Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31171/PP/M.XI/16/2011

Tinggalkan komentar

4 Mei 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31171/PP/M.XI/16/2011

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2007

POKOK SENGKETA
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 Nomor: 00016/207/07/071/09 tanggal 17 September 2009
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding:
bahwa Surat Banding Nomor : 05/MTT-DIR/II/2011 tanggal 1 Februari 2011, ditandatangani oleh Sdr. Hengky Poliesar, jabatan : Direktur Utama,
bahwa Surat Banding Nomor: 05/MTT-DIR/II/2011 tanggal 1 Februari 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 05/MTT-DIR/II/2011 tanggal 1 Februari 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding a quo tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo;
bahwa Surat Banding Nomor: 05/MTT-DIR/II/2011 tanggal 1 Februari 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 05/MTT-DIR/II/2011 tanggal 1 Februari 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 3 November 2010 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 05/MTT-DIR/II/2011 tanggal 1 Februari 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Hengky Poliesar, jabatan : Direktur Utama selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 05/MTT-DIR/II/2011 tanggal 1 Februari 2011, berdasarkan Akta Notaris Yulida Desmartiny, SH notaris di Jakarta Nomor: 16 tanggal 26 Januari 2010 tentang Akta Berita Acara “PT Marta Teknik Tunggal” berhak menandatangani surat banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menurut Terbanding
:
bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-933/WPJ.06/2010 diterbitkan pada tanggal 25 Oktober 2010 dan dikirim melalui Pos Indonesia tanggal 26 Oktober 2010;
Menurut Pemohon
:
bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-933/WPJ.06/2010 tanggal 25 Oktober 2010 diterima oleh Pemohon Banding tanggal 3 November 2010;

bahwa Pemohon Banding mengakui terjadi keterlambatan pemenuhan ketentuan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 mengenai pembayaran 50% (lima puluh persen) dari besarnya jumlah pajak yang terutang karena Pemohon Banding sedang mengalami kesulitan cash flow keuangan;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa Surat Banding Nomor : 05/MTT-DIR/II/2011 tanggal 1 Februari 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 2 Februari 2011 (diantar);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-933/WPJ.06/2010 diterbitkan tanggal 25 Oktober 2010. Berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Tanda Terima Kiriman Barang dari Pos Indonesia dengan Nomor Barcode : 11388327632 diketahui bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-933/WPJ.06/2010 tanggal 25 Oktober 2010 dikirimkan pada tanggal 26 Oktober 2010 jam 17:56:11 WIB;

bahwa menurut Majelis sahnya penerbitan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-933/WPJ.06/2010 tanggal 25 Oktober 2010 adalah pada saat tanggal Keputusan tersebut dikirim dan perlakuan yang sama pada saat mengajukan keberatan adalah tanggal diterima surat keberatan tersebut secara lengkap dan benar oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan :Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

Angka 11Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.Angka 12Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.

bahwa berdasarkan berkas banding dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Surat Banding Nomor : 05/MTT-DIR/II/2011 tanggal 1 Februari 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 2 Februari 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-933/WPJ.06/2010 tanggal 25 Oktober 2010 dan dikirimkan pada tanggal 26 Oktober 2010;bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat dihitung dari tanggal 26 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 2 Februari 2011 melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);

bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan Pemohon Banding dapat melengkapi Surat Bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2);

bahwa ketentuan Pasal 50 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan Apabila banding atau gugatan tidak lengkap dan/atau tidak jelas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepanjang bukan merupakan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), dan Pasal 40 ayat (1) dan /atau ayat (6), kelengkapan dan/atau kejelasan dimaksud dapat diberikan dalam persidangan;

bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang sebagaimana Keputusan Terbanding Nomor : KEP-933/WPJ.06/2010 tanggal 25 Oktober 2010 adalah sebagai berikut:

Pajak KeluaranRp1.297.923.950,0050% dari Pajak keluaranRp648.961.975,00Pajak MasukanRp534.138.849,00Kewajiban pembayaran sesuai Pasal 36 ayat (4) UU PPRp114.823.126,00

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding berupa Surat Setoran Pajak tanggal 7 Maret 2011 diperoleh petunjuk bahwa pajak terutang yang dibanding telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar 50% atau sebesar Rp 381.892.551,00 pada tanggal 7 Maret 2011;

bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan diatas Majelis berpendapat apabila dihitung dari tanggal Keputusan Terbanding dikirimkan ke Pemohon Banding lewat pos tercatat tanggal 26 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 50% dari pajak terutang dibayar oleh Pemohon Banding tanggal 7 Maret 2011, maka jangka waktu pembayaran sebesar 50% (lima puluh persen) pajak terutang tersebut tidak memenuhi ketentuan jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) jo Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor : 05/MTT-DIR/II/2011 tanggal 1 Februari 2011 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-933/WPJ.06/2010 tanggal 25 Oktober 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 Nomor: 00016/207/07/071/09 tanggal 17 September 2009, tidak dapat diterima;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200