Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59376/PP/M.VB/13/2015
Tinggalkan komentar5 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59376/PP/M.VB/13/2015
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 26
TAHUN PAJAK
2002
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp39.571.743.469, yaitu koreksi atas:
|
1.
|
Koreksi atas Pengalihan Saham sebesar
|
Rp21.615.590.020
|
|
2.
|
Koreksi atas Hutang kepada Pemegang Saham sebesar
|
Rp17.956.153.449
|
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi Pengalihan saham menurut Pemohon Banding sebesar Rp21.615.590.020 sedang menurut Laporan Pemeriksaan Pajak sebesar Rp21.715.021.000 sehingga selisih sebesar Rp99.430.980. Selisih tersebut sebesar Rp99.430.980 merupakan yang telah dilaporkan PPh Pasal 26 oleh Pemohon Banding, sehingga pokok sengketa pengalihan saham sebesar Rp21.715.021.000;
Menurut Pemohon
:
bahwa perhitungan Pemohon Banding objek PPh Pasal 26 atas penjualan saham adalah hanya sebesar Rp3.695.440.000. Adapun sejumlah tersebut merupakan nilai transaksi penjualan saham yang terjadi sesuai dengan perjanjian penjualan dan pembelian saham tertanggal 27 Agustus 2002. Berdasarkan angka 3 perjanjian tersebut mengenai consideration disebutkan bahwa nilai penjualan saham adalah sebesar 100 AUD $ ditambah dengan pembayaran atas pinjaman perusahaan sebesar 499.900 AUD$. Dengan mengkonversi menggunakan kurs Rp4.898;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas transaksi pengalihan saham karena menurut Terbanding nilai transaksi tersebut tidak wajar dengan mendasarkan pada nilai aktiva yang dimiliki sebesar Rp17.322.156.181,- (tanpa memperhitungkan sisi passiva dari Neraca), sedangkan nilai pengalihan saham hanya sebesar Rp3.695.440.000,-.
bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, Terbanding seharusnya tidak hanya melihat sisiaktiva saja, tetapi seharusnya juga memperhitungkan nilai Passiva PT Rocla pada tahun 2002 tersebut;
bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding yang didukung dengan Laporan Keuangan dan SPT PPh Tahun 2002 diperoleh persandingan Nilai Aktiva dengan Nilai Passiva dan Net Asset sebagai berikut:
Aktiva/Assets Passiva Net Assets
|
Audit report (per 30 June 2002)
|
17.322.156.181
|
22.631.591.065
|
(5.309.434.884)
|
|
SPT (per 31 Desember 2002)
|
4.981.577.265
|
11.185.256.925
|
3.796.320.340
|
bahwa menurut Pemohon Banding, pendapat Terbanding mengenai ketidak wajaran transaksi tersebut juga tidak didukung bukti adanya arus uang masuk yang sebenarnya diterima oleh Pemohon Banding sehubungan transaksi pengalihan saham tersebut, disamping itu Terbanding juga tidak mengemukakan dasar hukum yang digunakan untuk menilai bahwa nilai transaksi tersebut tidak wajar.
bahwa menurut pendapat Majelis, untuk menetapkan bahwa suatu transaksi terindikasi tidak wajar adalahapabila terdapat bukti yang kuat bahwa transaksi tersebut dilakukan antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU PPh;
bahwa Pasal 18 UU PPh berbunyi sebagai berikut:
ayat (3): Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajakbagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengankewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.
ayat (4): Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:
a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung palingrendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau
b.Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
c.terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat.
bahwa Terbanding, baik didalam Laporan Pemeriksaan Pajak, Laporan Penelitian Keberatan maupun didalam Surat Uraian Banding tidak mengemukakan penjelasan mengenai adanya hubungan istimewa antara pihak-pihak yang terkait dengan transaksi pengalihan saham tersebut;
bahwa menurut Pemohon Banding tidak terdapat adanya hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh diantara pihak yang terkait dengan pengalihan saham tersebut;
bahwa transaksi penjualan saham Rocla Persada Indonesia kepada Boral International Holdings Inc. sebesar 800,000 Australian Dollar (A$0,8 million) tersebut telah dilaporkan didalam Report of Foreigner Issuer dan dapat diakses secara umum dihttp://www.sec.gov/Archives/edgar/containers/fix060/1089645/000095012303002526/y84243e6vk.txt.
Apabila dikonversi dengan menggunakan kurs KMK Nomor 370/KM.1/2002 tanggal 26 Agustus 2002 yang berlaku tanggal 26 Agustus 2002 sampai dengan 1 September 2002 (tanggal perjanjian jual beli pengalihan saham) yaitu sebesar Rp4.785/1AUD, maka total nilai pengalihan saham tersebut adalah sebesar Rp3.828.000.000. Dengan kata lain nilai tersebut mendekati nilai yang disebutkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp3.695.440.000;
berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa mengingat transaksi pengalihan saham dilakukan antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa maka nilai pengalihan saham sebesarRp3.695.440.000,- sebagaimana yang diakui oleh Pemohon Banding sudah mencerminkan kewajaran.
bahwa mengingat Pasal 12 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP) yang berbunyi sebagai berikut:
(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut SuratPemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.”
dan Memori penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, sebagai berikut:
Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan sertaberlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
maka Majelis berkesimpulan bahwa tidak terbukti bahwa Pemohon Banding pernah melakukan transaksi peralihan saham sebesar Rp21.615.590.020, seperti halnya yang telah diasumsikan oleh Terbanding dan nilai pengalihan saham hanyalah sebesar Rp3.695.440.000 seperti halnya yang tertuang dalam halaman 6 perjanjian penjualan dan pembelian saham tertanggal 27 Agustus 2002;
bahwa oleh karena itu Majelis berketetapan bahwa atas koreksi Terbanding sebesar Rp21.615.590.020,- maka yang tetap dipertahankan adalah sebesar Rp3.695.440.000,- sedangkan sebesar Rp17.920.150.020,- tidak dapat dipertahankan.
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi sebesar Rp17.956.153.449,00 menurut Terbanding merupakan management fee Rocla Ltd. charges for managemen fee, technology assistance fee, director fee, superannuation, central charges and penalty/ interest (reward) yang terutang PPh Pasal 26.
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding bahwa sejumlah Rp17.956.153.449 merupakan akumulasi hutang ataupun tagihan yang harus dibayarkan oleh PT Rocla dari tahun 1997 sampai dengan tahun 2002 kepada pemegang saham. Andaikan pula sejumlah tersebut keseluruhannya merupakan biaya management charges tidak seharusnya seluruh biaya tersebut terhutang PPh Pasal 26 pada tahun pajak 2002. Adapun biaya management yang terhutang PPh Pasal 26 pada tahun 2002 adalah biaya management yang dibiayakan, dicatat ataupun terjadi pada tahun pajak 2002;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP), Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), Laporan Penelitian Keberatan (LPK) dan penjelasan Terbanding yang disampaikan didalam persidangan, nilai koreksi sebesar Rp17.956.153.449 tidak diketahui dengan pasti sumber datanya.
bahwa didalam LPP pada halaman 18 mengenai pemeriksaan atas PPh Pasal 26 disebutkan bahwa koreksi objek PPh Pasal 26 tersebut antara lain disebabkan adanya hutang kepada pemegang saham yang didalamnya terjadi karena charge biaya dari holding company yang belum dilaporkan sebagai objek PPh Pasal 26. Sedangkan dalam KKP PPh Pasal 26 disebutkan bahwa jumlah sebesar Rp17.956.153.449 merupakan Management Fee dengan keterangan “Rocla Ltd Group Charges for Management Fee, Technology assistance fee, Director fee Superannuation, Central Charges and Penalty Interest”.
bahwa untuk menentukan adanya objek PPh Pasal 26 yang terhutang untuk masa/tahun pajak 2002, perlu diperhatikan dan diteliti adanya pembebanan biaya atau pengakuan hutang atau pembayaran yang merupakan objek PPh Pasal 26 dikaitkan dengan saat terutangnya.
bahwa menurut Pasal 8 PP 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan yang berbunyi sebagai berikut:ayat (4): Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
Memori Penjelasan Pasal 8:
Ketentuan ini mengatur tentang batas waktu pelaksanaan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak atas penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan yang dikaitkan dengan saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan. Saatterutangnya penghasilan tersebut lazimnya adalah pada saat jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat tersedia untuk dibayarkan (seperti: gaji dan dividen), saatyangditentukandalamkontrak/ perjanjian ataufaktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik/jasa manajemen/jasa lainnya), atau saat tertentu lainnya.Saat terutangnya penghasilan tersebut juga ditentukan berdasarkan saat pengakuan biaya sesuai denganmetode pembukuan yang dianut oleh pihak yang berkewajiban memotong atau memungut PajakPenghasilan. Pada prinsipnya, saat yang menentukan kapan kewajiban pemotongan dan pemungutanPajak Penghasilan harus dilaksanakan adalah mana yang lebih dulu terjadi, saat pembayaran atau saatterutangnya penghasilan. Untuk kemudahan, pelaksanaan pemotongan pajak dapat dilakukan pada saatterjadi pembayaran, walaupun sesuai dengan ketentuan saat terutangnya pemotongan pajak tersebutterjadi pada akhir bulan pembayaran.
bahwa untuk meyakinkan hal tersebut, Majelis perlu mengetahui dan meyakini adanya pengakuan biaya atau adanya pembayaran Management Fee yang dilakukan oleh Pemohon Banding
bahwa berdasarkan penelitian atas pembebanan biaya yang diakui Terbanding, baik yang termasuk dalam kelompok Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha Lainnya maupun Biaya Diluar Usaha, diketahui bahwa dalam pembebanan biaya tersebut tidak ditemukan adanya Management Fee dengan nilai sebesar Rp17.956.153.449 namun hanya ditemukan adanya biaya management yang diakui oleh Terbanding sebesar Rp17.874.126,- dari yang dilaporkan dan dibebankan oleh Pemohon Banding sebesar Rp35.501.790,-
bahwa disamping itu dapat diketahui juga bahwa total biaya usaha lainnya yang diakui oleh Terbanding adalah sebesar Rp2.323.350.737,- dan biaya diluar usaha berupa laba selisih kurs sebesar Rp19.033.518.534,-
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis tidak mendapatkan keterangan yang cukup dan meyakinkan dari Terbanding mengenai adanya objek PPh Pasal 26 untuk masa/tahun pajak 2002 atas Management Fee sebesar Rp17.956.153.449;
bahwa didalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa Laporan Keuangan Audited untuk tahun 2001 dan 2002 serta untuk tahun 2002 dan 2003 serta General Ledger untuk Inter Company charges;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Keuangan dan penjelasan Pemohon Banding, Majelis juga tidak menemukan adanya pembebanan Biaya Management/ Management Fee untuk tahun 2002 sebesar Rp17.956.153.449;
bahwa didalam pos Neraca, terdapat akun Due to Stackholders (Rocla Ltd Group) dengan saldo pada akhir tahun 2002 sebesar Rp20.528.025.374,- dan pada akhir tahun 2001 sebesar Rp18.192.837.000,- . Didalam Catatan terkait pos tersebut dinyatakan bahwa jumlah tersebut merupakan Operating Fund yang diperoleh dari Rocla Ltd. Group untuk modal kerja dan tanpa dibebani biaya bunga;
bahwa selanjutnya berdasarkan dokumen berupa GL Intercompany Charges, diketahui bahwa saldo untuk pos tersebut per 31 Desember 2002 adalah sebesar Rp17.874.130,- dan ini hampir sama dengan biaya management/management fee yang diakui oleh Terbanding;
bahwa Pemohon Banding didalam Surat Bandingnya dan juga ditegaskan kembali dalam persidangan bahwa Pemohon Banding mengakui sejumlah Rp4.900.520.520 sebagai PPh Pasal 26 atas management fee pada tahun 2002, meskipun dalam pembukuan dan dalam Laporan Keuangan yang dibebankan dan dilaporkan hanya sebesar Rp35.501.790, maka yang menjadi objek PPh Pasal 26 atas management fee tahun 2002 adalah sebesar Rp4.900.520.520;
bahwa Pasal 69 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi sebagai berikut:
(1) Alat bukti dapat berupa:a. surat atau tulisan; b. keterangan ahli;c. keterangan para saksi;d. pengakuan para pihak; dan/atau e. pengetahuan Hakim
78 Undang-undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi sebagai berikut:
bahwa PasalPutusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa dari koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 atas Management Fee sebesar Rp17.956.153.449, yang tetap dipertahankan adalah sebesar Rp4.900.520.520, sedangkan sebesar Rp13.055.632.929 tidak dapat dipertahankan karena tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 29 UU KUP.
bahwa dari uraian diatas Majelis berkesimpulan bahwa dari koreksi Terbanding terhadap DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp39.571.743.469, yang dapat dipertahankan dan yang tidak dapat dipertahankan adalah sebagai berikut:
|
No.
|
Uraian
|
Koreksi
|
|
|
Tetap
Dipertahankan (Rp) |
Tidak Dapat
Dipertahankan (Rp) |
||
|
1
2
|
Koreksi atas Pengalihan Saham Rp21.615.590.020
Koreksi atas Hutang kepada Pemegang Saham Rp
17.956.153.449
|
3.695.440.000
4.900.520.520
|
17.920.150.020
13.055.632.929
|
|
|
Jumlah koreksi
|
8.595.960.520
|
30.975.782.949
|
MENIMBANG
bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan, Majelis berketetapan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dan menghitung kembali pajak terutang menjadi sebagai berikut:
|
NO
|
Uraian
|
Jumlah Pajak Menurut
|
Jumlah cfm Hasil
Persidangan (Rp) |
|
|
Pemeriksa
|
Koreksi yang tidak
dapat dipertahankan |
|||
|
1
|
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak
|
39.671.174.44 9
|
30.975.782.949
|
8.695.391.500
|
|
2
|
Pajak Penghasilan yang terutang
|
4.676.981.740
|
3.507.134.086
|
1.169.847.654
|
|
3
|
Kredit Pajak
|
|
|
|
|
|
a. PPh ditanggung pemerintah
|
0
|
0
|
0
|
|
|
b. Setoran masa dan tahunan
|
19.886.196
|
0
|
19.886.196
|
|
|
c. STP (pokok kurang bayar)
|
0
|
0
|
0
|
|
|
d. Kompensasi kelebihan dari masa sebelumnya
|
0
|
0
|
0
|
|
|
e. Lain-lain
|
0
|
0
|
0
|
|
|
f. Kompensasi kelebihan ke masa
|
0
|
0
|
0
|
|
|
g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan
|
19.886.196
|
0
|
19.886.196
|
|
4
|
Pajak yang tidak/kurang bayar (2 — 3.g)
|
4.657.095.544
|
3.512.105.636
|
1.149.961.458
|
|
5
|
Sanksi Administrasi
|
|
|
|
|
|
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
|
2.235.405.861
|
1.685.810.706
|
551.981.499
|
|
|
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
|
|
|
0
|
|
|
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP
|
|
|
0
|
|
|
d. Kenaikan Pasal 13A KUP
|
|
|
0
|
|
|
e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c +d)
|
2.235.405.861
|
1.685.810.706
|
551.981.499
|
|
|
Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 +5.e)
|
6.892.501.405
|
5.197.916.342
|
1.701.942.957
|
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-457/WPJ.07/2013 tanggal 5 Maret 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2002 Nomor:00063/204/02/052/11 tanggal 29 Desember 2011, atas nama: PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
|
No.
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
|
1
|
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak
|
8.695.391.500
|
|
2
|
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang
|
1.169.847.654
|
|
3
|
Kredit Pajak
|
|
|
|
a. PPh ditanggung pemerintah
|
0
|
|
|
b. Setoran masa dan tahunan
|
19.886.196
|
|
|
c. STP (pokok kurang bayar)
|
0
|
|
|
d. Kompensasi kelebihan dari masa sebelumnya
|
0
|
|
|
e. Lain-lain
|
0
|
|
|
f. Kompensasi kelebihan ke masa
|
0
|
|
|
g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan
|
19.886.196
|
|
4
|
Pajak yang tidak/kurang bayar (2 – 3.g)
|
1.149.961.458
|
|
5
|
Sanksi Administrasi
|
|
|
a
|
. a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
|
551.981.499
|
|
b
|
. b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
|
0
|
|
c
|
. c. Bunga Pasal 13 (5) KUP
|
0
|
|
d
|
. d. Kenaikan Pasal 13A KUP
|
0
|
|
e
|
. e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d)
|
551.981.499
|
|
6
|
Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)
|
1.701.942.957
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Aman Santosa, M.B.A. sebagai Hakim Ketua
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 9 Februari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.
