Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58244/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar4 Mei 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58244/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean dan pembebanan tarif bea masuk jenis barang berupa Diecast Toy Cars: GP Racing Motorcycles, Assorted, dan lain-lain (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 9503.00.40.90, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 229260 tanggal 11 Juni 2013 yaitu nilai pabean sebesar total CIF USD44,228.44 dan tarif bea masuk (ACFTA) sebesar 10% (Bebas 100%) dan yang ditetapkan Terbanding menjadi nilai pabean sebesar total CIF USD48,256.28 dan tarif bea masuk (Umum/MFN) sebesar 10%;
Menurut Terbanding :
bahwa pokok permasalahan adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 229260 tanggal 11 Juni 2013 berupa Diecast Toy Cars: GP Racing Motorcycles, Assorted, dan lain-lain (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 9503.00.40.90, dengan tarif bea masuk umum menjadi sebesar 10%;
Menurut Pemohon :
bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding dengan menambahkan freight 10% dari nilai pabean sangatlah tidak logis hal ini dapat dijumpai dalam dokumen Bill of Lading yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding, dimana terdapat biaya freight dari perusahaan pelayaran dan Form E13GDDGFG7470004 tanggal 23 Mei 2013 telah ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang dan distempel/cap;
Menurut Majelis :
Penetapan Nilai Pabean:bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Diecast Toy Cars: GP Racing Motorcycles, Assorted, dan lain-lain (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 229260 tanggal 11 Juni 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD44,228.44 dengan rincian sebagai berikut:
Tabel 1Perhitungan CIF Dari Pemohon Banding
|
Nilai FOB (USD)
|
Freight (USD)
|
CFR (USD)
|
Asuransi (Dalam Negeri 0%)
|
Total CIF (USD)
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
|
43,858.44
|
370.00
|
44,228.44
|
0
|
44,228.44
|
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5087/KPU.01/2013 tanggal 23 Agustus 2013, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean Diecast Toy Cars: GP Racing Motorcycles, Assorted, dan lain-lain (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 229260 tanggal 11 Juni 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean karena nilai yang diberitahukan tidak dapat dipakai sebagai nilai pabean karena menggunakan term of delivery dalam kondisi FOB, sehingga perlu ditambahkan freight sebesar 10% dari FOB menjadi sebesar total CIF USD48,256.28 dengan rincian sebagai berikut:Tabel 2Perhitungan CIF Dari Terbanding
|
Nilai FOB (USD)
|
Freight (USD) (10% X FOB)
|
CFR (USD)
|
Asuransi (Dalam Negeri 0%)
|
Total CIF (USD)
|
|
1
|
2 (10% x 1)
|
3 (1 + 2)
|
4
|
5 (3 + 4)
|
|
43,858.44
|
4,397.84
|
48,256.28
|
0
|
48,256.28
|
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 229260 tanggal 11 Juni 2013 dengan menggunakan metode nilai transaksi, dengan menambahkan nilai freight sebesar 10% dari FOB menjadi sebesar total CIF USD48,256.28 karena Pemohon tidak melengkapi bukti-bukti yang mendukung nilai freight;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena koreksi yang dilakukan Terbanding dengan menambahkan freight 10% dari nilai pabean sangatlah tidak logis hal ini dapat dijumpai dalam dokumen Bill of Lading yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding, dimana terdapat biaya freight dari perusahaan pelayaran;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa dengan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan sebagai berikut:
(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);
bahwa Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
Membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
Tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
b.Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c.Tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d.Tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;
bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
Barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
Penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa Pasal 20 ayat(1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditentukan dengan cara sebagai berikut:
a. Pengangkutan melalui laut:
1) 5% (lima persen) dari nilai Free On Board (FOB) untuk barang yang berasal dari ASEAN;
2) 10% (sepuluh persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari Asia non ASEAN atau Australia;
3)15% (lima belas persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari negara selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2;
b. Pengangkutan melaui udara ditentukan berdasarkan tarif International Air Transport Association (IATA);
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Commercial Invoice Nomor: IN-821310124 tanggal 23 Mei 2013, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding adalah Diecast Toy Cars: GP Racing Motorcycles, Assorted, dan lain-lain (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan harga sebesar FOB USD43,858.44;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Bill of Lading Nomor: GSZ13050070A tanggal 25 Mei 2013, tercantum freight collect dengan Delivery Agent PT Wisantra Mitra Abadi;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB Nomor: 229260 tanggal 11 Juni 2013, tercantum nomor invoice IN-821310124 tanggal 23 Mei 2013, dengan nilai pabean CIF USD44,228.44, freight sebesar USD370.00 dan asuransi nihil;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Sales Invoice Nomor W1307-011-U tanggal 15 Juli 2013 dengan rincian Ocean Freight USD370.00, Forwarding Letter USD50.00 dan THC USD95.00. Pemohon Banding menyatakan bahwa freight dilunasi secara tunai/cash dan tidak dapat menunjukkan bukti- bukti pelunasan freight dan pencatatannya;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa nilai pabean yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 229260 tanggal 11 Juni 2013 bukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding dan harus ditambahkan nilai freight sebesar 10% dari nilai FOB sesuai Pasal 20 ayat(1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sehingga nilai pabean menjadi sebesar total CIF USD48,244.28 dengan perhitungan sebagai berikut:
Tabel 3Perhitungan CIF Oleh Majelis
|
Nilai FOB (USD)
|
Freight (USD) (10% X FOB)
|
CFR (USD)
|
Asuransi (Dalam Negeri 0%)
|
Total CIF (USD)
|
|
1
|
2 ( 10% x 1)
|
3 (1 + 2)
|
4
|
5 (3 + 4)
|
|
43,858.44
|
4,385.84
|
48,244.28
|
0
|
48,244.28
|
Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk ACFTA:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Diecast Toy Cars: GP Racing Motorcycles, Assorted, dan lain-lain (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 9503.00.40.90, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 229260 tanggal 11 Juni 2013 dengan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%;
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5087/KPU.01/2013 tanggal 23 Agustus 2013, berdasarkan penelitian, Diecast Toy Cars: GP Racing Motorcycles, Assorted, dan lain-lain (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 229260 tanggal 11 Juni 2013 menggunakan Form E Nomor E13GDDGFG7470004 tanggal 23 Mei 2013 yang bentuk tanda tangan dan stempel/cap berbeda dengan contoh tanda tangan dan stempel/cap yang terdapat pada Specimen Signatures of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China wilayah Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China sehingga dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 10%;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena Form Nomor E13GDDGFG7470004 tanggal 23 Mei 2013 telah ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang dan distempel/cap;
bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China;
bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;
bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area Rule 7 dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that (Otoritas Penerbit, dengan kompetensi dan kemampuan terbaiknya, wajib melakukan pemeriksaan yang tepat untuk setiap permohonan Surat Keterangan Asal (Formulir E) dengan memastikan bahwa):
(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
(b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;
(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;
(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;
bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara- negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a)Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b)Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
c)Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
d)Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;
bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-3797/KPU.01/2013 tanggal 22 Agustus 2013, meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor E13GDDGFG7470004 tanggal 23 Mei 2013 kepada Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E;
bahwa Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E melalui Surat Nomor: 44000013661 tanggal 23 Januari 2014 menjawab Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-3797/KPU.01/2013 tanggal 22 Agustus 2013, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Form E Nomor E13GDDGFG7470004 tanggal 23 Mei 2013 adalah sah dan benar;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung berupa Invoice, Packing List, PIB, Bill of Lading, Form E Nomor E13GDDGFG7470004 tanggal 23 Mei 2013, Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-3797/KPU.01/2013 tanggal 22 Agustus 2013 dan Surat Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: 44000013661 tanggal 23 Januari 2014, kedapatan bahwa Form E Nomor E13GDDGFG7470004 tanggal 23 Mei 2013 adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi Diecast Toy Cars: GP Racing Motorcycles, Assorted, dan lain-lain (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 9503.00.40.90, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 229260 tanggal 11 Juni 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%;
bahwa untuk pertimbangan putusan Majelis, Terbanding menyerahkan fotokopi bukti/dokumen berupa:
- T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) tanggal Juni 2013;
- T.2. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) tanggal Juni 2013;
- T.3. Certificate of Origin – ACFTA (Form E) Nomor: E136DDCFC7470004 tanggal 23 Mei 2013;
- T.4. Surat Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-3797/KPU.01/2013 tanggal 22 Agustus 2013;
- T.5. Surat Guangdong Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: 44000013661 tanggal 23 Januari 2014 perihal Verification of Form E No E1344GDDGFG7470004;
bahwa untuk pertimbangan putusan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:
- P.1. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5087/KPU.01/2013 tanggal 23 Agustus 2013;
- P.2. Surat Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-3825/KPU.01/2013 tanggal 16 September 2013;
- P.3. SSPCP tanggal 09 September 2013 sebesar Rp 62.260.000,00 (Keputusan Terbanding);
- P.4. Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 09 September 2013 sebesar Rp 62.260.000,00 (Keputusan Terbanding);
- P.5. Form Setoran Pajak sebesar Rp 62.260.000,00;
- P.6.Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-009942/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 24 Juni 2013;
- P.7. Tanda Terima Permohonan Keberatan Nomor Agenda: 125790 tanggal 26 Juni 2013;
- P.8. Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ) Tunai Nomor: 002793/JT/KBR/2013 tanggal 26 Juni 2013 sebesar Rp 62.260.000,00;
- P.9. Akta Nomor: 49 tanggal 06 November 2000;
- P.10. Akta Nomor: 21 tanggal 14 Maret 2003;
- P.11. Akta Nomor: 011 tangal 02 September 2008;
- P.12. Akta Nomor: 06 tanggal 19 Desember 2011;
- P.13.Pengesahan Akta Nomor: 49 tanggal 06 November 2000 oleh Menteri Kehakiman dan HAM Nomor: C-07913.HT.01.01.TH.2003 tanggal 11 April 2003;
- P.14.Pengesahan Akta Nomor: 011 tangal 02 September 2008 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0090202.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 23 September 2008;
- P.15.Surat Keterangan Nomor: 169/IX/NOT/2012 tanggal 05 September 2012;
- P.16.PIB Nomor: 229260 tanggal 11 Juni 2013 CIF USD 44,228.44;
- P.17. Purchase Order Nomor: MA1304 tanggal 20 Maret 2013;
- P.18. Arrangements for The Importation of Certain Product Details of Verification Request (VR);
- P.19. Proforma Invoice Nomor: 36818/INV-MNA/KSO/PRF/05/13 tanggal 10 Mei 2013;
- P.20. Aplikasi Setoran/Transfer/Kliring/Inkaso Bank Mandiri tanggal 14 Mei 2013 sebesar YSD 313,20;
- P.21. Verification Order Nomor: X.17.009160 tanggal 10 Mei 2013;
- P.22. Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA tanggal 15 Mei 2013 sebesar USD 43,858.00;
- P.23. Commercial Invoice Nomor: IN-821310124 tanggal 23 Mei 2013;
- P.24. Packing List untuk Invoice Nomor: IN-821310124 tanggal 23 Mei 2013;
- P.25. Certificate of Origin – ACFTA (Form E) Nomor: E136DDCFC7470004 tanggal 23 Mei 2013;
- P.26. Bill of Lading Nomor: GSZ13050070A tanggal 25 Mei 2013;
- P.27. Laporan Surveyor tanggal 04 Juni 2013;
- P.28.Sales Invoice Nomor: W1307-011-U tanggal 15 Juli 2013;
- P.29.PIB Nomor: 229260 tanggal 11 Juni 2013 CIF USD 44,228.44;
- P.30.Rekening Koran periode Mei 2013;
- P.31.Sales Invoice Nomor: W1307-011-U tanggal 15 Juli 2013;
- P.32.Sales Invoice Nomor: W1307-056-U tanggal 25 Juli 2013;
- P.33. Transaction Slip tanggal 09 September 2013 sebesar USD 1,400.00;
- P.34. Sales Invoice Nomor: W1306-032-U tanggal 19 Juni 2013;
- P.35. Bukti Pengeluaran Nomor: 361 tanggal 20 September 2013;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor Diecast Toy Cars: GP Racing Motorcycles, Assorted, dan lain-lain (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), klasifikasi pos tarif 9503.00.40.90, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 229260 tanggal 11 Juni 2013 bukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding dan harus ditambahkan nilai freight sebesar 10% dari nilai FOB dan mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan tarif bea masuk sebesar 10% (Bebas 100%);
bahwa Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:
(1) Semua pelanggaran yang oleh Undang-undang ini diancam dengan sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari Bea Masuk, jika tarif atau tarif akhir Bea Masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut nol persen, maka atas pelanggaran tersebut, si pelanggar dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
(2) Ketentuan tentang pengenaan sanksi administrasi dan penyesuaian besarnya sanksi administrasi serta penyesuaian besarnya bunga menurut Undang-undang ini ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah;
bahwa Pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan SanksiAdministrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan menyatakan
“Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)”;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa perhitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi adalah sebagai berikut:
Tabel 4 Perhitungan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor Dan Denda Administrasi
|
No
|
Freight
|
CIF (USD)
|
NDP BM (IDR)
|
Nilai Pabean (IDR)
|
Tarif BM 10%
|
BM (IDR)
|
PPN 10% (IDR)
|
PPh 2.5% (IDR)
|
Denda (IDR)
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
|
1.
|
Pemberitahuan Pemohon Banding
|
44,22
8.44 (Tabel 1)
|
9,834.00
|
434,942,478.96
|
Bebas 100% (ACF TA)
|
0.00
|
43,494,247.90
|
10,873,561.97
|
0.00
|
|
2.
|
Penetapan Terbanding
|
48,256.28 (Tabel 2)
|
9,834.00
|
474,552,257.52
|
Bayar 100% (MFN)
|
47,444,000.00
|
52,188,000.00
|
13,047,000.00
|
3,950,000.00
|
|
3.
|
Penetapan Majelis
|
48,244.28 (Tabel 3)
|
9,834.00
|
474,434,288.86
|
Bebas 100% (ACF TA)
|
0.00
|
47,443,428.89
|
11,860,857.22
|
5,000,000.00
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Diecast Toy Cars: GP Racing Motorcycles, Assorted, dan lain- lain (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 9503.00.40.90, dengan harga yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: IN-821310124 tanggal 23 Mei 2013 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 229260 tanggal 11 Juni 2013 sebesar total CIF USD44,228.44 bukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding sehingga harus ditambahkan nilai freight sebesar 10% dari nilai FOB dengan perhitungan sesuai Tabel 4 dengan mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan tarif bea masuk sebesar 10% (Bebas 100%). Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Diecast Toy Cars: GP Racing Motorcycles, Assorted, dan lain-lain (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 229260 tanggal 11 Juni 2013 sebesar total CIF USD48,244.28 dengan mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan tarif bea masuk sebesar 10% (Bebas 100%) dengan perhitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar sebagai berikut:
Tabel 5
Perhitungan Kekurangan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor Dan Denda Administrasi
|
No.
|
Freight
|
CIF (USD)
|
NDPBM (IDR)
|
Nilai Pabean (IDR)
|
Tarif BM 10%
|
BM (IDR)
|
PPN 10^% (IDR)
|
PPh 2.5% (IDR)
|
Denda (IDR)
|
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5 (3 x 4)
|
6
|
7 (5 x 6)
|
8 (5+7×10%)
|
9 (5+7×2,5%)
|
10
|
|
|
1.
|
Penetapan Majelis
|
48,244.28 (Tabel 3)
|
9,834.00
|
474,434,288.86
|
Bebas 100% (ACFT A)
|
0.00
|
47,443,428.89
|
11,860,857.22
|
5,000,000.00
|
|
|
2.
|
Pemberitahuan Pemohon Banding
|
44,228.44 (Tabel 1)
|
9,834.00
|
434,942,478.96
|
Bebas 100% (ACFT A)
|
0.00
|
43,494,247.0
|
10,873,561.97
|
0.00
|
|
|
3.
|
Selisih (Pembulatan)
|
|
3,950,000.00
|
988,000.00
|
5,000,000.00
|
9
|
||||
MENGINGAT
- Undang-Undang Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
- Undang-Undang Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tahun 2006.
- Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5087/KPU.01/2013 tanggal 23 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-009942/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 24 Juni 2013, atas nama XXX, dan menetapkan atas barang impor berupa Diecast Toy Cars: GP Racing Motorcycles, Assorted, dan lain-lain (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 9503.00.40.90, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 229260 tanggal 11 Juni 2013, nilai pabean menjadi sebesar total CIF USD48,244.28 dan mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan tarif bea masuk sebesar 0% dengan perhitungan, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp9.938.000,00 (sembilan juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, SE sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.58244/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.
