Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59622/PP/M.XIIIA/15/2015
Tinggalkan komentar4 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59622/PP/M.XIIIA/15/2015
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Penghasilan Neto sebesar Rp22.896.523.858,00 terdiri dari :
Koreksi positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp20.296.254.170,00;
Koreksi positif Biaya Usaha sebesar Rp2.600.269.688,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa pada saat uji bukti tidak ada bukti/dokumen yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding yang mendukung alasannya tersebut sehingga Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi;
Menurut Pemohon
:
bahwa atas koreksi tersebut Pemohon Banding tidak setuju dan banding dengan alasan biaya-biaya tersebut di atas adalah dalam rangka kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat 1 UU PPh Nomor 17 Tahun 2000. Untuk mendukung transaksi-transaksi tersebut baik dalam pemeriksaan maupun keberatan tetap menyanggah koreksi Terbanding (Pemeriksa) dengan melampirkan penjelasan-penjelasan, jurnal-jurnal dan bukti-bukti, pembayaran/bon/ nota/invoice;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen dalam berkas banding, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan yang sebesar Rp20.296.254.170,00 dengan rincian sebagai berikut:
|
a.
|
Biaya lain-lain tanpa bukti yang displit ke macam-macam akun
|
Rp 2.310.961.810,00
|
|
b.
|
Tidak menyertakan bukti & alasan kegiatan ekonomi
|
Rp15.719.709.008,00
|
|
c.
|
Bukan biaya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU PPh
|
Rp 1.762.897.352,00
|
|
d.
|
Entertainment
|
Rp 502.686.000,00
|
bahwa dari data yang diserahkan Pemohon Banding, berupa surat keterangan kebakaran dari kepolisian, foto-foto peristiwa kebakaran, dan berita dari Internet terkait dengan peristiwa kebakaran – diketahui telah terjadi kebakaran pada tanggal 12 Mei 2011 di lantai 4 ruko BSG (ruko milik PT Alas Watu Utama) Jalan Tanah Abang II Nomor 2, Jakarta Pusat. Kebakaran tersebut telah menghanguskan barang-barang dan file data accounting tahun 2006-2008 milik Pemohon Banding yang dititipkan ke PT Alas Watu Utama;
bahwa berdasarkan Laporan Polsek Metro Gambir Polres Metro Jakarta Pusat No. Pol. : 333/A/V/2011 tanggal 12 Mei 2011, Perihal perkara kebakaran sesuai dengan pasal 188 KUHP dinyatakan bahwa :
a. Ruko PT Alas Watu Jl. Tanah Abang II No. 2 Jakarta Pusat sekitar pada hari Senin tanggal 12 Mei 2011 jam 16.00 WIB dan dilaporkan pada hari Senin tanggal 12 Mei 2011 jam 18.13 WIB;
b. Berdasarkan keterangan saksi, yaitu Purwanto dan Eko Waryanto SN bahwa pada saat kejadian tersebut yang terbakar adalah Gudang Dokumen yang berada di Lantai 4 berikut barang-barang yang ada dalamgudang berupa kompresor listrik, sisa tiner, ban bekas, potongan karpet, kepala bor dan arsip data akunting.
bahwa menurut Pemohon Banding, sesuai dengan laporan Polisi tersebut gudang dokumen tempat berkas-berkas perusahaan Pemohon Banding terbakar, sehingga dokumen-dokumennya banyak yang tidak dapat ditemukan;
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat Nomor LAP-00245/WPJ.06/KP.1205/RIK.SIS/2011 tanggal 30 November 2011, dapat diketahui bahwa:
– Jenis usaha Pemohon Banding adalah Jasa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, KLU-11200;- PT Alas Watu Utama tercatat sebagai pemegang saham Pemohon Banding sebesar 60%;
a. Biaya lain-lain tanpa bukti yang displit ke macam-macam akum (GJ14507) sebesar Rp2.310.961.810,00
bahwa koreksi sebesar Rp2.310.961.810,00 menurut Terbanding merupakan koreksi atas Biaya Lain-lain yang tidak didukung dengan bukti-bukti yang displit ke macam-macam akun sesuai dengan Lampiran Berita Acara (BA) Uji Bukti Nomor 1;
bahwa menurut Pemohon Banding biaya-biaya tersebut adalah dalam rangka kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Lampiran BA Uji Bukti Nomor 1 diketahui bahwa rekapitulasi Biaya Lain-lain yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp.2.310.961.810,00 merupakan biaya yang berkaitan dengan proyek yang terdiri dari : peralatan lain-lain, komunikasi/telpon, internet, faksimili/telex, ijin radio, VSAT, asuransi kendaraan proyek, processing, handak, training/seminar, pakaian seragam, kelengkapan kerja, cetakan, fotocopy, dan survey/inspeksi yang dicatat pada Nomor Jurnal GJ014507;
bahwa berdasarkan Laporan Polsek Metro Gambir Polres Metro Jakarta Pusat No. Pol. : 333/A/V/2011 tanggal 12 Mei 2011, Perihal perkara kebakaran sesuai dengan pasal 188 KUHP dinyatakan bahwa :
a. Ruko PT Alas Watu Jl. Tanah Abang II No. 2 Jakarta Pusat sekitar pada hari Senin tanggal 12 Mei 2011 jam 16.00 WIB dan dilaporkan pada hari Senin tanggal 12 Mei 2011 jam 18.13 WIB;
b. Berdasarkan keterangan saksi, yaitu Purwanto dan Eko Waryanto SN bahwa pada saat kejadian tersebut yang terbakar adalah Gudang Dokumen yang berada di Lantai 4 berikut barang-barang yang ada dalam
gudang berupa kompresor listrik, sisa tiner, ban bekas, potongan karpet, kepala bor dan arsip data akunting.
bahwa berdasarkan keterangan saksi, arsip data akunting yang terbakar tersebut tidak ditegaskan sebagai milik Pemohon Banding yang dititipkan ke PT Alas Watu Utama.
bahwa sampai dengan persidangan berakhir Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti atas pengeluaran biaya-biaya sebagaimana tersebut di atas;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi atas biaya lain-lain tanpa bukti yang displit ke macam-macam akum (GJ14507) sebesar Rp2.310.961.810,00 tetap dipertahankan;
b. Koreksi karena tidak menyertakan bukti dan alasan kegiatan ekonomi sebesar Rp15.719.709.008,00
bahwa dalam persidangan bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah voucher atas pembayaran via kas atau bank sebagaimana dalam daftar/rincian tahun 2008 dan bukti-bukti voucher tersebut telah diperlihatkan dan dijelaskan kepada Terbanding, sebagai berikut :
|
No.
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
|
1
|
Biaya Makan Proyek
|
602.734.945
|
|
2
|
Biaya perjalanan dinas Proyek Citic
|
51.135.897
|
|
3
|
Biaya BBM/Parkir/Tol Proyek
|
4.277.000
|
|
4
|
Biaya Suku Cadang Proyek
|
824.372.756
|
|
5
|
Biaya administrasi Proyek
|
342.203.333
|
|
6
|
Biaya pembangunan gudang handak Proyek S G5010 Serica Energy Samarinda
|
215.574.000
|
|
7
|
Biaya Pembelian oli untuk pelumas mesin
|
45.074.647
|
|
8
|
Biaya P&R alat-alat Proyek Citic
|
33.605.600
|
|
9
|
Biaya bahan bakar Proyek
|
7.766.500
|
|
|
Jumlah
|
2.126.744.678
|
bahwa jenis usaha Pemohon Banding adalah Jasa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (KLU-11200). Proyek perusahaan banyak bergerak di daerah terpencil di tengah hutan dan tidaklah praktis bila para karyawan atau pekerjanya tidak diberikan makan dan minum, karena tidak tersediaanya rumah makan, warung di lingkungan proyek perusahaan;
bahwa menurut Majelis biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding sebagaimana tersebut di atas merupakan biaya sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
bahwa berdasarkan Laporan Polsek Metro Gambir Polres Metro Jakarta Pusat No. Pol. : 333/A/V/2011 tanggal 12 Mei 2011, Perihal perkara kebakaran sesuai dengan pasal 188 KUHP dinyatakan bahwa :
a. Ruko PT Alas Watu Jl. Tanah Abang II No. 2 Jakarta Pusat sekitar pada hari Senin tanggal 12 Mei 2011 jam 16.00 WIB dan dilaporkan pada hari Senin tanggal 12 Mei 2011 jam 18.13 WIB;
b. Berdasarkan keterangan saksi, yaitu Purwanto dan Eko Waryanto SN bahwa pada saat kejadian tersebut yang terbakar adalah Gudang Dokumen yang berada di Lantai 4 berikut barang-barang yang ada dalam gudang berupa kompresor listrik, sisa tiner, ban bekas, potongan karpet, kepala bor dan arsip data akunting.
bahwa berdasarkan keterangan saksi, arsip data akunting yang terbakar tersebut tidak ditegaskan sebagai milik Pemohon Banding yang dititipkan ke PT Alas Watu Utama.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dapat memberikan bukti-bukti terkait biaya sebesar Rp2.126.744.678,00, dan berdasarkan bukti-bukti tersebut Majelis meyakini biaya tersebut dikeluarkan Pemohon Banding dalam rangka kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan;
bahwa sedangkan atas biaya sebesar Rp13.592.964.330,00 (Rp15.719.709.008,00 – Rp2.126.744.678,00) sampai dengan persidangan berakhir Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti atas pengeluaran biaya-biaya tersebut;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi karena tidak menyertakan bukti dan alasan kegiatan ekonomi sebesar Rp2.126.744.678,00 tidak dapat dipertahankan dan koreksi sebesar Rp13.592.964.330,00 tetap dipertahankan;
c. Koreksi karena bukan biaya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU PPh sebesar Rp1.762.897.352,00
bahwa di dalam persidangan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah voucher atas pembayaran via kas atau bank sebagaimana dalam daftar/rincian tahun 2008 dan bukti-bukti voucher tersebut telah diperlihatkan dan dijelaskan kepada Terbanding, sebagai berikut :
|
No .
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
|
1
|
Biaya Sosialisasi Proyek
|
580.455.981
|
|
2
|
Biaya Kehumasan
|
51.730.355
|
|
|
Jumlah
|
632.186.336
|
bahwa berdasarkan Laporan Polsek Metro Gambir Polres Metro Jakarta Pusat No. Pol. : 333/A/V/2011 tanggal 12 Mei 2011, Perihal perkara kebakaran sesuai dengan pasal 188 KUHP dinyatakan bahwa :
a. Ruko PT Alas Watu Jl. Tanah Abang II No. 2 Jakarta Pusat sekitar pada hari Senin tanggal 12 Mei 2011 jam 16.00 WIB dan dilaporkan pada hari Senin tanggal 12 Mei 2011 jam 18.13 WIB;
b. Berdasarkan keterangan saksi, yaitu Purwanto dan Eko Waryanto SN bahwa pada saat kejadian tersebut yang terbakar adalah Gudang Dokumen yang berada di Lantai 4 berikut barang-barang yang ada dalamgudang berupa kompresor listrik, sisa tiner, ban bekas, potongan karpet, kepala bor dan arsip data akunting.
bahwa berdasarkan keterangan saksi, arsip data akunting yang terbakar tersebut tidak ditegaskan sebagai milik Pemohon Banding yang dititipkan ke PT Alas Watu Utama.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dapat memberikan bukti-bukti terkait biaya sebesar Rp632.187.336,00, dan berdasarkan bukti-bukti tersebut Majelis meyakini biaya tersebut dikeluarkan Pemohon Banding dalam rangka kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan;bahwa sedangkan atas biaya sebesar Rp1.130.710.016,00 (Rp1.762.897.352,00 – Rp632.187.336,00) sampai dengan persidangan berakhir Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti atas pengeluaran biaya-biaya tersebut;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi karena bukan biaya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU PPh sebesar Rp632.187.336,00 tidak dapat dipertahankan dan koreksi sebesar Rp1.130.710.016,00 tetap dipertahankan;
d. Koreksi atas Entertainment sebesar Rp502.686.000,00
bahwa biaya entertaiment adalah suatu biaya yang lazim dalam kegiatan usaha yaitu untuk memelihara penghasilan, namun harus didukung dengan bukti-bukti yang berkaitan dengan pengeluaran tersebut;
bahwa kendatipun Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti fisik dokumen karena terbakar bukan berarti biaya entertaiment tersebut tidak diakui sebagai biaya perusahaan;
bahwa berdasarkan Laporan Polsek Metro Gambir Polres Metro Jakarta Pusat No. Pol. : 333/A/V/2011 tanggal 12 Mei 2011, Perihal perkara kebakaran sesuai dengan pasal 188 KUHP dinyatakan bahwa :
a. Ruko PT Alas Watu Jl. Tanah Abang II No. 2 Jakarta Pusat sekitar pada hari Senin tanggal 12 Mei 2011 jam 16.00 WIB dan dilaporkan pada hari Senin tanggal 12 Mei 2011 jam 18.13 WIB;
b. Berdasarkan keterangan saksi, yaitu Purwanto dan Eko Waryanto SN bahwa pada saat kejadian tersebut yang terbakar adalah Gudang Dokumen yang berada di Lantai 4 berikut barang-barang yang ada dalam gudang berupa kompresor listrik, sisa tiner, ban bekas, potongan karpet, kepala bor dan arsip data akunting.
bahwa berdasarkan keterangan saksi, arsip data akunting yang terbakar tersebut tidak ditegaskan sebagai milik Pemohon Banding yang dititipkan ke PT Alas Watu Utama.
bahwa sampai dengan persidangan berakhir Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti atas pengeluaran biaya-biaya sebagaimana tersebut di atas;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi atas Entertainment sebesar Rp502.686.000,00 tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan pembahasan Majelis terhadap koreksi positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp20.296.254.170,00, Majelis berkesimpulan koreksi sebesar Rp2.758.932.014,00 (Rp2.126.744.678,00 + Rp632.187.336,00) tidak dapat dipertahankan dan koreksi sebesar Rp17.537.322.156,00 (Rp2.310.961.810,00 + Rp13.592.964.330,00 + Rp1.130.710.016,00 + Rp502.686.000,00) tetap dipertahankan;
Menurut Terbanding
:
bahwa menurut Pemohon Banding biaya-biaya tersebut adalah dalam rangka kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang PPh Nomor 17 Tahun 2000, namun tidak ada bukti/dokumen yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding yang mendukung alasannya tersebut, sehingga Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi;
Menurut Pemohon
:
bahwa atas koreksi tersebut Pemohon Banding tidak setuju dan banding dengan alasan biaya-biaya tersebut adalah dalam rangka kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat 1 UU PPh No 17 Tahun 2000. Untuk mendukung transaksi-transaksi tersebut baik dalam pemeriksaan maupun keberatan tetap menyanggah koreksi Terbanding (Pemeriksa) dengan melampirkan penjelasan-penjelasan, jurnal-jurnal dan bukti- bukti, pembayaran/bon/ nota/invoice;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen dalam berkas banding, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Biaya Usaha sebesar Rp2.600.269.688,00 dengan rincian sebagai berikut:
1 Tidak menyertakan bukti & alasan kegiatan ekonomi Rp647.107.492,00
2 Bukan biaya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU PPh Rp973.162.196,00
3 Representasi Rp980.000.000,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Lampiran Berita Acara Uji Bukti Nomor 5, biaya yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp647.107.492,00 adalah biaya yang berkaitan dengan: pakaian seragam, perjalanan dinas, transport, koran/majalah, buku, iklan/promosi, penelitian, P & R inventaris, administrasi, dan fasilitas & prasarana;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Lampiran Berita Acara Uji Bukti Nomor 6, biaya yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp973.162.196,00 adalah biaya yang berkaitan dengan: training/seminar, pakaian seragam, perlengkapan kerja, perjalanan dinas, pengiriman barang, cetakan, perlengkapan computer, P & R bangunan, utility/listrik/ air, iklan/promosi, pos/meterai, rumah tangga kantor, dan P & R inventaris;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Lampiran Berita Acara Uji Bukti Nomor 7, biaya yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp980.000.000,00 adalah biaya yang berkaitan dengan: surat-surat kendaraan, training/seminar, pakaian seragam, perlengkapan kerja, perjalanan dinas, fotocopy, P & R bangunan, utility/listrik/air, sosialisasi, penelitian, ijin/dokumen, rumah tangga kantor, komunikasi/telpon, BBM/parker/tol, dan P & R kendaraan, asuransi kendaraan;
bahwa berdasarkan Laporan Polsek Metro Gambir Polres Metro Jakarta Pusat No. Pol. : 333/A/V/2011 tanggal 12 Mei 2011, Perihal perkara kebakaran sesuai dengan pasal 188 KUHP dinyatakan bahwa :
a. Ruko PT Alas Watu Jl. Tanah Abang II No. 2 Jakarta Pusat sekitar pada hari Senin tanggal 12 Mei 2011 jam 16.00 WIB dan dilaporkan pada hari Senin tanggal 12 Mei 2011 jam 18.13 WIB;
b. Berdasarkan keterangan saksi, yaitu Purwanto dan Eko Waryanto SN bahwa pada saat kejadian tersebut yang terbakar adalah Gudang Dokumen yang berada di Lantai 4 berikut barang-barang yang ada dalam gudang berupa kompresor listrik, sisa tiner, ban bekas, potongan karpet, kepala bor dan arsip data akunting.
bahwa berdasarkan keterangan saksi, arsip data akunting yang terbakar tersebut tidak ditegaskan sebagai milik Pemohon Banding yang dititipkan ke PT Alas Watu Utama.
bahwa sampai dengan persidangan berakhir Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti atas pengeluaran biaya-biaya sebagaimana tersebut di atas;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Biaya Usaha sebesar Rp2.600.269.688,00 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Keputusan Terbanding Nomor KEP-203/WPJ.07/2013 tanggal 11 Februari 2013 tidak dapat dipertahankan, sehingga Penghasilan Neto Pemohon Banding dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto menurut Terbanding Rp41.659.269.730,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan:
Harga Pokok Penjualan Rp2.758.932.014,00
Penghasilan Neto menurut Majelis Rp38.900.337.716,00
Mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-203/WPJ.07/2013 tanggal 11 Februari 2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor 00024/206/08/073/11 tanggal 1 Desember 2011, atas nama : XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Neto Rp38.900.337.716,00
Kompensasi Kerugian Rp2.375.901.785,00
Penghasilan Kena Pajak Rp36.524.435.931,00
Pajak Penghasilan yang terutang Rp10.939.830.779,00
Kredit Pajak Rp5.886.903.854,00
Pajak yang tidak / kurang dibayar Rp5.052.926.925,00
Sanksi Administrasi:Bunga Pasal 13 (2) UU KUP Rp2.425.404.924,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp7.478.331.849,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua;
Johantiono, S.H. sebagai Hakim Anggota;
Djoko Sutrisno, SH., M.M. sebagai Hakim Anggota;
Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua;
Johantiono, S.H. sebagai Hakim Anggota;
Djoko Sutrisno, SH., M.M. sebagai Hakim Anggota;
Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
