Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59578/PP/M.XVA/16/2015
Tinggalkan komentar5 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59578/PP/M.XVA/16/2015
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak September 2007 sebesar Rp110.398.871,00,;
Menurut Terbanding
:
bahwa karena seluruh penyerahan lokal CPO Pemohon Banding dilakukan ke perusahaan satu grup, Terbanding menganggap penyerahan tersebut tidak sesuai harga wajar sehingga untuk menentukan harga jual lokal yang wajar Terbanding menggunakan harga jual pihak ketiga (eksternal) dalam hal ini harga penjualan CPO PT Bina Mitra Makmur kepada PT Asianagro Agung Jaya (PT Asianagro Agung Jaya masih satu grup dengan Pemohon Banding);
Menurut Pemohon
:
bahwa antara Pemohon Banding dengan United Oil & fats Limited tidak memiliki hubungan istimewa sehingga sesuai KEP-01/PJ.7/1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak terhadap Wajib Pajak yang memiliki transaksi hubungan istimewa tidak dapat diterapkan dalam kasus ini;
Menurut Majelis
:
bahwa sengketa yang terjadi adalah terhadap koreksi DPP PPN Masa Pajak September 2007 sebesar Rp110.398.871,00 atas penyerahan lokal Pemohon Banding yang nilai kewajarannya diragukan oleh Terbanding;
bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan lokal berupa CPO kepada PT Sari Dumai Sejati yang masih memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding;
bahwa PT Sari Dumai Sejati adalah perusahaan yang berada dalam Kawasan Berikat sehingga sehingga tidak dipungut PPN sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997;
bahwa dalam persidangan diperoleh keterangan sebagai berikut:
bahwa Terbanding menyatakan penghitungan harga wajar dilakukan dengan menggunakan data pembanding berupa harga jual CPO PT Bina Mitra Makmur kepada PT Asianagro Agung Jaya yang terjadi pada tanggal yang sama/berdekatan dengan penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding menyatakan transaksi dengan hubungan istimewa telah dilakukan penilaian oleh Danny Darussalam Tax Centre dan hasil penilaian terdapat dalam Transfer Pricing Documentation;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas PPh Badan sesuai SKPKB PPh Badan Nomor 00002/206/07/072/13 tanggal 11 April 2013 tidak terdapat koreksi peredaran usaha;bahwa untuk mendukung pendapatnya Pemohon Banding menyampaikan data/dokumen pendukung berupa: P-7Transfer Princing Documentation;P-8 Audit Report;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan:
Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitungatas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.
bahwa Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan:
Hubungan istimewa dianggap ada apabila:
Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau
Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan. Penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat;
bahwa Pasal 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
impor Barang Kena Pajak;
penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-7 diketahui diperoleh kesimpulan bahwa transaksi CPO dengan pihak hubungan istimewa berada dalam rentang harga wajar sedangkan transaksi untuk produk Palm Kernel berada di luar rentang harga wajar;
bahwa transaksi yang diteliti adalah transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa yaitu PT Sari Dumai Sejati, PT Asianagro Agungjaya, PT Inti Indosawit Subur, PT Rantau Sinar Karsa dan PT Supra Mitra Abadi;bahwa transaksi yang menjadi sengketa adalah transaksi penjualan CPO kepada PT Sari Dumai Sejati;
Majelis berpendapat bukti P-7 mendukung pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan penjualan CPO kepada PT Sari Dumai Sejati sudah dinilai kewajarannya berdasarkan Transfer Pricing Documentation;
bahwa terhadap pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan hasil pemeriksaan atas PPh Badan sesuai SKPKB PPh Badan Nomor 00002/206/07/072/13 tanggal 11 April 2013 tidak terdapat koreksi peredaran usaha, Majelis berpendapat masalah tersebut adalah masalah tersendiri yang terpisah dari sengketa ini;
bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut diatas, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa transaksi penjualan CPO kepada PT Sari Dumai Sejati adalah transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dan harga yang digunakan adalah harga wajar sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak September 2007 sebesar Rp110.398.871,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisa perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya Kredit Pajak sebagai berikut:
bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menentukan Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak September 2007 sebesar Rp3.712.888.737,00 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam SPT Masa besarnya Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak September 2007 adalah sebesar Rp3.817.387.390,00, sehingga nilai sengketa sebelum keberatan adalah sebesar Rp104.498.652,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak September 2007 sebesar Rp3.712.888.737,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak September 2007 menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp3.817.387.390,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah sebesar Rp104.498.652,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak September 2007 sebesar Rp3.817.387.390,00, Terbanding menyatakan Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak September 2007 sebesar Rp3.712.888.737,00 sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum banding adalah sebesar Rp104.498.652,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak September 2007 sebesar Rp3.712.888.737,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak September 2007 sebesar Rp3.817.387.390,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah sebesar Rp19.946.124,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas banding Pemohon Banding yang menyatakan Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak September 2007 sebesar Rp3.817.387.390,00, Terbanding dalam Surat Uraian Banding berpendapat bahwa besarnya Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak September 2007 sebesar Rp3.712.888.737,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Uraian Banding adalah sebesar Rp104.498.652,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding yang menyatakan bahwa besarnya Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak September 2007 sebesar Rp3.712.888.737,00, Pemohon Banding membuat bantahan dengan menyebutkan secara eksplisit Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak September 2007 sebesar Rp3.817.387.390,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Bantahan adalah sebesar Rp104.498.652,00;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak PPN Masa Pajak September 2007;
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak September 2007 sebesar Rp104.498.652,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, peraturan yang berlaku dan keyakinan Hakim, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-112/WPJ.27/2013 tanggal 18 Februari 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak September 2007 Nomor: 00011/207/07/ 332/12 tanggal 27 Februari 2012, atas nama: XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2007 menjadi sebagai berikut:
|
Ekspor
|
Rp
|
0,00
|
|
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
|
Rp
|
12.362.409.540,00
|
|
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
|
Rp
|
0,00
|
|
Jumlah Seluruh Penyerahan (DPP PPN)
|
Rp
|
12.362.409.540,00
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp0,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp3.790.419.070,00;
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar Rp(3.790.419.070,00)
|
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
|
Rp
|
3.817.387.390,00
|
|
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar
|
Rp
|
26.968.320,00
|
|
Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP
|
Rp
|
26.968.320,00
|
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
Rp
|
53.936.640,00
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 14 April 2014, oleh Hakim Majelis XVA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.0921/PP/PM/IX/2013 tanggal 30 September 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH., LL.M sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 16 Februari 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan juga tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
