Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59405/PP/M.VIIA/19/2015
Tinggalkan komentar8 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59405/PP/M.VIIA/19/2015
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan tarif atas PIB Nomor: 362322 tanggal 10 September 2013 berupa importasi Microphone, dst. (22 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan sesuai dengan lembar lanjutan PIB pada Pos Tarif 8518.10.1900 dengan tarif Bea Masuk 0% (AC-FTA) kemudian oleh Terbanding ditetapkan pada Pos Tarif 8518.10.1900 dengan tarif Bea Masuk 10 % (MFN) yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp57.958.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-CHINA Free Trade Area (ACFTA);
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding menolak Keputusan Terbanding tersebut di atas, karena Form E Nomor: E134407E40370002 tanggal 28 Agustus 2013 yang dipermasalahkan oleh Terbanding karena pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan tarif Bea Masuk barang dalam rangka Skema Asean China Free Trade Area (ACFTA) dimana Form E Nomor: E134407E40370002 tanggal 28 Agustus 2013 yang dilampirkan tidak memenuhi ketentuan pada OCP dan Overleaf Notes Asean China Free Trade Area, adalah sebenarnya dibuat oleh Issuing Authority di negara pengekspor yang nota bene memahami betul ketentuan yang berlaku yang dijadikan dasar dalam penerbitan Form E;
Menurut Majelis
:
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan :
“(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
b. … dst. …(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”.
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :“Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)”.
Huruf a“Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”.
bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain;
bahwa demikian pula pemberlakuan Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), berlaku antar negara, yaitu perdagangan pada tingkat negara, bukan pada tingkat dibawahnya;
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa- bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentangPengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 362322 tanggal 10September 2013, kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut :
|
Kolom
|
Uraian
|
Nomor
|
tanggal
|
Keterangan
|
|
15
|
Invoice
|
HD2013810
|
05-07-2013
|
|
|
17
|
BL/AWB
|
OOLU2018706700
|
28-08-2013
|
|
|
19
|
Fasilitas Impor Surat Keputusan
|
54 Preferensi Tarif Importasi Asean China Certificate of Origin (CO) Form E : E134407E40370002
|
28-08-2013
|
|
Uraian Barang
|
Jumlah (Sets)
|
Price (USD)
|
Amount (USD)
|
|
Microphone
|
300
|
48,00
|
14.400,00
|
|
Microphone
|
300
|
59,00
|
17.700,00
|
|
Microphone
|
300
|
46,00
|
13.800,00
|
|
Microphone
|
1
|
21,00
|
21,00
|
|
Microphone
|
1
|
19,90
|
19,90
|
|
Microphone
|
1
|
33,00
|
33,00
|
|
Microphone
|
1
|
33,00
|
33,00
|
|
Microphone
|
1
|
19,00
|
19,00
|
|
Spare Part For Microphone
|
|||
|
Knob
|
35
|
0,20
|
7,00
|
|
Installation Accessories
|
158
|
0,02
|
2,37
|
|
Sticker
|
75
|
0,90
|
67,50
|
|
Transformer
|
5
|
1,57
|
7,85
|
|
Receiver
|
5
|
2,20
|
11,00
|
|
PCB
|
59
|
1,06
|
62,25
|
|
Mic Clip
|
99
|
0,30
|
29,70
|
|
IC
|
199
|
1,09
|
216,91
|
|
Fuse
|
50
|
0,88
|
44,00
|
|
Color Box
|
12
|
0,50
|
6,00
|
|
Sponge
|
45
|
0,30
|
13,50
|
|
Mic Net
|
30
|
1,20
|
36,00
|
|
PVC
|
57
|
1,25
|
71,25
|
|
Switch On/Off
|
35
|
1,30
|
45,50
|
|
1769
|
46.643,73
|
|
Uraian Barang
|
CTNS
|
Jumlah (Sets)
|
T.G.W (KGS)
|
||||
|
Microphone
|
75
|
300
|
1463
|
||||
|
Microphone
|
100
|
300
|
2350
|
||||
|
Microphone
|
75
|
300
|
1388
|
||||
|
Microphone
|
1
|
1
|
27,8
|
||||
|
Microphone
|
1
|
1
|
23
|
||||
|
Microphone
|
1
|
1
|
23
|
||||
|
Microphone
|
1
|
1
|
12
|
||||
|
Microphone
|
5
|
1
|
42,5
|
||||
|
Spare Part For Microphone:
|
|||||||
|
Knob
|
35
|
||||||
|
Installation Accessories
|
158
|
||||||
|
Sticker
|
75
|
||||||
|
Transformer
|
5
|
||||||
|
Receiver
|
5
|
||||||
|
PCB
|
59
|
||||||
|
Mic Clip
|
99
|
||||||
|
IC
|
199
|
||||||
|
Fuse
|
50
|
||||||
|
Color Box
|
12
|
||||||
|
Sponge
|
45
|
||||||
|
Mic Net
|
30
|
||||||
|
PVC
|
57
|
||||||
|
Switch On/Off
|
35
|
||||||
|
259
|
1769
|
5328
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor OOLU2018706700 tanggal 28 Agustus 2013 diketahui Shipper nya: Hua Sheng Electronics Co., Ltd, dan barang diangkut dengan OOCL Guangzhou Port of Loading: Hong Kong dengan uraian barang 259 Cartons Microphone & Spare Part For Microphone, Gros weight 5328 Kgs;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor E134407E40370002 tanggal 28 Agustus 2013 diketahui bahwa Product consigned form (Exporter’s business name, address, country) adalah: Hua Sheng Electronics Co., Ltd, uraian barangnya “254 Ctns of Microphone”, 904sets, number invoice : HD2013810 tanggal 05 Juli 2013, pada kolom 8 Form E tersebut, OriginCriteria (See Overleaf Notes)tertulis WO.
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Terbanding untuk menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif, dan Surat Konfirmasi dan Surat Jawaban atas Surat Konfirmasi.
bahwa di dalam persidangan, Terbanding menyerahkan kepada Majelis LembarPenelitian dan Penetapan Tarif (LPPT), dan Form E.
bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melakukan konfirmasi keNegara asal dikarenakan persyaratan Form E tidak terpenuhi.
bahwa Pemerintah China menganggap barang tersebut seluruhnya berasal dariChina, sehingga pada kolom 8 ditulis origin criterion adalah “WO”.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Form E diterbitkan dengan referensi invoice nomor: HD2013810 tanggal 05 Juli 2013, dan penulisan uraian barang secara umum, jumlah barang dangross weight pada Form E sama dengan penulisan uraian barang, jumlah barang dan gross weightpada invoice, packing list dan Bill of Lading yaitu “254 Ctns of Microphone”, 904 sets”.
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), untuk pos tarif 8518.10.1900 ditetapkan Bea Masuknya sebesar 0%.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk importasi Microphone, dst. (22 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-016655/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 04 Oktober2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-557/KPU.01/2014 tanggal24 Januari 2014 tidak dapat dipertahankan.
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnyapermohonan banding Pemohon Banding terhadap tarif bea masuk dan menetapkan klasifikasi tarif atas Microphone, dst. (22 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan sesuai dengan lembar lanjutan PIB pada Pos Tarif 8518.10.1900 dengan tarif Bea Masuk 0% (AC- FTA).
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Penjelasan Pengganti Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Penjelasan Pengganti Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-557/KPU.01/2014 tanggal 24 Januari 2014 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-016655/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 04 Oktober 2013, dan menetapkan klasifikasi barang atas PIB nomor: 362322 tanggal 10 September 2013, berupa Microphone, dst. (22 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan sesuai dengan lembar lanjutan PIB pada Pos Tarif 8518.10.1900 dengan tarif Bea Masuk 0% (AC-FTA), sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus dibayar nihil.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 13 Januari 2015, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S. Sos, MH sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H.,M.H sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 10 Februari 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding
