spare Parts, negara asal China dengan nilai transaksi sebesar CIF USD 62,647.20;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor: LT09060GS67 tanggal 10 Oktober 2009 yang diterbitkan oleh Ningbo Luxtech Imp. & Exp. Co. Ltd., yang beralamat di R606, Office Park Building No.535 Qingshuiqiaq Road, Ningbo National Hi-Tech Zone, China, 315040, diperoleh petunjuk bahwa barang-barang impor impor tersebut pada invoice dipacking sebanyak 1389 Cartons (1496 Pcs) dengan Gross Weight 26364.0 Kgs;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: MISCNGB000069473 tanggal 17 Oktober 2009 yang diterbitkan oleh MISC Berhad, diketahui bahwa Pengirim/Shipper adalah Ningbo Luxtech Imp. & Exp. Co. Ltd., Consignee adalah Pemohon Banding dan diperoleh petunjuk bahwa barang impor yang dikirim adalah Gea Mars Water Dispenser, Gea Pluto Water Dispenser, Water Dispenser Spare Parts, Gross Weight 26.364 Kgs, dimuat di pelabuhan muat Ningbo, China dan pelabuhan tujuan Jakarta, dengan kapal Bunga Raya Tiga 105W;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Letter of Credit Nomor: ILC051809011831S tanggal 28 September 2009, dikatahui L/C dibuka melalui Bank OCBC NISP Jakarta dan bank penerima adalah Bank of China (Ningbo Branch), Ningbo CN, sebesar USD 62,647.20 untuk pembayaran kepada Ningbo Luxtech Imp. & Exp. Co. Ltd.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank OCBC NISP periode September 2009 dengan nomor rekening: 545800000600 atas nama Pemohon Banding diketahui pada tanggal 28 September 2009 Pemohon Banding telah mendebet uang sebesar USD 15,740.11 (USD 15,661.8 + USD 78.31) dan atas Rekening Koran Bank OCBC NISP periode 1 Oktober sampai dengan 31 Oktober 2009 dengan nomor rekening: 5458000000345 atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa tanggal 30 Oktober 2009 Pemohon Banding telah mendebet uang sebesar Rp 448.052.774,00 atau setara dengan USD 46,985.40 (kurs USD1 = Rp 9.536,00) sehingga diketahui total pembayaran yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding sesuai dengan jumlah yang tertera pada letter of credit;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Bank atas nama Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding telah mencatat pengeluaran uang sebesar Rp. 155.256.631.00 atau setara dengan USD 15,740.11 pada tanggal 28 September 2009 dan Rp. 448.052.774,00 atau setara dengan USD 46,985.40 pada tanggal 30 Oktober 2009 untuk pembayaran pada Ningbo Luxtech Imp. dan Exp. Co. Ltd;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bank Out Voucher No. Reference 162/BO/092009 tanggal 28 September 2009 atas nama Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengeluarkan uang sebesar Rp. 155.256.631,00 dan No. Reference 152/BO/102009 tanggal 30 Oktober 2009 sebesar Rp. 448.052.774,00 untuk pembelian kepada Luxtech;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi diketahui bahwa nilai transaksi atas importasi Gea Mars Water Dispenser, Gea Pluto Water Dispenser, Water Dispenser Spare Parts, negara asal China sebesar CIF USD 62,647.20, sedangkan Pemohon Banding memberitahukan nilai pabean dalam PIB sebesar CIF USD 62,667.20, sehingga terdapat selisih lebih sebesar USD 20.00;

bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding telah memberitahukan nilai pabean lebih besar USD 20.00 daripada nilai transaksi yang sebesarnya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 315853 tanggal 13 November 2009 atas importasi sejumlah 23.820 Kgs Water dispenser Mars Brand “Gea”, water dispenser Pluto Brand “Gea” dan sparts for water dispenser, negara asal China dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 62,667.20 telah benar;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-234/KPU.01/2010 tanggal 15 Januari 2010 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 72,232.45 tidak dapat dipertahankan;

MENIMBANG

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi sejumlah 23.820 Kgs Water dispenser Mars Brand “Gea”, water dispenser Pluto Brand “Gea” dan sparts for water dispenser, negara asal China, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 315853 tanggal 13 November 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 62,667.20;

MENGINGAT

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN

Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-234/KPU.01/2010 tanggal 15 Januari 2010 tentang Penetapan atas Keberatan Terbanding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-028202/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 18 November 2009, atas nama: PT XXX, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 23.820 Kgs Water dispenser Mars Brand “Gea”, water dispenser Pluto Brand “Gea” dan sparts for water dispenser, negara asal China ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 315853 tanggal 13 November 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 62,667.20;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200