Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36072/PP/M.VIII/19/2012

Tinggalkan komentar

8 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36072/PP/M.VIII/19/2012

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2007

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah, PIB Nomor 028901 tanggal 20 April 2010 berupa Flashlight Quarrymen Lamps, negara asal China dengan Nilai Pabean CIF USD 13,965.00 yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 35,883.45.

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB 028901 tanggal 20 April 2010 yakni sebesar CIF USD 13,965.00 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk berdasarkan ketentuan Pasal 15 UU 17/2006 tentanq Kepabeanan j.o UU WTO j.o KMK-690/1996 1.0 Kep-81/1999 sebagaimana telah diubah denqan P-01/BC/2007, sehingga nilai pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB 028901 tanggal 20 April 2010 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 35,883.45 sebagaimana dinyatakan dalam SPTNP-001994/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2010 Tanggal 26 April 2010.
Menurut Pemohon
:
bahwa jenis barang yang Pemohon Banding impor telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dimana Pemohon Banding telah membayar bea masuk PPN dan PPh Pasal 22 sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding telah mengimpor Flashlight Quarrymen Lamps negara asal China PIB Nomor 028901 tanggal 20 April 2010 dengan Nilai Pabean CIF USD 13,965.00.

bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa :
“Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”.

bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa :

Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu;Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditetapkan dengan menggunakan satu dari enam metode penetapan, yaitu sebagai berikut :

Metode I, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan,
Metode II, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik,
Metode III, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa,
Metode IV, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi,
Metode V, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode komputasi,
Metode VI, nilai pabean ditetapkan berdasarkan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan pasal VII GATT 1994 berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu,
Keenam metode penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai urutan hirarkinya.
bahwa berdasarkan Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa :

Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :

Barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Menambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1776/BC.8/2009 tanggal 25 Juni 2010 tentang Penetapan atas Keberatan CV. XXX terhadap SPTNP Nomor SPTNP-001994/NOTUL/WBC10/KPP.01/2010 tanggal 26 April 2010 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok pada bagian menimbang pada poin a, d, e, f dan g disebutkan bahwa:

bahwa Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor 028901 tanggal 20 April 2010 yang diberitahukan :
Jenis barang : Flashlight Quarrymen Lamps Negara Asal : ChinaNilai Pabean : CIF USD 13,965.00nilai pabean atas PIB Nomor 028901 tanggal 20 April 2010 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 35,883.45
bahwa Pemohon mengajukan keberatan dengan alasan Penetapan tambah bayar terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan keadaan di pasar dan sudah membayar bea masuk sesuai aturan Bea dan Cukai,
bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai trensaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya,
bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 028901 tanggal 20 April 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean,
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan f, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Penetapan atas Keberatan CV. XXX atas SPTNP Nomor: SPTNP-001994/NOTUL/WBC10/KPP.01/2010 tanggal 26 April 2010.
bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding di persidangan tersebut Majelis berpendapat :

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Puchase Order Nomor : 120210 tanggal 26 Januari 2010 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemesanan Flashlight Quarrymen Lamps sebesar US $ 13,965.00.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor : 120210 tanggal 16 Februari 2010 diketahui bahwa Pemohon Banding setuju untuk membeli kepada Yuyao City Yajia Electric appliance Co., Ltd. dengan deskripsi sebagai berikut :

Commodity
HS Code
Quantity
Unit Price
Amount
CFR Tanjung Perak Surabaya Port, Indonesia
Unit
USD
USD
Flashlight Quarrymen Lamps
8513.10.20.00
66,500
0.21
13,965.00
13,965.00
Total Value
Say US Dollar Thirteen Thousand Nine Hundred and Sixty Five

bahwa dalam Sales Contract tersebut disebutkan : Beneficiary BankBeneficiary Bank:Ningbo Yuyao Rural Cooperative BankAdd:38 Shunshui North Rd, Yuyao, Zhejiang, ChinaA/C NO.:9420 1143 0102 4208Swift Code:YYBKCN2NShipping mark:(10% more or less both in amount & quantity allowed Original shipping document (Bill of Lading, Invoice, Packing List) must be surrendered to the beneficiary’s bank maximum 7 days after shipment effected. The beneficiary’s Banker must be sent by express courier in one lot, all the related document to the opening bankBank:PT. Bank Permata TbkAttn:Bills ServicesAddress:Jl. Tunjungan No.52City:Surabaya, IndonesiaBL must be an Ocean BL Form EForm E mentioning HS code differ acceptable

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor : 300110 tanggal 02 Februari 2010 diketahui bahwa Sales Contract tersebut dibuat/diterbitkan oleh Pemohon Banding bukan oleh pihak penjual atau Yuyao City Yajia Electric appliance Co., Ltd.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : YJC-10111 tanggal 31 Maret 2010 yang diterbitkan oleh Yuyao City Yajia Electric appliance Co., Ltd. diketahui bahwa Yuyao City Yajia Electric appliance Co., Ltd. telah menerbitkan Invoice untuk Pemohon Banding atas barang berupa Flashlight Quarrymen Lamps sebanyak 66,500 PCS dalam 700 CTNS dengan harga total sebesar CFR Surabaya, Indonesia USD 13,965.00 yang menunjuk pada Purchase Order Nomor: 120210 dan L/C Nomor 202LC00063.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List untuk Invoice Nomor: YJC-10111 tanggal 31 Maret 2010 yang diterbitkan oleh Yuyao City Yajia Electric appliance Co., Ltd. diperoleh petunjuk bahwa Yuyao City Yajia Electric appliance Co., Ltd. telah menerbitkan Packing List untuk Pemohon Banding untuk barang berupa Flashlight Quarrymen Lamps sebanyak 66,500 PCS dalam 700 CTNS dengan berat kotor 14175 kgs dan berat bersih 11180 kgs.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : APLU065201462 tanggal 04 April 2010 yang diterbitkan oleh APL diketahui bahwa Yuyao City Yajia Electric appliance Co., Ltd. telah mengirimkan 1 (satu) kontainer dengan Nomor APHU705388-4 yang berisi 700 karton dengan berat kotor total 14175.00 kg kepada Pemohon Banding, dengan menggunakan sarana pengangkut APL VIETNAM 999W dari pelabuhan muat Ningbo, China menuju Surabaya, Indonesia.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas diketahui hal-hal sebagai berikut:

Sales Contract Nomor : 211209 tanggal 28 Desember 2009 dibuat oleh Pemohon Banding (Buyer) dan tidak terdapat persetujuan dari Quzhou Youth Trade Co. Ltd. (Seller).
Dalam Sales Contract tersebut yang dibuat oleh Pemohon Banding tertulis syarat-syarat pembayaran, Bank Beneficiary dan Account Number Penerima yang dibuat oleh Pemohon Banding bukan penjual.
Pemohon Banding tidak menyerahkan Polis Asuransi.
Pemohon Banding tidak menyerahkan Rekening Koran dan L/C Nomor 202LC00063.
Dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti dokumen asli / copy yang sesuai dengan asli dan tidak menyerahkan buku, catatan dan dokumen yang lengkap sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh Majelis.
bahwa hasil penelitian Majelis, diketahui bahwa dokumen-dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dalam berkas Permohonan Banding maupun dalam persidangan tidak didukung bukti-bukti secara lengkap dan terperinci yang dapat mendukung nilai transaksi sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 028901 tanggal 20 April 2010.

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa bukti-bukti yang ada dalam persidangan tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan sebagai nilai pabean oleh Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan keputusan Terbanding sehingga nilai pabean atas impor Flashlight Quarrymen Lamps, Negara Asal China sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-1776/BC.8/2009 tanggal 25 Juni 2010, sebesar CIF USD 35,883.45 adalah sudah benar.

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas PIB Nomor : 028901 tanggal 20 April 2010, barang berupa Flashlight Quarrymen Lamps, Negara Asal China, Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 35,883.45 sesuai dengan penetapan oleh Terbanding.

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding sehingga Nilai Pabean sesuai penetapan Terbanding yaitu sebesar CIF USD 35,883.45.
MENIMBANG
Surat Banding, keterangan para pihak, bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan tersebut di atas.

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Ketentuan pelaksanaan perundang-undangan serta peraturan hukum lainnya yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini.

MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1776/BC.8/2009 tanggal 25 Juni 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-001994/NOTUL/WBC10/KPP.01/2010 tanggal 26 April 2010.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200