Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36547/PP/M.VII/19/2012
Tinggalkan komentar8 Mei 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36547/PP/M.VII/19/2012
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif dan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 206550 tanggal 04 Agustus 2009 sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: STPNP-020012/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 21 Agustus 2009;
Menurut Terbanding :
bahwa berdasarkan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang yang dilakukan oleh Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta, diketahui bahwa ACE CLEAN A-220 adalah bubuk warna krem, merupakan senyawa preparat pembersih mengandung polyol, garam anorganik jenis sodium phosphate dan kandungan lain dalam bentuk bubuk, maka dengan memperhatikan Explanatary Notes to The HS, heading 38.10 (1) yaitu: The heading does not include cleaning preparations for metals (heading 34.02); dengan demikian ACE CLEAN A-220 dimasukkan dalam pos 3402.90.9900 (BM 10%)”;
Menurut Pemohon :
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pos tarif yang ditetapkan Terbanding, karena pos tarif atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 206550 tanggal 04 Agustus 2009 yaitu 3810.10.00.00 (tarif bea masuk 0%) memberikan uraian lebih spesifik, yaitu: preparat untuk permukaan logam, dikarenakan kimia tersebut memang digunakan hanya untuk proses electroplating (pelapisan permukaan logam). Dan juga mengacu pada HS Code 3810.10.00 bahwa barang yang termasuk dalam kategori ini adalah preparat bersifat asam untuk permukaan logam; flux dan preparat tambahan lainnya untuk menyolder; mematri atau mengelas; bubuk dan pasta untuk menyolder; mematri atau mengelas, terdiri dari logam dan bahan lain; preparat dari jenis yang digunakan sebagai inti atau pelapis untuk electroda las atau batang las sehingga telah sesuai dengan pos tarif BTBMI;
Menurut Majelis :
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi atas jenis barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 206550 tanggal 04 Agustus 2009 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Bea Masuk (BTBMI 2007) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
bahwa untuk menetapkan klasifikasi suatu barang menurut Surat Edaran Terbanding Nomor: SE-22/BC/2006 tanggal 22 Juni 2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang pada butir 1.2 dinyatakan :
Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :
1.2.1. Perhatikan identifikasi barang;
1.2.2. Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;
1.2.3. Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;
1.2.4. Perhatikan Catatan Bagian / Bab / Sub Pos dan Uraian Barang;
1.2.5. Inventarisir pos-pos yang releven dan setara;
1.2.6. Gunakan referensi-referensi World Customs Organization (WCO) jika diperlukan; contoh : Explanatory Notes to The Harmonized Systems, CD-ROM Commodity Database, Alphabetical Index, Compenduim of Classification Opinions;
1.2.7. Tentukan pos yang tepat;”
bahwa dalam catatan 1 KUM-HS disebutkan : “judul dari bagian, bab dan sub bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;”
bahwa pos 38.24 BTBMI 2007 adalah untuk menampung jenis barang “olahan pengikat untuk acuan atau inti penuangan logam; produk dan preparat kimia dari industri kimia atau industri terkait (termasuk olahan yang terdiri dari campuran produk alami), tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya”;
bahwa menurut Majelis pos 38.24 tidak dapat untuk menampung jenis barang yang diimpor Pemohon Banding;
bahwa dengan demikian barang yang diimpor Pemohon Banding tidak dapat masuk ke pos tarif 3824.90.90.00;
bahwa pos 3402 untuk menampung jenis barang : 34.02 bahan aktif permukaan organik (selain sabun); preparat aktif permukaan, preparat pencuci (termasuk preparat pencuci tambahan) dan preparat pembersih, mengandung sabun maupun tidak, selain pos 34.01.
bahwa Ace Clean A-220 fungsinya sebagai air pocket preventing agent yang merupakan Chemical for Plating on Plastics dalam proses electroplating, tidak dapat masuk pos tarif 3402.13.00.00 dan pos tarif 3402.90.90.00;
bahwa pos 38.10 BTBMI 2007 adalah untuk menampung jenis barang “preparat bersifat asam untuk permukaan logam; flux dan preparat tambahan lainnya untuk menyolder, mematri atau mengelas; bubuk dan pasta untuk menyolder, mematri atau mengelas terdiri dari logam dan bahan lain; dari jenis yang digunakan sebagai inti atau pelapis untuk elektroda las atau batang las”;
bahwa pada pos 38.10 BTBMI 2007 hanya terdapat 2 pos tarif yaitu :3810.10.00.01: preparat bersifat asam untuk permukaan logam bubuk atau pasta untuk menyolder, mematri dan mengelas terdiri dari logam dan bahan lain; 3810.90.00.0: Lain-lain;
bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding, yang menjadi sengketa adalah bersifat untuk penyempurnaan permukaan logam, menurut Majelis masuk pos tarif 3810.10.00.00 yaitu untuk pos 1-2-3-4-5 PIB Nomor 206550 tgl 4 Agustus 2009;
bahwa menurut butir 2535 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 110/PMK.010/2006 tanggal 15 November 2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, barang yang masuk dalam pos tarif 3810.10.00.00 dikenakan tarif BM 0%;
bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 206550 tanggal 4 Agustus 2009 untuk PIB pos 1 sd 7, 9 sd 14, 16 sd 18, 22 sd 24,26,28,30 sd 41 masuk ke dalam klasifikasi pos tarif 3810.10.00.00 dikenakan tarif BM 0%;
Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Terbanding dan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa dalam PIB Nomor : 206550 tanggal 4 Agustus 2009 atas importasi negara asal Japan, dengan pos tarif diberitahukan untuk PIB pos 1 sd 7, 9 sd 14, 16 sd 18, 22 sd 24,26,28,30 sd 41 sudah benar;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan pos tarif oleh Terbanding dan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-8060/KPU.01/2009 tanggal 20 November 2009 dengan penetapan tidak dapat dipertahankan;
bahwa Majelis menetapkan untuk barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 206550 tanggal 4 Agustus 2009 pos tarif 3810.10.00.00 (BM 0%);
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga untuk importasi barang, negara asal Japan dengan PIB Nomor : 206550 tanggal 4 September 2009 klasifikasinya pada pos tarif 3810.10.00.00 (BM 0%);
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8060/KPU.01/2009 tanggal 20 November 2009 tentang Penetapan atas Keberatan PT. XXX terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-020012/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 21 Agustus 2009, atas nama: PT. XXX, sehingga Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk atas importasi Catalyst C, TMP Chemical Nickel A, TMP Chemical Nickel B, Top Placon, Ace Clean A-220, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 206550 tanggal 04 Agustus 2009 dengan Pos Tarif 3810.10.00.00 dengan Tarif Bea masuk 0%;
