Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59588/PP/M.XVA/16/2015
Tinggalkan komentar5 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59588/PP/M.XVA/16/2015
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan Masa Pajak November 2008 sebesar Rp272.817.542,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Pasal 9 Ayat (5) Undang-Undang PPN, Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000, dinyatakan bahwa Pajak Masukan yang nyata-nyata digunakan/sehubungan dengan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan;
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, penyerahan TBS dari kebun ke pabrik bukan merupakan penyerahan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1A UU PPN, tetapi merupakan penyerahan di dalam satu unit usaha yaitu penyerahan antar divisi untuk proses produksi selanjutnya karena usaha Pemohon Banding adalah kegiatan usaha yang terpadu (integrated);
Menurut Majelis
:
bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa Kredit Pajak berupa Pajak Masukan sebesar sebesar Rp272.817.542,00 yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan sedangkan menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan keterangan dalam persidangan, sengketa sebesar Rp272.817.542,00 adalah atas Pajak Masukan yang berhubungan dengan pengeluaran untuk kebun;
bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan:
Pajak Masukan dalam satu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama;
bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 a quo menyatakan:
Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;
bahwa penjelasan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 a quo menyatakan:
Dalam ayat ini, yang dimaksud dengan penyerahan yang terutang pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B;
Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu Masa Pajak melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak, hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak. Bagian penyerahan yang terutang pajak tersebut harus dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan Pengusaha Kena Pajak;
bahwa Pasal 16B ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 a quo menyatakan:
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap SPT Masa PPN Bulan November 2008 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan yang terutang PPN sebesar Rp28.824.869.261,00 berupa CPO yang terdiri atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp2.613.908.150,00, Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp18.999.886.780,00, dan Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp7.211.074.331,00;
bahwa Majelis berpendapat bahwa perusahaan Pemohon Banding adalah merupakan perusahaan yang terintegrasi, yang dalam usahanya mempunyai dua unit usaha yaitu Unit Perkebunan Kelapa Sawit dan Unit Pengolahan Kelapa Sawit;
bahwa walaupun terdapat dua unit usaha, namun kedua unit usaha tersebut bukanlah merupakan suatu entitas yang terpisah karena tidak memiliki NPWP dan NPPKP yang berbeda dan selain hasil dari unit usaha Perkebunan Kelapa Sawit berupa TBS akan diolah secara intern oleh unit Pengolahan Kelapa Sawit untuk menghasilkan CPO yang merupakan produk akhir dari Pemohon Banding dan dijual kepada konsumen di luar;
bahwa dengan demikian produk akhir yang dihasilkan Pemohon Banding bukanlah TBS yang merupakan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, melainkan CPO yang merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa untuk memproduksi CPO tersebut Pemohon Banding memerlukan bahan baku dan bahan pembantu untuk keperluan unit kebun tanaman kelapa sawitnya, dimana atas pembelian bahan baku dan bahan pembantu tersebut terdapat Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar yang merupakan Pajak Masukan bagi Pemohon Banding;
bahwa Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan atas keperluan unit kebun dapat dikreditkan karena bahan baku dan bahan pembantu untuk keperluan unit kebun tersebut digunakan untuk menghasilkan CPO yang merupakan Barang Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut diatas, pendapat dan keyakinan Hakim, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, Majelis berkesimpulan dari koreksi Kredit Pajak berupa Pajak Masukan pada Masa Pajak November 2008 sebesar Rp272.817.542,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, peraturan yang berlaku dan keyakinan Hakim, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1242/WPJ.02/2013 tanggal 17 Desember 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Nomor: 00012/207/08/213/13 tanggal 08 Februari 2013 Masa Pajak November 2008, atas nama: XXX, sehingga penghitungan PPN menjadi sebagai berikut:
|
DPP:
-Ekspor
|
Rp
|
2.613.908.150,00
|
|
– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
Rp
|
18.999.886.780,00
|
|
– Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
|
Rp
|
7.211.074.331,00
|
|
– Jumlah Seluruh Penyerahan (DPP PPN)
|
Rp
|
28.824.869.261,00
|
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
Rp
|
1.899.988.678,00
|
|
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan
|
Rp
|
3.225.642.557,00
|
|
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar
|
Rp
|
(1.325.653.879,00)
|
|
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
|
Rp
|
1.095.072.178,00
|
|
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya….(karena pembetulan)
|
Rp
|
230.581.701,00
|
|
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar
|
Rp
|
0,00
|
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 18 Agustus 2014, berdasarkan musyawarah Majelis XVA Pengadilan Pajak, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00432/PP/PM/IV/2014 tanggal 21 April 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH., LL.M sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 16 Februari 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
