Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31167/PP/M.XI/16/2011
Tinggalkan komentar4 Mei 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31167/PP/M.XI/16/2011
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp 201.304.583,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menimbang bahwa hasil pembahasan mengenai pokok sengketa diatas adalah sebagai berikut :
Koreksi Positif Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp 201.304.583,00
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP), koreksi pemeriksa berasal dari ekualisasi Objek PPN dengan Peredaran Usaha, Penghasilan dari luar usaha dan Neraca sebagai berikut (Rp) :
|
Peredaran usaha di PPh Badan Penghasilan dari luar usaha
Ditambah :
|
|
21.548.687.019
44.230.905
|
|
Uang muka penjualan 31/12/2007
|
193.712.605
|
|
|
Piutang tahun 2006 difakturkan di tahun 2007
|
201.304.583
|
395.017.188
|
|
Dikurangi :
|
|
|
|
Uang muka penjualan 31/12/2006
|
(178.684.194)
|
|
|
Piutang tahun 2007 difakturkan di tahun 2008
|
–
|
(178.684.194)
|
|
Objek PPN menurut Pemeriksa
|
|
21.809.250.918
|
|
Objek PPN menurut SPT
|
|
21.484.923.056
|
|
Koreksi objek PPN yang belum dilaporkan
|
|
324.327.862
|
:
bahwa atas koreksi DPP PPN sebesar Rp 324.327.862,00 tersebut, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi piutang 2006 dilapor 2007 sebesar Rp 201.304.583,00 karena :
Atas penjualan akhir tahun 2006 sebesar Rp 201.304.583,00 yang belum dibuat faktur pajaknya telah dilaporkan sebagai penjualan tahun 2006 sebagaimana tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan ;
Atas penjualan akhir tahun 2006 sebesar Rp 201.304.583,00 tersebut di atas telah dibukukan lagi sebagai penjualan tahun 2007 sehingga terjadi dua kali dibukukan.
Atas penjualan akhir tahun 2006 sebesar Rp 201.304.583,00 tersebut di atas telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN masa Januari dan Februari 2007;
bahwa atas koreksi kredit pajak masukan sebesar Rp 75.247.164,00 tersebut, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi SSPCP impor 2008 yang diperhitungkan di 2007 sebesar Rp 47.864.489,00 karena :- SSPCP impor yang terbit tahun 2008 sebesar Rp 47.864.489,00 merupakan pembayaran PPN impor untuk masa 19 Desember – 31 Desember 2007;- PPN impor untuk masa 19 Desember – 31 Desember 2007 sebesar Rp 47.864.489,00 telah dilunasi dan dibukukan dengan uang jaminan pada bulan Desember 2007.
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp 201.304.583,00 merupakan ekualisasi koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp 201.304.583,00 pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00011/206/07/007/09 tanggal 15 Juli 2009;
bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp 201.304.583,00 pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00011/206/07/007/09 tanggal 15 Juli 2009 adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap berkas banding, diketahui Majelis bahwa koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp 201.304.583,00 yang diminta oleh Pemohon Banding untuk dibatalkan karena terdapat pembukuan dua kali atas penjualan yang telah dicatat di tahun 2006 dan dicatat kembali di tahun 2007 sebesar koreksi tersebut;
bahwa dalam persidangan Terbanding menegaskan bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi apapun terhadap peredaran usaha atau mengakui peredaran usaha yang telah Pemohon Banding laporkan di SPT Tahunan PPh Badan 2007 yaitu sebesar Rp 21.548.687.019,00, sehingga tidak ada sengketa yang dapat diajukan banding;
bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor : 00011/206/07/007/09 tanggal 15 Juli 2009 Tahun Pajak 2007 diketahui peredaran usaha menurut Pemohon Banding (yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan 2007) adalah sebesar Rp 21.548.687.019,00 sama dengan peredaran usaha menurut pemeriksa yaitu sebesar Rp 21.548.687.019,00. Dengan demikian, tidak terdapat koreksi peredaran usaha oleh pemeriksa;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menegaskan bahwa pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan telah disampaikan secara lisan sanggahan kepada pemeriksa bahwa terdapat pembukuan dua kali atas penjualan sebesar Rp 201.304.583,00 tersebut;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengakui bahwa hingga saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, belum mengetahui kalau terdapat pencatatan/pembukuan dua kali atas peredaran usaha sebesar Rp 201.304.583,00 tersebut, sehingga tidak melakukan pembetulan SPT terkait dua kali pencatatan/pembukuan tersebut;
bahwa menurut Terbanding sebagaimana diuraikan di halaman 6 Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-31/WPJ.20/BD.0602/2010 tanggal 27 April 2010 bahwa berdasarkan laporan pemeriksaan pajak tahun pajak 2006 Nomor LAP-45/WPJ.20/0705/2008 tanggal 28 Maret 2008, peredaran usaha menurut Pemeriksa sebesar Rp 18.816.016.435,00 sudah termasuk “penjualan belum difakturkan” sebesar Rp 201.304.583,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan PPh Badan tahun 2007 Nomor : 00011/206/07/007/09 tanggal 15 Juli 2009 tidak terdapat koreksi atas peredaran usaha, namun terdapat catatan pemeriksa bahwa dari pembahasan akhir hasil pemeriksaan tentang DPP PPN, menurut Pemohon Banding terdapat peredaran usaha yang dicatat/dibukukan dua kali (penjualan belum difakturkan tahun 2006 telah diakui sebagai penjualan tahun 2006 dan oleh Pemohon Banding dicatat/dibukukan lagi sebagai penjualan tahun 2007 sebesar Rp 201.304.583,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding, diketahui bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi atas Peredaran Usaha atau dengan kata lain mengakui peredaran usaha yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan 2007 adalah benar;
bahwa Pasal 4ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyebutkan : Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.
bahwa Pasal 8 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyebutkan:
(1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan Surat Pemberitahuan itu.
(3) Sekalipun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi sepanjang belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali jumlah pajak yang kurang dibayar.
(4) Sekalipun jangka waktu pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah berakhir, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan, yang mengakibatkan :a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar; ataub. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil; atauc. jumlah harta menjadi lebih besar; ataud. jumlah modal menjadi lebih besar.
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap berkas banding diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembetulan SPT PPh Badan Tahun 2007 terkait dengan peredaran usaha dan biaya usaha yang diajukan banding, sebagaimana di atur oleh ketentuan Pasal 8 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00011/206/07/007/09 tanggal 15 Juli 2009.
bahwa Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan : Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
bahwa Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan : (1) Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.(2) Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat koreksi oleh Terbanding atas peredaran usaha yang dapat dipersengketakan;
bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa peredaran usaha menurut Terbanding sebesar Rp 21.548.687.019,00 tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan Putusan Nomor : Put-31166/PP/M.XI/15/2011 diketahui peredaran usaha menurut Terbanding sebesar Rp 21.548.687.019,00 tetap dipertahankan, sehingga koreksi positif Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp 201.304.583,00 berdasarkan hasil ekualisasi peredaran usaha juga harus tetap dipertahankan ;bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp 201.304.583,00 tetap dipertahankan ;
Menimbang bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
Menimbang bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah mengenai koreksi positif Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 47.864.489,00;
Menimbang bahwa hasil pembahasan mengenai pokok sengketa diatas adalah sebagai berikut : Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 47.864.489,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk Terbanding melakukan koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp 47.864.489,00 karena merupakan SSPCP tahun 2008 impor tahun 2008,
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan pada intinya menegaskan bahwa SSPCP tahun 2008 impor sebesar Rp 47.864.489,00 merupakan pembayaran PPN impor untuk masa 19 Desember – 31 Desember 2007;
bahwa Terbanding dalam persidangan pada intinya menegaskan bahwa Pajak Masukan sebesar Rp 47.864.489,00 tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan ;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keberatan Nomor : IH-56 tanggal 27 Juli 2009 diketahui bahwa dalam lampirannya, Pemohon Banding menghitung dan menyatakan mengajukan keberatan atas koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp 47.864.489,00 ;
bahwa menurut Majelis, atas koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp 47.864.489,00 telah diajukan keberatan sehingga dapat diajukan banding atasnya ;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui terdapat SSPCP impor tahun 2008 sebesar Rp 47.864.489,00 untuk pembayaran PPN impor tanggal 19 Desember – 31 Desember 2007;
bahwa sengketa Pajak Masukan ini adalah untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007, sehingga seharusnya SSPCP impor tahun 2008 sebesar Rp 47.864.489,00 dikreditkan untuk Tahun 2008 ;
bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam berkas banding serta pemeriksaan dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa SSPCP impor tahun 2008 sebesar Rp 47.864.489,00 tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 ;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp 47.864.489,00 tetap dipertahankan ;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-227/WPJ.20/2010 tanggal 11 Mei 2010 ;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor : 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-227/WPJ.20/2010 tanggal 11 Mei 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 Nomor: 00098/207/07/007/09 tanggal 15 Juli 2009
