Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36546/PP/M.VII/19/2012
Tinggalkan komentar8 Mei 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36546/PP/M.VII/19/2012
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 274817 tanggal 09 Oktober 2009 berupa importasi 5.000 Kg Xylitol, negara asal: China dengan nilai pabean diberitahukan CIF USD 11,800.00, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 15,100.00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding :
bahwa berdasarkan penelitian Terbanding harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 274817 tanggal 9 Oktober 2009 tidak dapat ditetapkan dengan Metode I, sehingga nilai Pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki”
Menurut Pemohon :
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding, karena Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 274817 tanggal 09 Oktober 2009 didasarkan pada harga sebenarnya sesuai dengan transaksi yang dilakukan;
Menurut Majelis :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 274817 tanggal 9 Oktober 2009, melakukan importasi 5.000 Kg Xylitol, Negara Asal: China, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 11,800.00 yang ditetapkan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8402/KPU.01/2009 tanggal 8 Desember 2009;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: 90708 tanggal 10 September 2009 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memesan 5.000 Kg Xylitol FCC4/USP29 dari Qingdao Oriental Yongde Trading Co. Ltd. China, dengan nilai transaksi sebesar CIF USD 11,800.00;
bahwa berdasarkan pemeriksan Majelis atas Sales Contract Nomor: 09TX9093 tanggal 10 September 2009 yang diterbitkan oleh Qingdao Oriental Yongde Trading Co. Ltd. China yang beralamat di 703-705 RM Shandong International Trade Mansion, No. 51 Tai Ping Road, Qingdao City, China setuju mengirimkan kepada Pemohon Banding importasi 5.000 Kg Xylitol FCC4/USP29, Negara Asal China, dengan nilai transaksi sebesar CIF USD 11,800.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor: 09TX9093 tanggal 10 September 2009 yang diterbitkan oleh Qingdao Oriental Yongde Trading Co. Ltd. China yang beralamat di 703-705 RM Shandong International Trade Mansion, No. 51 Tai Ping Road, Qingdao City, China membebankan kepada Pemohon Banding untuk importasi 5.000 Kg Xylitol FCC4/USP29 Negara Asal China dengan total harga transaksi sebesar CIF USD 11,800.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor: 09TX9093 tanggal 10 September 2009 yang diterbitkan oleh Qingdao Oriental Yongde Trading Co. Ltd. China yang beralamat di 703-705 RM Shandong International Trade Mansion, No. 51 Tai Ping Road, Qingdao City, China diperoleh petunjuk bahwa barang yang dipacking untuk dikirim kepada Pemohon Banding adalah 5.000 Kg Xylitol FCC4/USP29 Negara Asal China (200 bags);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: QDJKT09090022 tanggal 25 September 2009 yang diterbitkan oleh Panda Logistic Ltd. diketahui pengirim barang yaitu Qingdao Oriental Yongde Trading Co. Ltd. China mengirimkan barang kepada Pemohon Banding, yaitu 200 bags of 25 Kg Xylitol FCC4/USP29 melalui pelabuhan muat Qingdao China, dengan tujuan Pelabuhan Jakarta, Indonesia dengan kapal YM Initiative 034S dengan term freight prepaid;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Cargo Transportation Insurance Policy Nomor: 1680535012009001159 tanggal 24 September 2009 yang diterbitkan oleh The Tai Ping Insurance Company Ltd., diperoleh petunjuk bahwa Qingdao Oriental Yongde Trading Co. Ltd. mengasuransikan pengiriman importasi barang berupa 5.000 Kg Xylitol, dengan nilai transaksi sebesar CIF USD 12,980.00 atas Invoice Nomor: 09TX9093 tanggal 10 September 2009 dengan Kapal YM Initiative 034S ditujukan kepada PT McLarens Indonesia (CEEMIS Survey Agent), Ventura Building 6/F Jl. R.A. Kartini No. 26, Cilandak, Jakarta 12430;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer dari ABN AMRO Bank, tanggal 30 September 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada Qingdao Oriental Yongde Trading Co. Ltd. China sebesar USD 11,800.00 dengan keterangan Invoice Nomor: 09TX9093;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Statement of Account ABN AMRO Bank Pemohon Banding, dengan Statement 30 September 2009 dengan nomor rekening: 174090305, diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 30 September telah melakukan penarikan sebesar USD 11,800.00 dengan keterangan transfer ke Qingdao Oriental Yongde Trading Co. Ltd.;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Jurnal Bank Pemohon Banding, diketahui bahwa pada tanggal 30 September 2009, Pemohon Banding melakukan pengkreditan sebesar USD 11,800.00 dengan keterangan Purchase Order 90708;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Kartu Stock Pembukuan Pemohon Banding Oktober 2009, diketahui bahwa pada tanggal 30 September 2009, pemasukan dari Kapal YM Initiative, nama barang Xylitol FCC4/USP29 RRC, jumlah barang 5.000 Kg;
bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 274817 tanggal 9 Oktober 2009, Pemohon Banding telah melakukan importasi 5.000 Kg Xylitol FCC4/USP29 RRC, Negara Asal China, dengan total nilai pabean sebesar USD 11,800.00, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok importasi 5.000 Kg Xylitol FCC4/USP29 negara asal China, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 11,800.00 sama dibandingkan dengan dokumen pendukung transaksi dan pembayaran;
bahwa berdasarkan pemeriksan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 274817 tanggal 9 Oktober 2009 berupa 5.000 Kg Xylitol FCC4/USP29, negara asal China dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 11,800.00 telah benar;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8402/KPU.01/2009 tanggal 8 Desember 2009 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 15,100.00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 5.000 Kg Xylitol, negara asal China, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 274817 tanggal 09 Oktober 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 11,800.00;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8402/KPU.01/2009 tanggal 08 Desember 2009 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-024979/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 16 Oktober 2009, atas nama: PT XXX, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 5.000 Kg Xylitol, negara asal China ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 274817 tanggal 09 Oktober 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 11,800.00;
