Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59380/PP/M.VB/99/2015

Tinggalkan komentar

5 Mei 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59380/PP/M.VB/99/2015

JENIS PAJAK
Gugatan

TAHUN PAJAK
2006
POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Paksa Nomor: SP-00072/WPJ.07/KP.1004/2014 tanggal 7 Februari 2014 sehubungan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Luar Negeri Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor: 00001/277/06/081/13 tanggal 24 Juli 2013;

Menurut Tergugat
:
bahwa Surat Teguran dan Surat Paksa yang diterbitkan oleh KPP Minyak dan Gas Bumi telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Menurut Penggugat
:
bahwa oleh karenanya, penerbitan Surat Paksa No. SP-00072/WPJ.07/KP.1004/2014 tanggal 7 Februari 2014 kepada Penggugat adalah tidak tepat karena pihak yang seharusnya menanggung pajak atas biaya biaya overhead kantor pusat tersebut seharusnya adalah Pemerintah, dan bukan Penggugat;
Menurut Majelis
:

bahwa yang menjadi objek gugatan adalah masalah penerbitan Surat Paksa Nomor: SP-00072/WPJ.07/KP.1004/2014 tanggal 07 Februari 2014 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi;

bahwa Surat Paksa a quo diterbitkan oleh Tergugat karena Penggugat sampai dengan tanggal jatuh tempo pelunasan dan diterbitkan Surat Teguran belum melakukan pembayaran atau pelunasan atas jumlah pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Luar Negeri Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00001/277/06/081/13 tanggal 24 Juli 2013;

bahwa Penggugat tidak setuju dengan diterbitkannya Surat Paksa a quo atau setidak-tidaknya tindakan penagihannya seharusnya tidak dilaksanakan sampai adanya kejelasan tentang mekanisme penagihan terhadap pajak yang seharusnya ditanggung Pemerintah terkait biaya overhead kantor pusat;

bahwa alasan yang dikemukakan Penggugat dalam Surat Gugatannya adalah bahwa secara substansi tidak ada Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Luar Negeri yang harus dibayarkan oleh Penggugat, karena Pajak Pertambahan Nilai yang terutang merupakan pajak yang harus ditanggung oleh Pemerintah;

bahwa Penggugat pada saat ini masih mengajukan keberatan kepada Tergugat terkait dengan penerbitan SKPKB Nomor: 00001/277/06/081/13 tanggal 24 Juli 2013 tersebut namun hingga tanggal Surat Gugatan ini Penggugat sampaikan ke Pengadilan Pajak, Penggugat masih belum mendapatkan keputusan atas surat keberatan yang Penggugat ajukan tersebut;

bahwa oleh karenanya menurut Penggugat penerbitan Surat Paksa a quo adalah tidak tepat karena pihak yang seharusnya menanggung pajak atas biaya biaya overhead kantor pusat tersebut seharusnya adalah Pemerintah, dan bukan Penggugat;bahwa alasan yang dikemukakan Penggugat tersebut sama sekali tidak mempermasalahkan mengenai formal atau prosedur penerbitan Surat Paksa sebagaimana diatur dalam Undang- undang Penagihan Dengan Surat Paksa, akan tetapi lebih menekankan kepada substansi pajak yang harus dibayar dalam SKPKB Nomor: 00001/277/06/081/13 yang seharusnya ditanggung pemerintah dan karena atas SKPKB a quo sedang diajukan keberatan;

bahwa Pasal 8 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa berbunyi sebagai berikut:
(1) Surat Paksa diterbitkan apabila:
a. Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis;
b. terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus; atau
c. Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
(2) Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis diterbitkan apabila Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran.”

bahwa Pasal 41 ayat (2) 8 Undang-undang No. 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 Tahun 1997 berbunyi sebagai berikut:
“Pengajuan keberatan atau permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak”.

bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 24/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 85/PMK.03/2010; Pasal 4 ayat(1):“ Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf amelaksanakanPenagihan Pajakdalamhalutangpajak sebagaimana tercantum dalam Surat TagihanPajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), serta Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, tidak dilunasi sampai dengan tanggal jatuh tempo.

Pasal 5 ayat (1):
Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), serta Surat KetetapanPajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajakyang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggalditerbitkan.

Pasal 12:
Apabila jumlah utang pajak tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak setelah lewat waktu 21(duapuluh satu) hari sejak tanggal disampaikan Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), SuratPaksaditerbitkan oleh Pejabat dan diberitahukan secara langsung oleh jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak.

bahwa sehubungan dengan alasan Penggugat yang menyatakan bahwa saat ini sedang mengajukan keberatan terhadap SKPKB, maka mengingat pengajuan keberatan ini menyangkut Masa Pajak Januari – Desember 2006 sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal II Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ke-empat Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah UU Nomor 16 Tahun 2000;

bahwa Pasal 25 ayat (7) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berbunyi sebagai berikut:
“ Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.”

bahwa memperhatikan alasan yang dikemukakan Penggugat didalam Surat Gugatannya dan dasar hukum terkait tindakan penagihan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berpendapat bahwa penerbitan Surat Paksa Nomor: SP-00072/WPJ.07/KP.1004/2014 tanggal 07 Februari 2014 telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga gugatan Penggugat ditolak seluruhnya;

MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Penggugat dan Tergugat di dalam persidangan, Majelis dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berketetapan untuk menolak gugatan Penggugat;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap terhadap Surat Paksa Direktur Jenderal Pajak Nomor: SP-00072/WPJ.07/KP.1004/2014 tanggal 07 Februari 2014 terkait dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Luar Negeri Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00001/277/06/081/13 tanggal 24 Juli 2013, atas nama: BUT. XXX.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Aman Santosa, M.B.A. sebagai Hakim Ketua
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 9 Februari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,

serta tidak dihadiri oleh Tergugat maupun oleh Penggugat.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200